Industri reksa dana syariah bertumbuh cepat dalam 5 tahun terakhir. Tapi sebenarnya bagaimana sih cara kerja dan keuntungan reksadana Syariah?

 

Potensi Reksa Dana Syariah

Perkembangan industri reksa dana syariah di Indonesia terus mengalami pertumbuhan yang relatif cepat dalam periode lima tahun terakhir.

Jila kita bandingkan dengan jenis reksa dana konvensional, perkembangan reksa dana syariah memang masih tumbuh lebih cepat.

Hal tersebut tercermin dari total dana kelolaan (asset under management/AUM) untuk reksa dana syariah yang meningkat 381,59 persen dalam lima tahun terakhir dari yang sebelumnya Rp 11,16 triliun per akhir 2014, menjadi Rp 53,74 triliun per akhir 2019.

Sementara jenis reksadana konvensional tumbuh 112,09 persen dalam periode yang sama (2014 – 2019) dari yang sebelumnya Rp 230,30 triliun per akhir 2014, menjadi Rp 488,46 triliun per akhir 2019.

Sumber: OJK

 

Kenaikan AUM reksadana syariah pun beserta dengan jumlah produk beredar yang meningkat 258,1 persen dari yang sebelumnya 74 produk per akhir 2014, menjadi 265 produk per akhir 2019.

Jenis reksadana konvensional mengalami kenaikan 133,66 persen dari yang sebelumnya 820 produk, menjadi 1.916 produk per akhir 2019.

Pertumbuhan tersebut menjadi gambaran minat masyarakat terhadap produk reksadana syariah sebagai alternatif investasi semakin bertambah.

Perlindungan hukum untuk pasar modal syariah juga sudah semakin lengkap. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia(BEI) serta pihak-pihak terkait akan terus mencoba memfasilitasi seluruh produk-produk syariah, baik secara sistem maupun mekanismenya.

 

Mengenal Reksadana Syariah: Cara Kerja dan Keuntungannya

Reksadana syariah merupakan produk investasi kolektif yang dalam pengelolaannya mempercayakan kepada manajer investasi dengan berlandaskan pada prinsip syariah. 

Secara umum, sistem kerja reksadana sendiri tidak menyulitkan pemilik modal atau investor, terutama bagi mereka yang belum memahami cara kerja pasar modal serta tidak memiliki cukup waktu untuk melakukan trading.

 

Perbedaan Reksadana Konvensional dan Reksadana Syariah

Jika kita bandingkan dengan reksadana konvensional, sebenarnya cara kerja reksadana syariah tidak jauh berbeda. Akan tetapi, reksadana syariah memiliki karakteristik khusus sehingga dapat kita sebut sebagai investasi halal.

Secara umum, terdapat beberapa perbandingan antara reksadana syariah dengan konvensional.

 

#1 Produk investasi terdaftar dalam DES

Berbeda dengan manajer investasi pada reksadana konvensional yang dapat dengan bebas memilih aset yang ingin mereka kelola, MI pada reksadana syariah hanya akan memilih aset investasi yang sesuai dengan prinsip syariah, yaitu yang telah terdaftar dalam DES atau Daftar Efek Syariah.

Daftar efek syariah sendiri OJK (Otoritas Jasa Keuangan) keluarkan dua kali dalam satu tahun.

Jika perusahaan ingin saham atau asetnya tercantum dalam daftar ini, maka perusahaan tersebut harus dapat memenuhi tiga persyaratan utama berikut ini:

  • Kegiatan usaha tidak bertentangan dengan prinsip syariah, seperti perusahaan rokok, perjudian, minuman keras, dan lain-lain.
  • Total utang perusahaan tidak melebihi 45 persen dari total aset yang perusahaan miliki
  • Pendapatan tidak halal atau pendapatan yang berasal dari bunga (mengandung unsur riba) tidak melebihi 10 persen dari total pendapatan usaha.

 

#2 Terdapat proses cleansing

Dalam mengelola reksa dana, baik syariah maupun konvensional, dana yang manajer investasi tersebut kelola akan tersimpan di bank kustodian.

Bank kustodian merupakan bank umum yang telah mendapatkan izin dari OJK untuk melakukan fungsi kustodian atau penyimpanan.

Hingga saat ini, belum ada bank syariah yang berperan sebagai bank kustodian. Oleh sebab itu, selama dana belum ada transaksinya dan masih mengendap di bank, pastinya akan menghasilkan bunga bank.

Sementara jika kita menilik kepada prinsip syariah, bunga bank adalah riba, sehingga bisa menyebabkan pendapatan menjadi tidak halal.

Oleh sebab itu, mereka lakukan proses cleansing alias pembersihan. Caranya, dengan menyalurkan keuntungan yang sekiranya tak halal untuk keperluan amal.

