Program DP 0% untuk kredit kendaraan telah dicanangkan oleh pemerintah, tentu hal ini merupakan kabar baik bagi Anda yang ingin membeli kendaraan.

Artikel ini akan membahas ketentuan dan tata cara DP 0% serta konsekuensi yang harus diterima.

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku Finansialku Planner

 

Program DP 0% Untuk Kredit Kendaraan

Baru-baru ini, OJK (Otoritas Jasa Keuangan) mengeluarkan peraturan baru yaitu Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 mengenai Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

Melalui peraturan ini, OJK mengatur pembiayaan DP (Down Payment) yang sekarang menjadi 0%. Ini berarti, Anda dapat meminjam pengajuan kredit untuk kendaraan tanpa harus memusingkan dana untuk uang muka.

 

Ketentuan Penerapan DP 0%

Ketentuan penerapan DP 0% diatur berdasarkan tingkat rasio kredit bermasalah (NPF atau Non Performing Finance) dari perusahaan multifinance. Peraturan tersebut berbunyi:

Program DP 0% Untuk Kredit Kendaraan, Gini Caranya 02 - Finansialku

[Baca Juga: Gak Usah Bingung! Begini Cara Gampang Over Kredit Motor]

 

Pertama, Perusahaan Pembiayaan yang memiliki Tingkat Kesehatan Keuangan dengan kondisi minimum sehat dan mempunyai nilai Rasio NPF Neto untuk pembiayaan kendaraan bermotor lebih rendah atau sama dengan 1% dapat menerapkan ketentuan besaran Uang Muka Pembiayaan Kendaraan Bermotor kepada Debitur sebagai berikut:

  1. Bagi kendaraan bermotor roda dua atau tiga, paling rendah 0% (nol persen) dari harga jual kendaraan yang bersangkutan.
  2. Bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang digunakan untuk Pembiayaan Investasi, paling rendah 0% dari harga jual kendaraan yang bersangkutan.
  3. Bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang digunakan untuk pembiayaan multi guna, paling rendah 0% dari harga jual kendaraan yang bersangkutan.

 

Kedua, perusahaan pembiayaan yang memiliki tingkat kesehatan keuangan dengan kondisi minimum sehat dan mempunyai nilai rasio NPF neto untuk pembiayaan kendaraan bermotor lebih tinggi dari 1% dan lebih rendah atau sama dengan 3% wajib menerapkan uang muka pembiayaan kendaraan bermotor kepada debitur sebagai berikut:

  1. Bagi kendaraan bermotor roda dua atau tiga, paling rendah 10% dari harga jual kendaraan yang bersangkutan.
  2. Bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang digunakan untuk pembiayaan investasi, paling rendah 10% dari harga jual kendaraan yang bersangkutan.
  3. Bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang digunakan untuk pembiayaan multi guna, paling rendah 10% dari harga jual kendaraan yang bersangkutan.

 

Bijak Mengambil Take Over Kredit 03 Kredit Mobil 3 - Finansialku

[Baca Juga: Kredit Motor di Pegadaian, Apa Bisa? Simak Persyaratan dan Perhitungannya!]

 

Ketiga, perusahaan pembiayaan yang memiliki tingkat kesehatan keuangan dengan kondisi minimum sehat dan mempunyai nilai rasio NPF neto untuk pembiayaan kendaraan bermotor lebih tinggi dari 3% dan lebih rendah atau sama dengan 5% wajib menerapkan ketentuan besaran uang muka pembiayaan kendaraan bermotor kepada debitur sebagai berikut:

  1. Bagi kendaraan bermotor roda dua atau tiga, paling rendah 15% dari harga jual kendaraan yang bersangkutan.
  2. Bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang digunakan untuk pembiayaan investasi, paling rendah 15% dari harga jual kendaraan yang bersangkutan.
  3. Bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih digunakan untuk pembiayaan multi guna, paling rendah 15% dari harga jual kendaraan yang bersangkutan.

 

Keempat, perusahaan pembiayaan yang tidak memenuhi tingkat kesehatan keuangan dengan kondisi minimum sehat dan mempunyai nilai rasio NPF neto untuk pembiayaan kendaraan bermotor lebih rendah atau sama dengan 5% wajib menerapkan ketentuan besaran uang muka pembiayaan kendaraan bermotor kepada debitur sebagai berikut:

  1. Bagi kendaraan bermotor roda dua atau tiga, paling rendah 15% dari harga jual kendaraan yang bersangkutan.
  2. Bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang digunakan untuk pembiayaan investasi, paling rendah 15% dari harga jual kendaraan yang bersangkutan.
  3. Bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang digunakan untuk pembiayaan multi guna paling rendah 20% dari harga jual kendaraan yang bersangkutan.

 

Mau Pengajuan Kredit Mobil Cek Dulu Kerugian dan Keuntungan Kredit Mobil! 02 - Finansialku

[Baca Juga: Waspada! Jangan Lakukan 6 Kesalahan Saat Kredit Motor!]

