Bisakah Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) diubah menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM)? HGB adalah salah satu bentuk kepemilikan properti yang dapat digunakan. Hanya saja akan lebih baik jika kepemilikan ditingkatkan ke SHM. Mari simak artikel ini untuk mengetahui cara meningkatkan HGB menjadi SHM.

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku Finansialku Planner

 

Perbedaan HGB dan SHM

Dalam beberapa kasus kepemilikan tanah atau bangunan, kepemilikan hanya terbatas pada Hak Guna Bangunan (HGB). Bagi para pemilik HGB pasti ingin meningkatkan kepemilikannya menjadi Surat Hak Milik (SHM). Dengan memiliki SHM Anda akan merasa lebih tenang. SHM adalah status kepemilikan yang paling kuat tanpa ada campur tangan orang lain. Jika sudah memiliki SHM Anda tidak perlu khawatir properti yang dimiliki akan dimiliki oleh orang lain, karena kepemilikannya 100% milik Anda. Karena itu SHM akan memperjelas status kepemilikan Anda secara hukum sehingga jika properti hendak dipindahtangankan atau terjadi sengketa akan lebih mudah diatasi. Pengurusan peningkatan kepemilikan ini dapat Anda urus sendiri asalkan Anda mengerti dan dapat memenuhi persyaratan-persyaratannya.

Berikut adalah cara-cara untuk meningkatkan kepemilikan properti dari HGB menjadi SHM:

cermati-4-hal-penting-ini-sebelum-membeli-asuransi-properti-1-finansialku

[Baca Juga: Cermati 4 Hal Penting Ini Sebelum Membeli Asuransi Properti]

 

#1 Peningkatan HGB Menjadi SHM untuk Luas Tanah Kurang Dari 600 m2

Untuk properti yang luasnya kurang dari 600 m2, Anda cukup datang ke Kantor Pertanahan dan mengajukan permohonan peningkatan kepemilikan. Kemudian pihak Kantor Pertanahan akan langsung menuliskan dalam sertifikat HGB bahwa kepemilikan tanah sudah ditingkatkan menjadi SHM. Namun Anda harus tetap memenuhi beberapa persyaratan dokumen yang diberikan oleh kantor pertanahan.

 

Beberapa dokumen persyaratan yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut:

 

Sertifikat Asli HGB

Sertifikat ini adalah persyaratan terpenting. Jika tidak membawa sertifikat asli HGB maka usaha Anda untuk datang ke kantor pertanahan akan sia-sia. Jangan sampai sertifikat asli tertinggal dan justru membawa fotokopi sertifikat.

 

Fotokopi IMB (Ijin Mendirikan Bangunan) Rumah Tinggal

Dokumen ini diperlukan untuk menjadi bukti bahwa tanah tersebut digunakan untuk membangun sebuah bangunan. Sebagai tambahan, Anda juga dapat meminta surat keterangan dari Kelurahan setempat bahwa tanah yang Anda miliki digunakan untuk mendirikan bangunan atau sebuah rumah.

Bisakah Sertifikat Hak Guna Bangunan Diubah Menjadi Sertifikat Hak Milik 2 - Finansial

[Baca Juga: Hindari Pungli, Urus Sertifikat Tanah dengan Cara Ini]

 

Fotokopi SPPT PBB (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan) Tahun Berjalan

Anda diminta menyerahkan bukti pembayaran pajak untuk menganalisis rekam jejak pembayaran. Selain itu, dokumen ini juga dapat menunjukkan gambaran kondisi lahan seperti luas tanah dan luas bangunan yang terkena pajak.

 

Fotokopi Identitas Pemohon Berupa Kartu Tanda Penduduk Dan Kartu Keluarga (KTP Dan KK)

Identitas pemohon juga merupakan hal yang sangat penting. Jika Anda bermaksud memberi kuasa properti tersebut pada orang lain maka KTP dan KK orang tersebut juga harus dilampirkan.

5 Hal yang Harus Dipertimbangkan Saat Berbinis Properti - Perencana Keuangan Independen Finansialku

[Baca Juga: 5 Hal yang Harus Dipertimbangkan Saat Berbinis Properti]

 

PM1 dari Kelurahan

Jika Anda tidak memiliki IMB, Anda dapat menggunakan PM1 yang diberikan oleh Kelurahan setempat sebagai pengganti IMB dalam persyaratan mengajukan peningkatan kepemilikan.

