Saham yang mengalami delisting adalah salah satu risiko yang harus investor pahami. Apa itu delisting?

Yuk cari tahu jawabannya di artikel Finansialku berikut ini!

 

Definisi Delisting Adalah

Banyak para investor yang menyangka bahwa suatu perusahaan yang sahamnya publik perdagangkan di bursa pasti selamanya akan berada di sana.

Namun tahukah Anda bahwa perusahaan yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) bisa keluar maupun dikeluarkan dalam kondisi-kondisi tertentu?

Menurut Darmadji dan Fakhruddin (2006:10) terdapat risiko yang dapat terjadi dalam investasi saham, salah satunya adalah penghapusan catatan saham dari daftar saham yang tercatat di bursa yang juga kita sebut dengan istilah delisting saham.

Dapat kita katakan definisi delisting adalah tindakan penghapusan catatan saham yang tercatat di bursa akibat beberapa kondisi tertentu sehingga sahamnya tak dapat lagi diperdagangkan secara publik.

Definisi Delisting Adalah - Finansialku

[Baca Juga: Para Mahasiswa, Enggan Berinvestasi karena Takut Judi? Ketahui Dulu Fakta-Fakta Ini!]

 

Jenis-jenis Delisting

Berdasarkan sifatnya delisting terbagi kembali menjadi 2 jenis yaitu sebagai berikut:

  1. Voluntary Delisting: merupakan delisting saham secara sukarela yang diajukan oleh permohonan emiten sendiri karena alasan tertentu (misalnya: karena adanya merger (proses penggabungan/pengambilalihan) dengan perusahaan yang sudah go public, kehendak pengendali baru, atau pertimbangan lainnya).
  2. Forced Delisting: merupakan tindakan otoritas bursa (BEI) untuk menghapus paksa saham perusahaan. Hal ini biasanya terjadi karena penurunan kriteria sehingga perusahaan tersebut tidak lagi memenuhi persyaratan pencatatan dari bursa. Misalnya: tidak menyampaikan laporan keuangan, tidak ada kepastian keberlangsungan bisnis perusahaan, dan tidak ada penjelasan selama dua tahun berturut-turut.

 

GRATISSS Download!!! Ebook Panduan Investasi Saham Untuk Pemula

Ebook Panduan Investasi Saham untuk Pemula Finansialku.jpg

 

Adapun daftar saham yang mengalami delisting pada tahun 2020 adalah sebagai berikut:

 

No

Kode Saham

Nama Perusahaan

Tanggal IPO

Tanggal Delisting

Catatan

1

BORN

Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk (21)

26-Nov-10

20-Jan-20

Delisting karena alasan keberlangsungan usaha
Berada di sub sektor pertambangan batu bara

2

ITTG

Leo Investments Tbk (99)

26-Nov-01

23-Jan-20

Delisting karena alasan keberlangsungan usaha
Berada di sub sektor perdagangan, jasa, dan investasi lainnya

*Sumber: sahamok.com

 

Perlu Anda ketahui bahwa umumnya saham yang mengalami hal tersebut, harganya akan anjlok, terutama saat perusahaan memang bermasalah dan mengalami forced delisting.

Oleh karena itu, bagi investor yang sahamnya mengalami delisting umumnya dapat memilih salah satu dari 2 solusi berikut:

  • Menjual saham tersebut di pasar negosiasi: BEI akan membuka suspensi saham yang akan delisting dalam waktu tertentu (umumnya hanya beberapa hari), di mana suspensi akan bursa buka di pasar negosiasi. Dalam rentang waktu tersebut investor sebaiknya menjual saham tersebut. Meskipun nilainya anjlok dan jarang peminat.
  • Membiarkan saham: Perusahaan yang delisting biasanya tetap menjadi perusahaan publik dan bisa melakukan relisting Dalam kondisi ini maka saham milik investor masih ada. Namun kemungkinan ini memang cukup kecil.

 

Relisting setelah Mengalami Delisting

Sebagai informasi, perusahaan yang pernah terkena hal ini, bisa mengajukan kembali menjadi perusahaan publik. Proses kembalinya perusahaan privat menjadi perusahaan publik tersebut disebut relisting.

Umumnya relisting dilakukan dengan tujuan bagi perusahaan untuk kembali memperoleh dana segar melalui instrumen pasar modal (right issue, menerbitkan obligasi, waran, dan lain-lain).

Adapun beberapa syarat yang perlu dipenuhi agar suatu perusahaan yang sudah di delist dari bursa efek dapat mencatatkan kembali sahamnya ke bursa adalah sebagai berikut:

  • Emiten yang di delist oleh bursa dapat mengajukan permohonan pencatatan kembali sahamnya di bursa paling cepat enam bulan sejak dihapuskannya dari pencatatan.
  • Pernyataan pendaftaran yang disampaikan ke Bapepam masih tetap efektif.
  • Sudah memperbaiki kondisi yang menyebabkan bursa melakukan delisting.
  • Adanya pernyataan direksi dan komisaris yang menyatakan bahwa perusahaan tidak sedang dalam sengketa hukum atau menghadapi suatu masalah yang secara material diperkirakan dapat memengaruhi kelangsungan usaha perusahaan.
  • Harga dan nominal saham sekurang-kurangnya Rp 100.

 

Kesimpulan

Berinvestasi saham memang memberikan tingkat pengembalian yang tinggi, namun umumnya investasi high return memiliki high risk juga.

Jadi, sebagai investor Anda perlu lebih teliti dan mempertimbangkan berbagai risikonya sebelum terjun berinvestasi di dalamnya.

Anda bisa menambah ilmu pengetahuan tentang berinvestasi saham dengan bergabung di komunitas saham Finansialku.

Tergabung di dalamnya pakar-pakar saham dan praktisi investasi saham yang bisa mengajarkan Anda dan juga berbagi tips dengan Anda.

Jika Anda mau bergabung, silakan klik tombol di bawah ini!

komunitas saham

 

Semoga artikel ini bermanfaat bagi Anda, dan jangan lupa membagikannya kepada teman-teman Anda.

Anda bisa share artikel ini dengan mengklik tombol share artikel di atas. Terima kasih.

 

Apa Anda memiliki pertanyaan mengenai delisting lainnya? Jika iya, maka silakan tinggalkan komentar Anda di bawah. Jika ada pertanyaan, maka silakan ajukan pertanyaan Anda pada kolom di bawah ini. Perencana Keuangan kami siap membantu Anda, terima kasih.

 

Sumber Referensi:

  • Desmond Wira. Saham Delisting, Apa Yang Sebaiknya Dilakukan Investor?. Juruscuan.com – https://bit.ly/3c4oXU2
  • Admin. 12 Maret 2020. Pengertian Mengenai Delisting dan Relisting. Guruakuntansi.com – https://bit.ly/2AeQsgf
  • Edison Sutan Kayo. 23 Januari 2020. Delisting. Sahamok.com – https://bit.ly/2XqoHte
  • Ni Putu Dewi Yuni Anggareni. 24 Maret 2020. Apa Penyebab Terjadinya Saham Delisting?. Kompasiana.com – https://bit.ly/3d3GOfh