Indonesia marak alami kebocoran! Biar datamu tetap aman, ketahui cara melindungi data pribadi sekarang!

Kamu bisa mencari tahu caranya lewat artikel Finansialku satu ini.

 

Summary:

  • Terdapat banyak faktor yang menjadi penyebab terjadinya kebocoran data, baik itu eksternal maupun internal.
  • Kita harus tetap menjaga keamanan data pribadi dan tidak memberikan atau menyebarkannya pada orang lain.

 

Apa itu Perlindungan Data Pribadi

Dalam kurun waktu satu bulan terakhir, marak terjadi kebocoran data oleh hacker.

Data itu mereka jualbelikan secara bebas di dunia maya, tentunya kepada orang-orang yang tidak bertanggung jawab.

Maka dari itu, penting untuk kita mengetahui cara melindungi data pribadi, agar tidak mengalami kejadian tidak mengenakkan.

Sebelum itu, mari terlebih dahulu bedah soal Perlindungan Data Pribadi, dan regulasi yang berlaku di Tanah Air.

Menurut Kominfo, data pribadi adalah data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat, dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiaannya.

Perlindungan Data Pribadi merupakan salah satu Hak Asasi Manusia, sekaligus bagian dari perlindungan pribadi.

 

Kegiatan ini juga Pemerintah tujukan untuk menjamin hak warga negara atas perlindungan diri pribadi.

Selain itu, juga untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat, serta menjamin pengakuan dan penghormatan atas pentingnya aksi ini.

[Baca Juga: Lakukan Cara ini Agar Data Pribadi Selamat Dari Pencuri Berkedok Pinjaman Online]

 

Regulasi Perlindungan Data

Di Indonesia, terdapat tiga dasar hukum yang mengatur soal Perlindungan Data Pribadi, yaitu:

  • UU No. 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2018.
  • PP No. 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
  • Permen Kominfo Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik

 

Adapun, Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik yang dimaksud pada Permen Kominfo adalah proses yang menyangkut:

  • Perolehan dan pengumpulan data pribadi
  • Pengolahan dan penganalisisan data pribadi
  • Penyimpanan data pribadi
  • Penampilan, pengumuman, pengiriman, penyebarluasan, dan/atau pembukaan akses data pribadi
  • Pemusnahan data pribadi.

 

Sementara itu, ada beberapa hak yang kita miliki atas data pribadi kita, sebagaimana yang tertulis dalam Permen Kominfo di atas, yaitu:

  • Kerahasiaan data pribadi
  • Mengajukan pengaduan dalam rangka penyelesaian sengketa Data Pribadi atas kegagalan perlindungan kerahasiaan Data Pribadinya.
  • Mendapatkan akses atau kesempatan untuk mengubah atau memperbarui Data Pribadinya.
  • Mendapatkan akses atau kesempatan untuk memperoleh historis Data Pribadinya
  • Meminta pemusnahan Data Perseorangan Tertentu miliknya dalam Sistem Elektronik yang dikelola oleh Penyelenggaraan Sistem Elektronik.

 

Titik Terang RUU PDP

Pada 7 September kemarin, Pemerintah juga sedang menggodok RUU PDP (Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi) dalam rapat di Komisi I DPR RI.

Dalam rapat tersebut, mereka sepakat untuk membawa RUU PDP ke pembahasan tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI.

Setelah itu, barulah RUU PDP benar-benar bisa mereka sahkan menjadi Undang-Undang yang berlaku.

Melansir laman Kontan, RUU tersebut menetapkan 7 pokok larangan perbuatan dalam penggunaan data pribadi penduduk Indonesia, yang terdiri dari:

  • RUU PDP melarang setiap orang untuk memperoleh atau mengumpulkan Data Pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dapat mengakibatkan kerugian Pemilik Data Pribadi.
  • Setiap orang dilarang secara melawan hukum mengungkapkan Data Pribadi yang bukan miliknya.
  • Setiap orang dilarang secara melawan hukum menggunakan Data Pribadi yang bukan miliknya.
  • Setiap orang dilarang secara melawan hukum memasang dan/atau mengoperasikan alat pemroses atau pengolah data visual di tempat umum atau fasilitas pelayanan publik yang dapat mengancam dan/atau melanggar perlindungan Data Pribadi.
  • Setiap orang dilarang secara melawan hukum menggunakan alat pemroses atau pengolah data visual yang dipasang di tempat umum dan/atau fasilitas pelayanan publik yang digunakan untuk mengidentifikasi seseorang.
  • Setiap orang dilarang memalsukan Data Pribadi dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau yang dapat mengakibatkan kerugian bagi orang lain.
  • RUU PDP melarang setiap orang menjual atau membeli Data Pribadi.

