NPWP Pribadi atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak (WP), yang digunakan sebagai tanda pengenal dan identitas wajib pajak dalam hal melaksanakan hak dan kewajibannya.
Rubrik Finansialku
NPWP dan Pajak Penghasilan Perorangan
Setiap orang yang sudah berpenghasilan (bekerja) wajib membayar pajak penghasilan (PPh 21). Orang-orang (termasuk Anda) yang memiliki hak dan kewajiban sesuai dengan perundang-undangan pajak, disebut dengan istilah wajib pajak atau disingkat WP.
Apa pun pekerjaan Anda, karyawan, wiraswasta (entrepreneur), pekerja profesional atau investor asalkan mendapat penghasilan di Indonesia, maka Anda harus bayar pajak penghasilan. Perbedaannya adalah: besaran pajak yang harus dibayar oleh karyawan, wiraswasta, pekerja profesional dan investor jumlahnya berbeda-beda.
[Baca Juga: Pajak Penghasilan Karyawan, Profesional, Pengusaha Dan Investor]
Definisi Wajib Pajak, menurut website resmi Dirjen Pajak,
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Menurut Anda, bagaimana seharusnya pelayanan kantor pajak dalam membantu pembuatan NPWP?
Silakan tulis pendapat Anda pada kolom komentar di bawah ini, terima kasih.
Terima kasih atas komentar Anda. Sebagai bentuk apresiasi kami kepada Anda, maka kami akan memberikan free trial Aplikasi Finansialku. Aplikasi ini dapat membantu Anda mencatat pengeluaran dan merencanakan keuangan.
Apa Itu NPWP Pribadi?
NPWP pun ada dua jenis, yaitu NPWP Pribadi dan NPWP Badan. Perbedaannya terdapat pada wajib pajaknya.
- NPWP Pribadi dimiliki oleh setiap individu atau setiap orang yang memiliki penghasilan di Indonesia.
- NPWP Badan dimiliki oleh setiap badan atau perusahaan yang memiliki penghasilan di Indonesia.
Jika Anda seorang karyawan, maka Anda hanya memiliki NPWP Pribadi.
Jika Anda seorang pemilik bisnis, wiraswasta, entrepreneur atau investor Anda sebagai individu memiliki NPWP Pribadi, sedangkan perusahaan Anda memiliki NPPW Badan.
[Baca Juga: Apakah Ada Investasi yang Tidak Dikenakan Pajak?]
Apakah ada perbedaan antara NPWP Pribadi dan NPWP Badan?
Secara fisik (wujud kartu), tidak ada perbedaan antara NPWP Pribadi dan NPWP Badan. Perbedaan yang ada hanya data-data tambahan yang tersimpan dalam database kantor pajak, contoh:
- Nama wajib pajak
- Alamat
- Jenis usaha
- Pemilik perusahaan
- Nomor akta
- Jenis usaha dan cabangnya
- Harta yang dimiliki
- dan informasi lainnya yang terdapat di dalam perusahaan
Apa Fungsi Kartu NPWP Pribadi?
Seperti halnya nomor KTP yang berfungsi untuk mempermudah administrasi kependudukan, maka NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) berfungsi untuk mempermudah administrasi pajak. Jadi dengan adanya NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), perhitungan dan data tidak akan saling tertukar.
[Baca Juga: Ini Jenis-Jenis Pemeriksaan Pajak yang Perlu Diketahui Wajib Pajak]
Setidaknya ada tiga fungsi utama kartu NPWP yang perlu diketahui yaitu:
#1 Fungsi Utama NPWP sebagai Alat Administrasi Perpajakan
- Alat untuk identifikasi dan mempermudah administrasi perpajakan.
- Tanda pengenal identitas Wajib Pajak (WP) untuk mengurus kewajiban dan hak terkait perpajakan.
- Kode ini akan selalu dicantumkan dalam dokumen-dokumen perpajakan.
#2 Fungsi Administrasi (Pengurusan Perizinan)
- Pengajuan kredit bank, khususnya kredit konsumtif.
- Pembuatan pembukaan rekening di bank (rekening biasa dan rekening Koran).
- Pembuatan paspor jika Anda ingin berlibur ke luar negeri.
Jika Anda seorang pengusaha atau wiraswasta, maka NPWP juga berfungsi untuk:
- Syarat administrasi mengikuti lelang di instansi Pemerintah, BUMN dan BUMD.
- Pengajuan perizinan usaha, seperti SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), TDP (Tanda Daftar Perusahaan).
- Pembayaran pajak final, seperti: PPh Final, PPN, BPHTB dan lain sebagainya.
#3 Fungsi Pelayanan Pajak
- Pengembalian pajak, jika terjadi kelebihan bayar pajak.
- Pengurangan pembayaran pajak.
- Penyetoran dan pelaporan pajak.
Contoh Kartu NPWP Pribadi
Berikut ini contoh kartu NPWP Pribadi:
Keterangan:
- Lama: NPWP yang diterbitkan pada tahun 2014
- Baru: NPWP yang diterbitkan pada tahun 2016
Keduanya sama saja dan masih dapat digunakan. Perbedaan terletak pada NIK dan tanggal terdaftar, tetapi tidak berpengaruh dalam pelayanan pajak.
