Sudahkah Anda mengetahui sistem terbaru perpajakan, eNofa Pajak atau Elektronik Penomoran Faktur Pajak?

Kali ini Finansialku akan membahas mengenai eNofa Pajak yang kami siapkan untuk Anda!

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku Finansialku Planner

 

Apa Itu eNofa Pajak?

Membayar pajak wajib hukumnya bagi Wajib Pajak. Di Indonesia urusan perpajakan sudah diatur sedemikian rupa dalam Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 2007.

Tentu saja, kita sebagai Wajib Pajak dan warga negara yang baik, harus patuh terhadap aturan yang berlaku, membayar pajak tepat waktu dan tidak melakukan penggelapan pajak.

Mulai 1 Juni 2013, seluruh Wajib Pajak khususnya Pengusaha Kena Pajak (PKP) dapat menggunakan Elektronik Penomoran Faktur Pajak (eNofa).

eNofa adalah website permohonan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) yang dibuat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mempermudah PKP dalam meminta NSFP yang sebelumnya dilakukan secara manual.

eNofa Pajak diatur dalam ketetapan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan Prosedur Pemberitahuan dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak.

Enofa-Nomor-Seri-Faktur-Pajak-02-Finansialku

[Baca Juga : Faktur Pajak: Pengertian, Jenis dan Fungsinya]

 

Penerapan eNofa merupakan salah satu bentuk modernisasi yang tengah digencarkan oleh Dirjen Pajak.

Dengan adanya eNofa, diharapkan dapat mencegah penggunaan faktur pajak fiktif serta mempermudah dalam pengawasan penomoran faktur pajak dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

728x90 hitung sekarang Catat Keuangan
300x250 - Hitung Sekarang Catat Keuangan

 

Persyaratan NSFP melalui eNofa

Untuk mendapatkan Nomor Seri Faktur Pajak melalui eNofa, tentunya ada beberapa persyaratan yang harus Anda penuhi, diantaranya:

 

#1 Terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP)

Syarat yang harus Anda penuhi untuk mendapatkan nomor seri faktur pajak, Anda harus terdaftar sebagai PKP terlebih dahulu.

PKP adalah sebutan bagi orang atau pengusaha yang menjual Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan diatur dalam Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN).

Tentunya semua pengusaha atau pebisnis belum termasuk PKP atau wajib untuk menjadi PKP. Maka dari itu, terdapat beberapa persyaratan untuk pengajuan PKP diantaranya:

  1. Dalam setahun memiliki omzet yang mencapai Rp4,8 miliar
  2. Lulus survei yang dilakukan oleh KPP atau KP2KP
  3. Melengkapi dokumen yang disyaratkan untuk pengajuan PKP

 

#2 Mempunyai Kode Aktivasi dan Password yang Diberikan oleh DJP

Agar dapat mengakses layanan elektronik dari DJP seperti website eNofa Pajak, PKP harus memiliki kode aktivasi dan password yang diberikan oleh DJP.

Peraturan mengenai ini tercantum dalam Pasal 8 PER-17/PJ/2014 mengenai permohonan kode aktivasi dan password bagi Pengusaha Kena Pajak.

eNofa Mengenal Nomor Seri Faktur Pajak Online 02 - Finansialku

[Baca Juga: DJP Pajak Online: Cara Mudah Lapor SPT Tahunan Pajak]

 

Sehubungan dengan perubahan atau penambahan peraturan terkait kode aktivasi dan password, maka:

  1. Kini saat PKP mengajukan surat permohonan kode aktivasi dan password ke KPP, maka PKP selain melengkapi surat, surat tersebut juga harus ditandatangani.
  2. Saat disampaikan langsung ke KPP, PKP harus menunjukkan kartu identitas asli yang sesuai dengan identitas yang tercantum dalam surat permohonan.
  3. Jika pada waktu tertentu surat permohonan tersebut ditandatangani oleh pihak lain selain PKP, maka surat tersebut harus dilampirkan dengan surat kuasa.
  4. Tambahan lain, PKP harus melakukan aktivasi wadah layanan perpajakan secara elektronik (Akun Pengusaha Kena Pajak) yang disediakan DJP dengan menggunakan kode aktivasi, melalui KPP tempat PKP dikukuhkan atau website yang ditentukan atau disediakan DJP.
  5. Aktivasi Akun Pengusaha Kena Pajak dilakukan secara jabatan oleh DJP untuk PKP yang telah memperoleh kode aktivasi dan password sebelum 1 Juli 2014.
728x90 hitung sekarang Anggaran Keuangan
300x250 - Hitung Sekarang Anggaran Keuangan

 

#3 Memiliki Sertifikat Elektronik Pajak

Setelah terdaftar sebagai PKP, Anda diharuskan memiliki sertifikat elektronik pajak untuk mendapatkan nomor seri faktur pajak.

