Skema pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Biaya Kuliah Tunggal (BKT) berlaku di perguruan tinggi negeri. Penerapan sistem ini memudahkan pembayaran kebutuhan studi.
Mari pahami lebih lanjut mengenai UKT dan BKT dalam artikel berikut ini!
Summary:
- Dalam sistem biaya kuliah tunggal, setiap mahasiswa menerima subsidi pemerintah agar biaya kuliah lebih terjangkau.
- Kepemilikan aset menjadi salah satu faktor utama yang menentukan berapa nilai Uang Kuliah Tunggal yang akan diperoleh.
Biaya Kuliah Tunggal dan Uang Kuliah Tunggal
Perguruan tinggi negeri masih menjadi salah satu opsi utama pelajar Indonesia yang akan melanjutkan pendidikan.
Selain kualitasnya terjamin, skema pembayaran studi di universitas negeri menggunakan Uang Kuliah Tunggal dan Biaya Kuliah Tunggal yang dianggap menguntungkan.
Untuk kamu yang akan masuk kuliah tahun depan, sebaiknya paham kedua istilah ini.
#1 Apa Itu Uang Kuliah Tunggal?
Uang Kuliah Tunggal adalah sistem pembayaran studi yang kini berlaku di universitas negeri. Pada sistem ini, setiap mahasiswa mendapat subsidi pemerintah sehingga biaya kuliah menjadi lebih terjangkau.
Besaran UKT ditentukan berdasarkan penghasilan orang tua. Biasanya, calon mahasiswa akan diminta mengisi formulir dan melampirkan slip gaji orang tua sebagai bahan acuan.
Tak hanya gaji, penentuan UKT juga didasarkan atas kepemilikan aset. Seperti tanah, rumah, kendaraan, pengeluaran, gaya hidup, biaya pendidikan, dan tunjangan.
Dengan begitu, biaya UKT semakin tinggi seiring banyaknya penghasilan orang tua.
[Baca Juga: Uang Kuliah Makin Mahal, Ikuti Tips Ini Agar Tidak Kelimpungan]
#2 Apa Itu Biaya Kuliah Tunggal?
Biaya Kuliah Tunggal adalah akumulasi biaya studi asli yang harus dikeluarkan mahasiswa per semester sesuai program studi. BKT ditentukan oleh internal PTN dan belum dikurangi subsidi pemerintah (Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri).
Dengan kata lain, ini merupakan biaya asli yang harus dikeluarkan setiap mahasiswa.
Skema BKT dan UKT
Silakan pelajari skema penentuan BKT dan UKT berikut ini:
#1 Skema BKT
Skema perhitungan Biaya Kuliah Tunggal tidak didasarkan pada penghasilan orang tua mahasiswa, melainkan biaya operasional per mahasiswa per semester.
BKT dikurasi dengan memperhatikan biaya langsung dan tidak langsung setelah dikurangi tarif non-operasional dan biaya rutin.
Biaya langsung merupakan dana yang dibutuhkan untuk proses pembelajaran, seperti biaya pendidikan dan kemahasiswaan.
Biaya tidak langsung merupakan dana yang dibutuhkan untuk mendukung proses pembelajaran, seperti biaya administrasi, infrastruktur, dan operasional.
Tarif non-operasional adalah dana yang tidak terkait dengan pembelajaran, tetapi dibutuhkan, seperti biaya pengembangan dan pengabdian.
Biaya rutin adalah biaya yang konstan dikeluarkan tiap semester, seperti penggandaan dan percetakan, perjalanan dinas, dan konsumsi.
Penentuan Biaya Kuliah Tunggal dihitung dengan formula berikut:
BKT = C x K1 x K2 x K3
Keterangan:
C = biaya kuliah basis (dari data PTN)
K1 = indeks program studi
K2 = indeks mutu PTN
K3 = indeks kemahalan
#2 Skema UKT
Skema UKT dihitung berdasarkan kondisi ekonomi mahasiswa. Dengan begitu, keluarga berpenghasilan tinggi akan mendapat UKT yang tinggi.
Sistem pembayaran dengan Uang Kuliah Tunggal membuat mahasiswa dibagi menjadi beberapa kelompok sebagai berikut:
- UKT 0 = Peserta Bidikmisi/KIP Kuliah
- UKT 1 = Penghasilan kurang dari Rp500.000
- UKT 2 = Penghasilan lebih dari Rp500.000, kurang dari Rp2.000.000
- UKT 3 = Penghasilan lebih dari Rp2.000.000, kurang dari Rp3.500.000
- UKT 4 = Penghasilan lebih dari Rp3.500.000, kurang dari Rp5.000.000
- UKT 5 = Penghasilan lebih dari Rp5.000.000, kurang dari Rp10.000.000
- UKT 6 = Penghasilan lebih dari Rp10.00.000, kurang dari Rp20.000.000
- UKT 7 = Penghasilan lebih dari Rp20.000.000, kurang dari Rp30.000.000
- UKT 8 = Penghasilan lebih dari Rp30.000.000
Kebijakan Pemerintah Terkait UKT dan BKT
Pemerintah secara resmi menerapkan praktik Uang Kuliah Tunggal dan Biaya Kuliah Tunggal sejak tahun akademik 2013/2014.
