Seperti apakah cara cek BI Checking atau SLIK OJK dan bagaimana langkah-langkah untuk bisa menghapusnya?

Mari, langsung simak cara bebas dari daftar blacklist BI.

 

Pengertian BI Checking

Sebelum membahas tentang cara bebas dari daftar blacklist BI, Anda harus mengetahui apa itu BI Checking terlebih dahulu.

BI Checking juga dikenal sebagai Informasi Debitur Individual (IDI), adalah proses pengecekan oleh lembaga keuangan, baik bank maupun non-bank, terhadap sistem yang dikelola oleh Bank Indonesia.

Sistem ini disebut Sistem Informasi Debitur (SID) atau sekarang dikenal sebagai Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

BI Checking mencatat historis pembayaran kredit seseorang, termasuk lancar atau macetnya pembayaran kredit (kolektibilitas).

[Baca Juga: Kenali Apa Itu Daftar Hitam Bank Indonesia dan Cara Menghindarinya!]

 

Cara Cek BI Checking

Banyak orang yang bertanya-tanya, lalu bagaimana cara mengetahui status BI Checking? Cara mengetahui status BI Checking sangat mudah kok.

Berikut ini adalah beberapa cara yang bisa Anda lakukan:

#1 Melalui Situs iDebku

Cara pertama, Anda bisa melakukannya melalui situs iDebku. Akan tetapi sebelum itu, terdapat beberapa dokumen yang harus dipersiapkan terlebih dahulu, antara lain:

  • Bagi debitur perorangan: Untuk Warga Negara Indonesia (WNI) siapkan foto diri dan foto diri dengan KTP. Sementara untuk Warga Negara Asing (WNA) Anda perlu menyiapkan foto/scan paspor asli. Sementara bagi yang sudah meninggal dunia siapkan salinan surat kematian serta surat keterangan ahli waris.
  • Bagi debitur badan usaha: Beberapa dokumen yang harus disiapkan yakni foto/scan kartu identitas dari pengurus, baik itu KTP atau paspor, salinan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), salinan bukti atau akta pendirian badan usaha, salinan dokumen anggaran dasar dan serta kewenangan pengurus.

Jika beberapa dokuemen di atas sudah Anda siapkan, maka berikut ini adalah langkah-langkah untuk cek BI checking melalui iDebku:

  • Buka laman https://idebku.ojk.go.id
  • Pilih “Pendaftaran”
  • Isi data yang diminta, mulai dari jenis debitur, jenis identitas, kewarganegaraan, nomor Identitas, hingga kode captcha yang tersedia.
  • Pastikan informasi benar dan sesuai.
  • Jika sudah sesuai, klik “Selanjutnya”untuk melanjutkan mengisi formulir SLIK OJK
  • Unggah beberapa dokumen pendukung.
  • Klik tombol “Ajukan Permohonan”
  • Setelah pendaftaran berhasil, pemohon akan mendapatkan nomor pendaftaran
  • Pemohon bisa melakukan pengecekan status permohonan di menu “Status Layanan” dengan isi nomor pendaftaran yang telah didapatkan
  • Nantinya, pihak OJK akan memproses permohonan iDeb melalui email pemohon paling lambat 1 hari kerja (setelah pendaftaran dilakukan).

#2 Melalui situs Cekaja.com

Sebagai alternatif, Anda juga bisa melakukan pengecekan BI Checking melalui situs Cekaja.com. Ada pun langkah-langkah yang bisa Anda lakukan antara lain sebagai berikut:

  • Kunjungi situs CekAja.com
  • Kemudian Anda bisa klik “Cek Skor Anda” pada bagian kanan di atas layar.
  • Anda akan diminta untuk mengisi form.
  • Setelah itu, skor terkait BI Checking akan muncul.

 

 

Skala Skor Kredit Debitur

Perlu Anda ketahui ternyata bank memiliki kategori skor debitur yang dibagi menjadi lima peringkat. Berikut lima skala skor kredit debitur.

