Masa transisi perubahan Nomor Induk Kependudukan (NIK)  menjadi nomor identitas tunggal untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak.

Ketahui informasi selengkapnya dalam artikel Finansialku berikut.

 

NPWP Bakal Diganti NIK, Semua Orang Berstatus Wajib Pajak

Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan menjadi satu-satunya nomor unik yang dimiliki warga negara sebagai identitasnya. Bahkan, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan terintegrasi dan digantikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan masa transisi perubahan NIK menjadi nomor identitas tunggal untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak.

“Nah bagi yang belum punya NPWP cukup mencantumkan NIK saja. Bagi yang belum punya NPWP silahkan dicantumkan NIK dan NPWP,” kata Zudan mengutip Cnbcindonesia.com.

 

Melansir dari berbagai sumber, berikut tiga fakta tentang peralihan NIK jadi identitas tunggal:

[Baca juga: Mengenal Tax Amnesty Di Indonesia: Pengertian, Tujuan Hingga Sanksi]

 

Membuat Semua Orang Berstatus Wajib Pajak

Regulasi perubahan NIK menjadi indentitas tunggal secara tidak langsung akan menjadikan semua orang berstatus sebagai wajib pajak. Namun, hal tersebut akan dilakukan secara bertahap.

“Ini bertahap seperti itu. Sehingga semua penduduk itu nanti langsung bisa mendapatkan status sebagai wajib pajak semuanya,” jelasnya.

Zudan memastikan meskipun nantinya semua orang berstatus wajib pajak, namun tak semuanya akan dikenakan pajak. Karena pada dasarnya, memang tidak semua orang terkena pajak.

“Tapi tentunya kan tidak semua langsung membayar pajak karena kan ada kategori dan ketentuannya,” jelasnya.

 

Payung Hukum Penghapusan NPWP

Ketentuan peraturan baru di atas memang telah disiapkan pemerintah dalam dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang kini diubah menjadi RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) 83/2021 yang mensyaratkan semua layanan publik berbasis NIK.

“Perpres ini untuk menjaga agar semua layanan publik kita berbasis NIK. Jadi sudah diawal Perpres 69/2019 kemudian ditegaskan kembali dalam Perpres 83/2021,” pungkasnya.

[Baca juga: Cara MUDAH Cek Nomor BPJS Ketenagakerjaan dengan NIK KTP]

 

Penggabungan Data

Optimalisasi NIK sebagai basis integrasi data juga telah merambah cakupan sektor-sektor lainnya. Terdiri dari provider jaringan layanan telekomunikasi, asuransi, perbankan, pertanahan, kesehatan, penegakan hukum dan pencegahan kriminal, hingga pembangunan demokrasi.

Bahkan, data Daftar Pencarian Orang (DPO) sudah terintegrasi dengan data kependudukan.

“Data DPO juga sudah terintegrasi dengan data kependudukan Dukcapil karena Polri rutin menggunakan hak akses data kependudukan melalui face recognition dan pencocokan biometrik untuk menangkap berbagai pelaku kejahatan seperti terorisme,” kata Zudan.

[Baca juga: Poin Penting UU HPP: Tujuan Pemberlakuan UU Hingga Sanksi Pelanggar]

 

Apakah Sobat Finansialku memiliki pertanyaan seputar pajak yang masih belum terjawab? Atau bingung bagaimana menghitung pajak dan bagaimana merencanakannya?

Perencana Keuangan Finansialku siap membantu! Langsung konsultasikan dengan Perencana Keuangan Finansialku lewat aplikasi Finansialku. Klik banner di bawah ini untuk download.

Download Aplikasi Finansialku Sekarang!!

Download Aplikasi Finansialku

 

Sobat Finansialku juga bisa berkonsultasi langsung mengenai perhitungan dan perencanaan pajak bersama CFP Finansialku dengan buat janji konsultasi melalui whatsapp Finansialku.

 

Tuliskan tanggapan kalian pada kolom komentar di bawah ini. Jangan lupa bagikan artikel ini kepada sanak-saudara atau kawanmu agar mereka juga tahu apa yang kamu ketahui. Semoga bermanfaat.

 

Editor: Ari A. Santosa

Sumber Referensi:

  • Intan Umbari Prihatin. 06 Oktober 2021. Dirjen Dukcapil: NPWP akan Dihapus Digantikan NIK. Merdeka.com – https://bit.ly/3oJeyqK
  • Mimi Kartika. 05 Oktober 2021. NPWP Bakal Dihapus dan Diganti NIK. Republika.co.id – https://bit.ly/3FpzBVi
  • Chandra Gian Asmara. 06 Oktober 2021. NPWP Digabung ke KTP, Semua Orang Berstatus Wajib Pajak! Cnbcindonesia.com – https://bit.ly/3FsqsLs