Kebijakan ini mendapat sambutan hangat lantaran meringankan biaya yang harus dikeluarkan mahasiswa.
#1 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 55 tahun 2013
Kebijakan pemerintah mengenai UKT dapat disimak dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 55 tahun 2013 tentang Biaya Kuliah Tunggal (BKT) dan Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Secara rinci, berikut adalah pasal-pasal yang mengatur sistem pembayaran tersebut:
Pasal 1
- Biaya kuliah tunggal merupakan keseluruhan biaya operasional per mahasiswa per semester pada program studi di perguruan tinggi negeri.
- Biaya kuliah tunggal digunakan sebagai dasar penetapan biaya yang dibebankan kepada mahasiswa masyarakat dan Pemerintah.
- Uang kuliah tunggal merupakan sebagian biaya kuliah tunggal yang ditanggung setiap mahasiswa berdasarkan kemampuan ekonominya.
- Uang kuliah tunggal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan berdasarkan biaya kuliah tunggal dikurangi biaya yang ditanggung oleh Pemerintah.
Pasal 2
- Uang kuliah tunggal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) terdiri atas beberapa kelompok yang ditentukan berdasarkan kelompok kemampuan ekonomi masyarakat.
#2 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2020
Ketentuan yang sama juga bisa kamu temukan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Pasal 5
- BKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) merupakan dasar penetapan besaran UKT oleh PTN pada setiap Program Studi.
- BKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri melalui:
- Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi bagi universitas dan institut; atau
- Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi bagi politeknik dan akademi komunitas.
Pasal 6
- Pimpinan PTN Badan Hukum menetapkan besaran UKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), setelah berkonsultasi kepada Menteri melalui:
- Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi bagi universitas dan institut; atau
- Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi bagi politeknik dan akademi komunitas.
- Pimpinan PTN selain PTN Badan Hukum menetapkan besaran UKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri melalui:
- Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi bagi universitas dan institut; atau
- Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi bagi politeknik dan akademi komunitas.
- Dalam hal terdapat penambahan nama Program Studi, penetapan besaran UKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan berdasarkan BKT pada Program Studi dalam rumpun ilmu yang sama.
[Baca Juga: Biaya Kuliah Kedokteran Terbaru dan Prospek Kerjanya, Cukup Menjanjikan!]
Cara Merencanakan Keuangan untuk Bayar UKT
Untuk kamu ingin membayar UKT sendiri saat kuliah nanti, silakan simak kiat berikut untuk mewujudkannya:
#1 Ketahui Biaya UKT
Hal pertama yang perlu dilakukan adalah mengetahui biaya UKT yang harus dibayarkan.
Biaya UKT ditentukan oleh sejumlah faktor, seperti akreditasi perguruan tinggi, program studi, dan penghasilan orang tua. Kamu dapat menanyakan biaya UKT kepada pihak perguruan tinggi atau mencari informasinya di website perguruan tinggi tersebut.
#2 Buat Anggaran Keuangan
Anggaran keuangan akan membantu mengontrol pengeluaran saat kuliah. Pastikan kamu memprioritaskan kebutuhan kuliah daripada keinginan.
Anggaran harus dibuat dengan masuk akal agar mudah diterapkan. Sebagai contoh, silakan simak simulasi anggaran mahasiswa berikut ini:
Jika Sobat Finansialku masih bingung dalam menyusun anggaran keuangan, ikuti panduan lengkapnya dalam ebook gratis dari Finansialku Cara Membuat Anggaran dengan Tepat.
#3 Rencanakan Sumber Penghasilan Tambahan
Jika iuran bulanan belum cukup untuk membayar Uang Kuliah Tunggal satu semester, kamu bisa mempertimbangkan penghasilan tambahan, seperti menjadi afiliator marketplace, menjadi penulis lepas, atau mengikuti kompetisi.
Selain beberapa cara yang disebutkan, kamu juga bisa menambah penghasilan dengan melakukan hal-hal berikut yang dijelaskan dalam YouTube Finansialku.
#4 Hemat
Salah satu cara untuk menyisihkan dana untuk membayar UKT adalah dengan menghemat pengeluaran.
Kamu bisa memperhatikan hal ini dengan mengurangi pengeluaran yang tidak perlu, seperti makan di luar, belanja barang yang tidak penting, dan berlangganan layanan yang tidak digunakan.
#5 Manfaatkan Fasilitas Kampus
Umumnya, kampus menyediakan berbagai fasilitas untuk dimanfaatkan mahasiswa, seperti perpustakaan, laboratorium, dan ruang kuliah.
Gunakan fasilitas-fasilitas tersebut untuk mengurangi pengeluaran.
