

Investasi Reksa Dana untuk Dana Darurat? Berikut Simulasinya!
Dapatkah reksa dana digunakan sebagai dana darurat? Ingin mengetahui simulasi dana darurat dengan reksa dana? Yuk simak artikel berikut ini.
Sobat Finansialku, kamu bisa saja mengalami KRlSIS FINANSIAL di masa depan. Mulailah investasi Reksa Dana Pasar Uang SEKARANG
Menurut UU Pasar Modal No. 8 Tahun 1995 Pasal 1 ayat 27, Reksa dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal dan untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portfolio Efek oleh Manajer Investasi.
Kumpulan surat berharga, termasuk saham obligasi, unit penyertaan reksadana yang telah dijual dalam penawaran umum serta surat pengakuan utang, surat berharga komersial, tanda bukti utang.
Adapun beberapa keuntungan investasi reksa dana adalah sebagai berikut:
Manajer Investasi adalah manajemen profesional yang bertugas dan berhak atas kelola beragam sekuritas atau surat berharga untuk mencapai target investasi yang memberikan keuntungan bagi investor. Manajer Investasi bisa berbentuk perorangan atau perusahaan dan diberi kewenangan oleh investor dalam mengelola aset mereka. Reksadana termasuk dari aset investor yang bisa dikelola oleh Manajer Investasi.
Penghasilan reksadana yang bukan termasuk objek pajak diatur dalam Undang-Undang perpajakan dan pasar modal yaitu Undang Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat 3 Poin (i) yang berbunyi sebagai ini:
“Yang dikecualikan dari objek pajak adalah sebagai berikut bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif.”
Sumber: UU Tentang Pajak Penghasilan Undang Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal Pasal 18
Pada dasarnya, semua reksa dana yang ada saat ini berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sehingga memenuhi syarat untuk dikecualikan dari Objek Pajak sesuai UU Nomor 36 Tahun 2008.
Seperti Anda ketahui, terdapat beberapa jenis reksa dana yang memiliki karakteristik berbeda dalam hal return dan risiko, antara lain adalah sebagai berikut:
Reksa dana pasar uang adalah jenis reksa dana yang mengalokasikan seluruh investasinya pada pasar uang yang berjangka kurang dari 1 tahun. Seperti, Deposito, SBI, Obligasi yang jatuh temponya kurang dari 1 tahun, dan surat berharga lainnya.
Reksa dana pasar uang bersifat likuid atau mudah dicairkan, sehingga umumnya digunakan untuk investasi jangka pendek. Umumnya reksa dana jenis ini sesuai bagi Anda yang konservatif dan menginginkan investasi yang aman.
Reksa dana pasar uang tergolong paling rendah tingkat risikonya, karena relatif tidak terlalu fluktuatif dibandingkan jenis reksa dana lainnya. Namun potensi keuntungannya hanya berkisar di angka 5% – 8%, sedikit lebih tinggi dari deposito.
Umumnya reksa dana pasar uang dibandingkan dengan deposito karena memiliki sifat yang cukup serupa, namun berdasarkan informasi return reksa dana pasar uang tergolong lebih tinggi dibandingkan deposito, yakni berkisar di angka 5% – 8% per tahun.
Meski disebut rendah risiko, bukan berarti reksa dana pasar uang tidak memiliki risiko. Dibandingkan dengan deposito yang bisa dibilang hampir tidak berisiko, reksa dana pasar uang ditempatkan pada pasar uang sehingga return bisa sama besar, lebih tinggi, atau lebih rendah. Semuanya bergantung pada kondisi dan fluktuasi pasar uang tersebut.
Selain potensi keuntungannya yang lebih tinggi daripada deposito serta sifatnya yang rendah risiko, beberapa keuntungan lain dari berinvestasi reksa dana pasar uang adalah:
Dapatkah reksa dana digunakan sebagai dana darurat? Ingin mengetahui simulasi dana darurat dengan reksa dana? Yuk simak artikel berikut ini.
