Belum punya NPWP Pribadi? Hati-hati kena denda lho! Ketahui cara membuat NPWP melalui artikel Finansialku di bawah ini!
Selamat membaca dan semoga berhasil!
Pengertian NPWP
Setiap Warga Negara Indonesia yang telah bekerja wajib memiliki NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak.
Hal ini karena para pekerja yang juga merupakan Wajib Pajak harus melaporkan dan membayarkan Pajak Penghasilannya kepada negara sebagai bentuk dari ketaatan pada negara.
Menurut Dirjen Pajak, Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
[Baca Juga: Cara Membuat NPWP Pribadi Jika Diwakilkan]
Melansir dari situs Klik Pajak, NPWP merupakan dokumen yang wajib setiap wajib pajak miliki sebagai salah satu syarat utama untuk melakukan berbagai administrasi dalam pemenuhan kewajiban perpajakan.
Sesuai dengan peraturan perundangan yang mengatur tentang NPWP dalam Pasal 1 nomor 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, NPWP adalah identitas atau tanda pengenal yang Ditjen Pajak berikan kepada wajib pajak.
NPWP juga menjadi persyaratan pelayanan umum, seperti pengajuan kredit, pembuatan paspor, dan lain sebagainya.
Gratis Download Ebook Perencanaan Keuangan untuk Usia 30 an
Kategori dan Syarat Mengajukan NPWP
NPWP terbagi ke dalam 3 kategori berdasarkan subjek pajaknya. Dokumen persyaratan yang harus wajib pajak lengkapi dari ketiga subjek pajak pun berbeda, yaitu:
#1 NPWP Pribadi
Bagi wajib pajak pribadi yang tidak menjalankan usaha (karyawan atau pegawai), berikut adalah syaratnya:
- Warga Negara Indonesia: fotokopi KTP.
- Warga Negara Asing: fotokopi paspor dan fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
- Fotokopi SK (Surat Keputusan) PNS atau Surat Keterangan Kerja dari tempat kerja.
- Isi Formulir Pendaftaran (tersedia di Kantor Pajak).
#2 NPWP Pemilik Usaha (Wiraswasta)
Bagi orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, berikut adalah syaratnya:
- Fotokopi KTP.
- Fotokopi Surat Keterangan Usaha minimal dari Kelurahan.
- Isi Formulir Pernyataan usaha bermeterai 6000.
- Isi Formulir Pendaftaran (tersedia di Kantor Pajak).
- Datang langsung, tidak dapat orang lain wakilkan.
[Baca Juga: 5 Cara Cek NPWP Online Aktif Atau Tidak]
#3 NPWP Wanita Kawin
Bagi wanita kawin yang ingin melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya secara terpisah berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, harus melampirkan dokumen sebagai berikut:
- Fotokopi Kartu NPWP suami.
- Fotokopi Kartu Keluarga.
- Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.
- Fotokopi Surat Keputusan (SK) PNS atau Surat Keterangan Kerja dari tempat kerja.
- Isi Formulir Pendaftaran (tersedia di Kantor Pajak).
Cara Membuat
Ada 2 cara yang bisa kita tempuh untuk membuat NPWP Pribadi, yaitu sebagai berikut:
#1 Online
Gunakan layanan e-registration yang telah tersedia di kantor pajak.
Kunjungi situs resmi registrasi NPWP di Ereg.Pajak.go.id dan ikuti cara pengisiannya.
Namun, Anda harus bersabar karena waktu prosesnya cukup lama (lebih dari 1 hari kerja hingga 14 hari kerja).
Anda juga dapat menghubungi Kring Pajak di nomor 1500-200 untuk mendapatkan panduan pengisian formulir online.
[Baca Juga: Cara Praktis Daftar NPWP Secara Online]
#2 Offline
Anda perlu meluangkan waktu untuk rela datang ke kantor pajak dan mengantre di sana.
Bawalah dokumen yang dibutuhkan, termasuk alat tulis, karena Anda akan diminta untuk mengisi Formulir NPWP di sana. Usahakan untuk datang ke kantor pajak pada pagi hari.
Di sana, Anda akan diminta untuk mengisi Formulir NPWP Pribadi yang berisi:
- Identitas Wajib Pajak;
- Sumber Penghasilan;
- Alamat;
- Informasi Tambahan, mengenai Jumlah Tanggungan dan Kisaran Penghasilan;
- Surat Pernyataan.
Apabila Anda mengalami kesulitan, Anda dapat menanyakannya kepada petugas yang di kantor pajak.
Kode NPWP
Apabila proses pembuatan NPWP Pribadi sudah selesai, maka Anda akan mendapat kartu NPWP seperti gambar di bawah ini:
NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak: 58.375.706.7-321.000
Terdiri dari 15 angka, yang memiliki arti:
Dua digit pertama (contoh: 58): Identitas Wajib Pajak.
- 01 sampai 03: Wajib Pajak Badan.
- 04 dan 06: Wajib Pajak Pengusaha.
- 05: Wajib Pajak Karyawan.
- 07 sampai 09: Wajib Pajak Orang Pribadi.
Enam digit berikutnya (contoh: 375.706): Nomor Registrasi atau Nomor Urut yang Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak berikan kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Satu digit berikutnya (contoh: 7): Alat Pengaman untuk menghindari terjadinya pemalsuan atau kesalahan pada NPWP.
Tiga digit berikutnya (contoh: 321): Kode Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Tiga digit berikutnya (contoh: 000): Status Wajib Pajak.
- 000: Tunggal atau Pusat.
- 00x (001,002 dan seterusnya): Cabang, di mana angka akhir menunjukkan urutan cabang (cabang ke-1 maka 001, cabang ke-2 maka 002, dan seterusnya).
