Liburan Kamu GATOT? Investasikan Dana Liburan Kamu di Reksa Dana Pendapatan Tetap
Investasi Dana Liburan: Kamu gagal total (gatot) dengan rencana liburan karena pandemi Covid-19? Bingung mau di kemanakan dana liburan kamu
Sobat Finansialku, banyak orang beranggapan untuk mencapai tujuan keuangan itu butuh WAKTU YANG LAMA, benarkah? BUKTIKAN dengan Investasi Reksa Dana Saham!
Menurut UU Pasar Modal No. 8 Tahun 1995 Pasal 1 ayat 27, Reksa dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal dan untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portfolio Efek oleh Manajer Investasi.
Kumpulan surat berharga, termasuk saham obligasi, unit penyertaan reksadana yang telah dijual dalam penawaran umum serta surat pengakuan utang, surat berharga komersial, tanda bukti utang.
Adapun beberapa keuntungan investasi reksa dana adalah sebagai berikut:
Manajer Investasi adalah manajemen profesional yang bertugas dan berhak atas kelola beragam sekuritas atau surat berharga untuk mencapai target investasi yang memberikan keuntungan bagi investor. Manajer Investasi bisa berbentuk perorangan atau perusahaan dan diberi kewenangan oleh investor dalam mengelola aset mereka. Reksadana termasuk dari aset investor yang bisa dikelola oleh Manajer Investasi.
Penghasilan reksadana yang bukan termasuk objek pajak diatur dalam Undang-Undang perpajakan dan pasar modal yaitu Undang Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat 3 Poin (i) yang berbunyi sebagai ini:
“Yang dikecualikan dari objek pajak adalah sebagai berikut bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif.”
Sumber: UU Tentang Pajak Penghasilan Undang Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal Pasal 18
Pada dasarnya, semua reksa dana yang ada saat ini berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sehingga memenuhi syarat untuk dikecualikan dari Objek Pajak sesuai UU Nomor 36 Tahun 2008.
Seperti Anda ketahui, terdapat beberapa jenis reksa dana yang memiliki karakteristik berbeda dalam hal return dan risiko, antara lain adalah sebagai berikut:
Reksa Dana Saham (RDS) merupakan jenis reksa dana yang menginvestasikan minimal 80% – 100% dari total nilai aktiva bersihnya pada instrumen saham, dan 0% – 20% pada Obligasi dan Pasar Uang.
Komposisi investasinya adalah minimal 80% pada instrument saham, dan sisanya pada Obligasi dan Pasar Uang.
Berinvestasi disini umumnya lebih sesuai untuk investasi jangka panjang (5 tahun atau lebih), karena hampir seluruh portofolio investasinya dalam bentuk saham. Jadi, nilai pergerakannya akan mengikuti harga saham yang sangat fluktuatif dan akan berpotensi tumbuh lebih tinggi dalam jangka waktu panjang.
Dengan demikian, RDS umumnya digunakan untuk kebutuhan dana pendidikan anak, dana pensiun atau kebutuhan jangka panjang lainnya.
Reksa dana saham memiliki potensi keuntungan tertinggi dibandingkan reksa dana jenis lainnya,
Meski imbal hasilnya besar, jenis reksa dana yang satu ini juga memiliki tingkat risiko terbesar dan paling agresif jika dibandingkan dengan reksa dana lainnya.
OJK berupaya memberikan perlindungan kepada investor reksa dana saham dengan mengatur perilaku investasi reksa dana saham itu sendiri, yaitu:
Reksa dana saham memiliki Manajer Investasi (MI) yang akan membantu Anda dalam mengelola dana, sementara saat berinvestasi saham langsung Anda akan berhubungan dengan perantara (broker) secara langsung.
Di samping itu, ada banyak perbedaan reksa dana saham dan investasi saham dilihat dari dana minimumnya, karakteristik keuntungannya, risiko likuiditasnya, serta pajak yang dikenakannya.
Tidak, karena reksa dana termasuk bukanlah objek pajak penghasilan. Berbeda dengan investasi saham yang dikenakan pajak senilai 0,1% atas nilai penjualan saham yang sudah termasuk dalam biaya penjualan, reksa dana saham tidak dikenakan pajak.
