Bursa Efek Indonesia Suspend Saham 7 Bank Mini, Ada Apa?
Bursa Efek Indonesia (BEI) hari ini menjatuhkan suspend atau pembekuan sementara untuk 7 saham bank mini. Ketahui selengkapnya dalam artikel
Pembagian laba kepada pemegang saham yang cocok untuk dijadikan pendapatan pasif
Dividen saham adalah laba perusahaan yang dibagikan kepada para pemegang saham dalam bentuk saham.
Setidaknya ada 3 cara atau mekanisme pembagian dividen kepada pemegang saham, antara lain adalah berupa uang tunai, aktiva (selain kas dan saham sendiri) dan saham baru.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam dividen saham, antara lain besarnya rasio dividen yang akan dibagikan, laba ditahan atau Retained Earnings, yang dicatat di bagian ekuitas di laporan keuangan perusahaan dan besarnya dividen per lembarnya.
Dividen saham dibagikan ketika sebuah perusahaan mendapat laba dalam satu periode tertentu, biasanya minimal 1 tahun.
Karena dividen saham merupakan hak dari para investor saham.
Pada saat payment date, tanggal dimana dividen akan ditransfer ke rekening para investor.
Perusahaan tidak wajib membagikan dividen, terutama pada saat rugi. Perusahaan biasanya akan membagikan dividen saat mengalami keuntungan.
Besaran dividen tergantung pada putusan para pemegang saham mengenai berapa persen laba bersih yang akan dibagikan kepada para pemegang saham.
Investor dalam perdagangan saham ada kalanya mengalami kerugian atau capital lost atas saham yang dijual. Kerugian atau capital lost terjadi saat harga saham yang dijual lebih rendah dari harga belinya. Dengan demikian sang investor mengalami kerugian modal.
Dalam perdagangan saham, ada istilah capital gain atau keuntungan yang didapat investor ketika harga saham yang dijual lebih tinggi dari pada harga belinya.
Dalam perhitungan dividen saham, ada beberapa data yang perlu diketahui para investor, antara lain: Laba bersih perusahaan ataupun laba bersih per saham (EPS), Dividend Payout Ratio (DPR) & Jumlah saham beredar (jika perusahaan terkait bukan perusahaan go public)
Tata cara penggunaan laba dan pembagian dividen diatur dalam Pasal 15 ayat (1) huruf i Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) yang diatur dalam anggaran dasar (“AD”) perusahaan. Selain itu, peraturan pembagian saham juga terdapat dalam Pasal 71 UUPT
Beberapa faktor yang mempengaruhi kebijakan Dividen Saham, antara lain adalah utang perusahaan, laba perusahaan, likuiditas perusahaan dan tingkat pertumbuhan perusahaan.
Dividen tunai atau cash dividen merupakan pembagian uang tunai secara merata kepada para pemegang saham, sedangkan Dividen saham atau stock dividen adalah pembagian saham suatu perusahaan secara merata kepada pemegang sahamnya.
Bursa Efek Indonesia (BEI) hari ini menjatuhkan suspend atau pembekuan sementara untuk 7 saham bank mini. Ketahui selengkapnya dalam artikel
Berikut ini sisa saham milik negara setelah dialihkan ke PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA). Cek selengkapnya dalam artikel Finansialku berikut
Pemerintah memberikan relaksasi pembebasan pajak penghasilan (PPh) atas dividen yang diterima wajib pajak. Simak selengkapnya dalam artikel Finansialku berikut ini
Investasi jangka panjang dengan potensi keuntungan yang BESAR dan RISIKO yang besar
Dividen saham adalah laba perusahaan yang dibagikan kepada para pemegang saham dalam bentuk saham.
Setidaknya ada 3 cara atau mekanisme pembagian dividen kepada pemegang saham, antara lain adalah berupa uang tunai, aktiva (selain kas dan saham sendiri) dan saham baru.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam dividen saham, antara lain besarnya rasio dividen yang akan dibagikan, laba ditahan atau Retained Earnings, yang dicatat di bagian ekuitas di laporan keuangan perusahaan dan besarnya dividen per lembarnya.
Dividen saham dibagikan ketika sebuah perusahaan mendapat laba dalam satu periode tertentu, biasanya minimal 1 tahun.
Karena dividen saham merupakan hak dari para investor saham.
Pada saat payment date, tanggal dimana dividen akan ditransfer ke rekening para investor.
Perusahaan tidak wajib membagikan dividen, terutama pada saat rugi. Perusahaan biasanya akan membagikan dividen saat mengalami keuntungan.
Besaran dividen tergantung pada putusan para pemegang saham mengenai berapa persen laba bersih yang akan dibagikan kepada para pemegang saham.
Investor dalam perdagangan saham ada kalanya mengalami kerugian atau capital lost atas saham yang dijual. Kerugian atau capital lost terjadi saat harga saham yang dijual lebih rendah dari harga belinya. Dengan demikian sang investor mengalami kerugian modal.
Dalam perdagangan saham, ada istilah capital gain atau keuntungan yang didapat investor ketika harga saham yang dijual lebih tinggi dari pada harga belinya.
Dalam perhitungan dividen saham, ada beberapa data yang perlu diketahui para investor, antara lain: Laba bersih perusahaan ataupun laba bersih per saham (EPS), Dividend Payout Ratio (DPR) & Jumlah saham beredar (jika perusahaan terkait bukan perusahaan go public)
Tata cara penggunaan laba dan pembagian dividen diatur dalam Pasal 15 ayat (1) huruf i Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) yang diatur dalam anggaran dasar (“AD”) perusahaan. Selain itu, peraturan pembagian saham juga terdapat dalam Pasal 71 UUPT
Beberapa faktor yang mempengaruhi kebijakan Dividen Saham, antara lain adalah utang perusahaan, laba perusahaan, likuiditas perusahaan dan tingkat pertumbuhan perusahaan.
Dividen tunai atau cash dividen merupakan pembagian uang tunai secara merata kepada para pemegang saham, sedangkan Dividen saham atau stock dividen adalah pembagian saham suatu perusahaan secara merata kepada pemegang sahamnya.
Bursa Efek Indonesia (BEI) hari ini menjatuhkan suspend atau pembekuan sementara untuk 7 saham bank mini. Ketahui selengkapnya dalam artikel