 

#1 Skor 1

Jika Anda mendapatkan skor 1 maka berarti kredit Anda lancar (baik). Anda selalu memenuhi kewajiban Anda untuk membayar cicilan setiap bulan serta bunganya sampai lunas tanpa pernah menunggak.

 

#2 Skor 2

Skor 2 berarti kredit DPK (Dalam Perhatian Khusus). Hal ini berarti debitur tercatat mutasinya tidak lancar atau telah menunggak cicilan kredit selama 1 hingga 90 hari lamanya.

 

#3 Skor 3

Skor 3 berarti kredit tidak lancar. Debitur telah tercatat menunggak cicilan kredit selama 91 hingga 120 hari.

 

#4 Skor 4

Skor 4 berarti kredit diragukan. Debitur sudah tercatat menunggak cicilan kredit atau kredit mutasinya tidak lancar selama 121 hingga 180 hari.

 

#5 Skor 5

Skor 5 berarti kredit macet. Debitur sudah tercatat menunggak cicilan kredit lebih dari 180 hari. Berarti usaha pengaktifan kembali kredit tidak lancar namun tetap gagal.

Jadi misalnya Anda memiliki utang yang belum dilunasi lebih dari 270 hari maka Anda akan masuk dalam peringkat ke 5.

 

Cara Bebas dari Daftar Blacklist BI

Kali ini rubrik Finansialku akan berbagi bagaimana cara bebas dari daftar blacklist BI. Berikut 3 cara bebas dari blacklist BI Checking.

 

#1 Segera Melunasi Cicilan Kredit atau Utang yang Tertunggak

Cara yang pertama untuk bebas dari blacklist BI Checking adalah dengan melunasi cicilan kredit atau utang Anda yang tertunggak. Hal ini dikarenakan, di bank manapun Anda mengajukan kredit, Anda tidak akan mendapat persetujuan.

Takut Terjerat Utang Lakukan 7 Cara Ini Saat Mengajukan Pinjaman Uang 01 - Finansialku

[Baca Juga: 3 Hal untuk Bebas Utang Kartu Kredit]

 

Bank atau lembaga keuangan non-bank tentunya tidak mau dicap jelek karena modalnya telah habis dikarenakan kredit bermasalah atau NPL (Non Performing Loan).

Jadi, jika Anda masih memiliki cicilan kredit atau utang lainnya jangan lupa untuk segera melunasinya terlebih dahulu sebelum Anda mengajukan pinjaman yang lainnya ya.

 

#2 Memantau BI Checking Anda Secara Online

Setelah Anda melunasi cicilan kredit atau utang maka Anda perlu melakukan pemantauan BI Checking Anda secara online. Hal yang perlu Anda perhatikan adalah apakah skor kredit Anda perlahan-lahan mengalami perubahan.

Jika tidak ada perubahan sama sekali maka Anda dapat mengajukan komplain ke bank dimana Anda mengambil kredit ya.

 

#3 Melaporkan Surat Klarifikasi ke Gerai Info Bank Indonesia (BI)

Anda dapat membawa surat klarifikasi atau penjelasan dari bank dimana Anda mengajukan kredit dan menginformasikannya ke Gerai Info Bank Indonesia bahwa Anda telah menyelesaikan kewajiban kredit Anda.

Kemudian, Anda tinggal menunggu sampai BI Checking Anda ditanyakan benar-benar bersih.

Namun, proses ini tidak instant ya. Dapat dikatakan bahwa proses ini akan membutuhkan waktu yang cukup lama karena proses ini tergantung pada kinerja bank atau lembaga keuangan yang bersangkutan.

Tapi, dengan melakukan pelaporan sendiri ke Bank Indonesia (BI) terdekat dengan cara membawa bukti pelunasan maka dapat membuat proses penghapusan blacklist ini menjadi lebih cepat dan segera dilakukan.