Masa Berlaku
NPWP Pribadi berlaku seumur hidup. NPWP Pribadi hanya dapat terhapus, apabila Wajib Pajak sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, seperti:
- Seseorang telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan.
- Seseorang telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
- Seseorang memiliki lebih dari 1 NPWP.
- Seseorang yang berstatus sebagai pengurus, komisaris, pemegang saham/pemilik dan pegawai yang mendapat NPWP, melalui pemberi kerja/bendahara pemerintah dan penghasilan netto-nya tidak melebihi penghasilan tidak kena pajak (PTKP).
- Wanita yang memiliki NPWP dan menikah tanpa membuat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan serta tidak ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suaminya.
- Wanita menikah yang memiliki NPWP berbeda dengan NPWP suami dan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya digabungkan dengan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan suami.
- Anak belum dewasa yang telah memiliki NPWP.
Ketentuan Wajib Pajak yang Tidak Memiliki NPWP
Bagi wajib pajak yang dengan sengaja tidak mendaftar atau memiliki NPWP, atau menyalahgunakan sehingga merugikan negara akan terkena pidana paling lama 6 (enam) tahun penjara, dan terkena denda paling banyak 4 (empat) kali lebih besar jumlah pajak terutang yang belum atau kurang bayar.
Wajib pajak dengan penghasilan yang terkena PPh Pasal 21, jika tidak memiliki NPWP, akan mendapat tarif 20 persen lebih besar dari tarif aslinya.
Untuk itu, ada baiknya untuk Anda agar selalu mempersiapkan anggaran khusus untuk membayar kewajiban Anda.
Manfaatkan bantuan Aplikasi Finansialku untuk membuat anggaran, merencanakan, dan mengelola keuanganmu.
Download aplikasinya melalui Google Play Store. Jika sudah, ikuti video tutorialnya berikut ini:
Mudah bukan? Tunggu apalagi? Yuk lakukan sekarang juga!
Apakah Anda sudah memiliki NPWP pribadi? Silakan ceritakan pengalaman Anda saat membuat NPWP Pribadi, terima kasih.
Sumber Referensi:
- Admin. 6 Syarat & Cara Membuat NPWP. Klikpajak.id – https://bit.ly/2YZbDeR
- Admin. Cara Membuat NPWP Online Pribadi Terbaru. Klikpajak.id – https://bit.ly/2PW1xaw
- Admin. 2014. Syarat NPWP Wajib Pajak Orang Pribadi. PajakBro.com – http://bit.ly/2QFDcaz
- Admin. 14 Mei 2019. Syarat-Syarat Yang Harus di Penuhi Untuk Membuat NPWP. Sepulsa.com – https://bit.ly/2rPBVUL
- Admin. 20 Juni 2019. Cara Mudah Daftar NPWP Orang Pribadi. Pajak.go.id – https://bit.ly/2sAlGL7
- Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Syarat-syarat Mendapatkan NPWP. Kemenkeu.go.id – https://bit.ly/35B3gsa
Sumber Gambar:
- Kartu NPWP Pribadi – http://bit.ly/306YSz9
Selamat malam.
Saya baru saja mau meminjam uang di dinas penanaman modal untuk usaha,dan syaratnya saya di suruh membuat npwp,apakah saya langsung membayar pajak,berapa tarif pajaknya untuk usaha saya,usaha saya membuat perahu fiber di kab raja ampat.
Hi Pak Amank
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
menurut informasi yang kami dapat Anda bisa melakukan pembuatan NPWP dan untuk pelaporan pajak akan dilaporkan setiap setahun sekali setiap bulan maret nanti jumlah pendapatan Anda pertahun akan dilihat apakah Anda wajib pajak atau tidak
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi kantor Pajak setempat
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat
Saya blm kerja tapi diwajibkan harus punya npwp , ditempat yg saya mau melamar kerja . Apa saja kewajiban org yg belum bekerja dan tidak punya penghasilan seperti saya ? Apa didenda jika lebih dari setahun tidak bekerja dan berapa dendanya untuk wilayah bekasi kota ?
Hi Pak Fahrizal
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
menurut informasi yang kami dapt bahwa Anda bisa membuat NPWP meskipun sebeumnya belum mendapatkan penghasilan.
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi Kantor pajak setempat
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat
Kartu NPWP saya hilang,. .cara ngurusnya gimana ya?
Tolong bantuannya
Hi Pak Reza April Setiawan,
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.
Menjawab pertanyaan Anda:
Untuk informasi lengkap mengenai cara mengurus Kartu NPWP yang hilang, Pak Reza bisa membaca artikel finansialku berikut:
Lakukan Langkah dan Cara Ini Saat NPWP Hilang
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Haii finansialku. Saya ingin bertanya, 3thn yg lalu saya membuat npwp karna sebagai syarat untuk masuk kerja.. Setelah itu saya bekerja setiap gaji yg saya terima adalah gaji bersih (tdk termasuk pajak), karna pembayaran pajak saya sudah secara otomatis di bayarkan oleh perusahaan tempat saya bekerja.. Sampai 2 thn kontrak kerja saya habis, dan selama 1 thn saya tidak bekerja dan tidak merasa membayar pajak.. Apa saya akan di kenakan denda? Lalu apa yg seharusnya saya lakukan?
Hi Bu wiwi
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
menurut informasi yang kami dapat jika Anda sudah tidak memiliki pemghasilan maka Anda tidak wajib untuk melaporkan SPT Anda namun anda perlu melakukan penghapusan NPWP atau mengganti status wajib pajak (WP)
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi Kantor pajak
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat
Dulu saya seorang karyawan kontrak di pabrik dan sudah memiliki NPWP orang pribadi, tapi tahun 2013 sudah habis kontrak dan sekarang menjadi ibu rumah tangga.