Kode Aktivasi dan password yang Anda dapatkan sebelumnya, dapat digunakan untuk melakukan aktivasi akun PKP untuk mendapatkan sertifikat elektronik pajak.

Mulai 1 Januari 2015, DJP menetapkan dalam PER-1/PJ/2014 pasal 9A mengenai pemberian sertifikat elektronik yang berfungsi sebagai otentifikasi pengguna layanan perpajakan secara elektronik yang disediakan oleh DJP.

Sertifikat elektronik pajak tersebut akan berisikan tanda tangan digital serta identitas Wajib Pajak yang resmi dikeluarkan oleh DJP.

Setelah mendapatkan sertifikat elektronik pajak, unduh dan pasang sertifikat elektronik pajak pada laptop atau komputer Anda.

 

Langkah Permohonan Nomor Seri Faktur Pajak melalui eNofa

Berikut tampilan situs eNofa online untuk permohonan nomor seri faktur pajak:

eNofa Mengenal Nomor Seri Faktur Pajak Online 03 Efaktur - Finansialku

 

Setelah memiliki sertifikat elektronik pajak dan menginstalnya pada laptop atau komputer Anda, sertifikat tersebut akan langsung terintegrasi dengan browser perangkat Anda.

Koneksi inilah yang dibutuhkan untuk bisa mendapatkan NSFP melalui eNofa.

Pemerintah menganjurkan pengajuan NSFP dilakukan melalui eNofa Online. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Masuk pada situs https://efaktur.pajak.go.id/login.
  2. Login dengan menggunakan username dari akun PKP beserta password yang Anda buat. Username bisa juga diganti dengan 15 digit nomor NPWP.
  3. Setelah berhasil login, klik pilihan Permintaan NSFPpada bagian kiri.
  4. Lalu isilah data yang diminta dengan benar dan setelah menyelesaikan permintaan data klik “Proses”.
728x90 hitung sekarang Rencanakan Keuangan
300x250 - Hitung Sekarang Rencanakan Keuangan

 

Setelah Mendapatkan NSFP, Segera Buat Faktur Pajak

Berikut contoh faktur pajak:

eNofa Mengenal Nomor Seri Faktur Pajak Online 04 Faktur Pajak - Finansialku

Contoh Faktur Pajak

 

Jika NSFP sudah didapat, langkah selanjutnya yaitu segera membuat faktur pajaknya. Faktur pajak bisa dibuat secara manual (diketik sendiri) atau bisa melalui E-Faktur.

E-Faktur merupakan aplikasi yang dapat diunduh pada laptop atau komputer yang memudahkan PKP dalam membuat faktur pajak.

Anda hanya perlu men-download aplikasi E-Faktur di https://efaktur.pajak.go.id/aplikasi.

Setelah selesai, install aplikasi tersebut. Melalui aplikasi ini, nantinya faktur pajak PKP sudah langsung dibuatkan sesuai template yang tersedia, Anda tinggal mengisinya saja.

 

Manfaatkan Fasilitas eNofa Pajak Sekarang Juga!

Melakukan permohonan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) melalui fasilitas eNofa tentu lebih mudah dilakukan dibandingkan dengan mengajukan langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Dengan memanfaatkan fasilitas ini, Anda dapat menghemat waktu karena Anda tidak perlu pergi ke KPP. Hanya dengan menyediakan laptop atau komputer serta akses internet, Anda bisa mendapatkan NSFP.

Kini berbagai hal dapat diakses secara online, baik via website atau pun Aplikasi di smartphone. Begitu juga dengan merencanakan keuangan dapat dengan mudah Anda lakukan melalui Aplikasi Finansialku.

Anda bisa menggunakan bantuan Aplikasi Finansialku untuk merencanakan dan mengelola keuangan Anda secara online. Aplikasi Finansialku dapat Anda download melalui link di bawah ini atau melalui Google Play Store.

Daftar Aplikasi Finansialku

Download Aplikasi Finansialku di Google Play Store

 

Selain itu, Anda dapat membaca ebook Perencanaan Keuangan untuk usia 30 an di bawah ini secara GRATIS, agar rencana keuangan Anda dapat tepat sasaran.

Free Download Ebook Perencanaan Keuangan untuk Usia 30 an

Perencanaan Keuangan Untuk Usia 30 an - Finansialku Mock Up

 

Apakah artikel ini membantu Anda memahami eNofa Pajak? Berikan pendapat maupun pertanyaan Anda di kolom komentar di bawah ini.

Jangan lupa untuk membagikan info penting ini pada Wajib Pajak lainnya, Semoga bermanfaat, terima kasih!

 

Sumber Referensi:

  • Novia Widya Utami. 03 September 2018. Permohonan Nomor Seri Faktur Pajak Melalui E-Nofa. Klikpajak.id – https://goo.gl/3k4KJf

 

Sumber Gambar:

  • https://goo.gl/6g1hmB
  • https://goo.gl/ZHAjPt