[Baca Juga: 10 Hal Penting Sebelum Mulai Investasi Reksa Dana Syariah]

 

#3 Pengelolaan reksa dana syariah diawasi oleh DPS

Seperti semua instrumen investasi lainnya, investasi reksadana konvensional pengawasannya oleh OJK. Tujuannya, agar pengelolaan instrumen investasi tidak melanggar ketentuan dan hukum di Indonesia yang berlaku.

Untuk memastikan reksadana sesuai dengan prinsip syariah, pengawasan dari OJK saja tidak cukup. Reksadana syariah tidak hanya pengawasannya oleh OJK, tapi juga oleh DPS alias Dewan Pengawas Syariah.

Selain melakukan pengawasan, DPS juga wajib melaporkan hasil pengawasan syariah minimal enam bulan sekali kepada direksi, DSN-MUI, komisaris, dan Bank Indonesia. Hal ini juga berlaku untuk seluruh pengelolaan instrumen keuangan syariah lainnya.

Selain itu, DPS juga akan memberikan rekomendasi penyaluran dana hasil cleansing kepada manajer investasi.

 

#4 Jenis akad yang digunakan

Investasi reksadana syariah menggunakan dua jenis akad, yaitu akad Wakalah dan akad Mudharabah. Akad Wakalah merupakan penyerahan kekuasaan dari satu pihak kepada pihak lain dalam hal yang dapat diwakilkan. Akad Wakalah kita gunakan sebagai perjanjian antara pemodal dan manajer investasi.

Sementara, akad Mudharabah merupakan penyerahan harta kepada pihak lain untuk mereka kelola dengan ketentuan bahwa keuntungan yang mereka peroleh akan mereka bagi untuk kedua belah pihak dengan syarat-syarat yang telah mereka sepakati bersama, sedangkan, kerugian ditanggung oleh shahib maal alias pemilik dana.

Yuk, tonton juga video Finansialku berikut ini untuk lebih memahami perbedaan reksadana syariah dan konvensional.

 

Jenis-Jenis Reksadana Syariah

Pengelolaan reksadana syariah berlaku secara transparan oleh perusahaan sekuritas sehingga investor akan menerima laporan secara berkala dan mengetahui hasil investasikan secara real time.

Beberapa jenis instrumen investasi yang akan menjadi pilihan manajer investasi adalah:

  • Saham Syariah
  • Sukuk Korporasi
  • Sukuk Negara (SBSN)
  • Instrumen Pasar Uang Syariah,
  • Produk Efek Syariah

[Baca Juga: Kenali Perbedaan Reksa Dana Syariah dan Reksa Dana Konvensional]

 

Sedangkan berdasarkan jenisnya, reksadana syariah terbagi ke dalam empat jenis, yaitu:

 

Reksadana syariah pasar uang

Sesuai dengan namanya, investasi jenis ini mengalokasikan seluruh dana di pasar uang berbasis syariah di dalam negeri, seperti sukuk dan deposito syariah. Investasi ini cocok bagi pemula serta untuk tujuan keuangan jangka pendek dengan risiko paling rendah.

 

Reksadana syariah pendapatan tetap

Jenis investasi ini mengalokasikan secara dominan pada instrumen sukuk yang terbit dari pemerintah ataupun perusahaan sekuritas yang memberikan imbal hasil tetap dalam jangka waktu yang sudah bisa kita ketahui.

Reksadana syariah pendapatan tetap cocok bagi investor pemula yang menginginkan pendapatan pasti dengan risiko yang rendah. Jenis reksadana ini cocok untuk mewujudkan tujuan keuangan dalam waktu antara 1-3 tahun.

 

Reksadana syariah campuran

Reksadana syariah campuran memiliki proporsi penyebaran investasi yang berimbang antara saham, sukuk, dan pasar uang. Dengan harapan tidak terpengaruhi fluktuasi saham, tetapi tetap mendapatkan return atau keuntungan yang tidak terlalu rendah.

Investasi jenis ini sangat cocok untuk investasi jangka menengah dengan rentang waktu antara 3-5 tahun, misalnya untuk persiapan DP rumah atau pembelian kendaraan.

 

Reksadana syariah saham

Reksadana syariah saham lebih cocok untuk investasi jangka panjang, minimal lima tahun. Pasalnya investasi jenis ini memiliki keuntungan yang tinggi sekaligus risiko yang tinggi pula, yaitu antara 10-20 persen per tahun.

Reksadana syariah jenis ini lebih banyak menanamkan modalnya pada saham dengan proporsi 80 persen, sedangkan sisanya mereka investasikan pada pasar uang berbasis syariah. Salah satu tujuan keuangan yang tepat untuk jenis investasi ini adalah persiapan dana pensiun dan dana persiapan pendidikan anak.

 

Cara Kerja dan Keuntungan Reksadana Syariah

Untuk memulai berinvestasi di reksadana syariah tidak membutuhkan modal sebesar melakukan investasi saham pada umumnya. Pembelian reksadana syariah sendiri bisa mulai dari Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu.

