Untuk pengguna jasa gojek perlu tahu cara klaim santunan kecelakaan gojek. Cara klaimnya sebagai berikut….

Penting untuk tahu, jadi jangan ke mana-mana lagi ya. Yuk simak sampai tuntas.

 

Panduan Klaim Santunan Kecelakaan dari Gojek

Gojek merupakan sebuah perusahaan teknologi yang memberikan layanan angkutan melalui jasa ojek karya Indonesia.

Dengan efisiensi dan efektivitas yang tinggi serta dukungan kebutuhan masyarakat Indonesia, Gojek telah tersedia di 50 kota di Indonesia.

Selain memenuhi kebutuhan masyarakat Indonesia, keamanan dan keselamatan para mitra Gojek merupakan salah satu prioritas Gojek.

Salah satunya adalah melalui program santunan kecelakaan yang dapat diklaim oleh penumpang dan mitra Gojek pada saat risiko terjadi.

 

Yang Termasuk dalam Perlindungan Asuransi Kecelakaan Gojek

Pihak yang dilindungi dalam asuransi ini adalah:

  • Penumpang yang sedang berada dalam kendaraan
  • Empat penumpang yang berada dalam GoCar dan enam penumpang untuk GoCar L
  • Mitra pengemudi
  • Pihak ketiga di luar kendaraan yang terlibat kecelakaan

 

GRATISSS, Yuk Download Sekarang!

ASURANSI KESEHATAN Bisa Menyelamatkan Hidup

1 Ebook Studi Kasus Asuransi

 

Santunan Kecelakaan untuk Mitra Pengemudi

Salah satu santunan ketika kecelakaan yang diberikan oleh Gojek bagi para mitranya adalah layanan mobil ambulans yang akan memberikan bantuan secara gratis di saat kondisi darurat (khusus wilayah Jakarta, Bandung, dan Surabaya).

Selain itu, terdapat 2 jenis santunan kecelakaan untuk mitra pengemudi Gojek pada saat risiko terjadi, yaitu ketika sedang dan tidak sedang menjalankan order.

Bagaimana Dengan Asuransi Jiwa Penumpang Gojek Cek Penjelasannya Disini 03 Gojek 3 - Finansialku

[Baca Juga: Mengenal Kepemimpinan Kevin Aluwi, Boss Penerus Gojek]

 

Santunan Ketika Sedang Menjalankan Order (On-Trip):

  • Meninggal dunia: 20 juta rupiah
  • Meninggal dunia akibat sakit: 500 ribu rupiah
  • Kecelakaan tidak meninggal dunia/tidak cacat tetap: santunan hingga 5 juta rupiah
  • Kecelakaan mengakibatkan cacat tetap: santunan hingga 10 juta rupiah
  • Mengalami tindakan intimidasi ketika sedang menjalankan order: santunan hingga 5 juta rupiah

 

Santunan Ketika Tidak Sedang Menjalankan Order (Off-Trip): 

  • Meninggal dunia karena sakit: 500 ribu rupiah
  • Meninggal dunia akibat kecelakaan ketika sedang tidak menjalankan order: 2 juta rupiah

 

Langkah Klaim Santunan Kecelakaan untuk Penumpang

Berikut adalah langkah-langkah untuk melakukan klaim santunan kecelakaan:

  1. Hubungi Jasa Raharja melalui call center di 1500020 atau SMS Center 081210500500
  2. Kemudian, Jasa Raharja akan mengarahkan pelanggan ke saluran resmi pelaporan baik melalui aplikasi JRku, situs resmi Jasa Raharja atau loket pelayanan terdekat
  3. Laporan kecelakaan kemudian akan dicatat oleh Jasa Raharja
  4. Setelah verifikasi data dilakukan oleh Jasa Raharja maka penanganan klaim akan langsung diproses

 

Penumpang juga dapat melakukan klaim santunan kecelakaan dengan menghubungi Gojek melalui customer service Gojek di nomor 021-50849000 atau dengan mengirimkan email berisi Nama, Nomor telepon, Nomor Plat dan Lokasi kecelakaan ke alamat email criticalops@gojek.com.

Bagaimana Dengan Asuransi Jiwa Penumpang Gojek Cek Penjelasannya Disini 01 - Finansialku

[Baca Juga: Bagaimana Dengan Asuransi Jiwa Penumpang Gojek? Cek Penjelasannya Disini]

 

Setelah unit darurat Gojek dan Jasa Raharja memproses laporan yang masuk, pihak konsumen akan menerima laporan mengenai penanganan kecelakaan.

