Apakah Anda memiliki sebidang tanah “nganggur” atau seorang investor tanah? Sudah tahukah Anda akan Pajak Progresif? Pemerintah akan memberlakukan pajak progresif bagi tanah yang menganggur atau tidak produktif, kali ini Finansialku akan memberikan informasi terkait hal tersebut.

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku Finansialku Planner

 

Tanah “Nganggur” Akan Terkena Pajak

Pemerintah berencana mengenakan pajak progresif terhadap tanah yang tidak produktif atau menganggur. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani membenarkan kabar tersebut, pemerintah akan memberikan pajak progresif tanah yang menganggur alias tidak digunakan secara produktif.

Saat ini regulasinya tengah disusun untuk dapat diimplementasikan dalam waktu dekat. Instrumen ini penting untuk mendorong pemerataan ekonomi, karena pada faktanya kesenjangan di negara ini semakin nampak dan cukup besar.

Sri Mulyani bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR), Sofyan Djalil serta Menteri Koordinator Bidang Perekonomian telah menggodok bersama rencana pungutan pajak progresif bagi investasi tanah yang menganggur tersebut.

hindari-pungli-urus-sertifikat-tanah-dengan-cara-ini-02-finansialku

[Baca Juga: Hindari Pungli, Urus Sertifikat Tanah dengan Cara Ini]

 

Dalam perekonomian satu negara, peran tanah memang sangat strategis untuk menciptakan produktivitas ekonomi bila dimanfaatkan dengan baik. Namun kenyataannya, tidak semua tanah dimanfaatkan untuk kepentingan produktif. Tanah justru kerap didiamkan dalam kurun waktu tertentu sembari menunggu harga tanahnya naik.

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR), Sofyan Djalil, menyatakan pajak progresif ini untuk mengendalikan investasi tanah yang memicu kenaikan harga tanah. Rencana kebijakan itu akan dituangkan dalam Undang-undang Tanah.

Dikutip dari laman CNN Indonesia, Sofyan mengungkapkan, selama ini banyak pihak yang berinvestasi pada tanah. Padahal, tanah tersebut dianggurkan. Sementara, banyak masyarakat, terutama golongan menengah bawah, yang masih membutuhkan tanah untuk memenuhi kebutuhan perumahan.

Mau Beli Tanah Pakai Kredit Pembelian Tanah (KPT)  Cek 3 Hal Berikut Ini - Perencana Keuangan Independen Finansialku

[Baca Juga: Mau Beli Tanah Pakai Kredit Pembelian Tanah (KPT) ? Cek 3 Hal Berikut Ini!]

 

Kelebihan dan Kekurangan Investasi Tanah

Di Indonesia sendiri investasi tanah, merupakan salah satu hal yang banyak diminati oleh masyarakat. Karena investasi tanah termasuk salah satu pemasukan yang besar, jika Anda tertarik dengan investasi tanah atau memang sudah menjadi investor ada baiknya Anda pastikan bahwa tanah yang Anda miliki atau inginkan tidak bermasalah: sudah free, clean dan clear.

Free disini diartikan bebas sengketa, dimana tanah sudah memiliki sertifikat dan kepemilikan yang jelas. Clean diartikan bahwa sebidang tanah yang dipilih tidak digunakan oleh orang lain yang tidak memiliki hak atau digunakan kegiatan ekonomi seperti PKL. Sedangkan clear memiliki arti bahwa luas tanah, ukuran tanah yang Anda miliki atau akan Anda miliki sesuai dengan sertifikat serta cocok batas-batasnya.

Berinvestasi tanah juga pastinya memiliki kelebihan dan kekurangan. Berikut ini beberapa kelebihan dan kekurangan dari berinvestasi tanah, yaitu:

Beli Rumah dari Developer atau Beli Tanah di Bangun  - Perencana Keuangan Independen Finansialku

[Baca Juga: Beli Rumah dari Developer atau Beli Tanah di Bangun ?]

 

Kelebihan Investasi Tanah

#1 Capital gain

Anda juga mungkin sependapat bahwa harga tanah selalu mengalami kenaikan. Tingkat kenaikannya bisa mencapai 20% hingga 25% setiap tahun, atau dua kali lipat setelah 5 tahun kedepan. Kelebihan inilah yang menjadikan investasi tanah cocok bagi investor pemula.

