Deposito syariah adalah alternatif investasi yang menarik. Produk ini menguntungkan nasabah karena didasarkan pada prinsip-prinsip Islam.

Mari pelajari hal-hal penting terkait deposito syariah dalam ulasan Finansialku berikut ini

 

Summary:

  • Deposito syariah dijalankan berdasarkan prinsip bagi hasil, bukan bunga dan adanya transparansi.
  • Di awal kontrak, rasio keuntungan disepakati, biasanya dengan skema 60:40 untuk bank dan nasabah.

 

Apa itu Deposito Syariah

Deposito syariah merupakan instrumen investasi aman dan rendah risiko yang berlandaskan prinsip syariat Islam.

Berbeda dengan deposito konvensional yang menggunakan bunga, deposito syariah menerapkan sistem bagi hasil (nisbah) yang adil dan transparan.

deposito syariah

Ilustrasi Deposito. Sumber: megasyariah.co.id

 

Dalam produk ini, nasabah berperan sebagai pemilik dana (shahibul maal), sedangkan bank bertindak sebagai pengelola dana (mudharib). Nisbah keuntungan disepakati di awal akad, umumnya dengan skema 60:40 untuk nasabah dan bank.

 

Bagaimana Hukum Deposito dalam Islam

Dilansir dari NU Online, Fiqih menyebut deposito sebagai istishna, yakni akad investasi usaha. Pada praktiknya, nasabah tidak mendapat bunga karena diharamkan oleh syariat.

Sebagai gantinya, setiap pihak mendapat nisbah (bagi hasil) sesuai kesepakatan. Islam membolehkan akad semacam ini lantaran seluruh keputusan disepakati bersama.

Hal ini dijelaskan oleh Imam Alauddin Abu Bakr bin Mas’ud Kasani al Hanafi dalam buku Badi’us Shana’i jilid 6 halaman 80-81:

إذا عرف هذا فنقول فى هذه المسألة إذا سمى للمضارب جزءا معلوما من الربح فقد وجد فى حقه ما يفتقر إلى إستحقاقه الربح فليستحقه والباقى يستحقه رب المال بماله

Artinya: Bila (akad) sudah diketahui, maka dapat kami katakan di sini bila disampaikan kepada mudlarib satu bagian hasil yang maklum dari laba, maka bagian hasil itu merupakan haknya sedangkan sisanya milik shahibul maal karena merupakan modalnya.

 

Syeh Muhammad az Suhaily dalam buku Qawaidul Fiqiyyah Tathbiqatuha Fii Madzahabil Arba’ah jilid 1 halaman 404 mengatakan bahwa akad tergantung pada niatnya. Sehingga, deposito jika ditujukan untuk berniaga:

ألعبرة فى العقود للمقصاد والمعانى لا للفظ والمبانى

Artinya: Pada dasarnya akad itu tergantung pada niat dan maknanya bukan tergantung pada lafaz dan bentuknya.

 

Agar lebih yakin untuk memilih instrumen investasi yang satu ini, Anda bisa simak tayangan yang tersemat berikut!

 

 

Prinsip-prinsip dalam Deposito Syariah

Berikut adalah prinsip-prinsip yang digunakan dalam deposito syariah:

 

#1 Akad Mudarabah

Dana nasabah disalurkan melalui akad mudarabah dalam deposito syariah. Skema ini merupakan kerja sama antara nasabah sebagai penyedia dana dan bank sebagai pengelola.

Keuntungan dibagi berdasarkan nisbah yang disepakati di awal tanpa unsur riba.

 

#2 Nisbah Bagi Hasil

Deposito syariah dijalankan berdasarkan prinsip bagi hasil, bukan bunga. Keuntungan nasabah ditentukan di awal melalui nisbah, yakni persentase yang tetap yang disepakati bersama bank selama periode deposito.

Sistem ini menghadirkan alternatif investasi yang aman dan sesuai syariat Islam.