 

Sebelumnya, belum ada payung hukum yang jelas untuk Perlindungan Data Pribadi selain peraturan yang Finansialku jabarkan di atas.

Namun sekarang, tinggal menghitung hari sampai RUU PDP ini benar-benar DPR sahkan agar bisa menjadi payung hukum yang kuat untuk warga Indonesia.

 

Apa Saja Data Pribadi yang Harus Kita Lindungi?

Lantas, apa saja jenis-jenis data pribadi yang harus kita lindungi? 

Dalam RUU PDP Bab II pasal 3 ayat (1), terdapat dua data pribadi yang bersifat umum dan data pribadi yang bersifat spesifik.

Jenis-jenis data yang bersifat umum, di antaranya:

  • Nama lengkap
  • Jenis kelamin
  • Kewarganegaraan
  • Agama
  • Data pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang.

 

Sementara itu, data pribadi yang bersifat spesifik adalah:

  • Data dan informasi kesehatan
  • Data biometric
  • Data genetika
  • Kehidupan atau orientasi seksual
  • Pandangan politik
  • Catatan kejahatan
  • Data anak
  • Data keuangan pribadi
  • Data lain sesuai peraturan perundang-undangan

 

Kenapa Kita Harus Melindungi Data Pribadi?

Beberapa lapisan masyarakat Indonesia masih belum paham betul kenapa data pribadi harus kita lindungi.

Dirjen Aplikasi dan Informatika (Aptika) Kemenkominfo, Samuel Abrijani Pangerapan, mengatakan empat alasan utama kenapa kita harus melindungi data pribadi:

  • Mencegah penyalahgunaan data pribadi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, yang dapat merugikan pemilik data pribadi
  • Menghindari adanya intimidasi online terkait gender
  • Memiliki hak kendali atas data pribadi
  • Menghindari potensi pencemaran nama baik

 

Maka dari itu, penting untuk kita menyimpan dan menjaga baik-baik data pribadi kita dan memastikannya agar tetap aman.

Dengan begitu, kita setidaknya sudah melindungi diri sendiri dari ancaman penyebaran data pribadi oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.

[Baca Juga: Data SIM Card Bocor di Pasar Gelap, Kominfo Penyebabnya?]

 

Cara Melindungi Data Pribadi

Setelah mengetahui pentingnya melindungi data pribadi, kini saatnya kita cari tahu langkah atau cara melindungi data pribadi.

Melansir beberapa sumber, berikut adalah beberapa usaha yang bisa kita lakukan untuk melindungi data pribadi:

 

#1 Aktifkan Notifikasi Transaksi

Cara melindungi data pribadi yang pertama ini cukup sederhana, namun banyak yang tidak melakukannya. Adalah dengan mengaktifkan notifikasi transaksi untuk mobile banking yang terinstal di ponselmu.

Hal ini bisa membantu kita untuk secara langsung mendeteksi kalau-kalau ada kegiatan tidak wajar terjadi pada rekening tabungan kita.

 

#2 Jangan Asal Klik 

Sekarang ini marak penipuan yang mengatasnamakan lembaga keuangan tertentu.

Modus penipuannya, memberitahu kita bahwa kita perlu memperbarui data dan menyematkan link mencurigakan dalam pesan tersebut.

Untuk kamu ketahui, lembaga perbankan mana pun tidak akan memintamu untuk memperbarui data kecuali kamu yang meminta.

Oleh karena itu, jangan sampai kamu menekan link tersebut, karena penipu akan langsung meretas semua data yang tersimpan dalam ponselmu.

 

#3 Jangan Berikan Data Diri Kepada Siapa pun

Langkah ketiga, jangan mudah untuk mempercayai orang asing, terlebih jika mereka memintamu untuk mengumbar data diri. Apalagi jika mereka memintamu untuk mengirim swafoto bersama dengan KTP, ya!

 

#4 Jangan Bagikan Kode OTP

Ini adalah cara melindungi data pribadi yang paling penting di zaman yang serba melibatkan teknologi seperti sekarang ini.

Jangan pernah memberikan kode OTP yang masuk ke nomor teleponmu pada orang yang tidak kamu kenal, atau orang yang kamu kenal sekalipun.

OTP bersifat rahasia, dan merupakan metode pengamanan, di mana hanya pemilik asli yang boleh mengetahuinya.

Jika kode OTP tersebar pada pelaku kejahatan, maka pelaku akan dengan mudah melakukan tindak kejahatan yang merugikan.

Misalnya, menguras seluruh tabungan di rekening terkait, melakukan transaksi illegal, hingga melakukan penipuan mengatasnamakan korban.

 

#5 Cek Slik OJK

Langkah preventif selanjutnya adalah mengecek informasi debitur di SLIK OJK (Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan) secara berkala.

