Ketahui cara e-klaim BPJS Ketenagakerjaan yang mudah, tidak perlu antre, dan bisa dilakukan di rumah, yuk!
Siapkan laptop atau komputer yang sudah terkoneksi dengan internet, dan simak pembahasannya dalam artikel berikut ini!
Rubrik Finansialku
Daftar Isi
Program BPJS Ketenagakerjaan
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau yang dulu dikenal sebagai Jamsostek merupakan program perlindungan sosial ekonomi bagi tenaga kerja dari negara.
Setiap perusahaan wajib untuk mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam program ini.
Regulasi tersebut tertuang dalam Undang-undang No. 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja, yang kemudian diperbaharui pada 1 Januari 2014.
BPJS Ketenagakerjaan ini terbagi ke dalam empat program utama, yaitu Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Pensiun (JP).
Di antara keempat program, program JHT paling banyak mendapat perhatian para peserta BPJS karena berfungsi sebagai tabungan dana pensiun bagi pesertanya.
[Baca Juga: Berapa Lama Pencairan Jamsostek / BPJS Ketenagakerjaan?]
Saat BPJS Ketenagakerjaan masih diselenggarakan oleh BUMN dengan nama Jamsostek, syarat pencairan JHT cukup banyak, di antaranya hanya bisa dicairkan saat peserta sudah berusia 56 tahun dan hendak menginjak masa pensiun, pindah ke luar negeri, terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), atau karena cacat akibat aktivitas kerja.
Namun, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 60 tahun 2015 yang mulai berlaku sejak 1 September 2015, saldo JHT bisa diambil sebagian ataupun seluruhnya tanpa harus menunggu syarat usia kepesertaan 10 tahun atau usia minimal 56 tahun seperti yang tertera di peraturan sebelumnya (Peraturan Pemerintah (PP) No 46 tahun 2015).
Untuk klaim dana JHT sebagian, ada 2 kategori, yakni 10% dan 30%. Klaim 10% ini dikhususkan untuk persiapan usia pensiun. Karyawan pun harus masih aktif bekerja di perusahaan yang membayarkan BPJS-nya.
Sementara, untuk klaim 30% dikhususkan sebagai bagian dari biaya membeli rumah, di mana pembelian rumah dilakukan dengan memanfaatkan fasilitas KPR.
Sedangkan untuk klaim dana JHT 100% dikhususkan bagi karyawan yang sudah berhenti bekerja, di-PHK, atau memasuki masa pensiun.
GRATISSS Download!!! Ebook Panduan Sukses Atur Gaji Ala Karyawan
Cara E-Klaim BPJS Ketenagakerjaan?
Sebagaimana yang telah dijelaskan pada bab sebelumnya, BPJS kini tidak memiliki banyak syarat yang harus dilengkapi dalam melakukan klaim dana BPJS Ketenagakerjaan.
Pemerintah memudahkan kita untuk memanfaatkan dana BPJS Ketenagakerjaan ini untuk pelbagai tujuan, seperti salah satunya adalah membeli rumah melalui fasilitas KPR.
Tapi, tahukah Anda kalau sebenarnya Anda bisa membeli rumah hanya dengan memanfaatkan gaji Anda sebagai karyawan, tanpa harus mendapatkan bantuan dana dari BPJS Ketenagakerjaan, dengan cara yang sangat mudah?
Gampang! Atur keuangan Anda sebaik mungkin, maksimalkan pendapatan Anda sebaik dan seefektif mungkin.
Ingin tahu cara selanjutnya? Jangan khawatir! Semuanya diulas dengan sangat lengkap di e-book Finansialku tentang karyawan, yang bisa Anda baca secara GRATIS dengan menekan tombol di bawah ini!
Ada dua cara yang bisa Anda tempuh bila Anda berencana untuk mengklaim BPJS Ketenagakerjaan.
Pertama, datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan. Kedua, melakukan proses klaim elektronik melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan alias e-Klaim.
Proses e-Klaim ini merupakan pelayanan berbasis teknologi yang disediakan untuk memudahkan para peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Tentunya, dengan melakukan e-Klaim, Anda bisa menghemat waktu dan energi ketimbang harus datang dan mengantre di kantor BPJS.
