Selain Program Jaminan Hari Tua, dan Program Kecelakaan Kerja, Program Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan wajib diikuti perusahaan baik berskala besar maupun menengah.

Berikut ini sejumlah fakta penting yang wajib Anda ketahui tentang Program Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan.

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku Finansialku Planner

 

Pengertian Jaminan Pensiun

Dilansir dari website Jamsosindonesia.com, program Jaminan Pensiun atau yang biasa disingkat Program JP adalah pembayaran berkala jangka panjang sebagai substitusi dari penurunan/hilangnya penghasilan karena peserta mencapai usia tua (Pensiun), mengalami cacat total permanen, atau meninggal dunia.

Tak Perlu Takut Hadapi Masa Tua, Ini Produk Dana Pensiun yang Bisa Dipertimbangkan! 01 - Finansialku

[Baca Juga: Jaminan Pensiun Program BPJS Ketenagakerjaan: Apakah Benar Mendapat Gaji Bulanan saat Sudah Pensiun?]

 

Pemerintah sendiri mengatur Program Jaminan Pensiun ini dalam PP No. 45 tahun 2015. Didalamnya menyangkut penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.

Melalui Program Jaminan Pensiun, ketika Anda memasuki masa pensiun nanti, Anda akan menerima pengganti penghasilan setiap bulannya dari BPJS Ketenagakerjaan layaknya saat Anda bekerja.

Dengan besarannya hingga mencapai 40% dari upah rata-rata atau Anda menerima pembayaran langsung sekaligus atau biasa disebut lumpsum.

 

Kepesertaan Program Jaminan Pensiun

Dilansir dari website resmi Bpjsketenagakerjaan.go.id, peserta Program Jaminan Pensiun merupakan pekerja yang telah terdaftar dan membayar iuran.

Peserta merupakan pekerja yang bekerja pada pemberi kerja selain penyelenggara negara, yaitu peserta penerima upah yang terdiri dari:

  1. Pekerja pada perusahaan
  2. Pekerja pada orang perseorangan
  3. Selain itu, pemberi kerja juga dapat mengikuti Program Jaminan Pensiun sesuai dengan penahapan kepesertaan.

 

Pekerja yang telah didaftarkan oleh pemberi kerja memiliki usia maksimal 1 (satu) bulan sebelum memasuki usia pensiun.

Sebelumnya, usia pensiun telah ditetapkan pada usia 56 tahun. Mulai 1 Januari 2019, usia pensiun menjadi 57 tahun dan selanjutnya bertambah 1 (satu) tahun untuk setiap 3 (tiga) tahun berikutnya sampai mencapai Usia Pensiun 65 tahun.

Apabila pada kenyataannya pemberi kerja lalai tidak mendaftarkan Anda dalam program ini, Anda dapat langsung mendaftarkan diri sendiri kepada BPJS Ketenagakerjaan dengan mengisi formulir pendaftaran dan melampirkan:

  1. Perjanjian kerja,
  2. Surat keputusan pengangkatan, atau
  3. Bukti lain yang menunjukkan sebagai Pekerja;
  4. Kartu Tanda Penduduk; dan
  5. Kartu Keluarga.

 

BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan verifikasi kepada Pemberi Kerja paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal pendaftaran dilakukan.

Verifikasi tersebut membuktikan pemberi kerja pada kenyataannya lalai tidak mendaftarkan pekerjanya. Nantinya, pemberi kerja akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Apabila terjadi pindah tempat kerja, Anda wajib memberitahukan kepada Pemberi Kerja di tempat kerja baru dengan menunjukkan kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Selanjutnya Pemberi Kerja tempat kerja baru akan meneruskan kepesertaan Anda

 

Iuran Program Jaminan Pensiun

Iuran program jaminan pensiun dihitung sebesar 3%, yang terdiri atas 2% iuran pemberi kerja dan 1% iuran pekerja.

BPJS Ketenagakerjaan menegaskan bahwa persentase iuran program JP akan dinaikkan secara perlahan.

Dilansir dari website Gadjian.com, Kepala Divisi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja, pada suatu seminar di Jakarta pada Januari 2017 mengatakan, apabila iuran program jaminan pensiun tetap dipertahankan pada angka tiga persen tanpa penyesuaian, maka akan terjadi miss match (ketimpangan) pada 2050 mendatang.

Kapan Saya Bisa Pensiun Dini Cari Tahu Jawabannya Disini! 01 - Finansialku

[Baca Juga: Selain Uang, Apa Lagi Persiapan Masa Pensiun yang Tepat?]

 

Hal ini lantaran dana yang diperoleh dari peserta aktif (rutin membayar) tidak cukup untuk memberikan manfaat kepada peserta yang sudah memasuki masa pensiun.

Sementara itu, dasar pembayaran iuran program JP adalah upah pekerja yang terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap.

Batas paling tinggi upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan JP naik setiap tahunnya, tergantung pertumbuhan tahunan produk domestik bruto (PDB).

Untuk tahun 2019 batas paling tinggi upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan ditetapkan sebesar Rp8.512.400 (delapan juta lima ratus dua belas ribu empat ratus rupiah).

BPJS Ketenagakerjaan menyesuaikan besaran upah dengan menggunakan faktor pengali sebesar 1 (satu) ditambah tingkat pertumbuhan tahunan produk domestik bruto tahun sebelumnya.