Berikut ini contoh kartu NPWP Badan:
Manakah yang Disebut dengan NPWP?
NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak: 58.375.706.7-321.000
Kode NPWP terdiri dari 15 angka, yang memiliki arti:
Dua digit pertama (contoh: 58) menunjukkan identitas wajib pajak.
01 sampai 03 adalah Wajib Pajak Badan
04 dan 06 adalah Wajib Pajak Pengusaha
05 adalah Wajib Pajak Karyawan
07 sampai 09 adalah Wajib Pajak Orang Pribadi
Enam digit berikutnya (contoh: 375.706) adalah nomor registrasi atau nomor urut yang diberikan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Satu digit berikutnya (contoh: 7) adalah alat pengaman untuk menghindari terjadinya pemalsuan atau kesalahan pada NPWP.
Tiga digit berikut, (contoh: 321) adalah Kode Kantor Pelayanan Pajak (KPP), contohnya 321, berarti NPWP tersebut dikeluarkan di KPP Pratama Metro (daerah Lampung).
Tiga digit berikut, (contoh: 000) adalah status wajib pajak.
000 berarti tunggal atau pusat
00x (001,002 dan seterusnya) berarti cabang, dimana angka akhir menunjukkan urutan cabang (cabang ke-1 maka 001, cabang ke-2 maka 002, dan seterusnya).
Gratis Download Ebook Perencanaan Keuangan untuk Usia 30 an
Apa Saja Syarat Membuat NPWP Pribadi?
Berikut ini syarat NPWP Pribadi, jika Anda bekerja sebagai karyawan
- Fotokopi identitas pribadi, Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk Warga Negara Indonesia).
- Fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) untuk Warga Negara Asing.
- Jika Anda bekerja sebagai seorang PNS, maka sertakan fotokopi SK PNS. JIka Anda bekerja sebagai seorang karyawan swasta, maka sertakan fotokopi surat keterangan kerja dari tempat kerja Anda.
- Isi lengkap formulir pendaftaran (formulir telah tersedia di kantor pajak).
[Baca Juga:Ketahui Pajak Bunga Deposito dan Cara Perhitungannya yang Benar]
Berikut ini syarat NPWP Wiraswasta
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Fotokopi surat keterangan usaha, setidaknya dari RT. Jika perusahaan Anda berbadan hukum PT, Anda dapat menyertakan Akta Pendirian atau SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).
- Isi formulir penyertaan (formulir telah tersedia di kantor pajak) dan diberi materai Rp 6.000 (meterai bawa dari rumah).
- Isi formulir-formulir yang dibutuhkan (formulir telah tersedia di kantor pajak).
Berikut ini syarat NPWP untuk Wanita yang Telah Menikah (Status di Pajak, disebut Wanita – Kawin).
Dalam pernikahan, terdapat yang namanya perjanjian pra nikah (prenuptial agreement) yang berisikan mengenai perjanjian pisah harta. Dalam perpajakan, seorang wanita yang memutuskan untuk pisah harta dengan suaminya, memilih melaksanakan kewajiban dan hak perpajakan secara terpisah (dari suami).
- Fotokopi kartu NPWP Suami.
- Fotokopi kartu keluarga.
- Fotokopi surat perjanjian pra nikah (pemisahan harta) atau membuat surat pernyataan menghendaki melaksanakan kewajiban dan hak perpajakan terpisah dari suami.
- Fotokopi SK PNS atau keterangan kerja dari perusahaan Anda.
- Isi formulir pendaftaran (telah tersedia di kantor pajak).
Menurut Anda apakah syarat-syarat pembuatan NPWP cukup mudah dipersiapkan?
Silakan tulis pendapat Anda pada kolom komentar di bawah ini, terima kasih.
Terima kasih telah ikut serta menjawab pertanyaan kami. Silakan download gratis ebook panduan berinvestasi reksa dana untuk pemula.
Bagaimana Cara Membuat NPWP?
Anda dapat membuat NPWP secara online maupun offline (datang ke kantor pajak). Mari kita bahas kedua cara tersebut:
Cara Membuat NPWP Online
Anda dapat membuat NPWP dengan menggunakan layanan e-registration yang telah disediakan oleh kantor pajak. Kelemahan proses pembuatan NPWP online ini adalah waktu proses yang masih cukup lama (lebih dari 1 hari kerja dan dapat mencapai 14 hari kerja). Silakan masuk ke Ereg.Pajak.go.id dan ikuti cara pengisiannya. Anda juga dapat menghubungi Kring Pajak di nomor 1500-200 untuk mendapatkan panduan pengisian formulir online.
[Baca Juga: Pajak Bagi Wajib Pajak Yang Tidak Lagi Bekerja Setelah Menikah]
Cara Membuat NPWP Offline
Cara ini adalah cara yang paling mudah, karena Anda cukup datang ke kantor pajak dan bawa semua persyaratan yang diperlukan. Cek terlebih dahulu syarat-syarat yang dibutuhkan untuk membuat NPWP.