Perlu Anda ketahui bahwa saat Anda ingin mengklaim dengan sistem manual, Anda akan diberi formulir isian yang sudah dilegalisasi pihak BPJS. Kemudian Anda akan diminta datang kembali setelah mendapatkan SMS dari pihak BPJS.
[Baca Juga: Cara dan Syarat BPJS Online: Cara Daftar, Cek Saldo dan Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan]
Terkadang ada batas kuota formulir perhari mengingat panjangnya antrean. Jika melebihi kuota, Anda terpaksa harus datang lagi di hari berikutnya
Maka dari itu, Anda perlu mengetahui mekanisme, syarat, dan ketentuan e-Klaim BPJS Ketenagakerjaan agar memudahkan Anda untuk mencairkan dana JHT.
Lalu, bagaimana mekanisme, syarat, dan ketentuan yang harus diketahui bila ingin menggunakan fasilitas e-Klaim? Mari simak penjelasannya berikut ini:
#1 Lengkapi Semua Dokumen yang Dibutuhkan
Sebelum melakukan klaim secara online, Anda harus menyiapkan seluruh dokumen-dokumen penting yang dibutuhkan.
Hal ini dimaksudkan agar Anda tidak lagi kebingungan mencari di mana dokumen-dokumen penting yang diperlukan. Adapun berkas yang dibutuhkan yakni:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Kartu Keluarga (KK);
- Kartu BPJS Ketenagakerjaan dengan format asli;
- Surat Keterangan Kerja (Paklaring);
- Formulir JHT lengkap dengan tanda tangan persetujuan;
- Buku tabungan aktif;
- Foto diri yang paling terbaru;
- Untuk saldo lebih dari Rp50 juta, siapkan NPWP.
#2 Buat Akun Melalui Situs BPJS Ketenagakerjaan
Pertama, Anda harus membuat akun di situs resmi BPJS Ketenagakerjaan melalui link berikut sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/registrasi.bpjs.
Setelah itu, lengkapi isian data sebagai berikut:
- Nomor KPJ Aktif: isi dengan nomor KPJ Anda, jumlahnya 11 digit
- Nama: isi dengan nama lengkap sesuai dengan e-KTP Anda
- Tanggal Lahir: isi dengan tanggal lahir, formatnya DDMMYY
- Nomor e-KTP: isi nomor identitas sesuai e-KTP Anda, jumlahnya ada 16 digit
- Nama Ibu Kandung: isi dengan nama ibu kandung sesuai e-KTP/KK
- Nomor Handphone: isi dengan nomor ponsel yang masih aktif. Lewat nomor ini, Anda akan mendapatkan kode verifikasi atau PIN
- Email: isi dengan alamat email yang masih aktif dan Anda pakai. Lewat email ini, Anda akan mendapatkan kode verifikasi atau PIN
Tampilan laman registrasi di situs BPJS Ketenagakerjaan
#3 Tunggu Email Berisi Kode Aktivasi
Selanjutnya, Anda akan mendapat email berisi kode aktivasi. Masukkan kode aktivasi tersebut pada kolom yang tersedia, lalu klik tombol Submit.
#4 Pilih Menu e-Klaim JHT
Selanjutnya, Anda akan diarahkan ke laman BPJS Ketenagakerjaan Personal Service.
Kemudian, Anda perlu memilih menu e-Klaim JHT.
Laman ini hanya bisa diakses oleh pengguna yang akunnya telah terverifikasi. Untuk itu, pastikan dua langkah sebelumnya telah selesai dengan benar.
#5 Lengkapi Data pada Laman Pengajuan Klaim Elektronik
Tahap selanjutnya setelah Anda memilih menu e-Klaim JHT, akan ditampilkan form Pengajuan Klaim Elektronik.
Tampilan laman Pengajuan Klaim Elektronik di situs resmi BPJS Ketenagakerjaan
Lengkapi data sesuai yang dibutuhkan:
- Pilihan Kartu Peserta BPJS (Pilih “KPJ”)
- Pilihan Aksi (Pilih “Pengajuan Klaim”)
- Jenis Klaim (Pilih sesuai kondisi, contohnya “mengundurkan diri”).
Kemudian, lanjutkan dengan klik tombol Submit Form, perhatikan bagian “Informasi Transaksi”, lalu klik Lanjutkan.
#6 Menyiapkan Dokumen untuk e-Klaim BPJS
Apabila semua data di atas terisi dengan lengkap, Anda akan menerima SMS atau email pemberitahuan nomor PIN.
