Sebagian dari kamu mungkin tidak asing dengan istilah corporate, apalagi jika tinggal di kota besar. Lalu, ada berapa jenis corporate yang ada saat ini?
Simak penjelasan lebih lanjut di artikel Finansialku berikut! Semoga bermanfaat…
Summary:
- Ada beragam jenis perusahaan yang berdiri saat ini, umumnya bertujuan untuk mendapatkan keuntungan sekaligus membuka lapangan kerja baru.
- Apabila seseorang memilih bekerja di corporate, maka harus mengikuti aturan dan hukum yang cenderung kaku jika kita bandingkan dengan startup.
Pengertian Corporate
Corporate adalah suatu perusahaan atau badan usaha yang didirikan oleh sekelompok orang dan beroperasi berdasarkan hukum yang jelas.
Dengan kata lain, segala hal yang berhubungan dengan prosedur kerja dan ketentuan di dalam perusahaan sudah memiliki dasar hukumnya.
Nah, apabila pihak perusahaan melakukan pelanggaran, maka karyawan bisa mengajukan tuntutan hukum.
Tujuan Pendirian Corporate
Berdirinya suatu corporate tentu bukan tanpa alasan. Jika kita lihat dari point of view ekonomi, tujuan sebuah perusahaan tentu untuk mendapat keuntungan.
Oleh karena itu, siapapun berhak mendirikan suatu perusahaan. Sebab, tujuan mendirikan perusahaan memang tercantum dalam Undang-undang.
Tujuan lainnya juga bisa membuka lapangan pekerjaan bagi banyak orang. Karena perusahaan tidak bisa berjalan tanpa adanya SDM yang memadai. Sehingga perusahaan bisa berperan untuk memberikan imbalan kepada pekerja.
Tak hanya itu saja, keberadaan perusahaan juga berhubungan dengan kebutuhan pasar. Dimana perusahaan akan meliputi produksi, baik itu barang atau jasa.
[Baca Juga: Corporate Action – Pengertian, Jenis dan Contohnya]
Jenis-jenis Corporate
Corporate terbagi dalam beberapa jenis. Berikut ini penjelasannya:
#1 Corporate Agraris
Corporate agraris merupakan sebuah korporat yang bergerak di bidang pengolahan lahan pertanian. Perusahaan ini juga terkenal dengan sebutan agricultural cooperative atau farmer co-op.
Selain itu, jenis ini memang mengolah lahan pertanian, tapi mereka juga bisa mengolah lahan perikanan, perkebunan, kehutanan, dan lain-lain.
#2 Corporate Ekstraktif
Corporate ekstraktif adalah jenis korporat yang hanya fokus pada bidang pemanfaatan kekayaan alam.
Perusahaan jenis ini biasanya akan menggali lahan untuk mencari kekayaan alam. Hingga nantinya akan diambil dan diolah sebelum akhirnya akan perusahaan jual kembali.
Perusahaan yang termasuk jenis ini seperti tambang emas hingga batu bara yang tersebar di Kalimantan, Nusa Tenggara, dan wilayah lainnya.
#3 Corporate Perdagangan
Corporate perdagangan yaitu perusahaan yang berfokus pada bidang jual beli barang jadi.
Adapun komoditas yang masuk ke pasaran sendiri berupa barang jadi atau barang yang tidak perlu perusahaan olah kembali.
Contoh yang termasuk dalam perdagangan di antaranya minimarket, department store, supermarket, dan lain-lain.
#4 Corporate Jasa
Corporate jasa adalah perusahaan yang bergerak di bidang layanan atau jasa. Produk yang perusahaan jual tidak berbentuk fisik, akan tetapi berupa layanan yang konsumen butuhkan.
Oleh karena itu, perusahaan jenis ini tidak memiliki stok persediaan barang dan tidak ada perhitungan Harga Pokok Penjualan (HPP) dalam menjalankan bisnisnya.
Ada banyak contoh korporat jenis ini, contohnya jasa pendidikan seperti lembaga bimbingan belajar seperti Ruang Guru, Skill Academy, Zenius, Revou, dan lain-lain.
#5 Corporate Industri
Corporate industri adalah perusahaan yang fokus pada bidang pengolahan bahan mentah menjadi barang jadi, atau bisa juga barang setengah jadi.
Selain itu, perusahaan-perusahaan yang memberi peningkatan pada nilai barang juga termasuk ke dalam korporat jenis ini.
Bentuk Corporate
Selain terbagi ke dalam beberapa jenis, pengelompokkan corporate juga terbagi dalam beberapa bentuk.
Berikut ini bentuk-bentuk perusahaan yang bisa kamu ketahui.
#1 Perusahaan Berbadan Hukum
Sebagai perusahaan berbadan hukum, korporat bisa oleh negara maupun swasta miliki. Asalkan sesuai dengan ketentuan atau syarat hukum yang berlaku.