 

#3 Keuntungan Tidak Dijamin

Keuntungan deposito syariah bersifat fluktuatif mengikuti kinerja pengelolaan dana oleh bank. Bila bank mengalami kerugian, imbasnya juga akan dirasakan oleh deposan.

Hal ini berbeda dengan deposito konvensional yang menawarkan keuntungan pasti.

[Baca Juga: Cara Menghitung Bunga Deposito yang Mudah, Biar Makin Untung!]

 

#4 Akad Wakalah

Deposito syariah tak hanya mengenal akad mudarabah, tetapi juga wakalah. Dalam akad wakalah, deposan memberi kuasa kepada bank untuk mengelola dananya.

Bank bertindak sebagai agen, berusaha meraih keuntungan optimal bagi deposan.

 

#5 Transparansi

Transparansi merupakan esensi deposito syariah—baik dalam pengelolaan dana maupun pembagian keuntungan. Bank Syariah wajib memberi informasi yang komprehensif kepada nasabah terkait penggunaan dana dan nisbah.

Kejelasan informasi ini menjadi landasan kepercayaan dan hubungan yang harmonis antara kedua pihak.

 

Jenis-jenis Deposito Syariah

Berdasarkan akad mudarabah yang digunakan, deposito syariah dibedakan menjadi dua jenis, yakni:

 

#1 Mudarabah Muthlaqah

Dalam mudarabah muthlaqah, nasabah memberikan kebebasan penuh kepada pihak bank untuk menginvestasikan dana yang telah disetorkan.

Hal ini memungkinkan bank untuk mengoptimalkan potensi keuntungan dengan strategi investasi yang beragam.

Nasabah tidak perlu terlibat dalam proses investasi dan hanya perlu melakukan pengawasan untuk memastikan investasinya berjalan sesuai dengan prinsip syariah dan tujuan yang disepakati.

Kepercayaan dan transparansi menjadi kunci utama dalam hubungan antara nasabah dan bank pada akad mudarabah muthlaqah.

 

#2 Mudarabah Muqayyamah

Dalam akad mudarabah muqayyadah, nasabah punya kewenangan untuk menentukan batasan-batasan dalam pengelolaan dana yang dilakukan oleh bank.

Batasan tersebut meliputi jenis usaha yang akan dijalankan, metode investasi yang digunakan, dan pemilihan tempat untuk berinvestasi.

Dengan kewenangan ini, nasabah dapat memilih jenis usaha yang sesuai dengan profil risikonya, seperti usaha yang memiliki potensi keuntungan tinggi namun resikonya juga tinggi, ataupun usaha yang lebih stabil dengan tingkat keuntungan yang moderat.

Nasabah juga dapat menentukan metode investasi yang ingin digunakan, seperti investasi langsung di sektor riil maupun melalui instrumen keuangan seperti saham dan obligasi.

Pemilihan tempat untuk berinvestasi juga diserahkan pada nasabah. Pemilik dana berhak memilih berinvestasi di dalam atau luar negeri.

Nah, setelah mengetahui prinsip dan jenis deposito syariah. Anda berencana untuk investasi di instrumen yang satu ini? 

Jika Anda memerlukan saran komprehensif mengenai strategi keuangan dan investasi yang sesuai syariat Islam, Perencana Keuangan Finansialku siap membantu.

Manfaatkan program Bukber (Buat Keuangan Kembali Bersih) bersama Finansialku. Anda bisa konsultasi keuangan syariah secara 1 on 1 dengan penawaran menarik ini. 

Yuk, buat janji konsultasi dengan cara klik banner berikut atau hubungi WhatsApp 0851 5866 2940. 

Promo Bukber

 

Keuntungan Deposito Syariah

Berikut adalah keuntungan yang akan Anda dapat jika berinvestasi di deposito syariah:

  • Penyimpanan dana dilandaskan pada akad yang disepakati di awal dan sesuai syariat Islam.
  • Di bawah pengawasan Dewan Syariah Nasional.
  • Opsi tenor fleksibel
  • Potensi keuntungan kompetitif
  • Nasabah bisa memperpanjang atau menghentikan deposito di akhir tenor.
  • Deposito bisa dijadikan jaminan pengajuan kredit.