Selain itu, dokumen yang dibutuhkan sebagai pelengkap klaim adalah:

  1. Surat Bukti Laporan Polisi 
  2. Salinan resume medis dan/atau formulir keterangan kesehatan yang diisi dan ditandatangani oleh dokter di rumah sakit yang merawat korban
  3. Kuitansi/bukti pembayaran biaya perawatan
  4. Untuk penggantian biaya transportasi dari tempat kejadian kecelakaan ke rumah sakit, siapkan kuitansi biaya transportasi dan formulir penerimaan pasien yang memuat informasi korban, transportasi yang digunakan, serta rumah sakit yang menerima
  5. Khusus yang dirawat di rumah sakit:
    • Surat kuasa dari korban kepada pihak rumah sakit
    • Surat pengantar penagihan berisi informasi nama korban, periode perawatan, jumlah tagihan, dan nomor surat jaminan dari JR
  6. Jika korban meninggal dunia, siapkan dokumen keterangan ahli waris dan dokumen pendukung ke ahliwarisan, serta keterangan kematian
  7. Jika korban mengalami cacat tetap, siapkan dokumen keterangan cacat dari dokter yang merawat korban 

 

Langkah Klaim Santunan Kecelakaan untuk Mitra Gojek

Berikut adalah langkah-langkah untuk melakukan klaim santunan kecelakaan:

  1. Hubungi call center Gojek di nomor 021-50849044
  2. Selanjutnya, pihak Gojek akan melakukan konfirmasi terkait kronologi kejadian
  3. Pihak Gojek pun kemudian akan berkoordinasi dengan Satgas untuk melakukan visum dan membuat Surat Laporan Kepolisian
  4. Setelah itu, pihak Gojek akan menelepon atau mengirim e-mail kepada Anda untuk menyampaikan syarat dan dokumen yang dibutuhkan untuk proses klaim santunan.
  5. Proses klaim santunan akan dijadwalkan 3 kali dalam seminggu, yaitu: pada hari Senin, Rabu, dan Kamis
  6. Santunan akan masuk ke rekening Anda dalam jangka waktu 7 hari kerja setelah dokumen diterima oleh pihak Gojek

Wow! Gojek Tunjuk Mantan Petinggi Amazon Jadi CTO Baru! 01

[Baca Juga: Mudahnya Transaksi Dengan GO-PAY Gojek, Begini Ulasannya]

 

Dokumen yang dibutuhkan sebagai pelengkap klaim adalah:

  1. Fotokopi KTP
  2. Fotokopi nomor rekening yang terdapat pada halaman depan buku tabungan
  3. Dan dokumen tambahan jika:
    • Kecelakaan meninggal dunia
      • Surat keterangan meninggal dunia dari kelurahan dan rumah sakit (asli)
      • Surat Keterangan Ahli Waris (asli)
      • Fotokopi Surat Keterangan Ahli Waris dan fotokopi KK
      • Surat Laporan dari Kepolisian mengenai kecelakaan yang terjadi (asli)
    • Kecelakaan Cacat Tetap
      • Surat keterangan dari dokter atau rumah sakit mengenai cacat tetap (asli)
      • Surat Laporan dari Kepolisian mengenai kecelakaan yang terjadi (asli)
      • Kuitansi pembayaran dari rumah sakit (asli)
    • Kecelakaan Tidak Meninggal Dunia/Tidak Cacat Tetap
      • Kuitansi pembayaran dari rumah sakit (asli)
      • Fotokopi dokumen pendukung lain, seperti: Rontgen, Laboratorium, ECG, dll
      • Rekam medis yang dikeluarkan oleh rumah sakit
    • Meninggal Dunia Karena Sakit 
      • Surat keterangan meninggal dunia dari Kelurahan (asli)
      • Fotokopi KTP Ahli Waris & KK


 

Tetap Berjaga

Itulah cara klaim santunan kecelakaan pada mitra gojek.

Walaupun pihak gojek sendiri menyediakan santunan bagi yang mengalamikecelakaan ada baiknya kita tetap berjaga dengan memiliki asuransi pendukung lainnya.

 

Sekarang Anda telah tahu dan bila ada keluarga atau kenalan Anda yang mengalami kecelakaan saat berkendaraan dengan gojek, Anda dapat bertindak sebagaimana mestinya setelah membaca artikel berikut ini.

Silakan berbagi artikel ini kepada banyak orang untuk lebih banyak yang tahu. Jangan pelit berbagi informasi penting ya…. #peace

 

Sumber Referensi:

  • Admin. 30 Januari 2020. Panduan Klaim Santunan Kecelakaan dari Gojek untuk Driver GoCar. Driver.go-jek.com – https://bit.ly/3ibOKN2
  • Admin. 14 November 2019. Informasi Panduan Asuransi Kecelakaan GoCar. Gojek.com – https://bit.ly/3mZbGCX