Belum punya NPWP Pribadi? Hati-hati kena denda lho! Ketahui cara membuat NPWP melalui artikel Finansialku di bawah ini!
Selamat membaca dan semoga berhasil!
Rubrik Finansialku
Pengertian NPWP
Setiap Warga Negara Indonesia yang telah bekerja diwajibkan memiliki NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak.
Hal ini dikarenakan para pekerja yang disebut sebagai Wajib Pajak harus melaporkan dan membayarkan Pajak Penghasilannya kepada negara sebagai bentuk dari ketaatan pada negara.
Menurut Dirjen Pajak, Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
[Baca Juga: Sinar Mas Group Berduka, Inilah Para Pewaris Kekayaan Senilai Rp205 triliun]
Dilansir dari situs Klik Pajak, NPWP merupakan dokumen yang wajib dimiliki oleh setiap wajib pajak sebagai salah satu syarat utama untuk melakukan berbagai administrasi dalam pemenuhan kewajiban perpajakan.
Sesuai dengan peraturan perundangan yang mengatur tentang NPWP dalam Pasal 1 nomor 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, NPWP adalah identitas atau tanda pengenal yang diberikan oleh Ditjen Pajak kepada wajib pajak.
NPWP juga menjadi persyaratan pelayanan umum, seperti pengajuan kredit, pembuatan paspor, dan lain sebagainya.
Gratis Download Ebook Perencanaan Keuangan untuk Usia 30 an
Kategori dan Syarat Mengajukan NPWP
NPWP terbagi ke dalam 3 kategori berdasarkan subjek pajaknya. Dokumen persyaratan yang harus dilengkapi dari ketiga subjek pajak pun berbeda, yakni:
#1 NPWP Pribadi
Bagi yang tidak menjalankan usaha (karyawan atau pegawai):
- Warga Negara Indonesia: fotokopi KTP.
- Warga Negara Asing: fotokopi paspor dan fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
- Fotokopi SK (Surat Keputusan) PNS atau Surat Keterangan Kerja dari tempat kerja.
- Isi Formulir Pendaftaran (tersedia di Kantor Pajak).
#2 NPWP Pemilik Usaha (Wiraswasta)
Bagi orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas:
- Fotokopi KTP.
- Fotokopi Surat Keterangan Usaha minimal dari Kelurahan.
- Isi Formulir Pernyataan usaha bermeterai 6000.
- Isi Formulir Pendaftaran (tersedia di Kantor Pajak).
- Datang langsung, tidak dapat diwakilkan.
[Baca Juga: Mudah! Pahami Cara Daftar Mobile Banking Mandiri]
#3 NPWP Wanita Kawin
Bagi wanita kawin yang ingin melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya secara terpisah berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, harus melampirkan dokumen sebagai berikut:
- Fotokopi Kartu NPWP suami.
- Fotokopi Kartu Keluarga.
- Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.
- Fotokopi Surat Keputusan (SK) PNS atau Surat Keterangan Kerja dari tempat kerja.
- Isi Formulir Pendaftaran (tersedia di Kantor Pajak).
Cara Membuat
Ada 2 cara yang bisa ditempuh untuk membuat NPWP Pribadi, yakni sebagai berikut:
#1 Online
Gunakan layanan e-registration yang telah disediakan oleh kantor pajak.
Kunjungi situs resmi registrasi NPWP di Ereg.Pajak.go.id dan ikuti cara pengisiannya.
Namun, Anda harus bersabar karena waktu prosesnya cukup lama (lebih dari 1 hari kerja hingga 14 hari kerja).
Anda juga dapat menghubungi Kring Pajak di nomor 1500-200 untuk mendapatkan panduan pengisian formulir online.
[Baca Juga: Tertarik Jadi Youtuber? Lakukan 9 Langkah Ini (Part 1)]
#2 Offline
Anda perlu meluangkan waktu untuk rela datang ke kantor pajak dan mengantre di sana.
Bawalah dokumen yang dibutuhkan, termasuk alat tulis, karena Anda akan diminta untuk mengisi Formulir NPWP di sana. Usahakan untuk datang ke kantor pajak pada pagi hari.
Di sana, Anda akan diminta untuk mengisi Formulir NPWP Pribadi yang berisi:
- Identitas Wajib Pajak;
- Sumber Penghasilan;
- Alamat;
- Informasi Tambahan, mengenai Jumlah Tanggungan dan Kisaran Penghasilan;
- Surat Pernyataan.