#2 Biaya sangat minimum

Berbeda dengan properti berupa bangunan, seperti rumah, apartemen, ruko, yang harus dirawat sehingga kerap harus mengeluarkan biaya besar. Perawatan tanah kosong tidak memerlukan biaya besar dan menyulitkan.

#3 Hukum demand (permintaan) dan supply (penawaran)

Persediaan tanah bisa dipastikan tidak akan bertumbuh dan bertambah, sedangkan permintaan akan semakin meningkat seiring pertumbuhan penduduk yang membutuhkan lahan untuk tinggal.

 Siap-siap Tanah Ngangur Bakal Kena Pajak Progresif 1 - Finansialku

[Baca Juga: Sebelum Membeli Tanah Warisan, Baca Dulu Hal-Hal Penting Ini!]

 

Kekurangan Investasi Tanah

#1 Income kurang

Kebanyakan lahan kosong tidak menghasilkan income atau pemasukan. Berbeda dengan investasi ruko yang dapat disewakan. Namun untuk menghasilkan income dari tanah, anda bisa melihat peluang seperti disebutkan pada kelebihan diatas.

#2 Sifat likuid kecil

Investasi tanah tentu berbeda dengan investasi emas. Investasi berupa tanah dirasa sulit, ketika hendak dicairkan dalam bentuk uang dengan waktu yang singkat.

#3 Modal besar

Apabila dibandingkan dengan properti lain, tanah relatif lebih terjangkau untuk dibeli. Hanya saja lokasi tanah yang ada di area strategis biasanya akan dipasang dengan harga selangit.

#4 Menguras pengeluaran

Poin ini bisa terjadi jika lahan yang dimiliki tidak dipergunakan secara produktif. Pada akhirnya tanah hanya akan memberikan beban bagi pemiliknya, seperti biaya pajak, penjagaan serta perawatan. Karena apabila tidak diberi batas yang jelas, pagar atau tembok serta pengamanan, seringkali tanah dapat disalah gunakan oleh pihak lain.

sebelum-membeli-tanah-warisan-baca-dulu-hal-hal-penting-ini

[Baca Juga: Bagaimana Cara Aman dan Legal untuk Menjual Tanah Warisan ?]

 

Harus Bersiap-Siap Jika Terkena Pajak Progresif

Saat ini, tanah merupakan objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Dasar perhitungan PBB adalah perkalian tarif 0,5% dengan Nilai Jual Kena Pajak (NJKP). Besaran NJKP adalah 20% dari harga pasar pada transaksi jual beli atau Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Tanpa ada pengenaan pajak progresif.

Aturan pajak progresif masih dalam rancangan oleh pemerintah. Dalam implementasinya pemerintah bisa mengenakan tarif progresif dari Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Basis pengenaan tarif bisa terukur dari kepemilikan tanah atau pengusahaan.

 

Siapkah Anda mendapatkan peraturan baru mengenai pajak progresif bagi tanah yang tidak produktif? Apa yang akan Anda lakukan? Berikan pengalaman dan pendapat Anda pada kolom di bawah ini. Anda dapat memberi tahu informasi ini kepada teman-teman terdekat Anda ataupun saudara-saudara Anda agar mereka pun mendapatkan informasi dan manfaat yang sama seperti Anda. Terima kasih.

 

Sumber Referensi:

  • Safyra Primadhyta. 21 Januari 2017. Pemerintah Patok Pajak Tinggi untuk Tanah Menganggur. CNN Indonesia – https://goo.gl/vmjLgD
  • Maikel Jefriando. 24 Januari 2017. Kenapa Tanah Nganggur Harus Kena Pajak Progresif? Detik – https://goo.gl/FJwn1N
  • Yoga Sukmana. 23 Januari 2017. Tanah “Nganggur” Akan Dikenai Pajak Progresif. Liputan 6 – https://goo.gl/DET7l7

 

Sumber Gambar:

  • Lahan kosong – https://goo.gl/XrggEU
  • Investasi Tanah – https://goo.gl/6Wb1I9

 

Download E-Book Perencanaan Keuangan untuk Umur 20 an (GRATIS)

Ebook Perencanaan Keuangan untuk Usia 20 an Perencana Keuangan Independen Finansialku