Formulir Pendaftaran NPWP Pribadi
Ketika Anda akan membuat NPWP Pribadi, maka Anda perlu mengisi formulir seperti berikut ini:
Formulir pendaftaran NPWP halaman 1, sumber NPWPonline.com
Formulir tersebut sudah tersedia di kantor pajak, jadi Anda tidak perlu repot untuk mencari online atau men-download online.
Cara Mengisi Formulir NPWP Pribadi
Pengisian formulir juga terbilang mudah, karena sudah jelas kolom-kolom yang harus diisi. Bagian-bagian utama yang perlu Anda isi:
- Identitas wajib pajak
- Sumber penghasilan
- Alamat
- Informasi tambahan, mengenai jumlah tanggungan Anda dan kisaran penghasilan.
- Surat pernyataan
Catatan:
Informasi tambahan: biasanya orang-orang akan membuat NPWP dengan jumlah tanggungan 0, karena masih single. Berjalannya waktu, orang tersebut berkeluarga dan otomatis memiliki tanggungan. Anda dapat melakukan perubahan data jika diperlukan (biasanya dibutuhkan data kartu keluarga).
[Baca Juga: Yuk Kenali Cara Perhitungan Pajak THR dan Pajak Bonus]
Jika Anda kesulitan dalam mengisi formulir tersebut, Anda dapat langsung bertanya pada petugas jaga di kantor pajak.
Tips untuk Membuat NPWP atau Mendaftar NPWP
- Sebisa mungkin datang ke kantor pajak pada pagi hari.
- Persiapkan syarat-syarat yang dibutuhkan. Ingat sesuaikan persyaratan dengan sumber penghasilan Anda.
- Jangan lupa bawa alat tulis yang diperlukan, karena Anda harus mengisi formulir.
- Begitu datang ke kantor pajak, langsung menuju ke bagian pembuatan NPWP.
Denda untuk Wajib Pajak yang Tidak Memiliki NPWP
Apakah ada denda atau sanksi jika seorang wajib pajak (atau seseorang yang memiliki penghasilan di Indonesia), tetapi tidak memiliki kartu NPWP?
[Baca Juga: Ini 4 Cara Cerdas Mengurangi Pajak yang Sering Dilakukan Orang-Orang Sukses]
Jawabannya ada perlakuan khusus dalam perhitungan pajak, jika seseorang wajib pajak tidak memiliki NPWP, yaitu:
- Bagi wajib pajak yang dengan sengaja tidak mendaftar atau memiliki NPWP, atau menyalahgunakan sehingga merugikan negara akan dipidana paling lama 6 (enam) tahun penjara, dan didenda paling banyak 4 (empat) kali lebih besar jumlah pajak terutang yang belum atau kurang bayar.
- Wajib pajak dengan penghasilan yang dikenakan PPh Pasal 21, jika tidak memiliki NPWP, akan dikenakan tarif 20% lebih besar dari tarif aslinya. Contoh: Seorang wajib pajak harusnya dikenakan Tarif Pajak Penghasilan (PPh 21) sebesar 15%. Jika orang tersebut tidak memiliki NPWP, maka orang tersebut harus membayar lebih maha sebesar: 15% x 1,2 = 18%
Jadi lebih baik punya NPWP kan?
Apakah NPWP Pribadi Ada Masa Berlaku atau Kapan Tanggal Kadaluarsa Kartu NPWP Pribadi?
Boleh dibilang NPWP Pribadi berlaku seumur hidup. NPWP Pribadi hanya dapat dihapuskan, apabila Wajib Pajak sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan Perpajakan, seperti:
- Seseorang telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan.
- Seseorang telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
- Seseorang memiliki lebih dari 1 NPWP, untuk menentukan NPWP yang digunakan sebagai sarana administratif pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya.
- Seseorang yang berstatus sebagai pengurus, komisaris, pemegang saham/pemilik dan pegawai yang diberikan NPWP, melalui pemberi kerja/bendahara pemerintah dan penghasilan netonya tidak melebihi penghasilan tidak kena pajak (PTKP).
- Wanita yang memiliki NPWP dan menikah tanpa membuat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan serta tidak ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suaminya.
- Wanita menikah yang memiliki NPWP berbeda dengan NPWP suami dan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya digabungkan dengan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan suami.
- Anak belum dewasa yang telah memiliki NPWP.
Kesimpulan: NPWP Pribadi Perlu Dimiliki Oleh Setiap Wajib Pajak Pribadi
Setiap wajib pajak pribadi harus memiliki NPWP Pribadi untuk mempermudah proses administrasi perpajakan. Anda dapat langsung ke kantor pajak untuk membuat dan mendaftarkan NPWP Pribadi.
Apakah Anda sudah memiliki NPWP pribadi?
Silakan ceritakan pengalaman Anda saat membuat NPWP Pribadi, terima kasih.