 

Surat Pernyataan

Anda harus melampirkan surat pernyataan yang menyatakan bahwa pemohon tidak akan memiliki SHM lebih dari 5 bidang atau total 5.000 m2. Formulir ini sudah disediakan oleh pihak BPN dan bisa didapatkan di Kantor Pertanahan terdekat. Surat ini berfungsi untuk memenuhi syarat yang diatur dalam Keputusan Menteri Agraria/Kepala BPN No. 6 Tahun 1998 tentang Pemberian Hak Milik atas Tanah untuk Rumah Tinggal.

4 Keuntungan Berinvestasi Properti - Perencana Keuangan Independen Finansialku

[Baca Juga: 4 Keuntungan Berinvestasi Properti]

 

Surat Kuasa

Jika properti akan dikuasakan kepada orang lain, selain harus menyertakan identitas orang yang bersangkutan, Anda juga harus menyertakan surat kuasa.

 

#2 Peningkatan HGB Menjadi SHM untuk Luas Tanah 600 m2  atau Lebih

Persyaratan dokumen yang harus disiapkan sama saja dengan persyaratan untuk permohonan peningkatan HBG untuk luas tanah di bawah 600 m2. Perbedaannya terletak pada proses peningkatan. Untuk properti dengan luas 600 m2 atau lebih, proses peningkatan kepemilikan yang diberlakukan serupa dengan permohonan hak baru, hanya saja prosesnya tidak melibatkan Panitia A. Panitia A adalah pemberian hak yang terdiri dari petugas BPN dan Kelurahan. Proses yang dilakukan dalam permohonan hak milik berupa konstatering report (KTR) hanya di BPN. Hasil akhirnya kemudian berupa Surat Keputusan (SK) pemberian hak milik.

Siap-siap Tanah Ngangur Bakal Kena Pajak Progresif 1 - Finansialku

[Baca Juga: Siap-siap! Tanah “Nganggur” Bakal Kena Pajak Progresif]

 

Biaya Peningkatan Kepemilikan dari HGB menjadi SHM

Dalam proses peningkatan kepemilikan dari HGB menjadi SHM ada biaya yang harus Anda bayarkan. Biaya tersebut adalah biaya perkara BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan). Besarnya biaya yang harus dibayarkan tergantung pada NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) serta luas tanah. Jangan lupa untuk memperhitungkan NJOPTKP (NJOP Tidak Kena Pajak). Rumus yang digunakan untuk menghitung biaya ini adalah sebagai berikut:

2% x (NJOP tanah – NJOPTKP)

Hanya saja biaya peningkatan kepemilikan ini dapat berbeda-beda di setiap daerah karena mengacu pada peraturan pemerintah daerah dan luas lahan. Begitu pula untuk besaran 2% serta NJOPTKP. Semua tergantung pada peraturan daerah masing-masing. Untuk memastikannya, Anda dapat mencari informasi lebih rinci mengenai peraturan di daerah Anda.

Kenali 3 Tipe Modal Bisnis Properti - Uang Orang Lain - Finansialku

[Baca Juga: Kenali 3 Tipe Modal Bisnis Properti]

 

HGB Bisa Ditingkatkan menjadi SHM

Kepemilikan dalam bentuk HGB memang dapat dijadikan suatu pegangan, namun akan lebih baik dan aman jika Anda meningkatkan kepemilikan menjadi SHM. Karena SHM memiliki tingkat kepemilikan terkuat sehingga tidak perlu khawatir ketika akan memindahtangankan atau terjadi perkara mengenai properti terkait. HGB dapat ditingkatkan menjadi SHM dengan memenuhi beberapa persyaratan yang diminta Kantor Pertanahan. Tetapi pastikan Anda mencari informasi terkait proses tersebut secara lebih detail karena setiap daerah dapat memiliki peraturan dan cara perhitungan yang mungkin berbeda.

 

Menurut Anda, apa perbedaan HGM dengan SHM? Berikan jawaban Anda pada kolom di bawah ini. Jangan lupa untuk share ke orang terdekat Anda agar mereka mengetahui bagaimana cara memindahkan HGB menjadi SHK, terima kasih.

 

Sumber Referensi:

  • Cermati. 18 April 2016. Mengurus Status Hak Guna Bangunan Rumah Menjadi Hak Milik. https://goo.gl/bBsCgA

 

Sumber Gambar:

  • HGB – https://goo.gl/x2dk2n
  • Sertifikat – https://goo.gl/X4Akk4

 

Download E-Book Perencanaan Keuangan untuk Umur 20 an (GRATIS)

Ebook Perencanaan Keuangan untuk Usia 20 an Perencana Keuangan Independen Finansialku