Tiba-tiba tanggal 6 Des 2018 dapat surat teguran untuk menyampaikan SPT padahal tahun-tahun sebelumnya tidak pernah.
Pertanyaan saya:
Bila sudah terlanjur punya NPWP bisakah NPWPnya dinonaktifkan saja ?
Karena penghasilan dibawah TKP supaya tidak usah melapor.
Trims.
Hi Bu Queena
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
menurut informasi yang kami dapat bahwa jika Anda sudah tidak bekerja lagi maka Anda bisa menghapus nya atau mengganti status wajib pajak (WP)
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi kantor pajak
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat
Dulu saya seorang karyawan kontrak di pabrik dan sudah memiliki NPWP orang pribadi, tapi tahun 2013 sudah habis kontrak dan sekarang menjadi ibu rumah tangga.
Tiba-tiba tanggal 6 Des 2018 dapat surat teguran untuk menyampaikan SPT padahal tahun-tahun sebelumnya tidak pernah.
Pertanyaan saya:
Bila sudah terlanjur punya NPWP bisakah NPWPnya dinonaktifkan saja ?
Karena penghasilan dibawah TKP supaya tidak usah melapor.
Hi Bu Queena
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
menurut informasi yang kami dapat bahwa jika Anda sudah tidak bekerja lagi maka Anda bisa menghapus nya atau mengganti status wajib pajak (WP)
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi kantor pajak
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat
Saya punya anak 3, sebagai karyawan swasta dengan bayaran 2.250.000 rupiah, apakah saya terkena denda setelah saya buat NPWP. Kl ya berapa yang saya harus bayar
Hi Pak Kurniawan
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
menurut informasi yang kami dapat bahwa ibu tidak akan kena pajak
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi call center BPJS Ketenagakerjaan di 1500-910
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Ibu rumah tangga tidak punya penghasilan,
Sedangkan mau buka rekening bank syarat harus wajib ada NPWP punya benar ap
Hi Pak Febriko
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
menurut informasi yang kami dapat bahwa betul beberapa bank mewajibkan untuk melampirkan npwp sebagai syarat membuka rekening
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi call center BPJS Ketenagakerjaan di 1500-910
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Saya pernah buat NPWP tahun 2017 waktu saya bekerja di salah satu perusahaan,tpi pada akhir tahun saya sdah berhenti bekrja.dan sampai skarang saya masih belum bekerja,l.jdi apakah saya hrus menutup/menghapus npwp saya?apakah saya jg harus membayar?
Hi Bu Sri
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Menurut informasi yang kami dapt bahwa jika Anda sudah tidak bekerja maka Anda tidak wajib untuk melapor SPt Ana maka Anda harus menghapusnya atau mengganti status wajib pajak (WP)
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi kantor pajak setempat
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat
Halo finansialku. . Sya mau brtanya.. Suami sedang mengurus sertifikat tanah warisan,salah 1 syaratnya memiliki NPWP sedangkan suami sya kerja sbg ojek online dan usaha jual beli helm bermerk.. Sya ibu rmh tangga juga bekerja diklinik gigi. Apakah suami harus buat NPWP walaupun penghasilanya tidak tetap??
Hi Bu Dian
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
menurut informasi yang kami dapt bahwa pengemudi online pun tetap bisa membuat NPWP dibantu oleh pihak perusahana ojek online suami Anda
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi kantor pajak setempat
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat
Maff pak selamat malam
Mau nanya nah klo kerja bukan sbagai karyawaatau penghasilan nya di dapat dari hasil tani atau dari kerja sebagai pembantu atau pun sebagai baby sister
Apa bisa jg bikin NPWP
Hi Bu Nelly
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
menurut informasi yang kami dapat bisa bu, namun untuk informasi lebih lanjut ANda bisa tanyakan langsung pada pihak kantor pajak setempat.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat
Permisi pak
Saya mau bertanya saya mau bikin NPWP sebagai syarat melamar pekerjaan ..tapi umur saya 18 pas nya bulan Oktober kurang 2 bulan lagi apakah bisa..
Terus jika bisa alamat domisili saya di Brebes tapi mau bikin ditanggerang untuk melamar pekerjaan apakah bisa
Hi Bu Siti
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
menurut informasi yang kami dapat bahwa Anda bisa membuat NPWP dimanapun
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi kantor pajak terdekat
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat
Salam..
Nama saya nordin asli Malaysia dan bekerja di Malaysia. istri saya asli solo, jawa tengah dan tinggal di solo bersama 1 anak dan 2 orang tua. Saya kirim wang belanja sekitar rp7j perbulan. Istri saya tidak bekerja. Adakah istri saya wajib daftar npwp dan adakah istri saya perlu bayar pajak?
Hi Pak Nordin
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
menurut informasi yang kami dapt bahwa seorang ibu rumah tangga yang tidak bekerja maka tidak wajib melapor pajak.
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi kantor pajak setempat
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat
selamat malam finansialku, saya baru mendapat kartu NPWP pribagi pada tanggal 1 mei 2018, saya masih bingung mengenai tentang cara membuat laporan pajak , lalu saya harus dimana dan kemana mendapatkan lembaran buat laporan pajak saya tersebut, saya memohon kepada finalsialku untruk dapat menolong saya dalam hal tersebut. saya ucapkan terimakasih sebelumnya kepada finansialku atas pertolongannya memberi informasi dan masukan kepada saya.
Saya belum punya NPWP karena tidak paham aturan.
Status saya sebagai Pegawai Kontrak di Instansi Pemerintah. di KTP tercatat pekerjaan sebagai Wiraswasta (KTP berlaku seumur hidup). Apakah saya harus mengurus NPWP pribadi?