Sumber Referensi:
- Website Resmi Dirjen Pajak – Pajak.go.id
- Dian Puspa. Februari 2016. Kode Seri Pada NPWP.Online-Pajak.com – https://goo.gl/rzttuE
- Redaksi PajakBro.com. 2014. Syarat NPWP Wajib Pajak Orang Pribadi. PajakBro.com – https://goo.gl/HSJzWa
Sumber Gambar:
- Kartu NPWP Pribadi, sumber: Blogspot.co.id – https://goo.gl/nJ8Nhn
- Kartu NPWP Badan, sumber: Blogspot.co.id – https://goo.gl/6DpMol
- NPWP – https://goo.gl/2nnPRL
- Formulir NPWP halaman 1, sumber: NPWPOnline.com – https://goo.gl/Tz5yjb
- Formulir NPWP halaman 2, sumber: NPWPOnline.com – https://goo.gl/LyOHT4





mau nanya kok sya mau bikin npwp pribadi untuk syarat melamar kerja syratnya hrus ada surat pengantar dri perusahaan sedangkan sya blum berkerja…???
Pak Wartono terima kasih telah mengunjungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Bapak, sebenarnya yang diminta adalah surat keterangan kerja yang baru.
Jika Bapak belum bekerja, Bapak dapat mengatakan NPWP untuk melamar pekerjaan.
Semoga jawaban kami dapat membantu.
bagai mana jika seseorang yang hanya seorang petani tiba2 mendapat npwp secara misterius..padahal tidak pernah menurus untuk pembuatan NPWP
Hi Pak Muhroji terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Pak menjawab pertanyaan Bapak, kami sarankan Bapak mengunjungi Kantor Pajak setempat.
Coba lakukan konfirmasi dan meminta penjelasan.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Bagaimana kami sebagai TKI Dan TKW apakah bisa
Ato harus juga punya NPWP, sedangkan, syaratnya harus
Karyawan ato usawan, sedang kami diketahui, bahwa
Gaji lebih dari 4 juta, trima kasih
Hi Ibu Endang, terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Bu Endang, seharusnya ibu memiliki.
NPWP tidak hanya untuk karyawan/ pengusaha tetapi seluruh Warga Negara Indonesia yang memiliki penghasilan.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Maaf sebelumnya apabila saya salah.
Pada kutipan ini “Apa pun pekerjaan Anda, karyawan, wiraswasta (entrepreneur), pekerja profesional atau investor asalkan mendapat penghasilan di Indonesia, maka Anda harus bayar pajak penghasilan.” di situ anda bilang pekerja yang mendapat penghasilan di Indonesia, benar ? sedangkan TKI dan TKW mendapat penghasilan di luar Indonesia dan dari orang yang bukan warga Indonesia. Disini saya merasa bingung.
Terimakasih
Hi Ibu Fitria, terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
TKI dan TKW juga termasuk warga negara Indonesia dan mendapatkan penghasilan.
Biasanya penghasilan TKI dan TKW belum dipotong pajak dari negara tempat bekerja.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Pak saya mau tanya bagaimana cara memperbaharui folmulir data tentang penghasilan pendapatan perbulan?soale waktu saya pas buat npwp isi folmulirnya kelebihan pendapatan sehari bersih 50rbu di formulir saya tertulis pendapatan sebulan sekitar 5jta sampai 9 juta Saya buat npwp sekitar satu bulan yg lalu baru dapat surat tadi siang ter ucap anda sudah masuk dalam daftar npwp mulai tgal 8agustus. Mohon infonya untuk mau memperbaharui soal pendapatan perbulan pak
Hi Pak Sugiarto, terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Saya sarankan Bapak hubungi kantor pelayanan pajak dan menjelaskan permasalahan Bapak.
Anda dapat mengajukan untuk revisi data.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Saya dari kawasan perpajakan kota temanggung. Baru buat npwp sebulan yang lalu dan baru dapat surat dari perpajakan kota temanggung tadi siang. Tertulis sudah masuk pajak tgl 8 agustus. Tentang npwp pun saya kurang mengerti pak. Pas isi folmulir pun Ngawur. .saya cuma seorang pedagang kecil pengecer sayur pendapatan sehari bersih Skitar 50ribu. Di data formulir pndapatan sekitar 5/9jt per bulan. Jauh dibanding pendapatan yang sebenarnya. Takut nya kena pajak besar setiap tahunya pak. Mohon info nya apa bisa di perbaharui????
Hi Pak Sugiarto, terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Bapak, kami sarankan coba hubungi kantor pelayanan pajak dan minta revisi data.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
pak bagaimana kalo kartu NPWP nya patah,apa masih bisa dipergunakan?
terima kasih
Hi Pak Chandra terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Bapak, secara fungsi masih bisa Pak.
Namun jika Bapak ingin mengganti dengan kartu yang baru, silakan kunjungi kantor Pajak terdekat.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
mau nanya nih, saya kam baru ngurus npwp pada akhir bulan Agustus, trus di awal September aku beli rumah kredit dan syaratnya harus ada npwp dan spt tahunan, apa spt tahunan bisa di buat jika npwp baru jadi ? terimakasih..
Hi Kang Usman, terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Kang Usman, bisa saja Kang.
Biasanya pelaporan SPT Tahunan setiap bulan Maret.