Anda hanya perlu mengisi lengkap formulir yang muncul setelah laman “Pengajuan Klaim Elektronik”.
Isilah selengkap-lengkapnya dan sebenar-benarnya sesuai data asli.
Perlu Anda ingat, tahap ini ada pengisian data yang bersifat rahasia dan pribadi seperti nomor rekening dan nama bank yang akan menjadi alamat pengiriman transfer dana.
Kemudian, Anda akan diminta untuk mengunggah dokumen-dokumen pribadi.
Sama seperti sistem klaim manual, di mana Anda akan diharuskan untuk menyerahkan copy dokumen pribadi.
[Baca Juga: Cara dan Langkah-Langkah Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan dengan BPJSTK Mobile]
Tapi, pada proses e-klaim, Anda bisa men-scan dokumen tersebut dan melampirkannya dalam formulir yang harus Anda lengkapi.
Dokumen-dokumen yang dibutuhkan adalah sebagai berikut:
- KTP
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan/JAMSOSTEK
- Kartu Keluarga (KK)
- Paklaring (surat keterangan berhenti bekerja yang dibuat dan diberikan oleh kantor perusahaan tempat Anda bekerja sebelumnya)
- Buku tabungan bank
Setelah mengunggah dokumen tersebut, Anda akan menerima email berisi data pengajuan pencairan melalui fasilitas e-Klaim serta pemberitahuan cabang kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat untuk validasi data.
#7 Validasi Data
Bila Anda telah melakukan kelima tahap di atas, proses berikutnya adalah menunggu panggilan untuk datang ke kantor cabang BPJS sesuai yang Anda pilih.
Validasi pada umumnya membutuhkan waktu selama satu pekan.
Anda perlu membawa dokumen-dokumen asli yang telah Anda ungguh saat mendaftar e-Klaim BPJS Ketenagakerjaan.
Dengan menggunakan jalur online, antrean Anda tidak akan terlalu lama.
Proses selanjutnya, Anda akan dipanggil untuk mengurus proses transfer saldo BPJS Ketenagakerjaan yang membutuhkan waktu normal 10 hari kerja sampai dana JHT dikirim ke rekening Anda.
Mudahnya Proses e-Klaim BPJS Ketenagakerjaan
Tentunya sistem e-Klaim BPJS Ketenagakerjaan sangat memudahkan Anda untuk mencairkan dana JHT Anda tanpa harus berlama-lama mengantre di kantor BPJS Ketenagakerjaan.
Yang perlu Anda ingat, siapkan seluruh dokumen dengan lengkap dan jangan ada yang tertinggal saat melakukan validasi manual.
Karena, bila terjadi penolakan klaim, salah satu kemungkinannya adalah karena dokumen kurang lengkap.
Anda dapat membagikan setiap artikel dari Finansialku kepada rekan-rekan atau kenalan Anda yang membutuhkan.
Jika Anda memiliki saran, tanggapan atau pertanyaan, Anda dapat menuliskannya pada kolom yang telah tersedia di bawah ini. Terima kasih!
Sumber Referensi:
- Ruisa Khoiriyah. 24 Agustus 2017. Cara Mencairkan Saldo dengan e-Klaim BPJS Ketenagakerjaan – https://goo.gl/5UkoG2
- Boby Chandro Oktavianus. 12 Juli 2017. Pakai e-Klaim untuk Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Secara Online – https://goo.gl/TH5g6B
- Siti Hadijah. 22 Agustus 2017. Tidak Perlu Repot Lagi! Ini Dia Cara Klaim BPJS TK secara Online – https://goo.gl/WxbbGe
Sumber Gambar:
- E-Klaim – https://goo.gl/WDxq8T
- E-Klaim 2 – https://goo.gl/s6TpMP
Kalau belum keluar terus mau claim bisa ga masa keikutsertaan bpjs tenaker 3.5 tahun
Saya mau tanya sebelum nya saya pernh bekerja di PT. A trus stelh saya berenti saya mncair kn bpjs .. saya dpt langsung kerjaan pt baru. apakah bisa perusahaan baru melanjutkan pembayaran tagihan bpjs nya dengan nomor jtk yang sama..dan kartu bpjs saya sudah di ambil pas pencairan yang dulu..
