Apakah Anda pernah terpikir beli tanah dengan menggunakan kredit pembelian tanah? Kali ini rekan kami, akan membahas 3 hal yang perlu dan penting diperhatikan saat membeli tanah dengan menggunakan kredit pembelian tanah?
Artikel ini dipersembahkan oleh
Kredit Tanah, Apakah Ada?
Sekarang ini banyak bank yang memberikan fasilitas dan kemudahan dalam pendanaan properti, misal Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Pemilikan Apartemen (KPA), KTA untuk renovasi rumah dan kredit lainnya.
Selain bank sekarang juga sudah banyak lembaga keuangan non bank (LKNB) yang memberikan kemudahan pendanaan.
Pertanyaanya apakah bisa kredit tanah? Ya kredit untuk membeli tanah yang masih kosong?
[Baca Juga: 5 Tahun Kerja Bisa Beli Rumah]
Â
Ternyata saat ini bank juga memberikan fasilitas kredit untuk membeli tanah. Jadi sekarang kita bisa membeli tanah kavling atau tanah matang dengan fasilitas kredit.
Nama produknya disebut dengan Kredit Pembelian Tanah (KPT). Berikut ini salah satu contoh kredit pembelian tanah yang ditawarkan oleh Bank BNI (PT. Bank Negara Indonesia, Tbk).
Baca Disclaimer: penyebutan nama produk hanya bersifat sebagai contoh atau bahan diskusi, bukan sebagai bahan rujukan atau saran atas kredit.
BNI Griya (sumber : Website Bank BNI)
Â
- Memberikan fasilitas kredit untuk pembelian rumah tinggal, apartemen, rumah susun, ruko / rukan, rumah peristirahatan (villa) dan pembelian kavling / tanah matang di real estate yang konstruksinya dibiayai oleh BNI
- Pembangunan / renovasi
- Refinancing
- Take Over
Fasilitas kredit mulai dari Rp 15 juta sampai dengan maksimal Rp 5 Milliar.
Manfaatnya bebas memilih lokasi rumah dan/atau kavling, serta fleksibel dalam penentuan jangka waktu pembayaran. Maksimal 20 tahun atau disesuaikan denagn kemampuan pembayaran.
Persyaratan umum kredit:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Berpenghasilan tetap dan masa kerja minimal 2 tahun.
- Usia minimal 21 tahun dan pada usia 55 tahun kredit sudah lunas. Khusus untuk pensiunan usia 65 tahun, kredit sudah lunas.
- Self financing (pembiayaan dari kantong sendiri) minimal 10% dari harga tanah berikut rumah yang akan dibiayai.
- Self financing (pembiayaan dari kantong sendiri) dapat berupa tanah yang telah dimiliki.
- Mengisi formulir dan melengkapi dokumen penunjang.
Dokumen penunjang yang perlu disiapkan:
Dokumen | Pegawai Tetap | Pekerja Profesi | Wiraswasta |
---|---|---|---|
FC KTP (Suami Istri) | Ya | Ya | Ya |
FC Kartu Keluarga | Ya | Ya | Ya |
FC Surat Nikah | Ya | Ya | Ya |
FC NPWP Pribadi / SPT PPH21 | Ya | Ya | Ya |
FC Rekening 3 Bulan Terakhir | Ya | Ya | Ya |
Pas Foto 4×6 | Ya | Ya | Ya |
FC Dokumen Jaminan (Suami dan Istri) | Ya | Ya | Ya |
Surat Keterangan Gaji dan Slip Gaji | Ya | Ya | Tidak |
FC Izin Praktek Profesi | Tidak | Ya | Tidak |
FC Legalitas Usaha | Tidak | Tidak | Ya |
FC Laporan Keuangan 2 Tahun Terakhir | Tidak | Tidak | Ya |
Selain itu ada beberapa bank yang juga meminta:
- Fotokopi KTP Penjual
- Fotokopi Surat Nikah Penjual
- Fotokopi Kartu Keluarga Penjual
- Fotokopi NPWP Penjual
- Surat Penawaran Asli dari Penjual
Setelah syarat dan dokumen terlengkapi, langkah selanjutnya adalah menunggu informasi dari pihak Bank. Tentunya bank akan mengecek dokumen-dokumen termasuk lokasi tanah untuk proses appraisal.