Namun Kang Usman bisa saja melaporkan di Kantor Pajak.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
pak/bu mau tanya, sya belum bekerja, tapi sedang mencari pekerjaan. apakah perlu setiap orang memiliki NPWP? dan kalo perlu apakah saya bisa membuat NPWP sedangkan saya belum bekerja
Hi Adhelia, terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Biasanya sebelum masuk kerja ditanya mengenai nomor NPWP.
Setiap Warga Negara Indonesia yang mendapat pemasukan (termasuk yang akan bekerja) diharapkan memiliki NPWP dan membayar pajak.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Pak mau nanya inginkan saya baru mau kerja di PT tapi persyaratannya harus punya NPWP jadi waktu nulis formulir tentang pendapatan sebulan gimana… Kn belum kerja
Hi Pak Lilik
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Bapak bisa mengatakan belum bekerja atau isi dengan angka yang paling kecil.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
pak saya mau nanya. klo jualan online penghasilan 3jt sebulan. bagaimana perhitungan pajak nya ya? pajak di bayar perbulan ato pertahun ya? trima kasih
Hi Pak Jojo
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Kami pernah mengulas perhitungan pajak penghasilan untuk pemilik bisnis online.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Saya mau tanya pak kalo saya kan belum bekerja kemarin baru interview nah katanya syarat kalo nanti saya diterima saya harus punya npwp dahulu tapi posisi saya sekarang masih belum bekerja. Apa saya bisa membuat npwp walaupun belum bekerja?
Hi Bu Diah
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Bisa Bu, NPWP bisa dibuat sebelum masuk kerja.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
pak/bu mu tanya ,saya udah buat npwp secara onlein tapi pas step akhir yaitu kirim token balasannya gagal.apakah pengajuan onlain saya di tulak? apa saya bisa ngajukan kembali secara onlein.trimakasih
Hi Pak Suhaya
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Pak coba diajukan kembali, sejauh ini kasus penolakan NPWP belum ada.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Saya sudah bikin npwp bulan Agustus 2016 di kpp Pratama Tegal katanya akan dikirim ke alamat rumah dalam jangka waktu maksimal 10 hari tapi smpe sekarang udah bulan September 2017 npwpnya belum sampean ke rumah. Solusinya dong
Hi Pak Rusmali
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Coba hubungi kembali KPP Pratama Tegal untuk menanyakan kartu NPWP
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
hallo admin, saya mau bertanya nih, status saya masih mahasiswa namun belum berpenghasilan tetap / freelance. apakah saya harus memiliki npwp juga walaupun belum berpenghasilan tetap? terimakasih min..
Hi Pak A Putrok
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Seharusnya setiap orang yang sudah mendapat penghasilan di Indonesia harus membayar pajak.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Saya sudah bekerja 20thn ,yang saya mau tanyakan Apakah kartu NPWP harus diperbaharui / diganti yang lebih baru , terima kasih
Hi Pak Partono
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Tidak perlu diganti / diperbarui Pak.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Ini lagi yang membuat saya pusing, saya diwajibkan membukukan/mencatat penghasilan.
Masak saya harus mencatat
Sabtu, Hasil Kerja macul hari ini 25 ribu
Minggu, Hasil Kerja kuli pikul hari ini 30 ribu
Senin, hasil kerja benerin plapon tetangga 25 ribu
Trus kalau sebulan, sampek setahun, serumit itukah menjadi WNI? ?????
Kalau saya kaya, punya perusahaan, punya karyawan, atau paling tidak saya punya usaha yang berpenghasilan tetap (besar) pantes Aja di wajibkan lapor dan membayar pajak penghasilan. Lah nasip saya kali ini bagaimana pak?? ???
Hi Pak Abay
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Pak Abay, jika bapak pekerja mandiri Bapak bisa menghitung pajak 1% dari penghasilan.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
pak saya kan wiraswasta..pendptan jg blm tentu dpt.apa wajib punya NPwp kh pak&pajak itu mahal gk pak bayar nya pertahun.soalnya mau kerja harus punya Npwp.
Hi Pak Feri
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Setiap orang yang sudah memiliki penghasilan harusnya bayar pajak.
Mengenai mahal atau tidak tergantung dengan penghasilan Bapak,
untuk wiraswasta penghasilan < 4,8M maka pajaknya 1% x Penghasilan. Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Pak, kalo bikin Npwp online itu kira kira berapa hari sampai kartu nya sampai di rumah??
Hi Pak Sigit
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Untuk NPWP Online biasanya cepat kok, hitungan hari beres.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Pak mau tanya jika saya akan mengurus npwp perorangan sedang status saya adalah janda (tapi tertulis di ktp menikah) apakah nanti akan sulit karena syarat photo kopi npwp suami tidak ada ?
Hi bu Ainur
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Seharusnya tidak dipersulit Bu, untuk pembuatan NPWP.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Dear admin,
Saya ingin bertanya mengenai perhitungan pajak. Disini saya adalah seorang karyawati di sebuah perusahaan milik perorangan (swasta), gaji saya Rp 2.500.000,-/bulan. Yang ingin saya tanyakan berapa jumlah pajak yg harus saya bayarkan?