Investasi Dana Liburan: Kamu gagal total (gatot) dengan rencana liburan karena pandemi Covid-19? Bingung mau di kemanakan dana liburan kamu
Reksadana Top 10 Berikut ini top 10 reksa dana dengan gain tertinggi selama 1 bulan terakhir. Data di-update pada hari
Mengapa investasi reksa dana mengalami penurunan di masa pandemi ini, apa yang menjadi penyebanya? Ketahui selengkapnya dalam artikel Finansialku di
Sobat Finansialku, banyak orang beranggapan untuk mencapai tujuan keuangan itu butuh WAKTU YANG LAMA, benarkah? BUKTIKAN dengan Investasi Reksa Dana Saham!
Menurut UU Pasar Modal No. 8 Tahun 1995 Pasal 1 ayat 27, Reksa dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal dan untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portfolio Efek oleh Manajer Investasi.
Kumpulan surat berharga, termasuk saham obligasi, unit penyertaan reksadana yang telah dijual dalam penawaran umum serta surat pengakuan utang, surat berharga komersial, tanda bukti utang.
Adapun beberapa keuntungan investasi reksa dana adalah sebagai berikut:
Manajer Investasi adalah manajemen profesional yang bertugas dan berhak atas kelola beragam sekuritas atau surat berharga untuk mencapai target investasi yang memberikan keuntungan bagi investor. Manajer Investasi bisa berbentuk perorangan atau perusahaan dan diberi kewenangan oleh investor dalam mengelola aset mereka. Reksadana termasuk dari aset investor yang bisa dikelola oleh Manajer Investasi.
Penghasilan reksadana yang bukan termasuk objek pajak diatur dalam Undang-Undang perpajakan dan pasar modal yaitu Undang Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat 3 Poin (i) yang berbunyi sebagai ini:
“Yang dikecualikan dari objek pajak adalah sebagai berikut bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif.”
Sumber: UU Tentang Pajak Penghasilan Undang Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal Pasal 18
Pada dasarnya, semua reksa dana yang ada saat ini berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sehingga memenuhi syarat untuk dikecualikan dari Objek Pajak sesuai UU Nomor 36 Tahun 2008.
Seperti Anda ketahui, terdapat beberapa jenis reksa dana yang memiliki karakteristik berbeda dalam hal return dan risiko, antara lain adalah sebagai berikut:
Reksa Dana Saham (RDS) merupakan jenis reksa dana yang menginvestasikan minimal 80% – 100% dari total nilai aktiva bersihnya pada instrumen saham, dan 0% – 20% pada Obligasi dan Pasar Uang.
Komposisi investasinya adalah minimal 80% pada instrument saham, dan sisanya pada Obligasi dan Pasar Uang.
Berinvestasi disini umumnya lebih sesuai untuk investasi jangka panjang (5 tahun atau lebih), karena hampir seluruh portofolio investasinya dalam bentuk saham. Jadi, nilai pergerakannya akan mengikuti harga saham yang sangat fluktuatif dan akan berpotensi tumbuh lebih tinggi dalam jangka waktu panjang.
Dengan demikian, RDS umumnya digunakan untuk kebutuhan dana pendidikan anak, dana pensiun atau kebutuhan jangka panjang lainnya.
Reksa dana saham memiliki potensi keuntungan tertinggi dibandingkan reksa dana jenis lainnya,
Meski imbal hasilnya besar, jenis reksa dana yang satu ini juga memiliki tingkat risiko terbesar dan paling agresif jika dibandingkan dengan reksa dana lainnya.
OJK berupaya memberikan perlindungan kepada investor reksa dana saham dengan mengatur perilaku investasi reksa dana saham itu sendiri, yaitu:
Reksa dana saham memiliki Manajer Investasi (MI) yang akan membantu Anda dalam mengelola dana, sementara saat berinvestasi saham langsung Anda akan berhubungan dengan perantara (broker) secara langsung.
Di samping itu, ada banyak perbedaan reksa dana saham dan investasi saham dilihat dari dana minimumnya, karakteristik keuntungannya, risiko likuiditasnya, serta pajak yang dikenakannya.
Tidak, karena reksa dana termasuk bukanlah objek pajak penghasilan. Berbeda dengan investasi saham yang dikenakan pajak senilai 0,1% atas nilai penjualan saham yang sudah termasuk dalam biaya penjualan, reksa dana saham tidak dikenakan pajak.
Investasi Dana Liburan: Kamu gagal total (gatot) dengan rencana liburan karena pandemi Covid-19? Bingung mau di kemanakan dana liburan kamu