Calon jemaah Haji yang meninggal atau berhalangan pergi kini dapat memberikan jatah kursinya kepada ahli warisnya dengan beberapa persyaratan.

Penasaran apa saja syaratnya? Mari kita simak.

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku and News

 

Syarat Pergantian Calon Jemaah Haji Oleh Ahli Waris

Saat ini, para calon jemaah Haji asal Indonesia telah berangsur-angsur diberangkatkan ke Tanah Suci.

Tidak ada yang berbeda dari pemberangkatan Haji tahun ini. Namun, Kementerian Agama Republik Indonesia memiliki kebijakan baru yang tentunya disambut hangat oleh umat Muslim di Indonesia, yakni calon jemaah yang meninggal dunia sebelum berangkat bisa digantikan oleh ahli waris.

Apabila di tahun-tahun sebelumnya uang pendaftaran calon jemaah Haji yang meninggal sebelum keberangkatan akan dikembalikan, tahun sekarang jatah nomor antrean Haji dapat “diwariskan” kepada sang ahli waris.

Keputusan terbaru ini disampaikan oleh Juru Bicara Kementerian Agama (Kemenag) Kota Kediri, Jawa Timur, Abdul Basith.

Menurut Abdul, kebijakan tersebut merupakan kebijakan pusat yang baru ada pada pemberangkatan tahun ini. Ahli waris yang bisa menggantikan adalah keluarga dekat mulai dari suami-istri, anak, hingga orangtua kandung.

Kendati demikian, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Seperti dilansir oleh Kontan.co.id, Senin (16/7/18), calon jamaah Haji yang wafat atau berhalangan untuk berangkat tetap harus melunasi seluruh biaya pemberangkatan Haji.

Teknis penggantiannya dilakukan dengan cara mengajukan surat rekomendasi penggantian ke Kemenag kota lalu mengurusnya ke Kemenag tingkat provinsi dan pusat, langsung dilakukan oleh ahli waris.

Calon Jemaah Haji yang Wafat Bisa Digantikan Ahli Waris 02 Finansialku

Bagi Anda yang akan menunaikan ibadah Haji, banyak hal yang harus Anda persiapkan sebelum berangkat, seperti pakaian, kesehatan, dan tak lupa perbekalan uang riyal.

 

Pihak Kemenag daerah hanya akan memberikan rekomendasi saja agar ahli waris memberikan pengajuan langsung ke Dirjen Haji di pusat.

Abdul menerangkan:

“Jadi kami di daerah sekedar memberi rekomendasi saja dan ahli waris mengajukan ke Dirjen Haji.”

banner_mengapa_perlu_menyiapkan_dana_perjalanan_ibadah_haji_01 (1)

Selain aturan baru tersebut, kebijakan-kebijakan lainnya soal pemberangkatan Haji juga masih berlaku. Misalnya, pemberian prioritas kursi bagi calon jemaah Haji yang berusia lanjut (usia 75 tahun ke atas) serta kebijakan penggabungan.

Pada kebijakan penggabungan, calon jemaah Haji yang masih satu keluarga namun berbeda waktu keberangkatannya karena perbedaan masa pendaftaran, bisa mengajukan penggabungan untuk dapat berangkat bersama.

Penggabungan itu berlaku terhadap calon jemaah Haji yang masih dalam batas keluarga dekat, mulai dari suami-istri, anak, hingga orangtua kandung.

 

Iklan Banner Perencanaan Dana Liburan - 728x90

Download Aplikasi Finansialku di Google Play Store

Sebagai informasi tambahan, hingga saat ini pemerintah sudah mulai memberangkatkan sedikitnya 4.486 jemaah yang terbagi dalam 11 kelompok terbang (kloter). 

Kesebelas kloter yang akan diberangkatkan pada tahap pertama tersebut bila dirincikan yakni tiga kloter dari embarkasi Surabaya, satu kloter dari embarkasi Padang, satu kloter dari embarkasi Lombok, empat kloter dari embarkasi Solo, satu kloter dari embarkasi Jakarta, dan satu kloter dari embarkasi Makassar.

 

Apakah Anda calon jemaah Haji yang akan berangkat tahun 2018 ini? Jaga kesehatan fisik dan mental Anda supaya perjalanan ibadah Anda tak terganggu. 

Terima kasih telah membaca sampai selesai, jangan sungkan untuk tulis pendapat atau pertanyaan Anda di kolom komentar! Semoga artikel ini bermanfaat.

 

Sumber Referensi:

  • Yoyok. 16 Juli 2018. Jatah Kursi Calon Jamaah Haji Yang Wafat Bisa Diganti Ahli Waris. Kontan.co.id – https://goo.gl/yjaELs

 

Sumber Gambar:

  • Pemberangkatan haji – https://goo.gl/JX7k4Q
  • Calon haji – https://goo.gl/7o75n7

 

Free Download Ebook Perencanaan Keuangan untuk Usia 30 an

Perencanaan Keuangan Untuk Usia 30 an - Finansialku Mock Up