 

Kelima, perusahaan pembiayaan yang mempunyai nilai rasio NPF neto untuk pembiayaan kendaraan bermotor lebih tinggi dari 5%, wajib menerapkan ketentuan besaran uang muka pembiayaan kendaraan bermotor kepada debitur sebagai berikut:

  1. Bagi kendaraan bermotor roda dua atau tiga, paling rendah 20% dari harga jual kendaraan yang bersangkutan.
  2. Bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang digunakan untuk pembiayaan investasi, paling rendah 20% dari harga jual kendaraan yang bersangkutan.
  3. Bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang digunakan untuk pembiayaan multi guna, paling rendah 25% dari harga jual kendaraan yang bersangkutan.

Dapat dilihat dari ketentuan di atas, bahwa hanya perusahaan pembiayaan yang mampu memenuhi syarat tertentu yang dapat memberikan fasilitas uang muka 0%.

Fasilitas tersebut juga diberikan hanya untuk calon debitur yang profil risikonya baik.

 

Risiko Program DP 0%

Walaupun terdengar meringankan, sebenarnya, di balik keuntungan DP 0%, terdapat beberapa risiko yang harus Anda hadapi.

Risiko tersebut adalah seperti di bawah ini:

 

#1 Cicilan Bulanan yang Lebih Besar

Kredit tanpa DP, berarti Anda mengajukan pinjaman dengan jumlah yang lebih besar. Dengan kata lain, bunga pinjaman yang Anda harus bayar akan menjadi lebih tinggi.

Jika Anda meminta rincian perhitungan ke lembaga pembiayaan, Anda akan melihat dengan jelas perbedaan cicilan DP 0% dengan DP. Karena adanya risiko ini, ada baiknya Anda mempertimbangkan kembali DP 0%.

Bila Anda tidak terburu-buru harus memiliki kendaraan, Anda dapat menabung sejumlah dana untuk dijadikan uang muka agar cicilan bulanan Anda tidak terlalu tinggi.

Kredit Mobil Paling Murah 01 - Finansialku

[Baca Juga: Ini Dia Kesalahan dalam Kredit Motor yang Biasanya Nasabah Lakukan]

 

#2 Tenor Pinjaman Lebih Panjang

Jika kasus di atas tidak terjadi, berarti Anda harus membayar cicilan dengan jangka pinjaman yang lebih panjang. Semakin lama pinjaman, semakin kecil pula cicilan bulanan yang harus Anda bayar.

Walaupun terlihat sedikit setiap bulannya, akan tetapi secara akumulasi, total pinjaman Anda akan lebih tinggi dibandingkan dengan DP. Tenor pinjaman singkat sebenarnya cukup menguntungkan karena bunga pinjaman Anda pasti akan lebih rendah.

 

#3 Risiko Kredit Macet Lebih Tinggi

Adanya DP 0% dapat mendukung seseorang berbelanja dengan lebih impulsif karena keringanan uang muka tersebut membuat seseorang tidak berpikir panjang. Proses belanja impulsif tersebut dapat meningkatkan risiko kredit macet karena kurangnya kesadaran akan kondisi finansial yang sebenarnya.

Kredit yang macet dapat membuat nilai di informasi debitur menjadi buruk. Informasi debitur ini digunakan oleh lembaga keuangan untuk mengukur kemampuan seorang debitur untuk mengembalikan uang pinjaman.

Semakin lancar seseorang membayar pinjaman, semakin bagus pula nilai kredit. Sebaliknya, jika Anda mengalami kredit macet, maka nilai kredit akan buruk dan akan mempersulit pengajuan pinjaman Anda di kemudian hari.

 

Dengan DP atau Tanpa DP?

Uang muka merupakan salah satu cara yang tepat untuk mengontrol belanja Anda. Namun dengan pengaturan keuangan yang tepat, sistem DP 0% dapat sangat meringankan beban keuangan.

Oleh karena itu, pilihlah sistem pinjaman yang sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan Anda.

 

Apakah Anda tertarik untuk membeli kendaraan dengan sistem DP 0%? Jika ya, bagaimana cara Anda menyikapi risiko di atas? Berikan jawaban Anda di kolom bawah ini.

Bagikan juga artikel ini agar lebih bermanfaat.

 

Sumber Referensi:

  • Hans Henricus. 10 Januari 2019. DP Kredit Motor dan Mobil Kini Bisa 0%. Finance.detik.com – https://bit.ly/30Lq1rv
  • Boby. 15 Januari 2019. Hal-Hal yang Sebaiknya Kamu Ketahui Sebelum Kredit Motor dengan DP 0 Persen. Moneysmart.id – https://bit.ly/30NJrvF
  • Herlina Kartika. 10 Januari 2019. OJK Terbitkan Aturan DP 0% untuk Kredit Kendaraan Bermotor, Berikut Rinciannya. Keuangan.kontan.co.id – https://bit.ly/2HQEOK2

 

Sumber Gambar:

  • DP 0% untuk Kredit Kendaraan 01 – https://bit.ly/2Wn392T
  • DP 0% untuk Kredit Kendaraan 02 – https://bit.ly/2WIFnOd