Bagaimana cara mengajukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi e-klaim TK?

Tenang saja, pada artikel ini Finansialku akan menerangkan tata cara dan prosedur pengajuan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan dengan menggunakan aplikasi e-klaim TK. Semoga bermanfaat!

 

BPJS Ketenagakerjaan

Sebelum membahas jauh mengenai pengajuan klaim melalui aplikasi e-klaim TK, ada baiknya Anda memahami terlebih dahulu apa itu BPJS Ketenagakerjaan dan apa saja fasilitas yang dapat Anda manfaatkan.

Karena nyatanya, masih banyak masyarakat yang tidak bisa menikmati manfaat tersebut, karena tidak memahami dan mengetahui apa saja kebijakan dan prosedur pengajuan klaim dari BPJS Ketenagakerjaan.

BPJS Ketenagakerjaan merupakan sebuah program yang memberikan perlindungan untuk tenaga kerja dalam mengatasi risiko sosial ekonomi tertentu dan penyelenggaraan nya menggunakan mekanisme asuransi sosial.

Berdasarkan Undang-undang No 24 tahun 2011, per 1 Januari 2014 seluruh perusahaan diwajibkan mendaftarkan pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan agar dapat memperoleh sejumlah program yang diselenggarakan.

Terdapat 4 program yang ditawarkan dalam BPJS Ketenagakerjaan, di antaranya adalah Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Pensiun (JP).

Melalui keempat program tersebut, apabila terjadi risiko sosial yang dialami pekerja seperti kecelakaan kerja, kematian, atau ketika pekerja sudah memasukki masa pensiunnya, maka BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan manfaat kepada peserta dalam bentuk pelayanan maupun uang tunai.

Klaim-JHT-BPJS-Ketenagakerjaan-Aplikasi-eKlaim-2-Finansialku

[Baca Juga: Berapa Lama Pencairan Jamsostek / BPJS Ketenagakerjaan?]

 

Maksud dari manfaat pelayanan adalah jika pekerja mengalami kecelakaan, maka dapat langsung dibawa ke fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan tanpa mengeluarkan biaya dengan menunjukkan kartu BPJS Ketenagakerjaan. Asalkan pemberi kerja (perusahaan) secara tertib membayarkan iuran kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Sedangkan manfaat uang tunai didapatkan oleh pekerja ataupun ahli waris pekerja jika pekerja meninggal atau sudah pensiun (hari tua)

Lalu, apa bedanya JHT dan JP? Perbedaan dari kedua program tersebut terletak pada manfaat yang diterima oleh pekerja.

 

Manfaat program JHT dapat dirasakan pekerja yang memenuhi syarat pengambilan, di antaranya saat sudah mencapai usia pensiun (56 tahun), meninggal dunia, cacat total tetap, atau berhenti bekerja.

Sedangkan pada JP, manfaat akan diberikan secara berkala setiap bulan kepada pekerja atau ahli warisnya jika pekerja telah mencapai usia pensiun (56 tahun) dengan minimal iuran 15 tahun, meninggal dunia dengan minimal iuran 12 bulan, atau cacat total tetap dengan minimal iuran 1 bulan.

Jika syarat-syarat tersebut tidak terpenuhi, maka pekerja atau ahli warisnya akan mendapatkan manfaat berupa akumulasi iuran ditambah dengan pengembangannya.

 

Free Download Ebook Panduan Investasi Emas untuk Pemula

Download Ebook Panduan Berinvestasi Emas untuk Pemula - Harga Emas Hari Ini - Finansialku

 

Prosedur Pengajuan Klaim BPJS Ketenagakerjaan Dengan Aplikasi e-Klaim TK

Saat ini, teknologi yang sudah semakin maju memudahkan kita untuk melakukan apapun secara online. Oleh karena itu BPJS Ketenagakerjaan memfasilitasi dengan menghadirkan fitur aplikasi e-klaim TK.

E-klaim TK adalah aplikasi online yang berfungsi untuk melakukan permohonan pengajuan klaim JHT untuk pekerja yang sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Apa saja dokumen-dokumen yang harus Anda siapkan dan bagaimana prosedurnya?

Berikut ini tahapan yang harus Anda lalui jika ingin mengajukan klaim JHT melalui aplikasi e-klaim TK:

 

#1 Lengkapi dan Siapkan Dokumen Persyaratan

Sebelum Anda mengakses aplikasi e-klaim TK, sebelumnya Anda harus lengkapi dan persiapkan seluruh dokumen persyaratan yang nantinya akan di-upload. Dokumen yang harus Anda siapkan di antaranya adalah:

  1. Kartu Keluarga (KK)
  2. E-KTP
  3. Buku Tabungan Bank( Nama pada Buku Tabungan harus sesuai dengan E-KTP).
  4. Surat Parklaring dari Perusahaan (surat keterangan berhenti bekerja)
  5. Surat keterangan dari Perusahaan ke DISNAKER (jika Parklaring tahun 2015 keatas)
  6. Kartu Peserta BPJS TK atau Jamsostek

Seluruh dokumen tersebut Anda scan dan pada langkah selanjutnya dokumen-dokumen tersebut akan di-upload ke aplikasi e-klaim TK.

 

#2 Buat Akun Melalui Aplikasi e-Klaim TK

Langkah selanjutnya yang harus Anda lakukan adalah membuat akun Anda melalui sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/login.bpjs. Pada laman tersebut terdapat pilihan Login, Lupa Akun, dan Buat Akun.

Jika sebelumnya Anda sudah membuat akun, Anda dapat langsung Login dengan memasukkan user ID berupa email beserta PIN-nya.

