Beberapa hari lagi tax amnesty periode 1 akan segera berakhir, apakah akan dilakukan perpanjangan? Program pengampunan pajak (tax amnesty) periode pertama akan segera berakhir, sudahkah Anda mengurus tax amensty.

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku and News

 

Detik-Detik Terakhir Tax Amnesty Periode 1, Apakah Akan Diperpanjang?

Batas waktu yang ditentukan untuk program pengampunan pajak (tax amnesty) periode 1 sudah akan berakhir. Berdasarkan UU no 11/2016 tentang pengampunan pajak, tertuang periode 1 pengampunan pajak berakhir pada tanggal 30 September 2016. Kemudian program pengampunan pajak akan memasuki periode 2 yang akan berakhir pada 31 Desember 2016 dan periode 3 pada 31 Maret 2017. Mendekati batas-batas akhir ini banyak pihak  yang menginginkan perpanjang pengampunan pajak (tax amnesty) periode 1.

 

detik-detik-terakhir-tax-amnesty-periode-1-apakah-akan-diperpanjang-finansialku

[Baca Juga: Bagaimana Cara Melaporkan dan Membayar Uang Tebusan Tax Amnesty?]

 

Salah satu desakan untuk perpanjangan program tax amnesty datang dari Direktur Eksekutif CITA (Center for Indonesia Taxation Analysis) Jakarta. Pegiat perpajakan. Dalam situs change.org, Beliau menuliskan petisi untuk Presiden Indonesi Bapak Joko Widodo mengenai perpanjangan batas waktu tax amnesty periode 1.

detik-detik-terakhir-tax-amnesty-periode-1-apakah-akan-diperpanjang-2-finansialku

Change.org diakses 22/9/2016 pukul 22:10 WIB

 

Beberapa poin keberatan yang disampaikan banyak orang, termasuk yang disampaikan dalam petisi tersebut adalah:

  1. Banyak pengusaha yang belum menyelesaikan konsolidasi harta.
  2. Periode kerja yang terlalu pendek.
  3. Program tax amnesty membutuhkan waktu untuk sosialisi, termasuk kesiapan dari para petugas pajak.

 

Bapak Ken Dwijugiasetiadi, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak menegaskan tidak ada perpanjangan waktu periode 1 tax amnesty. Dirinya berpatokan pada Undang-Undang no 11/2016 tentang pengampunan pajak.  

 

Bagaimana cara mendapatkan amnesti pajak?

Ada 5 langkah yang dapat Anda lakukan untuk mendaftarkan tax amenty:

  1. Datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), catat informasi lengkap mengenai syarat, dokumen kelengkapan dan cara pengisian Surat Pernyataan Harta (SPH).
  2. Hitung dan lunasi uang tebusan. Pelunasan melalui bank persepsi yang ditetapkan dengan kode akun pajak 411129 dan kode jenis setoran 513.
  3. Siapkan SPH dan kelengkapan dokumen. Dokumen meliputi bukti pembayaran uang tebusan, bukti pelunasan uang tunggakan pajak (jika ada), daftar rincian harta, daftar utang serta dokumen pendukung, bukti pelunasan pajak yang tidak/kurang dibayar atau pajak yang tidak seharusnya dikembalikan bagi wajib pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dan/atau penyidikan, fotokopi SPT PPh terakhir dan beberapa surat pernyataan.
  4. Ajukan Surat Pernyataan Harta (SPH) beserta dokumen pelengkap ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
  5. Terima surat keterangan pengampunan pajak dalam jangka waktu 10 hari kerja terhitung mulai tanda terima diperoleh.

 

Apakah Anda sudah ikut serta dalam program Tax Amnesty? Apa saja kendala yang Anda hadapi dalam mengikuti program tax amnesty?

 

Sumber Referensi:

  • Website Dirjen Pajak. www.pajak.go.id
  • Website Kementerian Keuangan. www.kemenkeu.go.id
  • org – https://goo.gl/2Uq4O1
  • Asep Munazat, Hasyim A, Handoyo, Uji Agung S. 22 September 2016. Tahap I Amnesti Pajak Hampir Habis. Harian Bisnis dan Investasi Kontan.

 

Sumber Gambar:

  • Tax Amnesty – https://goo.gl/ozO4V0

 

Download E-Book Perencanaan Keuangan untuk Umur 20 an (GRATIS)

Ebook Perencanaan Keuangan untuk Usia 20 an Perencana Keuangan Independen Finansialku