Hi Bu Mia
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Jika melihat angka penghasilan, seharusnya Ibu tidak membayar pajak penghasilan (tetapi tetap harus melapor).
Penghasilan dibawah Rp 4,5 juta per bulan tidak dikenai pajak.
Kecuali ibu ada bonus, thr, komisi atau penghasilan tambahan sehingga penghasilan Ibu melebihi Rp 4.500.000 maka ada perhitungan pajak penghasilan.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Selamat Malam, saya ingin menanyakan sesuatu sebagai bahan pembelajaran dan pengetahuan. Seorang pengusaha dulunya memiliki pekerjaan dan aset, juga telah terdaftar sebagai pemilik NPWP serta rutin membayar SPT Tahunan. Namun suatu ketika, pengusaha tersebut tidak mampu lagi mengelola pekerjaan dan aset tersebut, serta mengembalikan NPWPnya dikarenakan bangkrut dan jatuh sakit. Namun saat ini, pengusaha tersebut telah bangkit dan akan memulai usaha lagi termasuk akan membuat NPWP kembali sebagai wujud tanggung jawab kewajiban sebagai bangsa Indonesia. Yang mau saya tanyakkan, Bagaimana hukum aset tersebut? Demi menyambung hidup, maka aset tersebut (yang berupa gudang) disewakan kepada pihak lain. Sebagai info, aset itu tidak ikut tax amnesty. PBB tetap dibayar tiap tahun, dengan nilai aset Bumi 2000m, kelas no 59, NJOP 4 Miliar, Apabila sang pengusaha membuat NPWP baru, apakah asetnya akan ditarik
pajak? Bila tetap ditarik, berapa persen yang harus dibayarkan? Mohon penjelasannya. Terima kasih
Hi Pak Husein
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Pak Husein kami harus mendapat beberapa info lebih lengkap, kami sarankan Bapak konsultasi dengan konsultan pajak.
Mengenai tax amnesty atau tidak, ada beberapa hal yang harus dicek. Contoh: apakah sebelumnya gudang tersebut sudah terdaftar di aset Bapak.
Ada beberapa kasus dan tidak bisa kami jabarkan dalam kolom komentar ini, karena dapat menimbulkan salah persepsi.
Mohon maaf Pak.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Pak saya sudah buat NPWP untuk melamar pekerjaan dari bulan Juni.. tapi sampe sekarang masih belum bekerja.. nah itu bagaimana?? Apakah perlu melapor ke kantor pajak??
Hi Bu Najib
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Pada saat laporan SPT tahunan, Anda harus tetap melaporkannya.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Pak saya seorang ibu rumah tangga saya harus buat npwp sendiri2 apa 1 dengan suami…
kami seorang petani berpenghasilan tidak tetap pak
Hi Bu Erika
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Dalam kasus Ibu dapat menggunakan 1 NPWP, ikut suami saja.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Pak saya mau tanya, dulu saya kerja di kalimantn, otomatis NPWP alamat yang tertera di NPWP alamat perusahaan, terus sy berhenti
Kemudian saya bekerja d tmpt baru, posisi NPWP say yg lm sudah tidak aktif 5th, dan di aktifkan kembali d prshaan sy yg bru ini,
Yang mau sy tanykn di nmr NPWP sy yg bru di alamat msh alamt perusahaan yg lama, itu jadi malah/TDK pak jika sy mengajukan kredit perumahan KPR d bank nanti (posisi tmpt sy bkrja di Jawa barat)
Hi Pak Yusuf
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Bapak bisa mengupdate data di kantor pajak KPP, agar informasi lebih tepat.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Pak sy mau tany, dulu sy krj di Kalimantan, otomatis NPWP alamat prshaan klmntn, trs sy brht, kemudian sy bkrja d tmpt bru, NPWP sy yg lama sdh tdk aktf 5th, dan d aktifkn kmbli d prshaan yg bru, yg mau sy tanykn d NPWP sy yg bru d almt msh almt prshaan yg lm, itu jd mslh/ tdk pk, jk sy mengajukan kredit prmhn KPR di bank nanti(posisi tmpt sy krja skrng d jw barat)
Hi Pak Yusuf
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Bapak bisa mengupdate data di kantor pajak KPP, agar informasi lebih tepat.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Mohon bantuannya, npwp saya salah dalam penulisan nomor NIK, dan saya membuatnya di daerah Karawang, namun sekarang saya berdomisili di Tangerang, apakah saya bisa memperbaikinya di kartor pajak daerah tangerang? Mohon pencerahannya
Terimakasih
Hi Pak Saepudin
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Kami belum mendapat info apakah bisa atau tidak, kami sarankan lakukan perbaikan di Karawang.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Pak saya mau tanya saya sudah bekerja penghasilan 3,6 juta apakah wajib memiliki nowp?
Kapada Bu Indah,
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Setiap orang yang sudah bekerja wajib memiliki NPWP. Namun jangan khawatir, jika penghasilan Ibu dibawah PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) maka Ibu tidak wajib membayar Pajak. Namun Ibu tetap diwajibkan untuk lapor SPT setiap tahun nya.