Jadi, Kamu Mau Kuliah di Mana?
Sistem pembayaran berbasis Uang Kuliah Tunggal menguntungkan mahasiswa karena biaya yang lebih ringan. Mulai sekarang, ada baiknya kamu mulai merencanakan biaya bayar UKT dan kampus yang akan dipilih.
Untuk membantu mengatur keuangan dalam merencanakan biaya kuliah, kamu bisa diskusi secara 1 on 1 bersama ahlinya, Perencana Keuangan Finansialku.
Hubungi Customer Advisory kami di 0851 5866 2940 untuk buat janji atau klik banner di bawah ini sekarang!
Disclaimer: Finansialku adalah perusahaan perencana keuangan di Indonesia yang melayani konsultasi keuangan bersama Certified Financial Planner (CFP) seputar perencanaan keuangan, rencana pensiun, dana pendidikan, review asuransi dan investasi.
Finansialku bukan platform pinjaman online dan tidak menerima layanan konsultasi di luar hal-hal yang disebutkan sebelumnya. Artikel ini dibuat hanya sebagai sarana edukasi dan informasi.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Sekian pembahasan tentang Uang Kuliah Tunggal. Silahkan sampaikan pertanyaan kamu di kolom komentar di bawah.
Jangan lupa share artikel ini di media sosial untuk membantu teman-teman yang butuh informasi tentang skema penentuan UKT. Terima kasih!
Editor: Muhammad Dicky Syaifudin
Sumber Referensi:
- Diva Lufiana Putri dan Rizal Setyo Nugroho. 13 Januari 2023. Apa Itu UKT di Perguruan Tinggi? Berikut Ini Ketentuan dan Besarannya. Kompas.com – https://bit.ly/45NSld7
- Fadhol Sevima. 25 Maret 2020. Apa Itu Uang Kuliah Tunggal (UKT) & Biaya Kuliah Tunggal (BKT)? Sevima.com – https://bit.ly/3Semteo
- Husnul Abdi. 22 Mei 2023. UKT adalah Singkatan dari Uang Kuliah Tunggal, Kenali Bedanya dengan BKT. Liputan6.com – https://bit.ly/3MFEIWP
- Neneng Zubaidah. 04 Februari 2023. Calon Maba, Begini Cara Menghitung UKT dari Gaji Orang Tua. Sindonews.com – https://bit.ly/3Qx91B1
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 55 tahun 2013 tentang Biaya Kuliah Tunggal (BKT) dan Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Benarkah pernyataan gaji orang tua itu bukan dari take home pay/gross, tetapi gaji dikurangi pengeluaran bulanan pokok (belanja dapur, listrik, air, uang sekolah anak tangguan lainnya, transportasi, dll) ? Jika ya, apa saja jenis pengeluaran yg jadi pengurang nya?
Apakah UKT itu adalah sebesar gaji 1 bulan ortu? Karena saya lihat postingan ortu gaji 2jt sebulan, anaknya ditetapkan UKT sebesar 2jt per semester. Praktis gaji ortu 1/6 utk uang kuliah saja, belum kebutuhan hidup pangan sandang papan sekeluarga dan pendidikan/uang sekolah anak2 lainnya.
Halo Bu Lily,
Perhitungan gaji orang tua tidak dihitung dari pendapatan bersih, tetapi pendapatan kotor. Untuk pengurangnya, setiap kampus memiliki kebijakan yang berbeda beda, silakan tanyakan langsung kepada pihak administrasi terkait untuk mendapatkan jawaban yang lebih rinci.
Jika ibu memiliki pertanyaan terkait perencanaan dana pendidikan, Bu Lily bisa konsultasikan langsung kepada perencana keuangan kami via aplikasi Finansialku yang bisa di download GRATIS di google playstore/appstore. Berikut link download aplikasi Finansialku di google playstore (untuk android): https://play.google.com/store/apps/details?id=com.finansialku.mobile&hl=in&gl=US
Saya orang tua 3 orang mahasiswa ptn.
Saya seorang guru pns, telah sertifikasi dengan total pendapatan Rp 8000000 perbulan ditambah penghasilan suami Rp 3500000. Penetapan ukt terlalu memberatkan bagi saya. Sebab penghasilan kami 1 Bulan hanya untuk membayar ukt 1semester 1orang anak kami. Dalam hal ini saya mohon perhatian dan kebijaksanaan pihak terkait.
Hi Ibu Elida Samosir
Terima kasih atas opininya, semoga dapat menjadi bahan pertimbangan ke pemerintah.
bener ga sih, katanya jalur SNMPTN bebas BKT?
Hi Cahya
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.
Menjawab pertanyaan Anda:
Berdasarkan informasi yang kami dapatkan, biaya kuliah melalui jalur SNMPTN menggunakan sistem UKT (Uang Kuliah Tunggal).
Untuk lebih jelasnya, silakan hubungi kantor kesekretariatan kampus yang dituju.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.