Beberapa bulan ini saya punya usaha online sebagai Distributor penjualan tiket pesawat, beli pulsa, bayar listrik dll. Usaha saya tidak punya NPWP, SIUP dll tapi Perusahan Pusat tempat saya mendaftar untuk jualan tiket pesawat dll tersebut di atas punya NPWP, SIUP dan kelengkapan administrasi lainnya (dikirim via email ke saya setelah saya resmi terdaftar sebagai distributor nya).
Apakah saya harus buat juga NPWP untuk usaha online saya tersebut? Terkait pendapatan di usaha online (tidak/belum punya kantor) saya tersebut tidak menentu.
Selamat sore finansialku saya mau bertanya,kemarin saya baru membuat NPWP dan di situ saya kasi masuk penghasilanku 10 juta.jadi pas bikin NPWP saya sdh bayar pajak 100 ribu.dan katanya dari kantor pajak saya wajib membayar pajak setiap bulan.dan dalam 1 tahun harus melapor.ini kan pendapatan saya setiap bulan tdk menentu.kadang hanya sampai 3 juta.jadi saya tetap membayar pajak setiap bulan itu berapa.apakah tetap 100 ribu.atau k saya harus melapor kembali ke kantor pajak.mohon solusinya terimah kasi
Assalamu’alaikum, saya sudah 3kali ke KPP Ilir timur Palembang. Saya belum bekerja, tetapi saat saya interview bekerja, saya dipinta melengkapi data dan di suruh membuat NPWP. Saya membuat surat keterangan dari lurah. Dan diproses . Keesokan harinya, saat hari pengambilan NPWP saya tidak bisa diambil dan petugas itu (IRMA) menolak. Yang ingin saya tanyakan, apakah sesulit dan seribet itukah pendaftaran pembuatan NPWP? Bagaiamana cara melapor kepada pusat, petugas yang tidak ramah?
Pak… saya mau bertanya mengenai NPWP.
Bagi seseorang yg bekerja sebagai penjaja es keliling, penjual asongan, para PK5 dll. apa juga diwajibkan membuat/mengurus NPWP? Yang mana mereka tidak mempunyai Struk Gaji layaknya pegawai Instansi Pemerintahan? Teknis pembayarannya bagaimana?
Terima kasih…
Haii finansialku saya mau bertanya
Saya sudah habis kontrak kerja beberapa bulan yang lalu, kebetulan kartu npwp saya hilang
Jika saya datang ke kantor pajak untuk memproses kartu saya yg hilang
Apakah saya akan di kenakan denda karena saya belum bekerja lagi
Terima kasih
Hai Finansialku. Saya ingin bertanya masalah NPWP.
Saya seorang WNI yang menetap di Indonesia. Akan tetapi, saya bekerja sebagai karyawan bagi perusahaan asing yang berlokasi di Malaysia. Pekerjaan kantoran saya dilakukan dari jarak jauh, atau dikenal juga dengan istilah “remote job”, yang artinya saya bekerja secara online melalui komputer saya di rumah (di Indonesia). Saya menerima gaji saya dari perusahaan yang memperkejakan saya di Malaysia dalam mata uang Ringgit Malaysia. Dalam hal ini, jika saya ingin membuat NPWP untuk penghasilan yang saya terima, apakah persentase tarif pajak penghasilan yang dikenakan terhadap saya sama seperti tarif PPh 21 normal? Terima kasih.
Hi Pak Hartono
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Karena Anda masuk kategori Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) yang memperoleh Sumber Penghasilan dari Luar Indonesia maka dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku di Indonesia. Apabila Anda mendapatkan bukti pemotongan pajak dari perusahaan luar negeri, bukti tersebut dapat dikreditkan dalam SPT Tahunan Anda.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Npwp sangat bermanfaat bagi semua orang
Hi Pak Sairi,
Terima kasih atas sharingnya, sangat bermanfaat.
Semoga sharing Bapak, dapat menginspirasi pembaca lainnya.
Saya 3 tahun yg lalu buat npwp untuk syarat kpr beli rumah. Gaji kurang dr 2 jt, sudah menikah, anak 1, dlu waktu buat npwp suami belum berpenghasilan tetap. Sekarang suami sudah berpenghasilan tetap. Selama ini belum pernah melapor. Bagaimana ya? Ada denda? Atau ada syarat lagi? Terima kasih
Hi Bu Heni,
Terima Kasih telah menghubungi Finansialku. Untuk pelaporan Pajak akan ada denda keterlambatan Bu.
Saran kami, Ibu segera mendatangi Kantor Pelayanan Pajak terdekat untuk menjelaskan masalah Ibu.
Semoga jawaban kami membantu. Terima Kasih
halo pak, saya baru saja mengajukan npwp online, tapi ditolak karena pekerjaan di form tidak sama dengan di KTP, di KTP adalah karyawan swasta, sedangkan saya saat ini freelance pak,,,apakah ada saran pak, biar bisa diterima permohonan saya?
Hi Pak Agung M
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Pada dasarnya hal tersebut bukan masalah. Namun yang perlu diperhatikan adalah kelengkapan dalam mengisi data. Misalnya, apabila Anda seorang programmer, silakan berikan keterangan memadai tentang pekerjaan Anda. Dalam aturan terbaru, bagi yang melakukan pekerjaan bebas dibutuhkan pula dokumen berupa:
1) surat pernyataan bermeterai dari Wajib Pajak yang menyatakan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang dilakukan dan tempat atau lokasi kegiatan usaha atau pekerjaan bebas tersebut dilakukan; atau
2) keterangan tertulis atau elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang menyatakan bahwa Wajib Pajak merupakan mitra usaha penyedia jasa aplikasi online.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
saya mau bertanya, saya baru pertama kali mau buat NPWP, semua persyaratan sdh saya penuhi,formulir sdh sy isi,setelah sy kembalikan kpd petugas pajak, katanya bayar ke Bank. pertanyaan sy apa yg hrs saya bayar?