Apabila mengalami kesulitan, Anda dapat menanyakannya kepada petugas yang di kantor pajak.
Kode NPWP
Apabila proses pembuatan NPWP Pribadi sudah selesai, Anda akan diberikan kartu NPWP seperti gambar di bawah ini:

Tampak Depan dan Tampak Belakang Kartu NPWP Pribadi
NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak: 58.375.706.7-321.000
Terdiri dari 15 angka, yang memiliki arti:
Dua digit pertama (contoh: 58): Identitas Wajib Pajak.
- 01 sampai 03: Wajib Pajak Badan.
- 04 dan 06: Wajib Pajak Pengusaha.
- 05: Wajib Pajak Karyawan.
- 07 sampai 09: Wajib Pajak Orang Pribadi.
Enam digit berikutnya (contoh: 375.706): Nomor Registrasi atau Nomor Urut yang diberikan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Satu digit berikutnya (contoh: 7): Alat Pengaman untuk menghindari terjadinya pemalsuan atau kesalahan pada NPWP.
Tiga digit berikutnya (contoh: 321): Kode Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Tiga digit berikutnya (contoh: 000): Status Wajib Pajak.
- 000: Tunggal atau Pusat.
- 00x (001,002 dan seterusnya): Cabang, di mana angka akhir menunjukkan urutan cabang (cabang ke-1 maka 001, cabang ke-2 maka 002, dan seterusnya).
Masa Berlaku
NPWP Pribadi berlaku seumur hidup. NPWP Pribadi hanya dapat dihapuskan, apabila Wajib Pajak sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, seperti:
- Seseorang telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan.
- Seseorang telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
- Seseorang memiliki lebih dari 1 NPWP.
- Seseorang yang berstatus sebagai pengurus, komisaris, pemegang saham/pemilik dan pegawai yang diberikan NPWP, melalui pemberi kerja/bendahara pemerintah dan penghasilan netto-nya tidak melebihi penghasilan tidak kena pajak (PTKP).
- Wanita yang memiliki NPWP dan menikah tanpa membuat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan serta tidak ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suaminya.
- Wanita menikah yang memiliki NPWP berbeda dengan NPWP suami dan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya digabungkan dengan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan suami.
- Anak belum dewasa yang telah memiliki NPWP.
Ketentuan Wajib Pajak yang Tidak Memiliki NPWP
Bagi wajib pajak yang dengan sengaja tidak mendaftar atau memiliki NPWP, atau menyalahgunakan sehingga merugikan negara akan dipidana paling lama 6 (enam) tahun penjara, dan didenda paling banyak 4 (empat) kali lebih besar jumlah pajak terutang yang belum atau kurang bayar.
Wajib pajak dengan penghasilan yang dikenai PPh Pasal 21, jika tidak memiliki NPWP, akan dikenakan tarif 20 persen lebih besar dari tarif aslinya.
Untuk itu, ada baiknya untuk Anda agar selalu mempersiapkan anggaran khusus untuk membayar kewajiban Anda.
Manfaatkan bantuan Aplikasi Finansialku untuk membuat anggaran, merencanakan, dan mengelola keuanganmu.
Download aplikasinya melalui Google Play Store. Jika sudah, ikuti video tutorialnya berikut ini:
Mudah bukan? Tunggu apalagi? Yuk lakukan sekarang juga!
Apakah Anda sudah memiliki NPWP pribadi? Silakan ceritakan pengalaman Anda saat membuat NPWP Pribadi, terima kasih.
Sumber Referensi:
- Admin. 6 Syarat & Cara Membuat NPWP. Klikpajak.id – https://bit.ly/2YZbDeR
- Admin. Cara Membuat NPWP Online Pribadi Terbaru. Klikpajak.id – https://bit.ly/2PW1xaw
- Admin. 2014. Syarat NPWP Wajib Pajak Orang Pribadi. PajakBro.com – http://bit.ly/2QFDcaz
- Admin. 14 Mei 2019. Syarat-Syarat Yang Harus di Penuhi Untuk Membuat NPWP. Sepulsa.com – https://bit.ly/2rPBVUL
- Admin. 20 Juni 2019. Cara Mudah Daftar NPWP Orang Pribadi. Pajak.go.id – https://bit.ly/2sAlGL7
- Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Syarat-syarat Mendapatkan NPWP. Kemenkeu.go.id – https://bit.ly/35B3gsa
Sumber Gambar:
- Kartu NPWP Pribadi – http://bit.ly/306YSz9
Saya belum punya NPWP karena tidak paham aturan.
