Bingung cara mengisi SPT tahunan karena memiliki 2 SPT dalam setahun?
Mari simak artikel berikut selengkapnya!
Rubrik Finansialku
SPT Tahunan
Sudah mengisi SPT Tahunan tahun 2019 belum? Jangan sampai terlambat ya!
Untuk tahun 2019, batas penyampaian SPT Tahunan orang pribadi jatuh pada 31 Maret 2020. Sementara, untuk wajib pajak badan, deadline SPT 2019 jatuh pada 30 April 2020.
Ada beberapa hal penting yang perlu Anda ketahui sebelum melaporkan SPT tahunan, yaitu:
[Baca Juga: Lapor SPT Tahunan Pribadi Melalui e-Filing]
#1 Jenis Formulir SPT Tahunan
Terdapat 3 jenis formulir SPT tahunan yang dibedakan berdasarkan status kepegawaian, sumber pendapatan, dan jumlah pendapatan dalam setahun, penjelasannya sebagai berikut:
1. Formulir 1770 SS
Formulir ini untuk pegawai dengan total penghasilan kurang dari Rp60.000.000 per tahun.
Dalam formulir tersebut terdapat beberapa kolom yang harus diisi seperti kolom identitas pribadi, pajak penghasilan, daftar harta dan kewajiban, pernyataan, dan lampiran tambahan misalnya bukti potong pajak atau laporan amnesti pajak lengkap.
2. Formulir 1770 S
Formulir ini untuk pegawai yang memiliki penghasilan lebih dari Rp60.000.000.
Bagian yang harus diisi pada formulir SPT ini meliputi identitas, penghasilan kena pajak, PPh terutang, kredit pajak, dan pernyataan.
Adapun lampiran tambahan yang harus disertakan oleh wajib pajak pengguna formulir 1770 S terdiri dari: bukti potong pajak, surat kuasa, lampiran zakat, dan lembar perhitungan.
3. Formulir 1770
Formulir ini khusus untuk pemilik badan atau pegawai dengan sumber pendapatan lain.
Kolom yang harus diisi kurang lebih sama dengan formulir 1770 S. Hanya saja, pemilik badan wajib menyerahkan lampiran tambahan rekapitulasi laporan keuangan/peredaran bruto pemilik usaha.
#2 Aset Yang Harus Di Laporkan
Berdasarkan Peraturan Ditjen Pajak Nomor PER-19/PJ/2014, ada beberapa komponen harta yang wajib dicantumkan wajib pajak dalam SPT Tahunan, yaitu:
1. Harta pada laporan SPT Tahunan sebelumnya
Harta yang tahun sebelumnya sudah dilaporkan harus dicantumkan kembali pada SPT Tahunan 2019. Namun, jika harta tersebut sudah dijual, Anda tidak perlu lagi mencantumkannya di SPT.
2. Aset alat transportasi
Alat transportasi yang menjadi hak milik Anda atau badan juga harus dicantumkan dalam SPT, baik itu sepeda motor, mobil, kapal pesiar, helikopter, dan sebagainya.
3. Kas dan setara kas
Kas dan setara kas pada poin ini dapat berupa tabungan, uang tunai, reksa dana, deposito, giro, serta instrumen investasi lain.
4. Harta tidak bergerak
Barang elektronik, furnitur berharga, atau benda koleksi bernilai tinggi dapat dikategorikan sebagai harta tidak bergerak yang harus dicantumkan dalam SPT Tahunan.
5. Perhiasan
Barang koleksi atau investasi yang termasuk perhiasan bernilai tinggi seperti logam mulia, berlian, intan, dan batu mulia lain.
6. Tanah dan Bangunan
Tanah bangunan tempat tinggal, tempat bisnis seperti toko, pabrik, gudang, ruko, atau rumah kontrakan.
#3 Sanksi Keterlambatan Pelaporan SPT Tahunan 2019
Menyampaikan SPT Tahunan adalah kewajiban yang diatur oleh Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Oleh karenanya, terdapat sanksi bagi wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT Tahunan. Adapun sanksi bagi keterlambatan pelaporan SPT, yaitu:
- Denda Rp100.000 bagi wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT Tahunan PPh 21.
- Denda Rp1.000.000 bagi badan/perusahaan yang terlambat melaporkan SPT Tahunan atau tidak melaporkan SPT Tahunan PPh 22.
- Denda Rp500.000 sebagai sanksi administratif keterlambatan penyampaian SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai.
- Denda Rp100.000 untuk keterlambatan Surat Pemberitahuan Masa Lainnya.
#4 Aturan Pengecualian
Aturan sanksi pajak memiliki sejumlah pengecualian. Mereka yang dikecualikan dari sanksi adalah:
- Wajib pajak yang sudah meninggal dunia.
- Menjadi korban bencana alam.
- Warga Negara Asing yang sudah tidak tinggal di Indonesia.
- Orang yang sudah tidak bekerja atau tidak lagi memiliki usaha dibebaskan untuk tidak melaporkan SPT Tahunan.
