Banyak keuntungan yang bisa investor dapatkan dalam berinvestasi, salah satunya melalui Warrant atau Waran. Sudahkah Anda mengetahuinya?

Yuk, kita sama-sama ketahui lengkapnya dalam artikel berikut ini.

 

Summary:

  • Waran merupakan produk turunan saham yang umumnya bersifat detachable, yaitu produk bisa dipisahkan dari saham induk yang terbit dan dapat diperdagangkan pada papan tersendiri di bursa efek.
  • Warrant merupakan suatu hak yang investor dapatkan yang bisa ditebus dan bisa juga menjualnya (hak tebus) tersebut kepada investor lainnya yang ingin menebusnya.

 

Apa Itu Waran?

Warrant atau waran adalah sebuah hak yang pemegang saham dapatkan untuk membeli lembar saham pada harga sesuai ketentuan (harga eksekusi) emiten yang menerbitkannya dalam jangka waktu tertentu.

Warrant sering kali diberikan sebagai bonus saat membeli saham baru supaya penerbitan saham baru menjadi lebih menarik bagi investor.

Transaksi lembar sahamnya menggunakan kode “-W” di belakang kode saham emiten yang mengeluarkannya.

Misalnya “ALTO-W”, adalah warrant yang keluar dari emiten saham berkode “ALTO”. Dalam Bursa Efek Indonesia, waran lebih kita kenal dengan istilah “Call Warrant.

 

Warrant di Dalam Undang-Undang

Istilah ini juga tertulis dalam Undang-Undang, yaitu dalam dalam penjelasan Pasal 1 Angka 5 Undang-Undang No. 8 tahun 1995 tentang pasar modal adalah sebagai berikut:

Efek yang diterbitkan oleh suatu perusahaan yang memberi hak kepada pemegang Efek untuk memesan saham dari perusahaan tersebut pada harga tertentu setelah 6 (enam) bulan atau lebih sejak Efek dimaksud diterbitkan.

 

Pengaturan mengenai penerbitan dan perdagangannya di pasar modal juga diatur oleh peraturan bursa efek.

Penerbitan di Indonesia mengikuti No. IX.D.1 Keputusan ketua Badan Pengawas Pasar Modal No: Kep-26/PM/2003 tentang hak memesan Efek terlebih dahulu (HMETD).

Bila suatu perusahaan yang telah IPO bermaksud untuk menambah modal sahamnya di kemudian hari dengan menerbitkannya, maka setiap pemegang saham mendapat Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) atas efek baru yang sebanding dengan persentase kepemilikan mereka.

Misalnya PT ABCD akan melakukan IPO sebanyak 2 miliar lembar saham dengan harga penawaran Rp1.000 per lembar saham.

Bersamaan dengan itu, PT ABCD juga menerbitkan 1 miliar lembar waran sebagai hak untuk menebus lembar saham baru di harga tebus sesuai ketentuan.

Karena itu, saat IPO, bila setiap pemegang saham yang memegang 2 lembar saham akan mendapat 1 hak waran secara cuma-cuma.

[Baca Juga: Waran Terstruktur: Definisi, Cara Kerja, Keuntungan dan Risikonya]

 

Tujuan Penerbitan Warrant

Untuk menarik minat investor agar lebih tertarik untuk membeli saham. Biasanya perusahaan terbitkan ketika perusahaan membutuhkan tambahan modal saham baru.

Selain itu, dapat berfungsi sebagai pemanis dari suatu produk investasi yang perusahaan keluarkan untuk menarik dana.

Waran merupakan insentif bagi pemegang saham yang biasanya perusahaan berikan bersamaan dengan Right Issue, agar pemegang saham mau menebus Right Issue-nya.

Waran merupakan suatu hak, dan bukanlah kewajiban. Investor boleh menebusnya dan setelah menebusnya, akan berubah menjadi induk, namun tidak wajib untuk menebusnya.

Investor juga bisa menjual waran (hak tebus) tersebut kepada investor lainnya yang ingin menebusnya. Bila sebuah waran tidak tertebus, maka akan hangus.

Secara singkat, istilah ini merujuk pada hak untuk membeli saham. Perusahaan yang menerbitkannya pun haruslah perusahaan yang telah mencatatkan sahamnya di bursa.

Sebelum perusahaan menerbitkannya ada sejumlah aturan emisinya yang harus emiten penuhi.

Waran merupakan produk turunan dari saham, tercipta pertama kali oleh perusahaan Jepang di bursa saham Swiss.

Perusahaan Jepang tersebut menciptakan produk tersebut dengan tujuan hedging.

Hingga sekarang, emiten-emiten di bursa saham Indonesia juga sudah banyak yang menerbitkannya sebagai bonus bagi para pemegang saham.

 

Karakteristik Warrant

Warrant yang emiten atau perusahaan publik di pasar modal terbitkan, pada umumnya bersifat detachable.