Selanjutnya BPJS Ketenagakerjaan menetapkan serta mengumumkan penyesuaian batas upah tertinggi paling lama 1 (satu) bulan setelah lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang statistik (BPS) mengumumkan data produk domestik bruto.

Mekanisme pembayaran iuran mengikuti program paket.

  1. Pemberi kerja wajib membayar iuran tepat waktu dan sampai bulan berjalan
  2. Pemberi kerja yang tidak memenuhi ketentuan pembayaran iuran dikenakan denda sebesar 2% setiap bulan keterlambatan.

 

Perbedaan JHT (Jaminan Hari Tua) dan JP (Jaminan Pensiun)

Sepintas kedua program BPJS ini nampak sama. Keduanya bertujuan untuk melindungi pekerja di masa depan. Namun kenyataannya, diantara keduanya memiliki manfaat yang berbeda-beda.

Jaminan hari tua merupakan tabungan yang didapat dari iuran yang dikeluarkan perusahaan dan karyawan untuk bekal karyawan ketika memasuki usia pensiun, cacat total atau meninggal.

Sedangkan, jaminan pensiun adalah pendapatan bulanan untuk memenuhi kebutuhan hidup ketika memasuki hari tua yang dikeluarkan setiap bulannya.

Jaminan Hari Tua juga harus mengakumulasikan iuran, kemudian dijumlahkan dengan hasil pengembangan. Sedangkan Tarif Jaminan Pensiun didasarkan atas gaji, masa kerja serta faktor manfaatnya.

Tak Perlu Takut Hadapi Masa Tua, Ini Produk Dana Pensiun yang Bisa Dipertimbangkan! 02 Dana Pensiun 2 - Finansialku

[Baca Juga: Bedanya Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan]

 

Manfaat Program Jaminan Pensiun

Ada banyak manfaat yang diberikan oleh program jaminan hari tua BPJS Ketenagakerjaan antara lain:

 

#1 Manfaat Pensiun Hari Tua (MPHT)

Uang tunai bulanan yang diberikan kepada peserta (masa iuran minimum 15 tahun atau 180 bulan), saat memasuki usia pensiun sampai dengan meninggal dunia.

 

#2 Manfaat Pensiun Cacat (MPC)

Uang tunai bulanan yang diberikan kepada peserta yang mengalami cacat total (akibat kecelakaan dan tidak atau cacat akibat penyakit) hingga meninggal dunia.

Kejadian cacat tersebut terjadi paling sedikit setelah 1 bulan bergabung dengan BPJS Ketenagakerjaan dan menyebabkan cacat 80%.

 

#3 Manfaat Pensiun Janda atau Duda (MPJD)

Uang tunai bulanan yang diberikan kepada janda/duda yang menjadi ahli waris sampai meninggal dunia atau menikah kembali (syarat ketentuan berlaku).

 

#4 Manfaat Pensiun Anak (MPA)

Uang tunai bulanan yang diberikan kepada anak yang menjadi ahli waris peserta (maksimal 2 orang anak) sampai usia anak mencapai 23 tahun atau bekerja atau menikah (syarat ketentuan berlaku).

 

#5 Manfaat Pensiun Orang Tua (MPOT)

Uang tunai bulanan yang diberikan kepada orang tua (Bapak/Ibu) yang menjadi ahli waris peserta lajang (syarat dan ketentuan berlaku).

 

#6 Manfaat Lumpsum

Peserta mendapatkan uang tunai sejumlah akumulasi iuran yang sudah dibayarkan ditambah hasil pengembangan dengan syarat dan ketentuan berlaku.

 

#7 Manfaat Pensiun Berupa Manfaat Pasti dengan Syarat dan Ketentuan Berlaku.

 

Pembayaran Manfaat Jaminan Pensiun

Jaminan pensiun akan dibayarkan berkala setiap bulan setelah Anda melakukan iuran minimal 15 tahun.

Untuk pertama kali, Manfaat Pensiun paling sedikit ditetapkan sebesar Rp300.000 dan paling banyak sebesar Rp3.600.000 untuk setiap bulan.

Besaran manfaat pensiun tersebut disesuaikan setiap tahun berdasarkan tingkat inflasi tahun sebelumnya.

Berdasarkan Sosialisasi Ketentuan Batasan Upah dan Manfaat Jaminan Pensiun (JP) Tahun 2016, maka mulai Bulan Maret 2016, Manfaat Pensiun paling sedikit ditetapkan sebesar Rp310.050 per bulan dan paling banyak sebesar Rp3.720.600 per bulan.

 

Jangan lupa bagikan artikel ini kepada teman dan kerabat Anda ya! Semoga bermanfaat, terima kasih..

 

Sumber Referensi:

  • Admin. Program Jaminan Pensiun. Bpjsketenagakerjaan.go.id – http://bit.ly/2kRBs0E
  • Admin. Jaminan Pensiun. Jamsosindonesia.com – http://bit.ly/2lTUR17
  • Syiti Rommala. 6 Maret 2018. 5 Hal tentang Jaminan Pensiun yang Perlu Diketahui HR. Gadjian.com – http://bit.ly/2mp5Qjr

 

Sumber Gambar:

  • Hari Tua – http://bit.ly/2krX7MM