Cara Mengisi SPT Untuk 2 Perusahaan Berbeda Dalam Setahun
Cara mengisi dan pelaporan SPT pajak penghasilan ini dapat dilakukan secara online. Dilansir dari Klikpajak.id, Perbedaan dari pelaporan pajak 2 SPT terletak pada Pengisian Kolom Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya.
Anda harus mempunyai bukti potong 1721-A1 dari kedua perusahaan, baik perusahaan lama maupun perusahaan baru.
[Baca Juga: Lupa Password dan EFIN Pajak Saat Lapor SPT Online? Begini Solusinya!]
Pada bagian kolom Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya, gabungkan nilai nominal yang tertera pada bukti potong 1721-A1 dari kedua perusahaan. Berikut Ini tahapan pelaporan 2 SPT pajak pribadi tersebut:
#1 Langkah Awal
Silahkan login terlebih dahulu pada laman resmi DJP Online https://djponline.pajak.go.id/account/login.
Setelah login, silahkan ikuti petunjuk umum pengisian SPT, seperti:
- Klik icon e-Filing Pajak
- Klik “Buat SPT”
- Isi secara lengkap dan benar formulir SPT sesuai dengan kondisi Anda
- Pilih jenis formulir SPT yang sesuai
- Data Form (tahun pajak dan pilih status SPT Normal/Pembetulan)
#2 Masuk Ke Lampiran II
Pada Tahapan inilah letak perbedaan pengisian SPT jika Anda memiliki 2 SPT dari perusahaan yang berbeda karena pindah kerja dalam satu tahun berjalan.
- Lampiran II berisi: Daftar Pemotong/Pemungut PPh oleh Pihak Lain dan PPh yang Ditanggung Pemerintah.
- Klik icon “Tambah+” yang berada di pojok kanan bawah dari tulisan Daftar Pemotong/Pemungut PPh oleh Pihak Lain dan PPh yang Ditanggung Pemerintah.
- Kemudian, isilah kolom yang tersedia pada Bukti Potong Baru (Pasal 21, NPWP Pemotong/Pemungut Pajak perusahaan lama, nama perusahaan otomatis akan tertera, masukkan Nomor Bukti Pemotongan Pajak, dan Tanggal Bukti Pemotongan Pajak serta Jumlah PPh yang Dipotong/Dipungut).
- Klik “Simpan”, rincian data yang telah Anda isikan akan muncul.
- Selanjutnya, klik icon “Tambah+” untuk melaporkan SPT yang kedua dari perusahaan baru tempat Anda pindah kerja.
- Ikuti tahapan-tahapan yang sama sebelumnya, data-data yang dimasukkan akan disesuaikan dari data-data SPT kedua atau dari perusahaan baru.
- Lanjutkan ke tahapan-tahapan berikutnya dengan mengisi data-data yang benar hingga pada langkah akhir ke-17 dan muncul hasil NIHIL, serta Klik “Submit” pada langkah ke-18 (terakhir).
- Anda akan menerima Bukti Pelaporan SPT yang dikirim ke alamat email dan nomor ponsel Anda yang telah terdaftar.
Lapor Wajib Pajak!
Sekarang Anda sudah tahu kan bagaimana cara mengisi SPT Tahunan dengan tepat?
Apalagi dengan sistem online memudahkan para wajib pajak untuk mengisi SPT dimana saja dan kapan saja sesuai keinginan Anda.
Eittsss, tapi jangan jadi leha-leha atau terlalu santai sehingga lupa mengisi SPT Tahunan Anda ya! Kalau bisa dilakukan sekarang kenapa harus ditunda.
Jadi tunggu apalagi? Tidak sulit bukan? ayo lakukan tahapan diatas sekarang juga! Mari taat lapor pajak.
Apakah Anda sudah merencanakan keuangan Anda dengan tepat? Anda bisa membaca ebook Perencanaan Keuangan untuk usia 30 an di bawah ini secara GRATIS, agar tujuan keuangan Anda tepat sasaran.
Free Download Ebook Perencanaan Keuangan untuk Usia 30 an
Selain itu, Anda juga bisa dengan mudah menggunakan bantuan Aplikasi Finansialku untuk merencanakan dan mengelola keuangan Anda.
Aplikasi Finansialku dapat Anda download melalui link di bawah ini atau melalui Google Play Store, selamat mencoba.
Apakah Anda sudah mengisi SPT tahunan Anda? Ataukah Anda memiliki Pertanyaan? Bagikan pada kolom komentar di bawah.
Ayo bagikan artikel ini kepada teman dan kerabatmu. Semoga bermanfaat, terima kasih.
Sumber Referensi:
- Yulia Kartika Dewi. 19 Februari 2019. Cara Mengisi SPT: Pelaporan Pajak dari 2 Perusahaan Berbeda. Klikpajak.id – https://goo.gl/hFAHZD
- Surtan Siahaan. SPT Tahunan 2018: Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Lapor Pajak. Online-pajak.com – https://goo.gl/BX6mxs
Sumber Gambar:
- Mengisi SPT – https://goo.gl/xKu5iC
Leave A Comment