Kartu Tanda Penduduk atau KTP adalah salah satu dokumen penting yang harus dimiliki semua penduduk Indonesia yang sudah memasuki usia 17 tahun.

Namun, ada kalanya kartu tersebut bisa saja hilang atau rusak. Jika begitu, apakah KTP bisa dipulihkan dan bagaimana cara memulihkannya?

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku Lifestyle (rev)

 

KTP Hilang atau Rusak? Ayo Segera Pulihkan!

Setiap penduduk Indonesia yang sudah memasuki usia 17 tahun wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). Baik orang tersebut sudah menikah atau belum.

Akan tetapi, kadang-kadang bisa saja kartu tersebut menghilang atau rusak karena satu dan lain hal. Jika hal ini terjadi, maka Anda perlu segera melakukan pemulihan atau penggantian Kartu Tanda Penduduk tersebut.

Sejak tahun 2011 lalu, Indonesia sudah menerapkan sistem e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk elektronik.

KTP Hilang atau Rusak_ Jangan Panik! Lakukanlah Hal Ini 02

[Baca Juga: Ketahui Cara Membuat KTP Elektronik / E-KTP]

 

Dalam KTP elektronik, terdapat NIK atau Nomor Induk Kependudukan yang berisi kode keamanan dan juga rekaman elektronik. Kode ini berfungsi sebagai alat verifikasi serta validasi data kependudukan.

Penggunaan NIK sering dijadikan acuan dalam mengurus berbagai dokumen penting lainnya. Mulai dari pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, serta pengurusan berbagai dokumen lainnya.

Karena itu, jika kartu Anda hilang atau rusak, sebaiknya lakukan segera penggantian atau pemulihan. Kali ini, Finansialku akan memberi tahu Anda hal yang perlu dilakukan untuk melakukan penggantian KTP yang hilang atau rusak.

[Baca juga: Segini Ukuran KTP Standar di Indonesia, Ketahui Fungsi dan Aturannya!]

 

Dokumen Yang Perlu Disiapkan

Sebelum melakukan penggantian, pastikan Anda sudah melengkapi persyaratan yang diperlukan. Secara umum, ada dua jenis dokumen yang perlu Anda siapkan, yaitu dokumen utama dan dokumen pendukung.

Berikut ini adalah daftar dokumen utama dan dokumen pendukung yang perlu Anda siapkan.

 

Dokumen utama untuk mengurus KTP hilang atau rusak:

  • Surat kehilangan e-KTP dari kantor polisi
  • Surat pengantar dari kelurahan
  • Formulir permohonan e-KTP baru dari kelurahan
  • Jika KTP rusak dan bukan hilang, Anda hanya perlu membawa bukti kartu yang rusak saja.

 

Dokumen pendukung untuk mengurus KTP hilang atau rusak:

  • Pas foto 3×4 sebanyak 2 lembar. Background merah untuk tahun lahir ganjil dan background biru untuk tahun lahir genap. Pas foto dibawa ke kantor kelurahan.
  • Pas foto 4×6 sebanyak 2 lembar. Background merah untuk tahun lahir ganjil dan background biru untuk tahun lahir genap. Pas foto dibawa ke kantor kecamatan.
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Fotokopi e-KTP yang hilang jika ada
  • Surat pengantar dari RT/RW

 

Tahap Mengurus e-KTP yang Hilang

Setelah seluruh berkas dipastikan lengkap, Anda bisa mulai mengurus e-KTP Anda yang hilang. Berikut ini adalah langkah-langkah yang perlu Anda lakukan.

 

#1 Datang Ke Kantor Polisi

Jika penggantian kartu identitas Anda lakukan karena kasus kehilangan, Anda perlu datang ke kantor polisi terlebih dahulu. Di sini, Anda akan membuat laporan kehilangan untuk kemudian dibuatkan surat keterangan kehilangan.

Jika Anda memiliki fotokopi kartu yang hilang, pastikan Anda membawa fotokopi tersebut saat melakukan pengajuan kehilangan. Namun, jika memang tidak ada, maka tidak masalah.

Cara-Membuat-E-KTP-02-Finansialku

[Baca Juga: Cara Resmi Cek KTP Online 100% Akurat]

 

Namun, kalau penggantian dilakukan karena kartu yang rusak, Anda tidak perlu membuat surat kehilangan. Cukup membawa bukti kartu yang rusak dan langsung menuju ke tahap berikutnya.

Surat kehilangan ini merupakan persyaratan utama agar penerbitan ulang kartu bisa dilakukan. Selain itu, surat kehilangan juga menjadi antisipasi jika kartu yang hilang tersebut ditemukan oleh orang yang tidak bertanggung jawab.