Ini artinya, produk tersebut dapat kita pisahkan dari saham induk yang terbit dan dapat kita perdagangkan pada papan tersendiri di bursa efek.

Warrant, seperti halnya berjangka (future) dan opsi, adalah instrumen derivatif yang harganya berdasar pada instrumen lain, yang dalam hal ini adalah saham. Seperti opsi, memiliki karakteristik antara lain:

  1. Mempunyai ketentuan yang sama mengenai jumlah saham yang dapat dibeli per warrant.
  1. Pencantuman nama perusahaan yang menerbitkannya
  1. Bila ada perubahan kondisi perekonomian, harga saham yang diberikan kepada pembeli hak warrant, bisa berubah.
  1. Dibandingkan dengan opsi, warrant mempunyai periode jatuh tempo yang lebih panjang, yaitu antara 6 bulan sampai 5 tahun, bahkan ada jenis yang tidak memiliki periode jatuh tempo, yaitu kita sebut perpetual warrant.

 

Di beberapa bursa efek dunia, warrant dikenal dengan sebutan company warrants atau common warrants.

Sementara pada pasar modal Indonesia, kita kenal jenis call warrant, yaitu warrant yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli saham perusahaan pada harga tertentu untuk waktu 6 bulan atau lebih sejak terbitnya.

Karakteristiknya yang diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia pun secara umum adalah sebagai berikut:

  • Diterbitkan oleh perusahaan terbuka yang mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia.
  • Harga pelaksanaan setinggi-tingginya sebesar 125% dari harga saham terakhir pada hari keputusan penerbitan di rapat umum pemegang saham perusahaan tercatat.
  • Pemegang hak tidak wajib melaksanakan haknya sampai pada jatuh tempo.
  • Tujuan penerbitannya adalah untuk menambah modal perusahaan.
  • Jumlah yang terbit dan yang telah beredar tidak melebihi 35% dari jumlah saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh.
  • Masa berlakunya selama 6 bulan atau lebih sejak terbitnya.

[Baca Juga: Mengenal Peter Lynch, Dapat Untung Besar dari Saham Bangkrut!]

 

Menghitung Harga Wajar Warrant

Bagaimana cara menghitung harga wajar sebuah Warrant? Untuk mengetahui harga wajar, ada tiga hal yang harus kita ketahui, yaitu:

  • Harga penebusan (harga eksekusi) yang perusahaan tetapkan.
  • Waktu atau Tanggal penebusan.
  • Harga induk saat ini.

 

Rumus untuk menghitung harga wajar adalah harga induk dikurangi dengan harga eksekusi.

Harga Wajar Warrant = Harga Induk – Harga Eksekusi

 

Memperdagangkan Lembar Warrant

Sama seperti halnya lembar saham biasa, Warrant pun dapat kita transaksikan di bursa saham dan dapat memberikan keuntungan berupa Capital Gain. Misalnya sebuah perusahaan atau emiten, mengeluarkan warrant dengan ketentuan:

  • Harga penebusan: Rp125
  • Tanggal penebusan: 2 Tahun Lagi
  • Harga induk: Rp140

Berdasarkan rumus sebelumnya, maka harga wajarnya adalah:

Harga Wajar = Rp140 – Rp125 = Rp15 per lembar

 

Maka misalnya Anda mendapat lembar Warrant sebagai bonus senilai Rp15 per lembar, sebetulnya Anda memiliki hak untuk menebus saham pada harga Rp125, di mana hak Anda dinilai sebesar Rp15 per lembar.

Hak Anda tersebut bisa Anda perjualbelikan di pasar, dan nilai dari hak Anda pun bersifat fluktuatif sesuai dengan permintaan dan penawaran yang ada di pasar.

Bila seharusnya harga wajar warrant adalah harga induk di pasar sekarang dikurangi dengan harga eksekusi, berarti seharusnya bila harga pasar senilai Rp140, maka harga wajarnya adalah Rp15.

Namun, sering kali kenyataan di pasar berbeda, bisa saja warrant tersebut Anda transaksikan pada nominal hingga Rp50, bahkan Rp100.

Ini merupakan hasil dari proyeksi pelaku pasar akan harga saham di saat eksekusi.

Misalnya bila pasar memproyeksikan bahwa di saat harga eksekusi, harga emiten tersebut bisa mencapai Rp300, maka harga Warrant pun bisa ikut naik menjadi sebesar Rp300 – Rp125 menjadi Rp175 per lembar saham.

Kecenderungan Warrant adalah, ketika semakin mendekati masa penebusan, jika harga saham induk berada di bawah harga eksekusi, harga warrant akan mendekati Rp1.

Jadi salah satu strategi bertransaksi yang tepat adalah mencari warrant yang minimal waktu eksekusinya masih satu tahun lagi dan perusahaan induk yang bersangkutan memiliki prospek yang cerah.

