Belum tahu cara daftar peserta BPJS Ketenagakerjaan? Berikut cara dan program BPJS Ketenagakerjaan yang perlu Anda ketahui sebelum mendaftar.

Yuk bahas dalam artikel Finansialku berikut ini.

 

BPJS Ketenagakerjaan

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan adalah sebuah badan hukum yang pemerintah sediakan bagi masyarakat dengan tujuan memberikan perlindungan kepada seluruh tenaga kerja di Indonesia dari risiko sosial ekonomi tertentu.

Dalam praktiknya, BPJS Ketenagakerjaan menggunakan mekanisme asuransi sosial.

Sebelum menjadi BPJS Ketenagakerjaan, layanan ini dulunya akrab dikenal dengan nama Jamsostek atau Jaminan Sosial Tenaga Kerja) yang dikelola oleh PT Jamsostek (Persero).

Namun, sesuai dengan Undang-undang No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS sejak 1 Januari 2014, PT Jamsostek berubah nama menjadi BPJS Ketenagakerjaan

Sudah sejak 1 Juli 2015 silam, BPJS Ketenagakerjaan sudah beroperasi dan memfokuskan diri pada program sosial pemerintah yaitu para tenaga kerja atau pegawai, baik sipil maupun swasta.

[Baca juga: SIPP BPJS Ketenagakerjaan: Cara Daftar, Login, dan Fiturnya]

Oleh karena itu, program ini merupakan salah satu program wajib yang pemerintah suguhkan sehingga setiap perusahaan wajib untuk mendaftarkan para pegawai atau pekerjanya untuk mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan ini.

Dengan demikian setiap tenaga kerja di Indonesia tak terkecuali bisa mendapatkan fasilitas berupa jaminan sosial yang mereka butuhkan sebagai karyawan atau pekerja.

 

GRATISSS Download!!! Ebook Panduan Sukses Atur Gaji Ala Karyawan

Mockup Ebook Karyawan

 

 

Syarat Daftar BPJS Ketenagakerjaan

Bagi Anda yang belum terdaftar sebagai peserta dalam program BPJS Ketenagakerjaan, ketahui prasayarat yang harus Anda penuhi untuk mendaftar sebagai peserta program BPJS Ketenagakerjaan.

 

#1 Syarat Daftar BPJS Ketenagakerjaan di Bawah Perusahaan

Bagi Anda yang bekerja di bawah perusahaan atau badan usaha, berikut ini prasyarat yang harus dipenuhi, antara lain:

  1. Dokumen asli/fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
  2. Dokumen asli/fotokopi NPWP Perusahaan.
  3. Dokumen asli/fotokopi Kartu Tanda Penduduk.
  4. Kartu keluarga asli/fotokopi.
  5. Pas foto berwarna karyawan dengan ukuran 2 x 3 (1 lembar).

 

#2 Syarat Daftar BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Mandiri

Bagi Anda pekerja mandiri seperti freelancer atau entrepreneur, berikut ini prasyarat untuk mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

  1. Surat izin usaha dari kelurahan setempat.
  2. Fotokopi KTP masing-masing pekerja.
  3. Fotokopi Kartu Keluarga masing-masing pekerja.
  4. Pas foto berwarna untuk masing-masing pekerja dengan ukuran 2×3 sebanyak 1 lembar.

 

Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan

Ada 2 cara untuk mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, antara lain sebagai berikut:

 

#1 Cara Mendaftar BPJS Ketenagakerjaan Online

Tentunya, Anda butuh koneksi internet dan tak perlu mengantre panjang di loket pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan dan ikuti langkah di bawah ini:

  • Buka situs resmi BPJS Ketenagakerjaan
  • Pilih “Daftarkan Saya”, kemudian pilih dari 3 pilihan (perusahaan, individu atau pekerjaan migran).
  • Bila Anda memilih perusahaan, masukan email perusahaan atau perwakilan kelompok Anda untuk mendaftar.
  • Tunggu email pemberitahuan dan ikuti langkah-langkah selanjutnya.
  • Setelah semuanya lengkap, Anda hanya perlu membawa persyaratan ke kantor BPJS Ketenagakerjaan di kota Anda.

 

#2 Cara Mendaftar BPJS Ketenagakerjaan Offline

Jika koneksi internet Anda bermasalah, sepertinya Anda harus menggunakan cara yang satu ini untuk mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

  1. Mendatangi langsung kantor BPJS terdekat.
  2. Mengisi formulir untuk pendaftaran perusahaan (F1).
  3. Mengisi formulir untuk pendaftaran pekerja (F1a).
  4. Membayar iuran pertama sesuai dengan jumlah yang telah Anda hitung sesuai ketetapan BPJS Ketenagakerjaan.

[Baca juga: Ini jenis-jenis Program BPJS Ketenagakerjaan! Udah Tahu?]

 

4 Program BPJS Ketenagakerjaan

Setidaknya ada 4 program yang BPJS Ketenagakerjaan berikan bagi para masyarakat yang bekerja. Melansir dari Online-pajak.com, di antaranya adalah sebagai berikut:

 

#1 Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Program JKK merupakan program perlindungan berbagai risiko kecelakaan yang mungkin terjadi kepada tenaga kerja dalam hubungan kerja.

Misalnya, kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan menuju ke tempat kerja atau pegawai terjangkit penyakit yang penyebabnya dari lingkungan pekerjaan.

 

#2 Program Jaminan Hari Tua (JHT)

Program ini memberikan manfaat dalam bentuk uang tunai yang jumlahnya sesuai dengan akumulasi iuran ditambah dengan hasil pengembangannya yang dapat digunakan untuk jaminan hidup di hari tua nanti.

 

#3 Program Jaminan Pensiun (JP)

Berdasarkan PP No. 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun, jenis BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan jaminan sosial yang bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi penerimanya/peserta/ahli warisnya dengan memberi penghasilan setelah pesertanya memasuki usia pensiun, cacat tetap total, atau meninggal dunia.

Nantinya, manfaat yang peserta terima adalah pemberian uang yang akan dibayarkan setiap bulannya.

 

#4 Program Jaminan Kematian (JKM)

Program ini memiliki manfaat berupa uang tunai yang akan diberikan kepada ahli waris dari peserta yang sudah meninggal dunia ketika kepesertaan dinyatakan masih aktif dan tidak disebabkan oleh kecelakaan kerja.

 

Sudah berhasil melakukan pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan? Apakah Anda mengalami kesulitan dalam melakukan pendaftaran? Berikan tanggapan Anda pada kolom di bawah ini!

Anda juga dapat membagikan setiap artikel Finansialku kepada rekan atau kenalan yang membutuhkan!

 

Sumber Referensi:

  • Rani Maulida. 1 Agustus 2019. 8 Hal PENTING BPJS Ketenagakerjaan yang HARUS Diketahui. online-pajak.com – https://bit.ly/355tMJX