Sebagai warga negara yang baik, simak cara lapor Program Pengungkapan Sukarela (PPS) wajib pajak atau Tax Amnesty jilid II secara online berikut ini.

 

Summary

  • Program Pengungkapan Sukarela (PPS) terhadap Wajib Pajak atau Tax Amnesty akan berlangsung hingga 30 Juni 2022 mendatang.
  • Dalam pelaksanaan PPS alias Tax Amnesty jilid II ini, terdapat 2 kebijakan.
  • Sebagai salah satu langkah untuk mempermudah para wajib pajak, pemerintah memberikan fasilitas berupa pelaporan yang bisa dilakukan secara online melalui browser atau aplikasi.

 

Cara Lapor Tax Amnesty Jilid II Secara Online

Pemerintah kembali melakukan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) terhadap Wajib Pajak atau Tax Amnesty. Pada program Tax Amnesty 2022 ini akan berlangsung hingga 30 Juni 2022 mendatang.

Tax Amnesty jilid 2 diberlakukan berdasarkan ketentuan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak. Ketentuan tersebut telah disahkan pada tanggal 22 Desember 2021 lalu.

 

Syarat dan Ketentuan Peserta Tax Amnesty Jilid II

Sebagai salah satu langkah untuk mempermudah para wajib pajak, pemerintah memberikan fasilitas berupa pelaporan yang bisa dilakukan secara online melalui browser atau aplikasi.

Akan tetapi wajib pajak perlu memperhatikan beberapa syarat serta ketentuan yang harus dipenuhi terlebih dahulu.

Beberapa syarat dan ketentuan tersebut antara lain:

  1. Peserta Melaporkan Harta Bersih terlebih dahulu yang dilaporkan pada periode 1 Januari 2016 hingga 31 Desember 2020. Harta yang dilaporkan harus berstatus belum pernah dilaporkan dalam SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak).
  1. WP Peserta PPS harus berstatus bebas dari pemeriksaan selama tahun pajak 2016 hingga 2020. Wajib Pajak yang tengah disidik atau tengah menjalani proses peradilan terkait dengan bidang perpajakan, tidak bisa mengikuti Tax Amnesty Jilid II.

 

[Baca Juga: Fakta-fakta Tentang Program Tax Amnesty Jilid II 2021]

 

Cara Pelaporan Tax Amnesty Jilid II Secara Online

Nah, setelah mengetahui syarat dan ketentuan di atas, berikut ini adalah tahapan cara melakukan pelaporan pajak pada program Tax Amnesty secara online.

  • Peserta dapat melakukan pelaporan di situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan di https://pajak.go.id/pps.
  • Kemudian calon peserta Tax Amnesty jilid II harus mengisi Surat Pemberitahuan Pengakuan Harta (SPPH) terlebih dulu.
  • SPPH yang diisikan oleh calon peserta memuat data SPPH induk, bukti pembayaran PPh Final, daftar rincian harta bersih, daftar utang, dan pernyataan repatriasi dan/atau investasi.
  • Peserta juga harus melengkapi beberapa persyaratan berikut, dokumen pernyataan mencabut permohonan, dan Surat permohonan pencabutan Banding, Gugatan, serta Peninjauan Kembali.
  • Jika SPPH pertama diisi, maka peserta dapat mengisikan SPPH kedua, ketiga, dan seterusnya apabila ada perubahan harta bersih atau kesalahan tulis, hitung, atau perubahan tarif.
  • Peserta dapat mencabut keikutsertaannya dalam PPS atau Tax Amnesty Jilid 2 ini dengan cara mengisikan nilai 0 (nol) pada SPPH selanjutnya.
  • Setelah pengisian SPPH rampung, maka peserta wajib pajak harus menyelesaikan pembayaran PPh Final menggunakan Kode Akun Pajak (KAP) PPh Final 411128 dan Kode Jenis Pembayaran (KJS). Untuk Kode Jenis Setoran (KJS) pada kebijakan I yakni 427, sementara untuk kebijakan II yakni 428. Pembayaran tidak dapat dilakukan dengan Pemindahbukuan (Pbk).

 

Kebijakan-kebijakan Dalam Penyelenggaran Tax Amnesty Jilid II

Di samping itu, dalam pelaksanaan PPS alias Tax Amnesty jilid II ini, terdapat 2 kebijakan yang perlu diketahui dan diikuti oleh peserta Wajib Pajak. Berikut ini adalah penuturan selengkapnya.

 

Kebijakan I Tax Amnesty Jilid 2

Kebijakan yang pertama ini berlaku untuk kelompok Wajib Pajak orang pribadi serta badan yang memiliki harta perolehan hingga 31 Desember 2015. Peserta yang mengikuti program ini akan diberikan keringanan tarif PPh final sebesar 6-11%.

