Untuk Kamu yang Siap Menikah Tapi Dananya Belum Siap
Sudah siap batin untuk menikah, eh dananya belum ada? Jangan biarkan dana pernikahan jadi penghalang kebahagian Anda! Yuk cari jalan
Momen yang perlu dipersiapkan dengan matang baik secara mental maupun keuangan
Pernikahan adalah pengikatan janji nikah yang dirayakan atau dilaksanakan oleh dua orang dengan maksud meresmikan ikatan perkawinan secara norma agama, norma hukum, dan norma sosial.
Pernikahan agama adalah pernikahan yang dilakukan dengan persyaratan dan tata cara agama dan dianggap sah secara hukum agama.
Pernikahan secara hukum adalah pernikahan sipil dimana pernikahan ini sah dan diakui secara hukum negara namun tidak menggunakan tata cara/hukum agama apapun.
Pernikahan di KUA adalah pernikahan yang resmi sah secara agama Islam dan sah juga secara sipil (hukum negara).
Adapun perbedaan umum keduanya adalah sebagai berikut:
Pernikahan siri sah secara hukum agama saja, namun tidak sah dalam hukum negara.
Tentu tidak, semua tergantung kepada kebutuhan, apakah kamu akan menikah secara hukum saja, agama saja, atau memutuskan untuk mengadakan resepsi demi memenuhi norma sosial.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 48 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Agama, menikah di Kantor Urusan Agama tidak dipungut biaya. Namun ketentuan tanpa biaya hanya berlaku pada jam kerja di KUA, karena di luar itu dikenakan biaya sebesar Rp600.000.
Adapun beberapa persyaratan umum untuk mengajukan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) adalah sebagai berikut:
Surat keterangan tentang kematian suami/istri yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah atau pejabat berwenang yang menjadi dasar pengisian model N6 bagi janda/duda yang akan menikah.
Dalam proses pengurusan Surat Nikah ke KUA, kamu harus melengkapi kelengkapan dokumen dan syarat sebagai berikut ini:
CALON SUAMI
LAMPIRAN
CALON ISTRI
LAMPIRAN
Kementrian Agama telah menetapkan alur prosesi nikah di KUA sesuai dengan ketentuan pemerintah yaitu sebagai berikut:
Adapun beberapa ciri buku nikah palsu yang bisa kamu cek adalah sebagai berikut:
Bergantung kepada kebutuhan, dimana biaya resepsi pernikahan bisa sangat variatif tergantung pada jumlah undangan, vendor yang dipilih, dan kelengkapannya.
Sebagai contoh, pernikahan untuk jumlah undangan 100 orang bisa berada di rentang Rp30juta hingga Rp300juta.
Total Rp32.700.000 – Rp300.500.000
*Disclaimer: Nilai yang tercantum pada tabel hanya estimasi dan tidak mencerminkan vendor manapun
Beberapa tips dalam menghemat biaya resepsi pernikahan adalah sebagai berikut:
Kamu bisa memanfaatkan tools perencana keuangan yang sudah pasti terpercaya yaitu Finansialku. Lalu ikuti tutorial perencanaan dana pernikahan dengan aplikasi Finansialku berikut ini:
Sudah siap batin untuk menikah, eh dananya belum ada? Jangan biarkan dana pernikahan jadi penghalang kebahagian Anda! Yuk cari jalan
Menurutmu, apa memiliki pendapatan Rp 250 juta per bulan bisa menjadi pasangan ideal buatmu? Cari tahu yuk, apa saja yang
Menikah bukanlah perkara muda, untuk menjalaninya tentu butuh ‘bekal’ yang cukup. Lima hal ini penting buat kamu perhatikan. Ketahui selengkapnya
Momen yang perlu dipersiapkan dengan matang baik secara mental maupun keuangan
Pernikahan adalah pengikatan janji nikah yang dirayakan atau dilaksanakan oleh dua orang dengan maksud meresmikan ikatan perkawinan secara norma agama, norma hukum, dan norma sosial.
Pernikahan agama adalah pernikahan yang dilakukan dengan persyaratan dan tata cara agama dan dianggap sah secara hukum agama.
Pernikahan secara hukum adalah pernikahan sipil dimana pernikahan ini sah dan diakui secara hukum negara namun tidak menggunakan tata cara/hukum agama apapun.
Pernikahan di KUA adalah pernikahan yang resmi sah secara agama Islam dan sah juga secara sipil (hukum negara).
Adapun perbedaan umum keduanya adalah sebagai berikut:
Pernikahan siri sah secara hukum agama saja, namun tidak sah dalam hukum negara.
Tentu tidak, semua tergantung kepada kebutuhan, apakah kamu akan menikah secara hukum saja, agama saja, atau memutuskan untuk mengadakan resepsi demi memenuhi norma sosial.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 48 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Agama, menikah di Kantor Urusan Agama tidak dipungut biaya. Namun ketentuan tanpa biaya hanya berlaku pada jam kerja di KUA, karena di luar itu dikenakan biaya sebesar Rp600.000.
Adapun beberapa persyaratan umum untuk mengajukan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) adalah sebagai berikut:
Surat keterangan tentang kematian suami/istri yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah atau pejabat berwenang yang menjadi dasar pengisian model N6 bagi janda/duda yang akan menikah.
Dalam proses pengurusan Surat Nikah ke KUA, kamu harus melengkapi kelengkapan dokumen dan syarat sebagai berikut ini:
CALON SUAMI
LAMPIRAN
CALON ISTRI
LAMPIRAN
Kementrian Agama telah menetapkan alur prosesi nikah di KUA sesuai dengan ketentuan pemerintah yaitu sebagai berikut:
Adapun beberapa ciri buku nikah palsu yang bisa kamu cek adalah sebagai berikut:
Bergantung kepada kebutuhan, dimana biaya resepsi pernikahan bisa sangat variatif tergantung pada jumlah undangan, vendor yang dipilih, dan kelengkapannya.
Sebagai contoh, pernikahan untuk jumlah undangan 100 orang bisa berada di rentang Rp30juta hingga Rp300juta.
Total Rp32.700.000 – Rp300.500.000
*Disclaimer: Nilai yang tercantum pada tabel hanya estimasi dan tidak mencerminkan vendor manapun
Beberapa tips dalam menghemat biaya resepsi pernikahan adalah sebagai berikut:
Kamu bisa memanfaatkan tools perencana keuangan yang sudah pasti terpercaya yaitu Finansialku. Lalu ikuti tutorial perencanaan dana pernikahan dengan aplikasi Finansialku berikut ini:
Sudah siap batin untuk menikah, eh dananya belum ada? Jangan biarkan dana pernikahan jadi penghalang kebahagian Anda! Yuk cari jalan