[Baca Juga: Dana Pensiun Syariah: Pengertian, Manajemen, Manfaat, dan Keunggulan]

 

Apakah Bank Syariah Mengeluarkan Produk Deposito Syariah

Beberapa bank syariah terkemuka di Indonesia menerbitkan produk deposito syariah. Produk ini memberi jaminan kepada umat muslim untuk mendapat keuntungan dari bank dengan halal.

Deposito syariah di Indonesia diatur oleh Majelis Ulama Indonesia melalui Dewan Syariah Nasional. Regulasi ini dapat ditemukan dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional No.03/DSN-MUI/IV/2000.

Beberapa bank yang memiliki produk deposito syariah yakni:

  • BCA Syariah
  • Bank Syariah Indonesia
  • CIM Niaga Syariah
  • Danamon Syarah
  • Bank Muamalat
  • Bank Jago
  • Bank Mega Syariah
  • Bank Jatim

 

Berapa Persen Imbal Bagi Hasil Deposito Syariah

Persentase nishbah deposito syariah ditentukan oleh bank dan nasabah saat pembukaan rekening.

Tetapi, umumnya bank memberikan 60% keuntungan nasabah dan 40% untuk mereka. Dengan skema ini, nasabah selaku pemilik dana mendapat keuntungan optimal.

Untuk meningkatkan keuntungan dalam berinvestasi, Anda juga bisa baca ebook gratis dari Finansialku Panduan Praktis Menuju Investasi yang Sukses

 

Sudah Memilih Produk Deposito Syariah?

Deposito syariah menawarkan keuntungan kompetitif dan tidak mengandung unsur non-halal. Produk ini sangat membantu umat muslim yang ingin menerapkan gaya hidup sesuai tuntunan agama.

Sambil mempelajari deposito, Anda bisa memperkuat strategi keuangan dengan konsultasi bersama Perencana Keuangan Finansialku.

Untuk tambahan referensi, Anda bisa dengarkan Podcast Finansialku berikut ini. Semoga bermanfaat…

 

Disclaimer: Finansialku adalah perusahaan perencana keuangan di Indonesia yang melayani konsultasi keuangan bersama Certified Financial Planner (CFP) seputar perencanaan keuangan, rencana pensiun, dana pendidikan, review asuransi dan investasi.

Finansialku bukan platform pinjaman online dan tidak menerima layanan konsultasi di luar hal-hal yang disebutkan sebelumnya. Artikel ini dibuat hanya sebagai sarana edukasi dan informasi.

 

Sekian pembahasan tentang deposito syariah. Silakan sampaikan pertanyaan Anda di kolom komentar di bawah.

Bagikan artikel ini di media sosial untuk membantu rekan Anda menemukan produk keuangan yang sesuai dengan prinsip syari. Terima kasih!

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

 

Editor: Muhammad Dicky Syaifudin

Sumber Referensi:

  • Admin. 19 April 2022. Daftar Deposito Syariah Terbaik yang Bisa Jadi Pilihan. Kumparan.com – https://bit.ly/48GZIEM
  • Admin. 22 Februari 2023. Mengenal Deposito Syariah, Hukum, dan Keunggulannya. Megasyariah.co.id – https://bit.ly/42XZPdI
  • Admin. Mengenal Deposito Syariah dengan Lebih Detail. Principal.com – https://bit.ly/3UU3Dus
  • Admin. Pengertian Deposito Syariah untuk Investasi. cimbniaga.co.id – https://bit.ly/48BmEVL
  • Ali Mahfudz. 09 April 2023. Hukum Mempergunakan Uang Deposito. Nu.or.id – https://bit.ly/49U3qvJ

 

Sumber Gambar:

  • Cover: Cermati.com