Perlu diketahui bahwa surat kehilangan dari kepolisian hanya berlaku selama 2 bulan. Karena itu, pastikan Anda melakukan pengurusan penggantian kartu sebelum masa surat tersebut kedaluwarsa.

 

#2 Surat Pengantar Dari RT/RW

Setelah membuat surat kehilangan, Anda bisa datang ke ketua RT/RW tempat Anda tinggal. Di sini, Anda perlu meminta surat pengantar yang telah dibubuhi stempel RT/RW.

 

#3 Datang Ke Kantor Kelurahan

Selanjutnya, Anda perlu datang ke kantor kelurahan atau balai desa. Jangan lupa untuk membawa dokumen yang telah Anda siapkan sebelumnya.

Yaitu surat kehilangan e-KTP dari kepolisian, surat pengantar dari RT/RW, pas foto ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar, dan fotokopi kartu yang hilang.

Jika dokumen tersebut lengkap, pihak kelurahan akan memberikan surat pengantar dan juga formulir permohonan kartu elektronik yang baru kepada Anda. Surat dan formulir ini nantinya akan Anda bawa ke kantor kecamatan.

 

#4 Datang Ke Kantor Kecamatan

Selesai urusan di kantor kelurahan, Anda perlu datang ke kantor kecamatan atau dinas kependudukan. Jangan lupa untuk membawa seluruh dokumen persyaratan yang dibutuhkan.

Seluruh berkas tersebut akan diperiksa dan diverifikasi oleh petugas kecamatan. Kemudian, Anda tinggal menunggu hingga proses pembuatan e-KTP selesai. Biasanya akan memakan waktu selama 7 hari.

Jika sudah jadi, Anda wajib mengambil sendiri kartu tersebut di kantor kecamatan. Lalu petugas kecamatan akan melakukan verifikasi sidik jari Anda sebagai pemilik e-KTP.

 

Biaya Mengurus e-KTP yang Hilang

Pada dasarnya, tidak ada biaya yang perlu dikeluarkan untuk mengurus kartu yang hilang.

Baik untuk pembuatan surat kehilangan di kantor polisi, pengajuan permintaan cetak duplikasi kartu elektronik di kecamatan, sampai pengganti yang hilang sudah jadi.

Jadi, Anda bisa melakukan seluruh proses itu tanpa biaya alias gratis.

Pedoman Sederhana Cek KTP Online Dengan Cara Ini! 03 - Finansialku

[Baca Juga: Perhatikan Cara Menyimpan Dokumen Penting Milik Anda Agar Tidak Rusak!]

 

Jika ada oknum petugas yang meminta sejumlah uang pengurusan, pada dasarnya hal tersebut adalah perbuatan yang melanggar aturan.

Kalaupun ada biaya yang harus Anda keluarkan, maka biaya tersebut hanya untuk biaya fotokopi berkas yang diperlukan.

Nah, itulah cara dan tahapan melakukan penggantian kartu elektronik yang hilang atau rusak. Berbagai tahapan tersebut memang terlihat memiliki prosedur yang panjang. Namun, hal ini tetap diperlukan untuk kerapian administrasi.

Selain itu, Kartu Tanda Penduduk juga merupakan dokumen penting yang wajib selalu ada. Karena itu, bagaimanapun juga Anda tetap harus mengajukan penggantian kartu yang hilang atau rusak.

Jika Anda tidak ingin melewati rangkaian prosedur penggantian, ada baiknya Anda lebih menjaga dokumen penting Anda. Pastikan Anda menyimpannya di tempat yang aman dan baik.

Dengan begitu, dokumen-dokumen penting Anda tidak akan hilang atau rusak lagi. Sehingga Anda juga tidak perlu melakukan pengurusan penggantian seperti ini lagi.

 

Itulah cara mengurus kartu tanda kependudukan Anda yang hilang atau rusak. Jangan sampai kartu identitas Anda tersebut disalahgunakan orang yang tidak bertanggung jawab ya.

Mungkin Anda memiliki rekan yang sedang membutuhkan informasi ini, jadi, ayo jadi kawan yang baik dengan membagikan artikel ini pada teman-teman Anda.

 

Sumber Referensi:

  • Admin. 26 Agustus 2019. Cara Mengurus KTP Hilang atau Rusak. Indonesia.go.id – http://bit.ly/2CR1ne6

 

Sumber Gambar:

  • Identitas 01 – http://bit.ly/37gASgc
  • Identitas 02 – http://bit.ly/2Ol0dgy