Semoga penjelasan Finansialku bermanfaat.
pak saya mau tanya, gaji saya 1,7 juta perbulan, tapi saya ingin punya NPWP, apakah bisa dan berapa yang harus saya bayar?
Hi Pak Ihwan,
Terima Kasih telah menghubungi Finansialku.com.
Pembuatan NPWP tidak dikenakan biaya Pak. Silahkan mendatangi KPP terdekat untuk pembuatan NPWP.
Jika Bapak memiliki penghasilan dibawah PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) maka Bapak tidak diwajibkan membayar Pajak. Namun Bapak tetap harus lapor SPT.
Semoga penjelasan Finansialku dapat bermanfaat. Terima Kasih
pak saya mau tanya,, gaji saya 1,7 jt perbulan, tapi saya ingin buat npwp, apakah bisa pak dan berapa yang harus saya bayar…?
Hi Pak Khoir,
Terima Kasih telah menghubungi Finansialku.com.
Pembuatan NPWP tidak dikenakan biaya Pak. Silahkan mendatangi KPP terdekat untuk pembuatan NPWP.
Jika Bapak memiliki penghasilan dibawah PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) maka Bapak tidak diwajibkan membayar Pajak. Namun Bapak tetap harus lapor SPT.
Semoga penjelasan Finansialku dapat bermanfaat. Terima Kasih
Pak apabila usaha sudah berjalan 6 bulan dan baru buat npwp apakah kena denda?. Dan berapa persen besaran pajak yg harus dibayar per bulan..? Dan itu dihitung dari pendapatan kotor atau bersih pak .terimakasih ✌😁
Hi Pak Sevian
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Seharusnya tidak dikenai denda, jika memang baru jadi.
Untuk perhitungan dikenai 1% dari omzet.
Contoh perhitungan: PPh 25 Badan (Pajak Penghasilan Pasal 25 Badan): Tarif, Cara Perhitungan dan Pelaporannya
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Maaf mau nanya
Ap bisa bikin npwp di wakilin krna sya ga bisa cuti kerja
Hi Pak Dhani, terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menurut informasi yang kami dapat, Anda tidak boleh diwakilkan.
Anda dapat membuat npwp online melalui https://ereg.pajak.go.id/login
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Mau tanya, apakah bisa membuat npwp tapi belum bekerja?
Karena saya mau melamar pekerjaan, tapi salah satu syaratnya harus memiliki npwp
Hi Pak Ade
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Bisa Pak, bilang saja untuk daftar kerja.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Permisi tanya pak/bu.
Kalau saya mau mendaftarkan NPWP menggunakan jalur online, apakah perlu menyertakan surat keterangan kerja?
Terima kasih
Hi Ibu Celine
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Jika ibu sudah bekerja bisa saja bu.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
pak saya jualan online pengahasilan kurang lbh 4-5 perbulan. bagaimana cara buat npwp dan bayar pajak nya ya? dan bagaimana cara isi spt nya nanti? trima kasih
Hi Bu Kiki
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Ibu bisa datang ke Kantor Pajak setempat untuk membuat NPWP
Penjelasan : Cara perhitungan pajak untuk pemilik bisnis online.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Saya mau bertanya saya ibu rumah tangga punya usaha dan mau membeli rumah melalui kpr apa saya bisa menggunakan NPWP suami atau saya harus buat NPWP
Hi Ibu Dwi
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Ibu dapat konsultasikan dengan marketing bank, untuk informasi pastinya.
Hal ini disesuaikan dengan kebijakan bank.
Jika Ibu tidak memiliki perjanjian pisah harta, maka Ibu bisa menggunakan npwp suami.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Pak saya masi blm dapat pekerjaan ,apa bisa buat npwp ? Karna di usahakan di loker yg saya ingin daftar harus punya npwp,
Syarat buat npwp untuk yg belum punya penghasilan apa saja?
Hi Pak Eza
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Bisa Pak, bilang saja untuk daftar kerja.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Bagaimana untuk seorang mahasiswa yang belum bekerja tetapi sudah cukup umur untuk memiliki npwp? mohon perncerahaannya pak/bu. terima kasih
Hi Pak Sulis
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Bapak dapat datang ke kantor pajak untuk membuat NPWP.
Anda dapat mengatakan syarat untuk melamar pekerjaan.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Selamat Sore Pak.
Saya pegawai BUMN yang sekarang sudah pindah domisili atau tempat tinggal dari Bekasi Barat pindah ke Jakarta Barat tepatnya daerah Cengkareng (Jln Duri Kosambi Cengkareng) dan sudah mempunyai KK dan KTP . DKI Jakarta . yang ingin kami tanyakan dikantor pelayanan pajak daerah mana saya harus membuat NPWP ,sedangkan waktu tinggal di bekasi saya sudah punya NPWP. dan apa persyaratan untuk pembuatan NPWP tersebut, mohon Inormasinya Pak .
Demikian kami sampaikan atas perhatian dan kerjasamnya diucapakan terimakasih.
Hi Pak Umar Asni
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Bapak dapat menggunakan NPWP yang sudah dimiliki sekarang ini.
