Insiden Mitsubishi Xpander yang tabrak Porsche saat ini tengah viral dan menyedot perhatian masyarakat. Seperti apa fakta serta peran asuransi kendaraan jika hal serupa terjadi?

Yuk, simak selengkapnya dalam artikel ini!

 

Insiden Mitsubishi Xpander Tabrak Porsche, Viral!

“Kalau hidup ini terasa berat, ingatlah pengendara Xpander yang menabrak Porsche.” kurang lebih itulah kelakar yang kami kutip di sosial media. Hal tersebut menyikapi kasus yang saat ini tengah ramai di tengah masyarakat.

Sebuah kendaraan MPV Mitsubishi Xpander menabrak mobil sport mewah Porsche yang tengah dipajang di dalam showroom. Kasus ini terjadi di showroom Ivan’s Motor yang berlokasi di PIK 2 Teluk Naga, Tangerang.

Insiden ini kian menyedot perhatian publik, pasalnya harga mobil Porsche 911 GT3 yang ditabrak diketahui memiliki harga senilai hampir Rp9 miliar.

Kedua mobil mengalami kerusakan cukup serius di bagian depan. Bahkan kaca bagian depan pada bangunan showroom tersebut pecah akibat insiden tabrakan ini. Lantas bagaimana hal tersebut bisa terjadi?

 

Kronologi Insiden Xpander Tabrak Porsche

Melansir CNN Indonesia, Kapolsek Teluknaga AKP Wahyu Hidayat menjelaskan seputar kronologi insiden kecelakaan ini.

“Petugas Polsek Teluknaga cek Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan kejadian yang dilaporkan benar terjadi, yaitu sebuah Mitsubishi Xpander yang dikemudikan JS menabrak bagian gedung showroom bagian depan,” ujar AKP Wahyu.

Kecelakaan tersebut membuat panel besi kaca patah dan kaca showroom pecah. Akibatnya mobil Porsche 911 GT3 yang terparkir di dalamnya pun ikut tertabrak.

 

Pengemudi Mitsubishi Xpander berhasil diamankan oleh pihak keamanan showroom dan ditemukan dalam keadaan mabuk. Diketahui bahwa pengemudi tersebut berinisial JS berusia 42 tahun.

Ia terpengaruh minuman keras yang ia minum di rumahnya yang berada di sekitar showroom.

Saat melaju di lokasi insiden, JS tidak bisa mengendalikan mobilnya dan mobil pun menabrak bangunan showroom.

“Pada saat keluar rumah membawa mobil dalam pengaruh miras dan pada saat melewati jalan di depan showroom tidak bisa mengendalikan mobil sehingga menabrak bangunan showroom,” terang Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho.

[Baca Juga: Simulasi Kredit Mobil: Lebih Baik Kredit Bank atau Leasing?]

 

Pengendara Xpander jadi Tersangka dan Siap Ganti Rugi

Pihak kepolisian sendiri telah menetapkan JS sebagai tersangka dalam insiden tabrakan ini. Bahkan ia terancam hukuman maksimal 2 tahun penjara. Ia terkena jeratan pasal 200 KUHP dan 406 KUHP.

Sementara itu, sang pengemudi berinisial JS ini menyatakan bahwa dirinya siap mengganti rugi kerusakan akibat kelalaiannya mengemudi dalam keadaan mabuk.

Diketahui kerugian yang akan ditanggung oleh JS yakni ditaksir mencapai Rp5,7 miliar. Kendati demikian pihak showroom Ivan’s Motor masih akan melanjutkan perkara ke proses hukum.

“Kerugian kurang lebih Rp 5,7 miliar. (jumlah kerugian) keseluruhan kalau kata manajernya,” ujar Wahyu, melansir Liputan6.com (18/03).

 

Pentingnya Asuransi untuk Kendaraan

Nah Sobat Finansialku, dari insiden yang baru saja terjadi ini tentunya bisa menjadi bahan pembelajaran dan pertimbangan bagi kita mengenai pentingnya asuransi kendaraan.

Mengingat risiko kecelakaan atau insiden yang tak diinginkan bisa saja terjadi dan membuat kendaraan kita atau orang lain mengalami kerusakan.

Mengutip dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) asuransi kendaraan bermotor adalah asuransi yang memberikan manfaat berupa pemberian ganti rugi atas kerugian dan atau kerusakan pada kendaraan yang disebabkan antara lain:

  • Tabrakan
  • Terperosok
  • Perbuatan jahat
  • Pencurian
  • Kebakaran

 

Nah, apakah kendaraan Anda sudah punya asuransi? Atau justru masih kebingungan memilih produk yang tepat akibat terlalu banyak pengeluaran? Ada baiknya untuk review dulu asuransinya, ya.