Hi Pak Alexander,
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.
Pembuatan NPWP tidak dikenakan biaya Pak.
Semoga jawaban kami membantu.
sore finansialku.com
mau tanya, apakah benar … seseorang yg punya penghasilan dibawah umr (katakanlah hanya beberapa ratus ribu sampai maksimal hanya 2 jutaan per bulan) tidak terlalu wajib memiliki npwp
seperti hal nya bpjs tk yg harus sesuai umr atau diatasnya baru dikenakan?
fyi, saya sudah lama bekerja, tapi baru sekitar 2 tahunan ini menetap namun gaji blm umr dan masih belum memiliki npwp
apakah ketika nanti saya membuat npwp akan dikenakan denda yang cukup besar?
trims penjelasan nya
Hi Pak Sandi Septian Maulana
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Sebenarnya begini setiap orang yang sudah bekerja dan mendapatkan penghasilan harus memiliki NPWP dan Melapor.
Melapor belum tentu bayar.
Seseorang wajib bayar jika penghasilannya (tahunan) lebih besar dari Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Hallo. Mohon infonya.
Saya sudah mendaftar NPWP secara online pada September 2016.
Dengan status DITERIMA dan NPWP Fisik akan dikirimkan ke alamat rumah saya yang kebetulan diluar Jakarta. Namun sampai saat ini saya belum menerima NPWP fisiknya dan belum pernah membayar pajak. Apakah saya harus membayar denda ? Status saya tidak bekerja.
Hi Pak Yaya
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Tidak perlu khawatir Pak, Anda tidak perlu bayar denda.
Bapak coba datang ke kantor KPP (Kantor Pelayanan Pajak) untuk menanyakan NPWP Bapak.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
saya sudah memiliki npwp dari beberapa bulan yang lalu.
namun saya belum bekerja dan saya belum pernah bayar pajak sama sekali.
apa mungkin saya sudah terkena denda?
karena saya juga tidak tahu nominal yang harus dibayarkan dan waktu pembayarannya juga
Hi Naya
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Tidak perlu khawatir, jika memang belum bekerja dan belum memiliki pendapatan Naya tidak perlu membayar pajak penghasilan.
Yang perlu dilakukan adalah pada saat bulan Maret 2018, Naya perlu mengisi dan melaporkan SPT tahunan.
Melaporkan artinya kita sebagai wajib pajak memberitahukan kepada dirjen pajak, berapa penghasilan kita dan darimana.
Jika suatu saat Naya sudah bekerja dan memang harus bayar, maka Naya perlu melaporkan dan membayar pajak.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Selamat Sore Pak.
Saya pegawai BUMN yang sekarang sudah pindah domisili atau tempat tinggal dari Bekasi Barat pindah ke Jakarta Barat tepatnya daerah Cengkareng (Jln Duri Kosambi Cengkareng) dan sudah mempunyai KK dan KTP . DKI Jakarta . yang ingin kami tanyakan dikantor pelayanan pajak daerah mana saya harus membuat NPWP ,sedangkan waktu tinggal di bekasi saya sudah punya NPWP. dan apa persyaratan untuk pembuatan NPWP tersebut, mohon Inormasinya Pak .
Demikian kami sampaikan atas perhatian dan kerjasamnya diucapakan terimakasih.
Hi Pak Umar Asni
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Bapak dapat menggunakan NPWP yang sudah dimiliki sekarang ini.
Lapor pajak di KPP dekat tempat bapak bekerja sekarang.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Bagaimana untuk seorang mahasiswa yang belum bekerja tetapi sudah cukup umur untuk memiliki npwp? mohon perncerahaannya pak/bu. terima kasih
Hi Pak Sulis
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Bapak dapat datang ke kantor pajak untuk membuat NPWP.
Anda dapat mengatakan syarat untuk melamar pekerjaan.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Pak saya masi blm dapat pekerjaan ,apa bisa buat npwp ? Karna di usahakan di loker yg saya ingin daftar harus punya npwp,
Syarat buat npwp untuk yg belum punya penghasilan apa saja?
Hi Pak Eza
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Bisa Pak, bilang saja untuk daftar kerja.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Saya mau bertanya saya ibu rumah tangga punya usaha dan mau membeli rumah melalui kpr apa saya bisa menggunakan NPWP suami atau saya harus buat NPWP
Hi Ibu Dwi
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Ibu dapat konsultasikan dengan marketing bank, untuk informasi pastinya.
Hal ini disesuaikan dengan kebijakan bank.
Jika Ibu tidak memiliki perjanjian pisah harta, maka Ibu bisa menggunakan npwp suami.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
pak saya jualan online pengahasilan kurang lbh 4-5 perbulan. bagaimana cara buat npwp dan bayar pajak nya ya? dan bagaimana cara isi spt nya nanti? trima kasih
Hi Bu Kiki
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Ibu bisa datang ke Kantor Pajak setempat untuk membuat NPWP
Penjelasan : Cara perhitungan pajak untuk pemilik bisnis online.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Permisi tanya pak/bu.
Kalau saya mau mendaftarkan NPWP menggunakan jalur online, apakah perlu menyertakan surat keterangan kerja?
Terima kasih
Hi Ibu Celine
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Jika ibu sudah bekerja bisa saja bu.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Mau tanya, apakah bisa membuat npwp tapi belum bekerja?
