Pada saat wajib pajak mengajukan tax amnesty, wajib pajak pasti harus membayar uang tebusan. Berapa besarnya uang tebusan tersebut dan bagaimana cara pelaporannya?

 

Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty

Pengampunan pajak (tax amnesty) adalah program pengampunan yang diberikan oleh Pemerintah Indonesia kepada Wajib Pajak meliputi: penghapusan pajak terutang, penghapusan sanksi administrasi perpajakan, serta penghapusan sanksi pidana. Dalam hal ini pelaporan pajak dibatasi untuk perpajakan atas harta yang diperoleh pada tahun 2015 dan sebelumnya yang belum dilaporkan dalam SPT.

Bagaimana Cara Membayar dan Melaporkan Uang Tebusan pada Tax Amnesty - Perencana Keuangan Independen Finansialku

[Baca Selengkapnya: Tax Amensty atau Pengampunan Pajak di Indonesia]

 

Berapa Besar Uang Tebusan?

Untuk menghitung besaran uang tebusan, menggunakan rumus:

Uang Tebusan = Tarif x Dasar Pengenaan

 

Dalam kasus ini dasar pengenaan adalah nilai harta bersih seseorang. Anda dapat menghitung harta bersih dengan cara:

Harta Bersih = Harta – Utang

 

  • Definisi harta (menurut Pajak): akumulasi tambahan kemampuan ekonomis berupa seluruh kekayaan, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik yang digunakan untuk usaha, yang berada di dalam dan/atau di luar negeri.
  • Definisi Utang (menurut Pajak): jumlah pokok utang yang belum dibayar yang berkaitan langsung dengan perolehan harta.
[Baca juga: Mengenal Tax Amnesty Di Indonesia: Pengertian, Tujuan Hingga Sanksi]

 

Uang tebusan ini tidak dapat dibayarkan ke KPP. Wajib pajak harus membayarkan lunas uang tebusan ke Kantor Pos/Bank Persepsi yang ditunjuk sesuai dengan tarif yang berlaku pada periode pelaporan sebelum Surat Pernyataan untuk Pengampunan Pajak disampaikan.

Sebaiknya Anda hitung dengan teliti uang tebusan, karena tidak ada prosedur pengembalian uang tebusan yang lebih disetor ke Negara. Apabila terdapat kelebihan pembayaran Uang Tebusan akibat penyesuaian nilai Harta dalam Surat Keterangan untuk Pengampunan Pajak, kelebihan pembayaran Uang Tebusan tersebut dapat diperhitungkan dalam Surat Pernyataan Pengampunan Pajak berikutnya atau dikompensasi.

[Baca juga: Fakta-fakta Tentang Program Tax Amnesty Jilid II 2021]

 

Bagaimana Cara Membayar dan Melaporkan Uang Tebusan Tax Amnesty  - Perencana Keuangan Independen Finansialku

Sumber : http://goo.gl/TXUB9V

 

Bagaimana Cara Pembayaran Uang Tebusan?

Pembayaran Uang Tebusan harus dilakukan dengan menggunakan sarana e-billing dan dinyatakan sah dalam hal telah divalidasi dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) yang diterbitkan melalui modul penerimaan negara.

Kode akun pajak untuk uang tebusan adalah k 411129 dan Kode Jenis Setoran 512

[Baca juga: Poin Penting UU HPP: Tujuan Pemberlakuan UU Hingga Sanksi Pelanggar]

Jangan salah menyantumkan kode akun pajak atau kode jenis setoran dalam surat setoran pajak (SSP). Kode akun pajak untuk uang tebusan adalah k 411129 dan Kode Jenis Setoran 512. Uang Tebusan diadministrasikan sebagai Pajak Penghasilan Non Migas Lainnya.

 

 

Sumber Artikel

  • Dirjen Pajak – http://goo.gl/RNfd6R

 

Sumber Gambar

  • People using computer -http://goo.gl/A8SmUC

 

Download E-Book Perencanaan Keuangan untuk Umur 20 an (GRATIS)

Ebook Perencanaan Keuangan untuk Usia 20 an Perencana Keuangan Independen Finansialku