Satu hal yang perlu Anda ketahui, jika Anda membeli tanah untuk investasi: Tanah Anda akan cukup sulit untuk menghasilkan pemasukan (baik dari sewa, apresiasi nilai atau capital gain).
Oleh sebab itu Anda perlu melakukan perhitungan dengan cermat, termasuk cara untuk membayar cicilan kredit pembelian tanah (KPT).
[Baca Juga: Rumah Anda Belum Tentu Aset, Malah Bisa Jadi Kewajiban]
Ketika Anda membeli tanah, baik untuk investasi atau keperluan lainnya, Anda perlu memperhatikan 3 faktor penting berikut ini:
#1 Lokasi
Peraturan dalam berinvestasi tanah adalah lokasi. Perhatikan apakah tanah terletak di daerah yang mudah diakses? Dekat dengan jalan utama? Atau dilewati oleh kendaraan umum? Lokasi tanah akan sangat berpengaruh terhadap harga tanah dan potensi kenaikan harga tanah. Â
[Baca Juga: Prospek Investasi Properti di Daerah Jalur Kereta Cepat, MRT dan LRT]
Â
#2 Harapan Kenaikan Harga Tanah
Selain lokasi yang strategis, Anda juga perlu melihat dan menilai peluang. Salah satu aturan main dalam investasi properti adalah daerah yang harganya akan naik adalah daerah yang aktivitas ekonominya tinggi.
Kira-kira apakah daerah Anda termasuk daerah yang akan bakal berkembang? Apakah dalam waktu dekat akan ada proyek pemerintah seperti jalan tol? Cari informasi ini melalui media masa, instansi pemerintah atau agen properti.
#3 Biaya-Biaya Lainnya
Ingat, ya, ketika berinvestasi properti selalu ada biaya-biaya lainnya yang cukup besar. Beberapa diantaranya adalah pajak PBB, PPh, Biaya balik nama, biaya notaris dan komisi untuk agen. Perhitungkan juga biaya-biaya tambahan yang perlu Anda bayarkan.
Oleh karena itu, lebih baik tidak usah terburu-buru, dan rencanakan terlebih dahulu biayanya dari sekarang dengan melakukan investasi, salah satunya lewat instrumen saham.
Anda bisa mencari tahu cara merencanakan keuangan dengan investasi saham lewat audiobook dari Finansialku yang bisa Anda dengarkan dengan menekan gambar berikut ini.
Â
Apakah Baik Beli Tanah dengan Kredit Pembelian Tanah (KPT)?
Tergantung dengan tujuan Anda membeli tanah, jika Anda membeli tanah untuk dibangun rumah sebenarnya tidak masalah. Pastikan kondisi keuangan Anda tetap sehat, cek rasio-rasio utang dan rasio cicilan maksimum 30%.
Anda dapat mengecek kondisi keuangan Anda gratis di sini. Jika tujuan Anda membeli tanah untuk investasi, hitung kembali berapa persentase pengembalian keuntungan (ROI)?
Youtube Courtesy. Finansialku – 4 Tips Cermat Membeli Tanah untuk Investasi
Menurut Anda, apakah menguntungkan membeli tanah dengan kredit dan berharap agar harga tanah meningkat? (Padahal Anda tetap harus membayar cicilan dan PBB).
Sumber artikel:
- Duitpintar.com. 14 Juni 2016. 3 Hal yang Kudu Dicermati Sebelum Beli Tanah Secara Kredit. Blog.Duitpintar.com – https://goo.gl/GYcmVr
Â