Kali ini Finansialku akan membahas tentang pengertian entitas dalam konsep legal yang berbeda, jenis-jenis, serta kewajiban perpajakannya yang perlu kamu ketahui.

Yuk, simak penjelasan selengkapnya dalam artikel berikut ini!

 

Summary:

  • Entitas memiliki beragam definisi sesuai dengan konsepnya masing-masing, mulai dari bidang hukum, akuntansi, ekonomi, fiskal, dan bisnis.
  • Entitas erat kaitannya dengan pajak, sehingga kita perlu memahaminya agar dapat merencanakan pajak sesuai peraturan yang berlaku.

 

Pengertian Entitas

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), entitas memiliki arti sebagai satuan yang berwujud. Secara umum, entitas adalah pihak yang berdiri sendiri dan tidak bergantung pada pihak lain.

Sebenarnya, pengertian entitas sendiri memiliki arti yang berbeda-beda sesuai bidangnya. Mulai dari konsep akuntansi, bisnis, ekonomi, hukum, maupun fiskal.

Lalu, apa saja pengertian entitas menurut masing-masing konsep? Berikut adalah penjelasannya.

 

#1 Dalam Konsep Hukum

Dalam konsep hukum adalah suatu unit atau lembaga yang diakui dan terjamin keberadaannya, serta akan mendapat perlindungan dari hukum.

Hukum tersebut sesuai dengan undang-undang yang berlaku layaknya individu. Jadi, unit atau lembaga tersebut bisa mengajukan tuntutan hukum maupun dituntut oleh entitas lainnya ke pengadilan.

 

#2 Dalam Konsep Akuntansi

Entitas dalam akuntansi adalah unit usaha yang menjalankan aktivitas akuntansi serta memiliki laporan keuangan yang mencakup kegiatan usaha dari unit entitas.

Pada prinsipnya, perusahaan yang bertugas membuat pembukuan akuntansi memiliki kepentingan yang terpisah dengan pemilik.

Unit usaha tersebut tidak memiliki kepentingan dengan pihak lainnya, seperti pemilik, karyawan, pemasok, kreditur, dan pelanggan.

Jadi, pemilik tidak memiliki hak untuk mencampuri kegiatan usaha dari entitas tersebut.

 

#3 Dalam Konsep Ekonomi

Menurut konsep ekonomi, adalah setiap perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha atau finansial untuk mendapatkan keuntungan sesuai tujuan unit tersebut.

Dalam menjalankan aktivitasnya, entitas ekonomi harus mengikuti undang-undang perpajakan yang mengatur kebijakan ekonomi dan memperlakukan setiap entitas sebagai wajib pajak.

Entitas ekonomi terbagi menjadi dua, yaitu:

  • Satu badan hukum yang menjalankan aktivitas untuk kepentingan diri sendiri.
  • Dua atau lebih badan hukum yang saling bekerja sama untuk mengelola usaha demi kepentingan kelompok.

[Baca Juga: Pahami Aspek Perpajakan Cryptocurrency Terbaru 2022, Lengkap!]

 

#4 Dalam Konsep Fiskal

Dalam konsep fiskal, arti entitas adalah individu maupun badan hukum yang terdaftar sebagai wajib pajak.

Subjek pajak yang termasuk di dalamnya, antara lain:

  • Perseorangan, yaitu individu yang terdaftar sebagai wajib pajak.
  • Harta warisan yang belum dibagi mewakili yang berhak.
  • Badan.
  • Bentuk usaha tetap.

 

Subjek pajak badan adalah sekumpulan orang maupun modal yang membentuk satu kesatuan untuk menjalankan usaha ataupun tidak menjalankan usaha sama sekali.

Perseorangan dan harta warisan merupakan contoh entitas yang tidak berstatus sebagai badan hukum. Sementara yang berstatus badan hukum, contohnya PT, CV, dan Koperasi.

[Baca Juga: Bagaimana Cara Mendirikan CV dan Apakah Dapat Ditingkatkan ke PT Kemudian Hari?]

 

#5 Dalam Bisnis

Secara sederhana, entitas bisnis adalah organisasi yang melakukan aktivitas bisnis, terlibat dalam perdagangan atau mengambil bagian dalam kegiatan sejenis.

Terdapat berbagai jenis dalam sejumlah sektor, yang nantinya menjadi penentu bagaimana sistem pajak pada perusahaan tersebut.

Jenis ini yaitu kepemilikan tunggal (perseorangan), kemitraan umum (persekutuan), perseroan terbatas (PT), dan koperasi.

Nantinya, jenis ini yang kamu pilih akan memiliki implikasi hukum dan keuangan. Jumlah pajak yang harus kamu bayarkan juga tergantung dari pemilihan jenis entitas.

Hal ini juga berlaku pada kemudahan dalam mendapat pinjaman usaha kecil atau pendanaan dari investor.

 

Jenis-jenis Entitas

Menurut keterangan dalam buku “Manajemen Basis Daya Menggunakan MySQL”, entitas terbagi menjadi dua jenis. Berikut penjelasannya.