 

Perbedaan Transaksi Warrant dan Saham Biasa

Harganya cenderung bergerak sejalan dengan induk, namun persentasenya lebih besar.

Misalkan bila induk naik dari Rp140 menjadi Rp175, maka persentase kenaikannya adalah sebesar 25%, namun harganya yang tadinya seharga Rp15 bisa naik menjadi Rp50 per lembar, dan persentase kenaikannya adalah sebesar 333,33%.

Perbedaan lainnya antara warrant dengan induk sahamnya, adalah dalam perdagangannya tidak terkena aturan Auto Reject seperti pada perdagangan saham biasa.

Bila batas auto reject terbesar (untuk harga Rp50-Rp200) adalah sebesar 35%, maka dalam perdagangan sehari warrant bisa saja harganya naik ratusan persen, hingga ribuan persen.

Dalam perdagangannya, tidak mengenal adanya batas bawah Rp50, sehingga bisa saja sebuah lembar warrant bernilai sebesar Rp1.

Dari kedua perbedaan tersebut, maka kita ketahui bahwa bertransaksi warrant memiliki potensi keuntungan yang sangat tinggi, namun juga memiliki risiko yang sangat besar pula.

Butuh kebijaksanaan dari investor dalam menyikapi transaksinya agar terhindar dari risiko yang tidak dinginkan.

Jika Anda ingin mendapatkan update informasi seputar investasi saham untuk mengetahui bagaimana cara meningkatkan keuntungan dan meminimalkan risiko, Anda bisa isi form di bawah ini.

1 Step 1
keyboard_arrow_leftPrevious
Nextkeyboard_arrow_right

 

Berinvestasi Warrant

Merupakan suatu instrumen yang perusahaan terbitkan untuk memberikan hak pada pemegang saham pada harga tertentu.

Seperti halnya opsi, mempunyai karakteristik tertentu. Dalam berinvestasi, seorang investor bisa mendapatkan keuntungan capital gain, seperti halnya bertransaksi saham biasa, namun risikonya pun lebih tinggi dari saham.

Membeli artinya Anda berpandangan bahwa harga saham induk saat tanggal eksekusi naik jauh lebih tinggi dari harga sahamnya.

Berinvestasi pada instrumen ini bukanlah hal yang salah, namun perlu Anda ingat risiko transaksinya tentu lebih besar daripada trading saham biasa. Anda boleh saja bertransaksi Warrant selama risikonya dapat Anda minimalkan.

 Tak lupa, hindari ini ketika Anda sedang berinvestasi, ya. Apa saja? Simak dalam video ini.

 

 

 

Kunci Sukses Investor Saham

Melakukan investasi saham secara profesional memang membutuhkan wawasan yang sangat luas dan banyak.

Tapi tidak banyak yang situs atau lembaga yang menyediakan wawasan secara mendalam dan cuma-cuma, untuk membantu Anda lebih memahami soal instrumen investasi satu ini.

Berbeda dengan Finansialku, kami berani berikan Anda sebuah wawasan dan semua yang perlu Anda ketahui soal mendapat keuntungan dari investasi saham di e-book Petunjuk Praktis Dapat Keuntungan Di Saham yang bisa Anda unduh secara gratis.

Tak hanya itu, jika Anda masih ragu apakah portofolio Anda sudah ideal atau belum, lebih baik konsultasikan dengan Perencana Keuangan Finansialku untuk mengetahui jawabannya. 

Hubungi via WhatsApp di nomor 0851 5866 2940 dan buat janji temu sekarang sebelum portofolio Anda anjlok! Informasi selengkapnya, klik banner di bawah ini.

konsul- INVESTASI Q3 23

 

Disclaimer: Finansialku adalah perusahaan perencana keuangan di Indonesia yang melayani konsultasi keuangan bersama Certified Financial Planner (CFP) seputar perencanaan keuangan, rencana pensiun, dana pendidikan, review asuransi dan investasi.

Finansialku bukan platform pinjaman online dan tidak menerima layanan konsultasi di luar hal-hal yang disebutkan sebelumnya. Artikel ini dibuat hanya sebagai sarana edukasi dan informasi.

 

Bagikan artikel ini kepada teman-teman Anda, agar mereka juga tahu lebih lengkap mengenai instrumen Investasi Warrant. Jika ada hal yang ingin Anda sampaikan, yuk diskusikan dalam kolom komentar.

 

Editor: Ratna Sri Haryati

Sumber Referensi:

  • Dr. Musdalifah Azis, S.E., M.Si., Prof. Dr. Sri Mintarti, M.Si., Maryam Nadir, S.E., M.Si. 2015. Manajemen Investasi Fundamental, Teknikal, Perilaku Investor dan Return Saham. Yogyakarta: Depublish Publisher
  • Ellen May. 2013. Smart Trader Rich Investor: The Baby Steps. Jakarta: Kompas Gramedia
  • Robert Hendrik Liembono. 2013. Analisis Fundamental. Jakarta: Brilliant