Reksadana Top 10 Berikut ini top 10 reksa dana dengan gain tertinggi selama 1 bulan terakhir. Data di-update pada hari
Reksadana Top 10 Berikut ini top 10 reksa dana dengan gain tertinggi selama 1 bulan terakhir. Data di-update pada hari
Sobat Finansialku, kamu bisa saja mengalami KRlSIS FINANSIAL di masa depan. Mulailah investasi Reksa Dana Pasar Uang SEKARANG
Menurut UU Pasar Modal No. 8 Tahun 1995 Pasal 1 ayat 27, Reksa dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal dan untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portfolio Efek oleh Manajer Investasi.
Kumpulan surat berharga, termasuk saham obligasi, unit penyertaan reksadana yang telah dijual dalam penawaran umum serta surat pengakuan utang, surat berharga komersial, tanda bukti utang.
Adapun beberapa keuntungan investasi reksa dana adalah sebagai berikut:
Manajer Investasi adalah manajemen profesional yang bertugas dan berhak atas kelola beragam sekuritas atau surat berharga untuk mencapai target investasi yang memberikan keuntungan bagi investor. Manajer Investasi bisa berbentuk perorangan atau perusahaan dan diberi kewenangan oleh investor dalam mengelola aset mereka. Reksadana termasuk dari aset investor yang bisa dikelola oleh Manajer Investasi.
Penghasilan reksadana yang bukan termasuk objek pajak diatur dalam Undang-Undang perpajakan dan pasar modal yaitu Undang Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat 3 Poin (i) yang berbunyi sebagai ini:
“Yang dikecualikan dari objek pajak adalah sebagai berikut bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif.”
Sumber: UU Tentang Pajak Penghasilan Undang Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal Pasal 18
Pada dasarnya, semua reksa dana yang ada saat ini berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sehingga memenuhi syarat untuk dikecualikan dari Objek Pajak sesuai UU Nomor 36 Tahun 2008.
Seperti Anda ketahui, terdapat beberapa jenis reksa dana yang memiliki karakteristik berbeda dalam hal return dan risiko, antara lain adalah sebagai berikut:
Reksa dana pasar uang adalah jenis reksa dana yang mengalokasikan seluruh investasinya pada pasar uang yang berjangka kurang dari 1 tahun. Seperti, Deposito, SBI, Obligasi yang jatuh temponya kurang dari 1 tahun, dan surat berharga lainnya.
Reksa dana pasar uang bersifat likuid atau mudah dicairkan, sehingga umumnya digunakan untuk investasi jangka pendek. Umumnya reksa dana jenis ini sesuai bagi Anda yang konservatif dan menginginkan investasi yang aman.
Reksa dana pasar uang tergolong paling rendah tingkat risikonya, karena relatif tidak terlalu fluktuatif dibandingkan jenis reksa dana lainnya. Namun potensi keuntungannya hanya berkisar di angka 5% – 8%, sedikit lebih tinggi dari deposito.
Umumnya reksa dana pasar uang dibandingkan dengan deposito karena memiliki sifat yang cukup serupa, namun berdasarkan informasi return reksa dana pasar uang tergolong lebih tinggi dibandingkan deposito, yakni berkisar di angka 5% – 8% per tahun.
Meski disebut rendah risiko, bukan berarti reksa dana pasar uang tidak memiliki risiko. Dibandingkan dengan deposito yang bisa dibilang hampir tidak berisiko, reksa dana pasar uang ditempatkan pada pasar uang sehingga return bisa sama besar, lebih tinggi, atau lebih rendah. Semuanya bergantung pada kondisi dan fluktuasi pasar uang tersebut.
Selain potensi keuntungannya yang lebih tinggi daripada deposito serta sifatnya yang rendah risiko, beberapa keuntungan lain dari berinvestasi reksa dana pasar uang adalah:
Dapatkah reksa dana digunakan sebagai dana darurat? Ingin mengetahui simulasi dana darurat dengan reksa dana? Yuk simak artikel berikut ini.