Status saya sebagai Pegawai Kontrak di Instansi Pemerintah. di KTP tercatat pekerjaan sebagai Wiraswasta (KTP berlaku seumur hidup). Apakah saya harus mengurus NPWP pribadi?
Beberapa bulan ini saya punya usaha online sebagai Distributor penjualan tiket pesawat, beli pulsa, bayar listrik dll. Usaha saya tidak punya NPWP, SIUP dll tapi Perusahan Pusat tempat saya mendaftar untuk jualan tiket pesawat dll tersebut di atas punya NPWP, SIUP dan kelengkapan administrasi lainnya (dikirim via email ke saya setelah saya resmi terdaftar sebagai distributor nya).
Apakah saya harus buat juga NPWP untuk usaha online saya tersebut? Terkait pendapatan di usaha online (tidak/belum punya kantor) saya tersebut tidak menentu.
selamat malam finansialku, saya baru mendapat kartu NPWP pribagi pada tanggal 1 mei 2018, saya masih bingung mengenai tentang cara membuat laporan pajak , lalu saya harus dimana dan kemana mendapatkan lembaran buat laporan pajak saya tersebut, saya memohon kepada finalsialku untruk dapat menolong saya dalam hal tersebut. saya ucapkan terimakasih sebelumnya kepada finansialku atas pertolongannya memberi informasi dan masukan kepada saya.
Salam..
Nama saya nordin asli Malaysia dan bekerja di Malaysia. istri saya asli solo, jawa tengah dan tinggal di solo bersama 1 anak dan 2 orang tua. Saya kirim wang belanja sekitar rp7j perbulan. Istri saya tidak bekerja. Adakah istri saya wajib daftar npwp dan adakah istri saya perlu bayar pajak?
Hi Pak Nordin
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
menurut informasi yang kami dapt bahwa seorang ibu rumah tangga yang tidak bekerja maka tidak wajib melapor pajak.
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi kantor pajak setempat
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat
Permisi pak
Saya mau bertanya saya mau bikin NPWP sebagai syarat melamar pekerjaan ..tapi umur saya 18 pas nya bulan Oktober kurang 2 bulan lagi apakah bisa..
Terus jika bisa alamat domisili saya di Brebes tapi mau bikin ditanggerang untuk melamar pekerjaan apakah bisa
Hi Bu Siti
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
menurut informasi yang kami dapat bahwa Anda bisa membuat NPWP dimanapun
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi kantor pajak terdekat
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat
Maff pak selamat malam
Mau nanya nah klo kerja bukan sbagai karyawaatau penghasilan nya di dapat dari hasil tani atau dari kerja sebagai pembantu atau pun sebagai baby sister
Apa bisa jg bikin NPWP
Hi Bu Nelly
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
menurut informasi yang kami dapat bisa bu, namun untuk informasi lebih lanjut ANda bisa tanyakan langsung pada pihak kantor pajak setempat.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat
Halo finansialku. . Sya mau brtanya.. Suami sedang mengurus sertifikat tanah warisan,salah 1 syaratnya memiliki NPWP sedangkan suami sya kerja sbg ojek online dan usaha jual beli helm bermerk.. Sya ibu rmh tangga juga bekerja diklinik gigi. Apakah suami harus buat NPWP walaupun penghasilanya tidak tetap??
Hi Bu Dian
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
menurut informasi yang kami dapt bahwa pengemudi online pun tetap bisa membuat NPWP dibantu oleh pihak perusahana ojek online suami Anda
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi kantor pajak setempat
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat
Saya pernah buat NPWP tahun 2017 waktu saya bekerja di salah satu perusahaan,tpi pada akhir tahun saya sdah berhenti bekrja.dan sampai skarang saya masih belum bekerja,l.jdi apakah saya hrus menutup/menghapus npwp saya?apakah saya jg harus membayar?
Hi Bu Sri
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Menurut informasi yang kami dapt bahwa jika Anda sudah tidak bekerja maka Anda tidak wajib untuk melapor SPt Ana maka Anda harus menghapusnya atau mengganti status wajib pajak (WP)
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi kantor pajak setempat
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat
Ibu rumah tangga tidak punya penghasilan,
Sedangkan mau buka rekening bank syarat harus wajib ada NPWP punya benar ap
Hi Pak Febriko
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
menurut informasi yang kami dapat bahwa betul beberapa bank mewajibkan untuk melampirkan npwp sebagai syarat membuka rekening
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi call center BPJS Ketenagakerjaan di 1500-910
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Saya punya anak 3, sebagai karyawan swasta dengan bayaran 2.250.000 rupiah, apakah saya terkena denda setelah saya buat NPWP. Kl ya berapa yang saya harus bayar
Hi Pak Kurniawan
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
menurut informasi yang kami dapat bahwa ibu tidak akan kena pajak
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi call center BPJS Ketenagakerjaan di 1500-910
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Dulu saya seorang karyawan kontrak di pabrik dan sudah memiliki NPWP orang pribadi, tapi tahun 2013 sudah habis kontrak dan sekarang menjadi ibu rumah tangga.