Karena saya mau melamar pekerjaan, tapi salah satu syaratnya harus memiliki npwp
Hi Pak Ade
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Bisa Pak, bilang saja untuk daftar kerja.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Maaf mau nanya
Ap bisa bikin npwp di wakilin krna sya ga bisa cuti kerja
Hi Pak Dhani, terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menurut informasi yang kami dapat, Anda tidak boleh diwakilkan.
Anda dapat membuat npwp online melalui https://ereg.pajak.go.id/login
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Pak apabila usaha sudah berjalan 6 bulan dan baru buat npwp apakah kena denda?. Dan berapa persen besaran pajak yg harus dibayar per bulan..? Dan itu dihitung dari pendapatan kotor atau bersih pak .terimakasih ✌😁
Hi Pak Sevian
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Seharusnya tidak dikenai denda, jika memang baru jadi.
Untuk perhitungan dikenai 1% dari omzet.
Contoh perhitungan: PPh 25 Badan (Pajak Penghasilan Pasal 25 Badan): Tarif, Cara Perhitungan dan Pelaporannya
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
pak saya mau tanya,, gaji saya 1,7 jt perbulan, tapi saya ingin buat npwp, apakah bisa pak dan berapa yang harus saya bayar…?
Hi Pak Khoir,
Terima Kasih telah menghubungi Finansialku.com.
Pembuatan NPWP tidak dikenakan biaya Pak. Silahkan mendatangi KPP terdekat untuk pembuatan NPWP.
Jika Bapak memiliki penghasilan dibawah PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) maka Bapak tidak diwajibkan membayar Pajak. Namun Bapak tetap harus lapor SPT.
Semoga penjelasan Finansialku dapat bermanfaat. Terima Kasih
pak saya mau tanya, gaji saya 1,7 juta perbulan, tapi saya ingin punya NPWP, apakah bisa dan berapa yang harus saya bayar?
Hi Pak Ihwan,
Terima Kasih telah menghubungi Finansialku.com.
Pembuatan NPWP tidak dikenakan biaya Pak. Silahkan mendatangi KPP terdekat untuk pembuatan NPWP.
Jika Bapak memiliki penghasilan dibawah PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) maka Bapak tidak diwajibkan membayar Pajak. Namun Bapak tetap harus lapor SPT.
Semoga penjelasan Finansialku dapat bermanfaat. Terima Kasih
Pak saya mau tanya saya sudah bekerja penghasilan 3,6 juta apakah wajib memiliki nowp?
Kapada Bu Indah,
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Setiap orang yang sudah bekerja wajib memiliki NPWP. Namun jangan khawatir, jika penghasilan Ibu dibawah PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) maka Ibu tidak wajib membayar Pajak. Namun Ibu tetap diwajibkan untuk lapor SPT setiap tahun nya.
Semoga penjelasan Finansialku bermanfaat.
Mohon bantuannya, npwp saya salah dalam penulisan nomor NIK, dan saya membuatnya di daerah Karawang, namun sekarang saya berdomisili di Tangerang, apakah saya bisa memperbaikinya di kartor pajak daerah tangerang? Mohon pencerahannya
Terimakasih
Hi Pak Saepudin
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Kami belum mendapat info apakah bisa atau tidak, kami sarankan lakukan perbaikan di Karawang.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Pak sy mau tany, dulu sy krj di Kalimantan, otomatis NPWP alamat prshaan klmntn, trs sy brht, kemudian sy bkrja d tmpt bru, NPWP sy yg lama sdh tdk aktf 5th, dan d aktifkn kmbli d prshaan yg bru, yg mau sy tanykn d NPWP sy yg bru d almt msh almt prshaan yg lm, itu jd mslh/ tdk pk, jk sy mengajukan kredit prmhn KPR di bank nanti(posisi tmpt sy krja skrng d jw barat)
Hi Pak Yusuf
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Bapak bisa mengupdate data di kantor pajak KPP, agar informasi lebih tepat.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Pak saya mau tanya, dulu saya kerja di kalimantn, otomatis NPWP alamat yang tertera di NPWP alamat perusahaan, terus sy berhenti
Kemudian saya bekerja d tmpt baru, posisi NPWP say yg lm sudah tidak aktif 5th, dan di aktifkan kembali d prshaan sy yg bru ini,
Yang mau sy tanykn di nmr NPWP sy yg bru di alamat msh alamt perusahaan yg lama, itu jadi malah/TDK pak jika sy mengajukan kredit perumahan KPR d bank nanti (posisi tmpt sy bkrja di Jawa barat)
Hi Pak Yusuf
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Bapak bisa mengupdate data di kantor pajak KPP, agar informasi lebih tepat.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Pak saya seorang ibu rumah tangga saya harus buat npwp sendiri2 apa 1 dengan suami…
kami seorang petani berpenghasilan tidak tetap pak
Hi Bu Erika
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Dalam kasus Ibu dapat menggunakan 1 NPWP, ikut suami saja.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Pak saya sudah buat NPWP untuk melamar pekerjaan dari bulan Juni.. tapi sampe sekarang masih belum bekerja.. nah itu bagaimana?? Apakah perlu melapor ke kantor pajak??