Peserta yang termasuk ke dalam Kebijakan I akan tarif PPh final sebesar 6% untuk harta bersih dari dan/atau luar negeri yang diinvestasikan pada sektor pengolahan SDA atau energi terbarukan di Indonesia, dan/atau Surat Berharga Negara (SBN).

Jika peserta tidak menginvestasikan harta bersihnya untuk sektor SDA, energi terbarukan, dan/atau SBN, maka tarif PPh final yang diperoleh adalah 8%. Di sisi lain, peserta kebijakan I juga dapat memperoleh tarif PPh final mencapai sebesar 11%.

Hal tersebut jika hartanya di luar negeri tidak dialihkan (repatriasi) ke dalam wilayah Indonesia.

PPh final yang dibebankan ke peserta PPS dihitung dengan mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak. Dasar yang dimaksud adalah jumlah harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan peserta dalam SPPH.

 

Kebijakan II Tax Amnesty Jilid 2

Kemudian Kebijakan II berlaku untuk kelompok peserta Wajib Pajak orang pribadi yang mengungkapkan harta perolehannya pada periode 2016 sampai 2020, serta belum melaporkan harta terkait dalam SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2020.

Nah, kelompok peserta ini akan mendapatkan Tarif PPh Final sebesar 12-18%.

Peserta Wajib Pajak Kebijakan II yang akan mendapatkan PPh final sebesar 12 % untuk harta bersih dari dalam dan/atau luar negeri yang diinvestasikan pada sektor pengolahan SDA atau energi terbarukan di Indonesia, dan/atau Surat Berharga Negara (SBN).

Sementara itu, tarif PPh final sebesar 14% akan diberikan apabila peserta tidak menginvestasikan harta bersihnya tersebut ke sektor SDA, energi terbarukan, dan/atau SBN.

Peserta kebijakan II Tax Amnesty kali ini bisa memperoleh tarif PPh final 18% jika hartanya di luar negeri tidak dialihkan (repatriasi) ke dalam wilayah Indonesia.

 

Melanjutkan Kesuksesan Tax Amnesty Jilid 1

Pelaksanaan Tax Amnesty Jilid 2 tentu melanjutkan program yang sama pada jilid sebelumnya yang dinilai sukses.

Pada Tax Amnesty Jilid 1, pemerintah menargetkan deklarasi dalam dan luar negeri sebesar Rp 4.000 triliun, dana repatriasi Rp 1.000 triliun dan uang tebusan Rp 165 triliun.

Sementara itu untuk PPS atay Tax Amnesty 2022 ini, pemerintah tidak mematok target. Akan tetapi seiring dengan berlakunya Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), maka perolehan pajak diproyeksikan bertambah Rp 130 triliun.

Meski demikian pemerintah tidak merinci berpakah pendapatan yang akan didapatkan dari program PPS atau Tax Amnesty Jilid II.

Perlu Anda ketahui, tanpa diselenggarakannya PPS, perolehan pajak yang diterima mencapai Rp 1.510 triliun dengan rasio kepatuhan perpajakan (tax ratio) 8,44%.

Sehingga dengan pemberlakuan UU HPP serta pelaksanaan PPS, maka perolehan pajak akan mencapai Rp 1.649 triliun dengan tax ratio 9,22%.

Pada 2022 minimal Rp 130 triliun akan ada additional pendapatan, dan itu berarti menaikkan tax ratio kita ke 9,22% dari PDB dan seterusnya,” ujar Sri Mulyani melansir dari situs Cnbcindonesia.com (7/10/2021).

 

Sobat Finansialku, jika Anda tertarik untuk mengikuti program Tax Amnesty II, jangan lupa untuk tetap mengatur keuangan Anda dengan baik, ya. Catat semua pemasukan dan pengeluaran dengan aplikasi Finansialku. Download dan jelajahi aplikasinya sekarang!

Download Aplikasi Finansialku Sekarang!!

Download Aplikasi Finansialku

 

Itulah informasi mengenai cara lapor Tax Amnesty jilid II yang dapat Anda lakukan secara online. Apakah Anda tertarik untuk mengikuti program Tax Amnesty kali ini?

Jangan segan untuk menuliskan pendapat Anda di kolom komentar, ya.

 

Editor: Ratna SH

Sumber Referensi:

  • Roy. 4 Januari 2022. Mudah! Begini Cara Lapor Tax Amnesty Jilid II Secara Online. Cnbcindonesia.com – https://bit.ly/3FUoZ0j