Finansialku bisa membantu Anda melalui layanan Konsultasi Perencanaan Asuransi. Anda akan memperoleh:

  • Pengecekan kondisi keuangan
  • Review polis asuransi yang dimiliki saat ini
  • Perhitungan kebutuhan asuransi
  • Rekomendasi produk asuransi

 

Yuk, langsung saja konsultasi sekarang dengan menghubungi melalui nomor WhatsApp 0851 5866 2940 atau klik banner ini untuk lebih lengkapnya.

konsul - ASURANSI Q3 23

 

Jenis-jenis Asuransi Kendaraan Bermotor

Sobat Finansialku juga perlu mengetahui jenis pertanggungan asuransi kendaraan bermotor yang memiliki pertanggungan berbeda-beda. Ada pun kedua jenis pertanggungan tersebut antara lain sebagai berikut:

 

#1 Comprehensive (All Risk)

Jenis pertanggungan yang pertama adalah Comprehensive all risk. Untuk jenis pertanggungan yang satu ini akan menjamin kerugian secara keseluruhan baik kerugian kecil maupun besar.

 

#2 Total Loss Only (TLO)

Kemudian jenis pertanggungan yang kedua adalah Total Loss Only (TLO). Untuk jenis pertanggungan ini, pihak asuransi akan melakukan penggantian kerugian jika kendaraan mengalami mengalami kerusakan yang nilainya lebih dari atau sama dengan 75%.

Selain itu TLO juga akan menanggung kerugian jika kendaraan mengalami kehilangan.

 

Perluasan Jaminan Asuransi Kendaraan Bermotor

Selain risiko utama, jaminan kerugian asuransi kendaraan bermotor juga dapat diperluas dengan jaminan tambahan, meliputi:

  • Kerugian akibat huru hara, kerusuhan, kegiatan terorisme, dan banjir
  • Kecelakaan diri pengemudi dan penumpang
  • Tanggung jawab hukum (TJH) terhadap kerugian pihak ketiga

[Baca Juga: 5 Investasi untuk Beli Mobil Impian, Mana yang Paling Menguntungkan?]

 

Hal-hal yang Perlu Diperhatikan dalam Asuransi

Akan tetapi, yang perlu Sobat Finansialku perhatikan adalah asuransi tidak menjamin kerugian jika disebabkan oleh beberapa hal, antara lain sebagai berikut:

  • Tindakan sengaja dari tertanggung
  • Melanggar rambu-rambu lalu lintas
  • Melakukan balapan, karnaval, kampanye, dan tindakan kejahatan
  • Dikemudikan oleh pengemudi yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM)
  • Pengemudi berada dalam pengaruh minuman keras atau obat-obatan terlarang
  • Dikemudikan secara paksa ketika kendaraan berada dalam kondisi yang rusak atau tidak layak jalan
  • Asuransi tidak akan menjamin kerugian dan kerusakan atas perlengkapan tambahan yang tidak disebutkan dalam polis asuransi.

 

Nah, berdasarkan penjelasan di atas, tidak semua kejadian pasti akan diganti kerugiannya oleh pihak asuransi. Beberapa kejadian di atas menjadi pengecualian.

Jadi dapat disimpulkan bahwa pihak asuransi kendaraan bermotor tidak akan mengganti kerugian yang diakibatkan oleh insiden tabrakan Xpander vs Porsche.

 

Yuk, Asuransikan Kendaraan Anda

Berdasarkan informasi di atas, apakah Sobat Finansialku akan mempertimbangkan untuk segera memproteksi kendaraan dengan asuransi? Jangan lupa untuk mempertimbangkan kebutuhan dan keuangannya juga ya.

 

Itulah informasi seputar insiden Xpander tabrak Porsche. Jangan lupa ya untuk share artikel ini supaya semakin banyak orang yang mendapatkan informasinya. Semoga bermanfaat.

 

Editor: Ratna Sri H.

Sumber Referensi: 

  • Muhammad Ali. 14 Maret 2024. Mengaku Siap Ganti Rugi, Ternyata Ini Profesi Pengemudi Xpander Tabrak Showroom Porsche di PIK. Liputan6.com – https://tinyurl.com/2ku27nus
  • Redaksi. 17 Maret 2024. Kronologi Xpander Tabrak Porsche Harga Rp9 Miliar. Cnnindonesia.com – https://tinyurl.com/mryd9z9m

 

Sumber Gambar:

  • C0ver – https://shorturl.at/dizP7