Hi Bu Najib
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Pada saat laporan SPT tahunan, Anda harus tetap melaporkannya.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Selamat Malam, saya ingin menanyakan sesuatu sebagai bahan pembelajaran dan pengetahuan. Seorang pengusaha dulunya memiliki pekerjaan dan aset, juga telah terdaftar sebagai pemilik NPWP serta rutin membayar SPT Tahunan. Namun suatu ketika, pengusaha tersebut tidak mampu lagi mengelola pekerjaan dan aset tersebut, serta mengembalikan NPWPnya dikarenakan bangkrut dan jatuh sakit. Namun saat ini, pengusaha tersebut telah bangkit dan akan memulai usaha lagi termasuk akan membuat NPWP kembali sebagai wujud tanggung jawab kewajiban sebagai bangsa Indonesia. Yang mau saya tanyakkan, Bagaimana hukum aset tersebut? Demi menyambung hidup, maka aset tersebut (yang berupa gudang) disewakan kepada pihak lain. Sebagai info, aset itu tidak ikut tax amnesty. PBB tetap dibayar tiap tahun, dengan nilai aset Bumi 2000m, kelas no 59, NJOP 4 Miliar, Apabila sang pengusaha membuat NPWP baru, apakah asetnya akan ditarik
pajak? Bila tetap ditarik, berapa persen yang harus dibayarkan? Mohon penjelasannya. Terima kasih
Hi Pak Husein
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Pak Husein kami harus mendapat beberapa info lebih lengkap, kami sarankan Bapak konsultasi dengan konsultan pajak.
Mengenai tax amnesty atau tidak, ada beberapa hal yang harus dicek. Contoh: apakah sebelumnya gudang tersebut sudah terdaftar di aset Bapak.
Ada beberapa kasus dan tidak bisa kami jabarkan dalam kolom komentar ini, karena dapat menimbulkan salah persepsi.
Mohon maaf Pak.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Dear admin,
Saya ingin bertanya mengenai perhitungan pajak. Disini saya adalah seorang karyawati di sebuah perusahaan milik perorangan (swasta), gaji saya Rp 2.500.000,-/bulan. Yang ingin saya tanyakan berapa jumlah pajak yg harus saya bayarkan?
Hi Bu Mia
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Jika melihat angka penghasilan, seharusnya Ibu tidak membayar pajak penghasilan (tetapi tetap harus melapor).
Penghasilan dibawah Rp 4,5 juta per bulan tidak dikenai pajak.
Kecuali ibu ada bonus, thr, komisi atau penghasilan tambahan sehingga penghasilan Ibu melebihi Rp 4.500.000 maka ada perhitungan pajak penghasilan.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Pak mau tanya jika saya akan mengurus npwp perorangan sedang status saya adalah janda (tapi tertulis di ktp menikah) apakah nanti akan sulit karena syarat photo kopi npwp suami tidak ada ?
Hi bu Ainur
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Seharusnya tidak dipersulit Bu, untuk pembuatan NPWP.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Pak, kalo bikin Npwp online itu kira kira berapa hari sampai kartu nya sampai di rumah??
Hi Pak Sigit
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Untuk NPWP Online biasanya cepat kok, hitungan hari beres.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
pak saya kan wiraswasta..pendptan jg blm tentu dpt.apa wajib punya NPwp kh pak&pajak itu mahal gk pak bayar nya pertahun.soalnya mau kerja harus punya Npwp.
Hi Pak Feri
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Setiap orang yang sudah memiliki penghasilan harusnya bayar pajak.
Mengenai mahal atau tidak tergantung dengan penghasilan Bapak,
untuk wiraswasta penghasilan < 4,8M maka pajaknya 1% x Penghasilan. Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Ini lagi yang membuat saya pusing, saya diwajibkan membukukan/mencatat penghasilan.
Masak saya harus mencatat
Sabtu, Hasil Kerja macul hari ini 25 ribu
Minggu, Hasil Kerja kuli pikul hari ini 30 ribu
Senin, hasil kerja benerin plapon tetangga 25 ribu
Trus kalau sebulan, sampek setahun, serumit itukah menjadi WNI? ?????
Kalau saya kaya, punya perusahaan, punya karyawan, atau paling tidak saya punya usaha yang berpenghasilan tetap (besar) pantes Aja di wajibkan lapor dan membayar pajak penghasilan. Lah nasip saya kali ini bagaimana pak?? ???
Hi Pak Abay
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Pak Abay, jika bapak pekerja mandiri Bapak bisa menghitung pajak 1% dari penghasilan.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Saya sudah bekerja 20thn ,yang saya mau tanyakan Apakah kartu NPWP harus diperbaharui / diganti yang lebih baru , terima kasih
Hi Pak Partono
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Tidak perlu diganti / diperbarui Pak.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
hallo admin, saya mau bertanya nih, status saya masih mahasiswa namun belum berpenghasilan tetap / freelance. apakah saya harus memiliki npwp juga walaupun belum berpenghasilan tetap? terimakasih min..
Hi Pak A Putrok
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Seharusnya setiap orang yang sudah mendapat penghasilan di Indonesia harus membayar pajak.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Saya sudah bikin npwp bulan Agustus 2016 di kpp Pratama Tegal katanya akan dikirim ke alamat rumah dalam jangka waktu maksimal 10 hari tapi smpe sekarang udah bulan September 2017 npwpnya belum sampean ke rumah. Solusinya dong
Hi Pak Rusmali
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Coba hubungi kembali KPP Pratama Tegal untuk menanyakan kartu NPWP
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
pak/bu mu tanya ,saya udah buat npwp secara onlein tapi pas step akhir yaitu kirim token balasannya gagal.apakah pengajuan onlain saya di tulak? apa saya bisa ngajukan kembali secara onlein.trimakasih
Hi Pak Suhaya
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Pak coba diajukan kembali, sejauh ini kasus penolakan NPWP belum ada.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Saya mau tanya pak kalo saya kan belum bekerja kemarin baru interview nah katanya syarat kalo nanti saya diterima saya harus punya npwp dahulu tapi posisi saya sekarang masih belum bekerja. Apa saya bisa membuat npwp walaupun belum bekerja?