Tiba-tiba tanggal 6 Des 2018 dapat surat teguran untuk menyampaikan SPT padahal tahun-tahun sebelumnya tidak pernah.
Pertanyaan saya:
Bila sudah terlanjur punya NPWP bisakah NPWPnya dinonaktifkan saja ?
Karena penghasilan dibawah TKP supaya tidak usah melapor.
Hi Bu Queena
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
menurut informasi yang kami dapat bahwa jika Anda sudah tidak bekerja lagi maka Anda bisa menghapus nya atau mengganti status wajib pajak (WP)
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi kantor pajak
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat
Dulu saya seorang karyawan kontrak di pabrik dan sudah memiliki NPWP orang pribadi, tapi tahun 2013 sudah habis kontrak dan sekarang menjadi ibu rumah tangga.
Tiba-tiba tanggal 6 Des 2018 dapat surat teguran untuk menyampaikan SPT padahal tahun-tahun sebelumnya tidak pernah.
Pertanyaan saya:
Bila sudah terlanjur punya NPWP bisakah NPWPnya dinonaktifkan saja ?
Karena penghasilan dibawah TKP supaya tidak usah melapor.
Trims.
Hi Bu Queena
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
menurut informasi yang kami dapat bahwa jika Anda sudah tidak bekerja lagi maka Anda bisa menghapus nya atau mengganti status wajib pajak (WP)
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi kantor pajak
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat
Haii finansialku. Saya ingin bertanya, 3thn yg lalu saya membuat npwp karna sebagai syarat untuk masuk kerja.. Setelah itu saya bekerja setiap gaji yg saya terima adalah gaji bersih (tdk termasuk pajak), karna pembayaran pajak saya sudah secara otomatis di bayarkan oleh perusahaan tempat saya bekerja.. Sampai 2 thn kontrak kerja saya habis, dan selama 1 thn saya tidak bekerja dan tidak merasa membayar pajak.. Apa saya akan di kenakan denda? Lalu apa yg seharusnya saya lakukan?
Hi Bu wiwi
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
menurut informasi yang kami dapat jika Anda sudah tidak memiliki pemghasilan maka Anda tidak wajib untuk melaporkan SPT Anda namun anda perlu melakukan penghapusan NPWP atau mengganti status wajib pajak (WP)
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi Kantor pajak
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat
Kartu NPWP saya hilang,. .cara ngurusnya gimana ya?
Tolong bantuannya
Hi Pak Reza April Setiawan,
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.
Menjawab pertanyaan Anda:
Untuk informasi lengkap mengenai cara mengurus Kartu NPWP yang hilang, Pak Reza bisa membaca artikel finansialku berikut:
Lakukan Langkah dan Cara Ini Saat NPWP Hilang
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Saya blm kerja tapi diwajibkan harus punya npwp , ditempat yg saya mau melamar kerja . Apa saja kewajiban org yg belum bekerja dan tidak punya penghasilan seperti saya ? Apa didenda jika lebih dari setahun tidak bekerja dan berapa dendanya untuk wilayah bekasi kota ?
Hi Pak Fahrizal
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
menurut informasi yang kami dapt bahwa Anda bisa membuat NPWP meskipun sebeumnya belum mendapatkan penghasilan.
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi Kantor pajak setempat
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat
Selamat malam.
Saya baru saja mau meminjam uang di dinas penanaman modal untuk usaha,dan syaratnya saya di suruh membuat npwp,apakah saya langsung membayar pajak,berapa tarif pajaknya untuk usaha saya,usaha saya membuat perahu fiber di kab raja ampat.
Hi Pak Amank
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
menurut informasi yang kami dapat Anda bisa melakukan pembuatan NPWP dan untuk pelaporan pajak akan dilaporkan setiap setahun sekali setiap bulan maret nanti jumlah pendapatan Anda pertahun akan dilihat apakah Anda wajib pajak atau tidak
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi kantor Pajak setempat
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat