Anda perlu tahu cara praktis untuk mendaftarkan NPWP online melalui ereg pajak karena NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) wajib dimiliki oleh setiap orang.

Seperti apa caranya? Agar lebih jelas, mari simak ulasannya berikut ini. Selamat membaca!

 

Apa itu NPWP?

NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak merupakan serangkaian nomor seri yang diberikan DJP (Direktorat Jenderal Pajak) kepada wajib pajak sebagai identitas dalam melaksanakan kewajiban perpajakan.

Setiap orang tentu harus memiliki NPWP, sebagai warga negara Indonesia yang baik tentu setiap orang harus membayar pajak.

Kartu NPWP ini diperlukan bagi setiap WNI yang sudah bekerja.

Selain itu, NPWP memberikan manfaat seperti pengajuan kredit dan membuka rekening tabungan, pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), mengurus restitusi pajak dan lain sebagainya.

Pihak yang disebut dengan wajib pajak adalah mereka yang menerima penghasilan, baik itu penghasilan dari bekerja di suatu perusahaan atau penghasilan yang didapat dari usaha sendiri.

NPWP dikeluarkan DJP dan diberikan kepada wajib pajak dalam bentuk kartu yang terdiri dari nama, alamat dan deretan angka. NPWP ini biasanya digunakan dalam setiap transaksi kredit bank, kredit barang elektronik, dan lainnya.

[Baca Juga: Apa Itu NPWP Pribadi dan Bagaimana Cara Membuat NPWP?]

 

Syarat membuat NPWP online atau cara daftar NPWP ini sebenarnya cukup mudah dan praktis.

Selain itu, Anda tidak perlu datang ke kantor pajak. Sayangnya masih banyak orang yang beranggapan kalau bikin NPWP itu susah.

Dengan kecanggihan teknologi, kini untuk mendaftar sebagai wajib pajak dan mendapatkan kartu NPWP, Anda bisa langsung mendapatkannya hanya melalui jalur online dan tidak perlu lama-lama antre di kantor pembuat NPWP.

Syarat Daftar NPWP

Berikut ini adalah syarat untuk mendaftar NPWP online. Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen sebagai syarat pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak.

  1. Wajib Pajak Orang Pribadi yang Tidak Menjalankan Usaha atau Pekerjaan Bebas
    • Kartu Identitas (KTP) bagi WNI
    • Paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA
  1. Wajib Pajak Orang Pribadi yang Menjalankan Usaha atau Pekerjaan Bebas atau Pengusaha Tertentu
    • Kartu Identitas (KTP) bagi WNI
    • Dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari pejabat pemerintah daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa.
  1. Wajib Pajak Orang Pribadi dengan Status Wanita Kawin yang Dikenai Pajak Terpisah Dari Suami
    • Kartu identitas (KTP) bagi WNI.
    • Paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA.
    • Fotokopi kartu NPWP suami.
    • Fotokopi kartu keluarga.
    • Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.

 

Cara Daftar NPWP Online Melalui Ereg Pajak

Meskipun cara pendaftarannya ada yang secara online dan offline, namun persyaratannya tidak jauh berbeda. Hanya saja, pendaftaran NPWP dengan cara online akan menjadi lebih praktis dan lebih cepat.

[Baca juga, Panduan Lengkap Cara Menghitung Pajak Penghasilan Kamu!]

 

Tapi sebelum itu, Sebentar lagi tanggal 31 Maret hari terakhir untuk pelaporan pajak nih Sobat Finansialku! Apakah anda sudah melaporkan pajak? Apakah ada kesulitan untuk melaporkan pajaknya?

Finansialku bisa bantu Anda menyelesaikan pelaporan pajak. Dalam program Waktu Indonesia Taat Pajak (WITA) caranya dengan Konsultasi Pajak bersama ahlinya.  Anda akan mendapatkan :

  • Solusi atas masalah & pertanyaan perpajakan pribadi
  • Konsultasi online selama 60 menit secara personal
  • Laporan ringkasan hasil konsultasi & action plan laporan pajak

 

Jadi langsung saja yuk cek layanannya dengan klik banner di bawah ini, dapatkan juga promonya!

banner_pajak

 

Berikut ini cara mendapaftarkan NPWP online bagi wajib pajak pribadi:

 

#1 Buatlah Akun di Ereg Pajak

Bagi Anda yang belum memiliki akun, buat terlebih dahulu dengan mengakses situs resmi Ereg Pajak (https://ereg.pajak.go.id).

Ereg Pajak ini merupakan website yang dibuat oleh Dirjen Pajak untuk melayani pembuatan NPWP online.

Cara Praktis dan Mudah Daftar NPWP Online Melalui Ereg Pajak 02 - Finansialku

Tampilan pendaftaran akun di Ereg Pajak

 

Untuk mendapatkan akun baru, isi kolom seperti yang tertera di gambar di atas. jangan lupa cek email Anda dan klik tautan aktivasi yang dikirimkan.

Setelah aktivasi di klik, akan muncul tampilan seperti di bawah ini:

Cara Praktis dan Mudah Daftar NPWP Online Melalui Ereg Pajak 03 - Finansialku

Tampilan setelah aktivasi selesai dilakukan

 

Pilih status “Pusat”, jika Anda laki-laki atau perempuan lajang. Sedangkan bagi Anda yang sudah menikah dan ingin mencabangkan NPWP pada suami Anda, maka pilih “Cabang”.

 

#2 Lengkapi Dokumen-Dokumen Penting

Sebelum mendaftarkan NPWP Anda harus sudah menyiapkan beberapa dokumen seperti yang telah di bahas sebelumnya.

Jangan lupa untuk menyesuaikan dengan klasifikasi status Wajib Pajak diri Anda, apakah Anda sedang menjalankan usaha atau tidak.

 

#3 Kirim Berkas Elektronik

Setelah selesai mengisi formulir, klik tombol “token” (kode rahasia) yang ada pada dashboard. Kemudian cek email, jika dalam 1 menit token belum juga dikirim, klik lagi tombol “token”.

Setelah nomornya muncul, copy-paste token di email dan masuk kembali ke menu dashboard. Lalu klik “kirim” dan paste kode token tersebut di kolom “token”. Setelah itu klik “Kirim Permohonan”.

Jika sudah Anda isi dengan lengkap, Anda tinggal klik tombol daftar dan formulir tersebut otomatis terkirim ke KPP tempat Wajib Pajak Terdaftar.

Lalu ikuti langkah berikutnya sebagai berikut:

  1. Cetak dokumen yang ada pada layar komputer. Dokumen yang harus Anda cetak adalah Formulir Registrasi Wajib Pajak dan Surat Keterangan Terdaftar Sementara.
  2. Kemudian setelah dicetak Anda tinggal menandatangani formulir registrasi wajib pajak tersebut.
  3. Setelah ditandatangani Anda harus menyiapkan dokumen yang diperlukan untuk membuat NPWP seperti yang sudah disebutkan di atas.
  4. Setelah itu, tinggal scan dokumen yang diperlukan kemudian Anda mengirimkannya dalam bentuk file melalui aplikasi e-Registration.

 

Pada saat Anda mendaftarkan NPWP melalui ereg pajak, lama proses pendaftarannya hingga disetujui memakan waktu kurang lebih 10 hari kerja.

Jika telah disetujui, kartu NPWP Anda akan dikirim ke alamat tempat tinggal yang telah didaftarkan.

Namun jika Anda belum juga mendapatkannya, kemungkinan ada beberapa dokumen yang belum dilengkapi atau dianggap tidak sah.

 

Jika seperti ini, Anda harus mendaftar kembali secara online dan ikuti prosedur yang sudah disebutkan di atas atau telepon ke KPP tempat Anda terdaftar untuk informasi lebih lanjut.

Selain mendaftar secara online, Anda juga bisa mendapatkan kartu NPWP dengan datang langsung atau mengirimkan formulir dan dokumen ke KPP terdekat.

 

Mudah dan Praktis

Tentu banyak sekali manfaat dari kartu NPWP yang bisa Anda peroleh. Dengan memiliki NPWP, maka Anda telah menunjukkan jika Anda adalah Warga Negara Indonesia yang baik dan taat pajak.

Bayangkan kalau tidak punya NPWP, pasti keperluan Anda akan sedikit terganggu. Beberapa urusan administrasi lainnya juga akan dimudahkan ketika kamu sudah memiliki NPWP.

Apa Itu NPWP Pribadi dan Bagaimana Cara Membuat NPWP 1 - Finansialku

[Baca Juga: Baru Dapat NPWP Akhir Tahun, Bagaimana Lapor Pajaknya?]

 

Nah, jadi sekarang tidak ada alasan lagi untuk tidak membuat NPWP. Mungkin dulu banyak orang yang berpikir membuat NPWP itu sulit.

Nyatanya, sekarang membuat NPWP online sudah bisa dilakukan. Dimanapun Anda berada, tinggal klik klik klik, semua urusan selesai.

Bagi Anda yang belum terdaftar sebagai Wajib Pajak bisa langsung mencoba nih! Dengan mendaftarkan dirimu sebagai wajib pajak, kamu sudah berusaha menjadi warga negara yang taat peraturan

Jangan lupa juga untuk mengatur dan merencanakan keuangan Anda juga ya. Anda pun bisa melakukannya secara online.

 

Dengan adanya aplikasi ini, Anda bisa langsung bertanya kepada Perencana Keuangan mengenai masalah keuangan Anda. Selain itu juga, Anda bisa melakukan pemeriksaan kesehatan keuangan.

Hubungi kami melalui link berikut ini Konsultasi Keuangan. Anda juga dapat menjadwalkan konsultasi melalui WhatsApp.

 

Berikan tanggapan Anda terkait artikel di atas. Bagikan juga artikel ini kepada teman dan kerabat Anda supaya mereka mengetahui informasi bermanfaat ini.

 

Sumber Referensi:

  • Online pajak. 12 Desember 2016. 3 Syarat & Langkah Daftar NPWP Online Secara Mudah. Pajak.com – https://bit.ly/2LIndXL
  • Dewi Puri. 5 Mei 2019. Mudah tanpa Ribet! Begini Cara Membuat NPWP Online untuk Pribadi. Moneysmart.id – https://bit.ly/2lyf908

 

Sumber Gambar:

  • Kartu NPWP – https://bit.ly/2k3dejK