Selanjutnya, melalui dana yang terkumpul dari banyak investor tersebut itulah kemudian manajer investasi melakukan diversifikasi investasi di berbagai instrumen saham berbasis syariah, seperti saham syariah, sukuk, hingga pasar uang syariah.

Pada dasarnya, tidak ada kewajiban untuk mempelajari saham-saham terbaik dan risikonya. Dengan kata lain, investor hanya tinggal memetik hasilnya saja. Semua sudah tertangani oleh manajer investasi yang berpengalaman dan memiliki lisensi dari OJK dan Bursa Efek Indonesia. 

Selain itu, reksadana syariah juga memiliki beberapa keuntungan, antara lain:

 

#1 Halal

Reksa dana syariah menggunakan prinsip pengelolaan investasi Syariah sehingga investor dan penanam modal akan terjamin dengan perputaran uang yang halal.

Perputaran uang halal ini terjamin karena reksa dana syariah berpedoman dengan cara-cara dan syarat yang mengikuti hukum serta ketentuan dari Islam.

Investasi syariah didahului dengan akad alias perjanjian dari kedua pihak, serta dibahas terlebih dahulu dan diusahakan agar terhindar dari hal-hal yang diharamkan oleh syariat Islam. Karena itu, antara pihak-pihak yang berinvestasi maupun yang menanamkan modal dapat merasa aman.

 

#2 Jelas

Karena reksadana syariah berprinsip pada tata cara dan hukum yang disyariatkan oleh Islam maka reksadana syariah berpedoman pada kejelasan setiap ketentuan yang tertera.

Kejelasan ini bertujuan agar setiap pihak yang berinvestasi mendapatkan kepastian serta keterangan yang jelas sebelum memulai atau menjalankan investasi.

Kejelasan ini juga berguna untuk menghindarkan fitnah kepada masing-masing pihak selama investasi berlangsung. Kedua pihak juga berhak untuk mendiskusikan hal-hal yang sangat kritis dan rawan di dalam proses persetujuan investasi.

 

#3 Tidak Ada Praktik yang Diharamkan

Praktik riba, gharar dan maisyir merupakan praktik yang paling kita hindari dalam investasi yang berbasiskan syariah. Praktik riba, gharar dan maisyir merupakan praktik yang sangat sering kita temukan di dunia investasi konvensional.

Pihak penanam modal tidak mendapatkan kejelasan mengenai keuntungan, kerugian maupun kesepakatan-kesepakatan yang ada pada kedua belah pihak.

Yang menjadi kekhawatiran adalah ketika investasi sudah selesai namun masih ada tertinggal masalah di antara kedua pihak yang terjadi di kemudian hari.

Masalah-masalah tersebut seharusnya berakhir saat investasi sedang berjalan, namun karena tidak adanya kepastian dan ada praktik riba, gharar dan maisyir yang terselubung,

Kesepakatan tersebut menjadi tertinggal dan tidak mempunyai kejelasan. Di masa yang akan datang, masalah-masalah tersebut malah akan mendatangkan kerugian yang besar. Karena itu, praktik semacam ini sangat kita hindari dalam investasi reksa dana syariah.

 

Mengenal Reksa Dana Syariah Lebih Lanjut

Nah itu dia cara dan keuntungan yang bisa kita ambil dari reksa dana syariah. Apa Sobat Finansialku tertarik untuk berinvestasi?

Sebelumnya, jangan lupa untuk mengenal instrumen investasinya, ya. Jika memerlukan advice dari ahlinya, Perencana Keuangan Finansialku siap membantu.

Hubungi Customer Advisory via WhatsApp di nomor 0851 5866 2940. Buat janji konsultasi sekarang!

 

Disclaimer: Finansialku adalah perusahaan perencana keuangan di Indonesia yang melayani konsultasi keuangan bersama Certified Financial Planner (CFP) seputar perencanaan keuangan, rencana pensiun, dana pendidikan, review asuransi dan investasi.

Finansialku bukan platform pinjaman online dan tidak menerima layanan konsultasi di luar hal-hal yang disebutkan sebelumnya. Artikel ini dibuat hanya sebagai sarana edukasi dan informasi.

 

Sekarang Sobat Finansialku sudah tahu nih bagaimana cara kerja dan keuntungan reksa dana syariah sebagai pilihan berinvestasi.

Sayangnya masih banyak orang di luar sana yang tidak tahu sama sekali mengenai hal ini, dan bisa jadi mereka adalah orang terdekatmu.

Jangan sampai itu terjadi, bagikan artikel ini dan jadilah pahlawan keuangan bagi rekan-rekan di sekitarmu!

 

 

Sumber Referensi:

  • Admin. 4 Maret 2020. Reksadana Syariah Melesat 5 Tahun Terakhir, Potensi Pasar Sangat Luas. Bareksa.com – http://bit.ly/2M7cuYB

 

Sumber Gambar:

  • RD Syariah – https://bit.ly/2KLfd9f, https://bit.ly/37JKgeP, https://bit.ly/3aBMb6X