 

#1 Entitas Kuat

Entitas kuat adalah jenis yang mampu berdiri sendiri atau tidak bergantung pada entitas lainnya. Lambangnya adalah sebuah kotak persegi panjang tunggal.

Jenis ini biasanya memiliki atribut key yang menunjukkan dapat diidentifikasi secara unik. Contohnya yaitu pegawai.

 

#2 Entitas Lemah

Sebaliknya, entitas lemah yaitu yang tidak mampu berdiri sendiri dan merupakan hasil dari pembentukan entitas kuat.

Jenis ini tidak memiliki atribut key dan memiliki lambang kotak persegi panjang ganda.

Entitas lemah sangat bergantung pada yang kuat. Jadi jika entitas kuat tidak ada, maka secara otomatis yang lemah pun akan terhapus. Contohnya yaitu pegawai kontrak dan pegawai tetap.

 

Kewajiban Perpajakan Entitas Sebagai Wajib Pajak Badan

Menurut Klikpajak.id, wajib pajak umumnya terbagi menjadi dua yaitu perorangan dan badan. Pembayaran dan pelaporan pajak untuk wajib pajak perorangan melalui langkah yang bisa dilakukan secara online.

Sementara untuk wajib pajak badan, ada beberapa aturan yang menyesuaikan dengan jenis badan usaha.

Entitas dalam akuntansi adalah wajib pajak yang terdaftar dan berasal dari berbagai jenis badan usaha. Adapun tahapan pembayaran wajib pajak badan adalah sebagi berikut:

 

#1 Badan yang Berstatus Tunggal

Badan berstatus tunggal yang termasuk dalam entitas adalah badan yang tidak memiliki cabang.

Dengan demikian, pembayaran dan pelaporan pajaknya langsung di Kantor Palayanan Pajak di mana badan tersebut terdaftar.

 

#2 Badan yang Berstatus Pusat

Badan usaha yang berstatus pusat memiliki cabang dan jumlahnya bisa satu atau lebih.

Jadi, pembayaran pajaknya juga bisa melalui berbagai cara. Berikut penjelasannya:

  • Dilaporkan dan disetor ke Kantor Pelayanan Pajak dimana cabang dari badan yang berstatus pusat tersebut terdaftar atas kewajiban pajak.
  • Dilaporkan dan disetor ke Kantor Pelayanan Pajak dimana badan yang berstatus pusat tersebut terdaftar atas kewajiban pajak.

[Baca Juga: Wajib Pajak, Ini Cara Lapor Tax Amnesty Secara Online!]

 

Konsultasi Terkait Perpajakan

Demikian penjelasan lengkap seputar entitas yang penting untuk menambah referensi dan wawasan Sobat Finansialku.

Pada dasarnya, entitas adalah sebuah unit yang memiliki pengertian berbeda dalam setiap konsep, serta erat kaitannya dengan perpajakan.

Untuk mempersiapkan pajak supaya tepat waktu dan tepat bayar, Finansialku bisa membantu kamu dalam merencanakan pajak sesuai peraturan yang berlaku.

Dengan begitu, Sobat Finansialku dapat membayar pajak dengan jumlah yang optimal sesuai dengan undang-undang dan lebih tenang dalam menjalankan usaha.

Yuk, segera buat janji untuk merencanakan pajak dengan menghubungi Perencana Keuangan Finansialku dengan hubungi via WhatsApp di nomor 0851 5866 2940. 

 

Disclaimer: Finansialku adalah perusahaan perencana keuangan di Indonesia yang melayani konsultasi keuangan bersama Certified Financial Planner (CFP) seputar perencanaan keuangan, rencana pensiun, dana pendidikan, review asuransi dan investasi.

Finansialku bukan platform pinjaman online dan tidak menerima layanan konsultasi di luar hal-hal yang disebutkan sebelumnya. Artikel ini dibuat hanya sebagai sarana edukasi dan informasi.

 

Nah, itu dia arti entitas dalam berbagai konsep legal yang berbeda. Ada pertanyaan? Silakan tulis pada kolom komentar di bawah.

Jangan lupa bagikan informasinya pada orang terdekatmu yang juga terdaftar sebagai wajib pajak untuk merencanakan pajaknya bersama Finansialku.

 

Editor: Ismyuli Tri Retno

Sumber Referensi:

  • Pradana Vincentiar. 18 Mei 2022. Inilah Pengertian Enti tas dari Berbagai Konsep. Klikpajak.id – https://bit.ly/3UbhLvf
  • Admin. Entitas Adalah? Pengertian Enti tas dari Berbagai Konsep. Dokterpajak.com – https://bit.ly/3UjKUV8
  • Siti Nur Aeni. 06 Juli 2022. Enti tas adalah Unit Berwujud, Ini Penjelasan Lengkapnya. Katadata.co.id – https://bit.ly/3Vv56UY
  • Niko Ramadhani. 24 Juni 2022. Memahami Lebih Dalam Mengenai Apa Itu Enti tas. Akseleran.co.id – https://bit.ly/3inDjYk
  • Admin. Difference Between Strong and Weak Entity. Techdifferences.com – https://bit.ly/3OHaDWB