Wacana mengenai NIK jadi NPWP akhirnya akan terealisasi di tahun 2023 mendatang. Lalu apa saja hal yang perlu diperhatikan menyikapi regulasi terbaru ini?

Yuk, simak penjelasannya baik-baik, ya!

 

Resmi! NIK Akan Jadi NPWP Tahun 2023

Penggunaan NIK menjadi NPWP resmi diterapkan pada tahun 2023 mendatang.

Hal tersebut terkonfirmasi setelah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menandatangani perjanjian kerja sama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri.

Nota kesepahaman tersebut terkait pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Data Kependudukan, dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik dalam Layanan DJP.

Mengenai hal ini, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Neilmaldrin Noor, menyatakan bahwa perjanjian kerja sama ini merupakan kelanjutan dari tahun 2013 yang sempat diperbaharui di tahun 2018.

Tujuannya tak lain untuk mengintegrasikan NIK sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP orang pribadi.

“Perjanjian ini merupakan adendum dari perjanjian kerja sama sebelumnya yang telah ditandatangani 2 November 2018 yang bertujuan untuk memperkuat integrasi data antara DJP dan Ditjen Dukcapil, utamanya terkait NIK dan NPWP,” ungkapnya, melansir dari situs Detik.com (20/05).

 

Realisasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021

Melalui kerja sama yang terjalin, juga sebagai upaya merealisasikan amanat Undang-undang Nomor 7 tahun 2021, yang mengatur regulasi mengenai harmonisasi perpajakan.

Salah satunya mengenai pemanfaatan NIK sebagai NPWP untuk wajib pajak orang pribadi.

Kemudian aturan ini juga tercantum dalam PP Nomor 83 Tahun 2021.

Peraturan Pemerintah tersebut mengatur kewajiban pencatuman NIK dan/atau NPWP dalam layanan publik dan kegiatan pemadanan dan pemutakhiran Data Kependudukan dan basis data perpajakan.

[Baca Juga: Tiga Fakta Tentang Rencana NPWP Dihapus dan Diganti NIK]

 

Tujuan Integrasi NIK Dengan NPWP

Integrasi antara NIK yang akan menjadi NPWP bertujuan untuk memudahkan pelayanan publik.

Masyarakat akan semakin mudah dalam memperoleh akses serta pelayanan perpajakan mereka.

Kemudian integrasi ini menjadi salah satu langkah untuk mendukung realisasi program Indonesia satu data.

Tak sampai disitu, adanya integrasi maka pengawasan terhadap kepatuhan perpajakan akan jauh lebih efektif lagi.

“Integrasi data kependudukan dan perpajakan juga akan semakin memperkuat upaya penegakan kepatuhan perpajakan karena data kependudukan merupakan data sumber yang digunakan oleh banyak instansi dan lembaga pemerintahan maupun non pemerintah sehingga dapat meningkatkan efektivitas pengawasan kepatuhan perpajakan,” tambah Neilmaldrin.

 

Sebelumnya wacana terkait NIK menjadi NPWP sempat dilontarkan oleh Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo.

Ia menegaskan bahwa NIK akan berfungsi sebagai NPWP bagi wajib pajak orang pribadi pada tahun 2023.

 

Our View

Menyikapi adanya regulasi NIK yang terintegrasi dengan NPWP, salah satu Financial Planner dari Finansialku, Retty NCS., S.Akt., BKP., CFP® menyatakan bahwa masyarakat tak perlu panik.

Pasalnya NIK yang kita miliki tidak serta merta menjadi NPWP.

NIK tersebut terlebih dahulu harus memenuhi syarat subjektif maupun objektif sesuai dengan Undang-undang KUP (Ketentuan dan Tata Cara Perpajakan).

Jika sudah memenuhi syarat, sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang baik, maka sudah seharusnya kita memiliki NPWP.

“Kalau emang sudah memenuhi (syarat subyektif dan obyektif sesuai UU KUP) yah sebagai WNI yang baik ya emang sudah seharunya memiliki NPWP kan jadi ya nggak ada yang perlu diperdebatkan,” tegas Retty.

 

Jadi Sobat Finansialku, tak perlu khawatir mengenai regulasi ini.

Toh jika Anda telah memenuhi syarat, sudah seharusnya sebagai warga negara yang baik untuk taat membayar pajak.

Pastikan pajak ini masuk ke dalam salah satu pos anggaran keuanganmu, ya.

Agar lebih mudah dalam menyusun anggaran bulanan, kamu bisa gunakan Aplikasi Finansialku.

Tapi kalau kamu masih bingung soal bagaimana cara membuat anggaran, dapatkan penjelasan detail-nya pada ebook Finansialku berikut ini.

Ebook GRATIS, Cara Membuat Anggaran dengan Tepat

Banner Iklan Ebook Cara Membuat Anggaran dengan Tepat - PC
Banner Iklan Ebook Cara Membuat Anggaran dengan Tepat - HP

 

Itulah informasi mengenai NIK yang akan menjadi NPWP mulai tahun depan. Lalu apa tanggapan Anda mengenai informasi ini?

Yuk, tuliskan di kolom komentar dan jangan lupa bagikan artikel ini kepada keluarga dan teman-teman lainnya, ya. Terima kasih.

 

Editor: Ismyuli Tri Retno

Sumber Referensi : 

  • Anisa Indraini. 20 Mei 2022. Sah! NIK Jadi NPWP Mulai Tahun Depan. com – https://bit.ly/3wu3Sj9