Bagaimana cara membuat NPWP pribadi jika diwakilkan? Apakah bisa?

Ketahui cara membuat NPWP pribadi agar Anda tidak melakukan kesalahan yaitu dengan membaca artikel Finansialku ini sampai selesai.

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku Finansialku Planner

 

Cara Membuat NPWP Pribadi Jika Diwakilkan

Layaknya dua sisi mata uang, NPWP dan penghasilan tidak mungkin dipisahkan.

Ketika orang pribadi maupun perusahaan sudah layak secara subyektif dan obyektif untuk ber-NPWP, maka mereka wajib memilikinya.

Namun sebaliknya, apabila tidak/belum layak, maka tidak perlu galau karena bukan wajib pajak, non efektif, ataupun hapus/delete menjadi status yang paling rasional untuk disandang.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menetapkan aturan sedemikian rupa untuk menyaring dan mengklasifikasikan siapa saja yang berhak disebut Wajib Pajak (WP).

Dalam perjalannya, saat ini tidak bisa dipungkiri bahwa di Indonesia (bahkan dunia) memiliki keragaman dalam hal sumber mata penghasilan. Sebut saja, online shop (olshop), ojek online (ojol), penulis, artis, dokter, karyawan, dan lain sebagainya.

Namun di Indonesia, tidak semua penghasilan mesti terutang/bayar pajak, artinya tidak semua pekerja mesti menjadi WP dan kesimpulannya tidak semua warga negara mesti memiliki NPWP.

Daftar Aplikasi Finansialku

Download Aplikasi Finansialku di Google Play Store

 

Kondisi di Lapangan  

Banyak pihak lain yang mensyaratkan seseorang untuk memiliki NPWP terlebih dahulu sebelum memperoleh layanan publik. Padahal persyaratan tersebut adalah murni inisiatif dari pihak yang dimaksud dan bukan permintaan dari DJP, kecuali ada aturan lain yang mengaturnya.

Cek NPWP Apakah NPWP Anda Masih Aktif Atau Tidak 01 - Finansialku

[Baca Juga: Cek NPWP: Apakah NPWP Anda Masih Aktif Atau Tidak?]

 

Pernah suatu hari seorang ibu mendatangi kantor pajak dengan maksud ingin membuat NPWP.

Ketika ditanya tujuan pembuatannya, sang ibu dengan polosnya menjawab, “Untuk mengambil hadiah undian berupa magic com dari salah satu bank plat merah”.

Dan ternyata status beliau adalah sebagai ibu rumah tangga dan tidak berpenghasilan lain kecuali mendapat ‘jatah’ rutin tiap bulan dari sang suami.

Melihat kondisi tersebut, secara subyektif dan obyektif sang ibu belum dapat diperkenankan membuat NPWP. Mengapa?

Anda tentu paham, bila kita sudah memiliki NPWP maka ada kewajiban yang harus dilakukan, apalagi kalau bukan Hitung Setor Lapor (HSL) secara berkala, dan inilah yang sering terlupakan.

Perlu dicatat juga, apabila kita ingin menjalankan Tax Planning, maka menghindarkan diri dari sanksi/denda yang timbul karena terlambat atau tidak melakukan kewajiban HSL adalah suatu keniscayaan.

Gratis Download Ebook Perencanaan Keuangan untuk Usia 30 an

Perencanaan Keuangan Untuk Usia 30 an - Finansialku Mock Up

 

Cara Membuat NPWP

Untuk menjaga kerahasiaan sesuai amanat Undang-undang, maka pembuatan NPWP tidak dapat diwakilkan.

Namun tidak usah bimbang, karena DJP telah menyediakan saluran-saluran yang dapat dimanfaatkan, seperti pengiriman permohonan melalui pos/jasa ekspedisi/kurir tercatat, datang langsung ke kantor pajak sesuai domisili di KTP, atau melalui Dashboard Pendaftaran NPWP Online di laman https://ereg.pajak.go.id/.