Melalui SLIK OJK, kamu dapat mencari tahu apakah ada pihak tidak bertanggung jawab yang menggunakan data dirimu sebagai debitur atau tidak.

 

#6 Kunjungi haveibeenpwned.com

Cara melindungi data pribadi yang selanjutnya adalah dengan mengecek email aktifmu di situs haveibeenpwned.com. Melalui situs ini, kamu dapat mengetahui apakah email-mu menjadi korban pengambilan data pengguna atau tidak.

Selain itu, situs ini juga mampu dengan rinci menjelaskan data apa saja yang sempat bocor.

Hal-hal yang bisa terdeteksi meliputi tanggal lahir, alamat email, jenis kelamin, nama lengkap, sampai password.

 

Harus Lapor ke Mana?

Jika kamu, kerabat, atau orang-orang yang kamu kenal menjadi korban penyalahgunaan data, sebaiknya lapor ke mana? Terdapat empat langkah yang bisa kamu lakukan ketika hal ini terjadi, di antaranya adalah:

 

#1 Melapor ke Bank Penerbit

Langkah pertama ketika kamu menyadari bahwa datamu telah orang lain curi adalah dengan melaporkannya ke bank penerbit kartu kredit dan ATM-mu.

Telepon call center resmi untuk melakukan pelaporan, kemudian mintalah untuk menonaktifkan kartu tersebut.

Jika memungkinkan, akan lebih baik jika kamu segera mengunjungi kantor cabang bank tersebut dan meminta surat keterangan kehilangan.

 

#2 Lapor ke Polisi

Setelah mendapatkan surat keterangan kehilangan, segera kunjungi kantor polisi terdekat untuk membuat laporan lanjutan.

Pada proses ini, biasanya pihak bank akan membantu dan mendampingi dalam mempersiapkan dokumen yang perlu kamu siapkan.

 

#3 Hapus Informasi Pribadi

Selanjutnya, kamu bisa segera hapus data-data pribadi yang tersimpan dalam setiap akun yang kamu buat.

Misalnya, data akun di situs belanja online, atau data lainnya yang riskan untuk orang lain salah gunakan.

Terdapat cara lain yang tidak kalah penting untuk kamu lakukan. Cari tahu segera langkah-langkahnya lewat artikel Finansialku satu ini!

[Baca Juga: 4 Langkah Cara Melaporkan Pencurian Data Pribadi]

 

Sadar akan Pentingnya Data Pribadi

Terdapat banyak faktor yang menjadi penyebab terjadinya kebocoran data, baik itu eksternal maupun internal.

Meski ini memang bukan sepenuhnya tanggung jawab kita, tidak ada salahnya untuk fokus pada apa yang kita kontrol, alih-alih saling menyalahkan satu sama lain.

Sembari menunggu titik terang, kamu bisa melakukan tindakan preventif seperti yang sudah Finansialku sebutkan di atas.

Nah, selain data pribadi, kamu juga tentunya harus menjaga keuangan kamu supaya tidak bocor pengeluarannya. Bocornya pengeluaran kamu bisa jadi karena tidak mengatur keuangan dengan baik, lho.

Untuk menghindari itu, kamu bisa baca ebook gratis di bawah ini dan tonton video online course untuk menambah referensimu!

Banner Iklan Ebook Cara Mengatur Keuangan dengan Mudah - PC
Banner Iklan Ebook Cara Mengatur Keuangan dengan Mudah - HP

 

Bagaimana pendapatmu terkait fenomena kebocoran data yang saat ini marak terjadi? Tinggalkan jejakmu di kolom komentar, ya!

 

Editor: Ratna Sri H.

Sumber Referensi:

  • Yuli Nurhanisah. 2021. RUU PDP: Jenis Data Pribadi yang Wajib Dilindungi. Indonesiabaik.id – https://bit.ly/3RSx4IG
  • Admin. 16 Juli 2019. 5 Alasan Mengapa Data Pribadi Perlu Dilindungi. Kominfo.go.id – https://bit.ly/3Do3l6s
  • Admin. 21 April 2022. PERLINDUNGAN DATA PRIBADI. Jdih.kominfo.go.id – https://bit.ly/3RUTER6
  • Admin. 02 April 2022. 7 Cara Lindungi Data Pribadi agar Tidak Disalahgunakan. Cnnindonesia.com – https://bit.ly/3Lemc5N
  • Lailatul Anisah, Syamsul Ashar. 08 September 2022. RUU PDP Disahkan, Berikut Tujuh Perbuatan Dilarang Dalam UU Perlindungan Data Pribadi. Nasional.kontan.co.id – https://bit.ly/3eL6YsM