Hi Bu Diah
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Bisa Bu, NPWP bisa dibuat sebelum masuk kerja.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
pak saya mau nanya. klo jualan online penghasilan 3jt sebulan. bagaimana perhitungan pajak nya ya? pajak di bayar perbulan ato pertahun ya? trima kasih
Hi Pak Jojo
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Kami pernah mengulas perhitungan pajak penghasilan untuk pemilik bisnis online.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Pak mau nanya inginkan saya baru mau kerja di PT tapi persyaratannya harus punya NPWP jadi waktu nulis formulir tentang pendapatan sebulan gimana… Kn belum kerja
Hi Pak Lilik
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Bapak bisa mengatakan belum bekerja atau isi dengan angka yang paling kecil.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
pak/bu mau tanya, sya belum bekerja, tapi sedang mencari pekerjaan. apakah perlu setiap orang memiliki NPWP? dan kalo perlu apakah saya bisa membuat NPWP sedangkan saya belum bekerja
Hi Adhelia, terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Biasanya sebelum masuk kerja ditanya mengenai nomor NPWP.
Setiap Warga Negara Indonesia yang mendapat pemasukan (termasuk yang akan bekerja) diharapkan memiliki NPWP dan membayar pajak.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
mau nanya nih, saya kam baru ngurus npwp pada akhir bulan Agustus, trus di awal September aku beli rumah kredit dan syaratnya harus ada npwp dan spt tahunan, apa spt tahunan bisa di buat jika npwp baru jadi ? terimakasih..
Hi Kang Usman, terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Kang Usman, bisa saja Kang.
Biasanya pelaporan SPT Tahunan setiap bulan Maret.
Namun Kang Usman bisa saja melaporkan di Kantor Pajak.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
pak bagaimana kalo kartu NPWP nya patah,apa masih bisa dipergunakan?
terima kasih
Hi Pak Chandra terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Bapak, secara fungsi masih bisa Pak.
Namun jika Bapak ingin mengganti dengan kartu yang baru, silakan kunjungi kantor Pajak terdekat.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Saya dari kawasan perpajakan kota temanggung. Baru buat npwp sebulan yang lalu dan baru dapat surat dari perpajakan kota temanggung tadi siang. Tertulis sudah masuk pajak tgl 8 agustus. Tentang npwp pun saya kurang mengerti pak. Pas isi folmulir pun Ngawur. .saya cuma seorang pedagang kecil pengecer sayur pendapatan sehari bersih Skitar 50ribu. Di data formulir pndapatan sekitar 5/9jt per bulan. Jauh dibanding pendapatan yang sebenarnya. Takut nya kena pajak besar setiap tahunya pak. Mohon info nya apa bisa di perbaharui????
Hi Pak Sugiarto, terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Bapak, kami sarankan coba hubungi kantor pelayanan pajak dan minta revisi data.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Pak saya mau tanya bagaimana cara memperbaharui folmulir data tentang penghasilan pendapatan perbulan?soale waktu saya pas buat npwp isi folmulirnya kelebihan pendapatan sehari bersih 50rbu di formulir saya tertulis pendapatan sebulan sekitar 5jta sampai 9 juta Saya buat npwp sekitar satu bulan yg lalu baru dapat surat tadi siang ter ucap anda sudah masuk dalam daftar npwp mulai tgal 8agustus. Mohon infonya untuk mau memperbaharui soal pendapatan perbulan pak
Hi Pak Sugiarto, terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Saya sarankan Bapak hubungi kantor pelayanan pajak dan menjelaskan permasalahan Bapak.
Anda dapat mengajukan untuk revisi data.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Bagaimana kami sebagai TKI Dan TKW apakah bisa
Ato harus juga punya NPWP, sedangkan, syaratnya harus
Karyawan ato usawan, sedang kami diketahui, bahwa
Gaji lebih dari 4 juta, trima kasih
Hi Ibu Endang, terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Bu Endang, seharusnya ibu memiliki.
NPWP tidak hanya untuk karyawan/ pengusaha tetapi seluruh Warga Negara Indonesia yang memiliki penghasilan.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Maaf sebelumnya apabila saya salah.
Pada kutipan ini “Apa pun pekerjaan Anda, karyawan, wiraswasta (entrepreneur), pekerja profesional atau investor asalkan mendapat penghasilan di Indonesia, maka Anda harus bayar pajak penghasilan.” di situ anda bilang pekerja yang mendapat penghasilan di Indonesia, benar ? sedangkan TKI dan TKW mendapat penghasilan di luar Indonesia dan dari orang yang bukan warga Indonesia. Disini saya merasa bingung.
Terimakasih
Hi Ibu Fitria, terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
TKI dan TKW juga termasuk warga negara Indonesia dan mendapatkan penghasilan.
Biasanya penghasilan TKI dan TKW belum dipotong pajak dari negara tempat bekerja.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
bagai mana jika seseorang yang hanya seorang petani tiba2 mendapat npwp secara misterius..padahal tidak pernah menurus untuk pembuatan NPWP
Hi Pak Muhroji terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Pak menjawab pertanyaan Bapak, kami sarankan Bapak mengunjungi Kantor Pajak setempat.
Coba lakukan konfirmasi dan meminta penjelasan.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
mau nanya kok sya mau bikin npwp pribadi untuk syarat melamar kerja syratnya hrus ada surat pengantar dri perusahaan sedangkan sya blum berkerja…???
Pak Wartono terima kasih telah mengunjungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Bapak, sebenarnya yang diminta adalah surat keterangan kerja yang baru.
Jika Bapak belum bekerja, Bapak dapat mengatakan NPWP untuk melamar pekerjaan.
Semoga jawaban kami dapat membantu.