Jika lupa user ID atau PIN, Anda dapat mengklik Lupa Akun, lalu setelah itu akan diarahkan untuk mengisi data berupa Nama Lengkap, Nomor E-KTP, dan Tanggal Lahir.

Jika belum memiliki akun, klik Buat Akun dan Anda akan diarahkan untuk men-download aplikasi BPJSTKU pada smartphone Anda, setelah itu Anda diharuskan untuk mengisi data di antaranya adalah :

  • Nomor KPJ Aktif
  • Nama Lengkap
  • Tanggal Lahir
  • Nomor E-KTP
  • Nama Ibu Kandung
  • Nomor Handphone
  • Alamat Email
  • Kode Keamanan (sesuai dengan gambar yang disediakan)
  • Beri tanda centang bahwa Anda setuju, lalu klik Submit

Jika semua data sudah diisi dengan lengkap dan berhasil di Submit, setelah itu Anda akan diminta untuk mengkonfirmasi kode PIN aktivasi dari BPJS melalui email Anda.

 

#3 Pilih Menu Klaim JHT dan Lengkapi Data Form e-Klaim

Jika Anda telah menerima email konfirmasi kode PIN aktivasi, maka selanjutnya akan langsung diarahkan ke laman Daftar Layanan BPJS Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan Personal Service).

Lalu setelah itu, Anda pilih menu e-Klaim JHT dan isi form isian F5 seperti dibawah ini.

  • Cabang diisi dengan lokasi kantor BPJS Tenaga Kerja terdekat dari tempat Anda tinggal
  • PIN diisi dengan PIN yang akan dikirim melalui email atau SMS
  • Alasan Klaim dan Jenis Klaim akan otomatis terisi
  • Nama Rekening diisi dengan nama Anda di rekening, isi juga Nama Bank serta Nomer Rekening

 

BPJSTK Mobile, Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan yang Paling Mudah 01 - Finansialku

[Baca Juga: Cara dan Syarat BPJS Online: Cara Daftar, Cek Saldo dan Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan]

 

Lalu setelah itu Anda akan diminta untuk meng-upload seluruh dokumen kelengkapan administrasi yang sudah Anda scan sebelumnya. Perlu diingat, lampiran dokumen persyaratan yang Anda upload minimal sebesar 100Kb dan maksimal sebesar 1.8Mb dengan ekstension .jpg, .jpeg, .png, .bmp, .pdf.

Jika file belum memenuhi syarat, Anda harus mengubah ukuran (resize) dokumen-dokumen terebut pada komputer atau laptop Anda.

Jika seluruh Form telah diisi dan sudah lengkap, maka Anda simpan Form tersebut hingga laman akan berubah dan muncul pemberitahuan “Data berhasil disimpan. Silahkan cek email Anda untuk informasi lebih lanjut”.

 

#4 Cek Email untuk Pemberitahuan Lebih Lanjut

Tahap selanjutnya, Anda tinggal menunggu email balasan dari BPJS Ketenagakerjaan (cek dan pastikan itu email resmi BPJS Ketengakerjaan) yang akan memberitahu bahwa Anda telah memenuhi persyaratan.

Lalu, Anda datangi kantor BPJS Ketenagakerjaan sesuai yang tertera di email balasan dan jangan lupa untuk membawa kelengkapan dokumen-dokumen asli dan fotokopi beserta form isian F5 yang sudah diisi.

Selanjutnya, Anda bisa mengantre pada antrean khusus e-klaim dan kurang lebih dalam 3 hingga 7 hari di hari kerja Anda mendapatkan klaim JHT tersebut.

 

Perhatikan dan Ikuti Seluruh Syaratnya!

Dengan menggunakan aplikasi e-klaim TK, tentunya memberikan kemudahan bagi Anda peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk melakukan klaim JHT.

Anda tidak perlu repot-repot mengantre dan mengisi formulir perdaftaran ke kantor BPJS dan dapat melakukannya di rumah.

Meskipun begitu, Anda tetap harus perhatikan dan patuhi seluruh syarat-syarat di atas agar dapat dengan lancar megajukan e-klaim melalui aplikasi.

Karena nyatanya, masih banyak peserta BPJS Ketenagakerjaan yang gagal melakukan klaim. Penyebabnya adalah kurangnya informasi yang didapat mengenai proses klaim, sehingga peserta harus kembali untuk melengkapi dokumen-dokumen yang kurang tersebut.

 

Semoga informasi di atas dapat bermanfaat bagi Anda. Jika dirasa artikel ini bermanfaat, Anda dapat bagikan informasi ini kepada rekan-rekan atau kenalan Anda yang membutuhkan.

Jika Anda memiliki saran, tanggapan atau pertanyaan, Anda dapat menuliskannya pada kolom yang telah tersedia di bawah ini. Terima kasih!

 

Sumber Referensi:

  • Admin. Februari 2016. E-Klaim BPJS Ketenagakerjaan JAMSOSTEK. Jatikom.com – https://goo.gl/sVesZb
  • Boby Chandro Oktavianus. 12 Juli 2017. Pakai e-Klaim untuk Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Secara Online – https://goo.gl/R4KEeV
  • Admin. BPJS Ketenagakerjaan. Id.wikipedia.org – https://goo.gl/vhhULY

 

Sumber Gambar:

  • https://goo.gl/dFU2ne
  • https://goo.gl/o84GNm

 

Free Download Ebook Panduan Investasi Reksa Dana untuk Pemula

Download Panduan Berinvestasi Reksa Dana untuk Pemula -Finansialku.com