Ketahui Cara Daftar NPWP Online yang Gak Bikin Ribet! 01 - Finansialku

[Baca Juga: Lakukan Langkah dan Cara Ini Saat NPWP Hilang]

 

Nah, karena ‘zaman now’ internet adalah sesuatu yang tidak asing, maka channel online ini bisa menjadi pilihan, berikut tahapannya:

 

Langkah 1: Buka laman https://ereg.pajak.go.id/, lalu klik ‘daftar’ apabila belum pernah memiliki akun.

Cara Membuat NPWP Pribadi 02 - Finansialku

 

Langkah 2: Masukkan alamat email aktif (tidak lupa password) berikut kode keamanan yang muncul. Apabila berhasil, Anda akan menerima notifikasi ‘Sukses’.

Cara Membuat NPWP Pribadi 03 - Finansialku

Cara Membuat NPWP Pribadi 04 - Finansialku

Cara Membuat NPWP Pribadi 05 - Finansialku

 

Langkah 3: Silakan buka email, lalu klik tautan yang diinginkan (biasanya berwarna biru).

Cara Membuat NPWP Pribadi 06 - Finansialku

 

 

Langkah 4: Setelah email terverifikasi, Lakukan Pendaftaran Akun Langkah kedua dengan melengkapi data sesuai form dibawah ini.

Cara Membuat NPWP Pribadi 07 - Finansialku

Cara Membuat NPWP Pribadi 08 - Finansialku

Cara Membuat NPWP Pribadi 09 - Finansialku

 

Langkah 5: ‘Selamat’, notifikasi tersebut akan Anda dapatkan saat akun sudah berhasil dibuat. Selanjutnya lakukan pengisian di Formulir Registrasi Data WP dari nomor 1 s.d. 9. 

Cara Membuat NPWP Pribadi 10 - Finansialku

Cara Membuat NPWP Pribadi 11 - Finansialku

 

Langkah 6: Silakan ceklis kolom Benar dan Lengkap, sebagai penegasan bahwa data yang diinput telah sesuai ketentuan.

Cara Membuat NPWP Pribadi 12 - Finansialku

Cara Membuat NPWP Pribadi 13 - Finansialku

 

Langkah 7: Sebagai langkah terakhir, klik ‘Minta Token’ dan ‘Kirim Permohonan’ apabila data telah sesuai.

Cara Membuat NPWP Pribadi 14 - Finansialku

 

Sebagai catatan akhir, pendaftaran NPWP dengan menggunakan metode online tetap mensyaratkan upload dokumen.

Setelah permohonan dikirim via aplikasi, silakan untuk mencetak formulir permohonan, dan  dokumen yang telah diunggah harus dikirimkan ke kantor pajak sesuai domisili KTP atau yang terlihat di langkah nomor 7, paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah penyampaian permohonan pendaftaran secara elektronik.

Apabila memungkinkan, datang langsung ke kantor pajak adalah cara yang paling ampuh untuk mendapatkan NPWP.

Walaupun harus meluangkan waktu, tetapi penyelesaiannya lebih cepat, bisa ditunggu dan hanya membutuhkan fotokopi KTP untuk orang pribadi.

Untuk persyaratan dan informasi lebih lanjut, silakan hubungi kring pajak di nomor telepon 1-500-200, laman resmi Direktorat Jenderal Pajak di http://pajak.go.id/ atau Kantor Pelayanan Pajak Pratama/Madya terdekat.

 

Setelah membaca artikel ini hingga selesai, berikan pendapat dan opini Anda pada kolom di bawah ini, terima kasih.

 

Sumber Referensi:

  • Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-38/PJ/2013, tanggal 8 November 2013, Tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2013 Tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak , Pelaporan Usaha dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Serta Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak.

 

Sumber Gambar:

  • Cara Membuat NPWP Pribadi – https://goo.gl/Q8ory1