Beberapa contoh korporat berbadan hukum antara lain:
- Perseroan Terbatas (PT)
- Tbk (Perseroan terbatas terbuka)
- Perusahaan Perseroan (Persero)
- Perusahaan Umum (Perum)
- Koperasi
#2 Perusahaan yang Tidak Berbadan Hukum
Perusahaan-perusahaan ini umumnya didirikan oleh beberapa orang pengusaha dengan bentuk kerja sama. Seperti melakukan perdagangan, pelayanan jasa, hingga perindustrian.
Beberapa perusahaan yang termasuk dalam korporat tidak berbadan hukum yakni sebagai berikut:
- Firma (FA)
- Perusahaan perseorangan
- Commanditaire Vennootschap (CV)
- Persekutuan perdata
- Yayasan/foundation
[Baca Juga: 8 Jenis Badan Usaha di Indonesia, Bisnismu Termasuk Mana?]
Perbedaannya dengan Startup
Berbicara soal corporate tentu sebagian orang akan membandingkannya dengan startup. Umumnya, gaya bekerja di perusahaan memang nampak kaku. Dimana pekerjanya harus mengikuti peraturan dan dasar hukum.
Sementara itu, startup menawarkan budaya kerja yang memberikan kebebasan untuk berkreativitas dalam bekerja.
#1 Bekerja di Startup
Apabila bekerja di startup akan memungkinkan kamu untuk berinovasi dan mengasah kreativitas lebih dalam lagi.
Sebab, sebagian besar startup menjunjung tinggi nilai inovasi dalam melakukan pekerjaannya.
Jika kamu termasuk orang yang suka akan kebebasan dan tertantang dalam melakukan hal-hal baru, startup sepertinya bisa jadi pilihan tempat bekerja yang tepat.
#2 Bekerja di Corporate
Lalu, bagaimana dengan bekerja di corporate?
Jika bekerja di sini, menawarkan stabilitas dan ragam tunjangan pokok seperti kesehatan, dana pensiun, dan lain sebagainya.
Bedanya dengan bekerja di startup adalah kamu tidak bisa dengan mudah berganti peran begitu saja. Sebab, bekerja di sini harus siap melakukan hal yang sama dalam waktu tertentu.
Selain itu, akan memberikanmu kewajiban untuk mampu menyelesaikan tanggung jawab terkait satu pekerjaan.
Kelebihan bekerja di corporate:
- Menawarkan gaji dan bonus yang lebih tinggi dibandingkan startup
- Karyawan memiliki akses lebih mudah terhadap tools
- Menawarkan tunjangan yang beragam. Seperti asuransi kesehatan, dana ke luar kota, dan lain-lain
- Memiliki struktur dan prosedur yang jelas dan tertata rapi
- Perusahaan cenderung stabil
Sementara itu, kekurangan bekerja di corporate yakni:
- Tidak memiliki ruang kreativitas yang luas
- Ada jarak dengan pimpinan perusahaan
- Tingkat kompetisi lebih tinggi dibandingkan startup
Dimanapun Kerjanya, Jangan Lupa Atur Penghasilan
Sobat Finansialku, baik bekerja di corporate ataupun startup sama-sama memiliki kekurangan dan kelebihan tersendiri.
Tapi, bekerja di manapun sebenarnya sama saja. Hal yang membedakan adalah bagaimana kita mengalokasikan penghasilan dengan sebijak mungkin.
Sehingga, mampu merencanakan kehidupan yang lebih aman di masa depan. Salah satu caranya, yakni dengan mulai menerapkan kebiasaan baik dalam mengatur keuangan.
Sebagai referensi, kamu bisa pelajari caranya lewat ebook gratis dari Finansialku Cara Mengatur Keuangan Dengan Mudah.
Selanjutnya, terapkan pengelolaan keuangan secara mudah dan praktis bersama Aplikasi Finansialku. Fitur di dalamnya akan membantu kamu dalam menyusun anggaran, mencatat keuangan, sampai membuat rencana keuangan. Selamat mencoba…
Jika memiliki tanggapan terkait topik yang satu ini, jangan ragu untuk menuliskannya di kolom komentar ya. Jangan lupa juga untuk membagikan artikel ini kepada rekan dan kerabat yang lain. Terima kasih.
Editor: Ari A. Santosa
Sumber Referensi:
- Nisa Destiana. 23 May 2022. Corporate adalah Suatu Perusahaan, Mari Kenali Lebih Dalam!. Majoo.id – http://bit.ly/3kSfjxM
- Fathnur Rohman. 27 Juni 2022. Corporate adalah Nama Lain Perusahaan, Ini Penjelasannya. Katadata.id – http://bit.ly/3WQCmGI
- Tsalis Annisa. 7 Juni 2022. Corporate Adalah: 3 Jenis Status Kepemilikan, Bedanya dengan Startup, dan Kelebihan Beserta Kekurangannya. Ekrut.com – http://bit.ly/3WUFS2U
Leave A Comment