Hi Pak Nasril
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
menurut informasi yang kami dapat ketika bapak sudah mencairkan di PT.A maka ketika anda kerja di PT.B maka no kepesertaan akan berubah dengan no yg baru sehingga kartu pun akan baru namun jika anda tidak memiliki kartu di PT.B Anda bisa cetak secara online di aplikasi asalkan Anda mengetahui mo kartu
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi call center BPJS Ketenagakerjaan di 1500-910
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Saya mau tanya sebelum nya saya pernh bekerja di PT. A trus stelh saya berenti saya mncair kn bpjs .. saya dapat pekerjaan di pt baru,apakah iuran bpjs tenaga kerja bisa di lanjutkan dengan nomor bpjs tenaga kerja yang sama.karna kartu nya sudah di ambil waktu pencairan dlu.
Hi Pak Nasril
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
menurut informasi yang kami dapat ketika bapak sudah mencairkan di PT.A maka ketika anda kerja di PT.B maka no kepesertaan akan berubah dengan no yg baru sehingga kartu pun akan baru namun jika anda tidak memiliki kartu di PT.B Anda bisa cetak secara online di aplikasi asalkan Anda mengetahui mo kartu
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi call center BPJS Ketenagakerjaan di 1500-910
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
saya mau tanya,saya pernah kerja di PT A,lalu resign,karna buru buru pindah provinsi jd saya tidak punya packlaring, setelah beberapa tahun saya kerja lagi di PT B,kata PT B jamsosteknya melanjutkan karna belum diambil, jika saya ingin klaim 100% apakah harus menyertakan packlaring dari PT A atau hanya packlaring dari PT B saja sudah cukup. mohon penjelasannya…
Hi Bu Nanik
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
menurut informasi yang kami dapat untuk klaim bpjs anda harus melampirkan paklaring. jika perusahaan a dan perusahaan b dengan no BPJS yang sama Anda harus membawa paklaring keduanya namun jika no kartu bpjs nya berbeda maka anda bisa hanya mencairkn di perusahaan B saja dengan melampirkan paklaring dari perusahaan B saja
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi call center BPJS Ketenagakerjaan di 1500-910
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Kalau pencairan dana jht secara online terus nama di ktp sama di kartu jamsostek ga sama bisa ga ya terima kasih.
Hi Pak Muhammada Dulloh
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
menurut informasi yang kami dapat bahwa pertama Anda harus memperbaiki data lalu untuk klaim bpjs bisa di lakukan secara online o=untuk daftar online namun Anda harus datang ke kantor BPJS setelah itu.
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi call center BPJS Ketenagakerjaan di 1500-910
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
daftar
Hi Pak Fiqih
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
untuk daftar peserta BPJs anda bisa langsung datang ke kantor bpjs terdekat
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi call center BPJS Ketenagakerjaan di 1500-910
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Saya dengan Ibnu. Saya mencoba e klaim pencairan dana JHT melalui aplikasi BPJSTKU. Disana ada yg mesti kita klik untuk tempat pencairan dana.. masalahnya adalah Seluruh wilayah Jakarta selalu penuh jadwal antriannya…semua tempat…hingga tahin 2028 saya cek selalu penuh. Saya cek gemgah malam, pagi, siang atau sore… apakah ada solusi lain? Apakah datang langsung masih bisa ya?
Hi Pak Ibnu
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
menurut informasi yang kami dapat untuk klaim BPJS saat ini dikarenakan pandemi corona masih bergulir maka klaim bpjs hanya melalui kantor BPJS secara online yakni harus daftar online terlebih dahulu karena untuk saat ini klaim bpjs tidak bisa di lakukan di bank yang bekerja sama dengan kantor bpjs sampai batas waktu yang ditentukan.
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi call center BPJS Ketenagakerjaan di 1500-910
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Saya mau nanya saya punya kartu bpjs 2 yang satu sudah tidak aktip yang baru masih aktip. Pertanyaan saya apa kartu bpjs saya yg sudah tidak aktip itu bisa di cairkan
Halo Pak Hendi
Ketahui terlebih dahulu penyebab tidak aktifnya kartu tersebut
Salah satu penyebab tidak aktifnya BPJS Anda adalah berhenti atau resign dari tempat Anda bekerja.
Anda bisa melihatnya disini : Cara Mengaktifkan Kembali BPJS Ketenagakerjaan
Atau bisa mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat untuk informasi lebih lanjut
Semoga membantu