Oh ya, sebagai informasi tambahan Gerai Info Bank Indonesia (BI) ini buka pada pukul 08.30 hingga 15.50.

 

#4 Terhapus Sendiri oleh Sistem

Dalam kondisi tertentu jika Anda tidak melakukan penyelesaian apapun terkait dengan utang yang Anda miliki maka proses penghapusan blacklist BI Anda ini akan dilakukan oleh sistem secara otomatis.

Namun, perlu Anda ketahui bahwa untuk penghapusan secara otomatis oleh sistem membutuhkan waktu yang cukup lama. Bahkan setidaknya Anda membutuhkan 24 bulan setelah status BI Checking Anda dinyatakan blacklist.

Tentunya, selama waktu tersebut Anda bisa saja terhambat ketika ingin melakukan pengajuan kredit Anda yang baru.

 

Kerugian Jika di Blacklist BI

Jika terkena blacklist BI Checking atau SLIK OJK yang menunjukkan riwayat kredit buruk, setidaknya ada beberapa konsekuensi yang harus Anda hadapi, meliputi:

  • Bank dan lembaga keuangan mungkin menolak pengajuan kredit.
  • Akses ke kredit di masa depan dapat terhambat, termasuk kesulitan mendapatkan KPR atau kredit lainnya.
  • Dalam kasus yang lebih serius, individu bisa masuk ke dalam daftar hitam (blacklist).
  • Masuk dalam daftar hitam dapat berdampak pada akses kredit lebih lanjut, mempengaruhi kemampuan untuk mendapatkan pinjaman di bank atau lembaga keuangan lain.
  • Meskipun terdaftar dalam daftar hitam, masih ada peluang untuk mendapatkan pinjaman lagi setelah melunasi utang serta bunga dan dendanya.

 

Bebas dari Blacklist BI

Setelah mengetahui bagaimana cara cek BI Checking, tentunya sekarang Anda dapat melakukan cek terhadap BI Checking Anda sendiri. Apakah Anda masuk kedalam daftar blacklist BI atau tidak.

Jika Anda sudah terlanjur masuk kedalam daftar blacklist BI, Anda bisa mencoba cara-cara bebas dari blacklist BI yang telah disebutkan diatas ya. Namun, jika Anda tidak masuk kedalam daftar blacklist BI maka pertahankan ya.

Hal ini berarti Anda tidak pernah melakukan penunggakan cicilan atau kredit Anda lancar. Tentunya, akan lebih baik menghindari daripada mengatasinya. Jadi jaga baik-baik credit rating Anda ya.

Masih ada masalah keuangan yang belum bisa diatasi? Perencana Keuangan Finansialku siap membantu! Langsung konsultasikan keuangan Anda dengan Perencana Keuangan Finansialku yang sudah bersertifikat.

Hubungi kami melalui Menu Konsultasi Keuangan melalui WhatsApp.

Gratis Download Ebook Perencanaan Keuangan untuk Usia 30 an

Perencanaan Keuangan Untuk Usia 30 an - Finansialku Mock Up

 

Jadi, apakah Anda mau bebas dari daftar blacklist BI? Yuk, berikan komentar dan pendapat Anda di kolom yang telah tersedia.

Semoga artikel ini bermanfaat. Terima kasih.

 

Sumber Referensi:

  • Fathia Azkia. 12 Febuari 2018. Panduan Menghapus Daftar Hitam BI Checking. Rumah.com – https://bit.ly/2RyLBuZ
  • Kholida Qothrunnada. 27 Juni 2022. BI Checking Bermasalah, Apa Dampak yang Akan Dirasakan? Detik.com – https://bit.ly/3OKSXK2
  • Kholida Qothrunnada. 17 Maret 2023. Cara Cek BI Checking (SLIK OJK) Sendiri Secara Online, Mudah! Detik.com – https://bit.ly/3QTfQxt

 

Sumber Gambar:

  • BI – http://bit.ly/2LrRr07