Lapor pajak di KPP dekat tempat bapak bekerja sekarang.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
saya sudah memiliki npwp dari beberapa bulan yang lalu.
namun saya belum bekerja dan saya belum pernah bayar pajak sama sekali.
apa mungkin saya sudah terkena denda?
karena saya juga tidak tahu nominal yang harus dibayarkan dan waktu pembayarannya juga
Hi Naya
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Tidak perlu khawatir, jika memang belum bekerja dan belum memiliki pendapatan Naya tidak perlu membayar pajak penghasilan.
Yang perlu dilakukan adalah pada saat bulan Maret 2018, Naya perlu mengisi dan melaporkan SPT tahunan.
Melaporkan artinya kita sebagai wajib pajak memberitahukan kepada dirjen pajak, berapa penghasilan kita dan darimana.
Jika suatu saat Naya sudah bekerja dan memang harus bayar, maka Naya perlu melaporkan dan membayar pajak.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Hallo. Mohon infonya.
Saya sudah mendaftar NPWP secara online pada September 2016.
Dengan status DITERIMA dan NPWP Fisik akan dikirimkan ke alamat rumah saya yang kebetulan diluar Jakarta. Namun sampai saat ini saya belum menerima NPWP fisiknya dan belum pernah membayar pajak. Apakah saya harus membayar denda ? Status saya tidak bekerja.
Hi Pak Yaya
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Tidak perlu khawatir Pak, Anda tidak perlu bayar denda.
Bapak coba datang ke kantor KPP (Kantor Pelayanan Pajak) untuk menanyakan NPWP Bapak.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
sore finansialku.com
mau tanya, apakah benar … seseorang yg punya penghasilan dibawah umr (katakanlah hanya beberapa ratus ribu sampai maksimal hanya 2 jutaan per bulan) tidak terlalu wajib memiliki npwp
seperti hal nya bpjs tk yg harus sesuai umr atau diatasnya baru dikenakan?
fyi, saya sudah lama bekerja, tapi baru sekitar 2 tahunan ini menetap namun gaji blm umr dan masih belum memiliki npwp
apakah ketika nanti saya membuat npwp akan dikenakan denda yang cukup besar?
trims penjelasan nya
Hi Pak Sandi Septian Maulana
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Sebenarnya begini setiap orang yang sudah bekerja dan mendapatkan penghasilan harus memiliki NPWP dan Melapor.
Melapor belum tentu bayar.
Seseorang wajib bayar jika penghasilannya (tahunan) lebih besar dari Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
saya mau bertanya, saya baru pertama kali mau buat NPWP, semua persyaratan sdh saya penuhi,formulir sdh sy isi,setelah sy kembalikan kpd petugas pajak, katanya bayar ke Bank. pertanyaan sy apa yg hrs saya bayar?
Hi Pak Alexander,
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.
Pembuatan NPWP tidak dikenakan biaya Pak.
Semoga jawaban kami membantu.
halo pak, saya baru saja mengajukan npwp online, tapi ditolak karena pekerjaan di form tidak sama dengan di KTP, di KTP adalah karyawan swasta, sedangkan saya saat ini freelance pak,,,apakah ada saran pak, biar bisa diterima permohonan saya?
Hi Pak Agung M
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Bapak bisa mencoba mendaftar di kantor pajak Pak.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Saya 3 tahun yg lalu buat npwp untuk syarat kpr beli rumah. Gaji kurang dr 2 jt, sudah menikah, anak 1, dlu waktu buat npwp suami belum berpenghasilan tetap. Sekarang suami sudah berpenghasilan tetap. Selama ini belum pernah melapor. Bagaimana ya? Ada denda? Atau ada syarat lagi? Terima kasih
Hi Bu Heni,
Terima Kasih telah menghubungi Finansialku. Untuk pelaporan Pajak akan ada denda keterlambatan Bu.
Saran kami, Ibu segera mendatangi Kantor Pelayanan Pajak terdekat untuk menjelaskan masalah Ibu.
Semoga jawaban kami membantu. Terima Kasih
Npwp sangat bermanfaat bagi semua orang
Hi Pak Sairi,
Terima kasih atas sharingnya, sangat bermanfaat.
Semoga sharing Bapak, dapat menginspirasi pembaca lainnya.
Hai Finansialku. Saya ingin bertanya masalah NPWP.
Saya seorang WNI yang menetap di Indonesia. Akan tetapi, saya bekerja sebagai karyawan bagi perusahaan asing yang berlokasi di Malaysia. Pekerjaan kantoran saya dilakukan dari jarak jauh, atau dikenal juga dengan istilah “remote job”, yang artinya saya bekerja secara online melalui komputer saya di rumah (di Indonesia). Saya menerima gaji saya dari perusahaan yang memperkejakan saya di Malaysia dalam mata uang Ringgit Malaysia. Dalam hal ini, jika saya ingin membuat NPWP untuk penghasilan yang saya terima, apakah persentase tarif pajak penghasilan yang dikenakan terhadap saya sama seperti tarif PPh 21 normal? Terima kasih.
Hi Pak Hartono
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Bisa dikenakan tarif normal Pak, karena Bapak dianggapnya mendapat penghasilan di Indonesia.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.