Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan mengenakan pajak untuk semua fasilitas kantor yang diterima digunakan oleh karyawan.

Ketahui informasi selengkapnya dalam berita Finansialku berikut.

 

Summary

  • Fasilitas yang diterima pegawai dalam bentuk barang dan bukan uang dari pemberi kerja disebut sebagai natura atau kenikmatan.
  • Semua fasilitas natura yang diberikan pemberi kerja kepada pegawai akan dikenakan pajak. Misalnya fasilitas rumah, mobil, hingga laptop.
  • Alasan pemerintah mengenakan pajak untuk fasilitas ini, karena ingin memberikan keadilan bagi wajib pajak Indonesia.

 

Fasilitas Natura dari Kantor Untuk Karyawan Akan Dikenakan Pajak

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan mengenakan pajak untuk semua fasilitas kantor yang diterima dan digunakan oleh karyawan. Misalnya fasilitas rumah, mobil, hingga laptop.

Adapun fasilitas yang diterima pegawai dalam bentuk barang dan bukan uang dari pemberi kerja disebut sebagai natura atau kenikmatan. Tadinya, natura yang diberikan kepada pegawai tidak dihitung sebagai penghasilan.

Dengan demikian, maka semua fasilitas natura yang diberikan pemberi kerja kepada pegawai akan dikenakan pajak. Sebab, akan masuk dalam perhitungan penghasilan pekerja setiap bulannya.

 

Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menjelaskan alasan pemerintah mengenakan pajak untuk fasilitas ini, karena ingin memberikan keadilan bagi wajib pajak Indonesia.

Menurutnya, selama ini banyak pekerja kelas atas yang mendapatkan gaji tidak hanya dalam bentuk uang tunai yang masuk dalam hitungan PPh, tetapi juga dalam bentuk fasilitas kenikmatan dari perusahaan. Sehingga yang dikenakan pajak atas hasil kerjanya hanya sebagian.

[Baca juga: Pemerintah Resmi Sahkan Peraturan Pajak Baru, Ini Rinciannya!]

 

Sedangkan pekerja menengah ke bawah yang tidak mendapatkan fasilitas kenikmatan, semua penghasilannya dikenakan pajak. Di sinilah terjadi ketidakadilan yang perlu untuk diubah.

“Mengapa natura (imbalan dalam bentuk non uang) menjadi objek pajak? Begini ya, selama ini high level employee yang menikmati fasilitas ini (mobil, rumah) dan tidak dikenai pajak. Sedangkan karyawan biasa (menengah-bawah) justru seluruh penghasilan menjadi objek pajak. Tidak adil kan?,” ujarnya mengutip dari cnbcindonesia.com.

 

Dari data DJP, pekerja dengan penghasilan di atas Rp 500 juta setahun, porsi pengeluaran pajak (kontribusi tax expenditure) dari natura begitu besar yakni mencapai 51,17% dari jumlah wajib pajak dalam kelompok tersebut. Ini adalah jumlah yang selama ini tidak ditagih atau lost income ke penerimaan negara.

“Demi memenuhi rasa keadilan, justru ini menjadi objek PPh,” kata Yustinus.

 

Lanjutnya, demi keadilan perpajakan ini, untuk masyarakat bawah dikecualikan dari objek pajak natura ini.

Misalnya, penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai, natura di daerah tertentu, natura untuk alat keselamatan kerja atau seragam hingga natura yang bersumber dari uang negara.

“Bagi yang menengah-bawah dan kondisi tertentu diberi pengecualian. Jadi tak perlu khawatir,” tegasnya.

 

Meski begitu, setidaknya ada lima penerima natura yang dikecualikan dari fasilitas ini, yaitu:

  1. Penyedia makan/minum, bahan makanan/minuman bagi seluruh pegawai.
  2. Natura di daerah tertentu. Daerah yang memiliki potensi ekonomi tetapi tergolong sulit dijangkau menggunakan alat transportasi.
  3. Natura karena keharusan pekerjaan. Contoh: alat keselamatan kerja atau seragam.
  4. Natura yang bersumber dari APBN/APBD/APBDes. Misalnya Pejabat negara.
  5. Natura dengan jenis dan batasan tertentu.

 

Nah, dengan diberlakukannya pajak tersebut, maka keuangan kita juga harus lebih diperhatikan. Jangan lupa anggarkan pajak tersebut dalam anggaran keuangan Anda agar mudah terkontrol.

Untuk memudahkan Anda dalam mencatat anggaran keuangan, gunakan aplikasi Finansialku yang bisa Anda download gratis di smarthphone Anda.

Download Aplikasi Finansialku Sekarang!!

Download Aplikasi Finansialku

 

Bagaimana menurutmu tentang artikel ini? Yuk saling berbagi tanggapan atau pendapat lewat kolom komentar di bawah ini.  Jangan lupa bagikan artikel ini lewat berbagai platform yang tersedia. Semoga bermanfaat, terima kasih.

 

Editor: Ari A. Santosa

Sumber Referensi:

  • Lidya Julita Sembiring. 08 November 2021. Duh! Barang Pinjaman Kantor Dipungut Pajak, Negara BU Banget?com – https://bit.ly/3wsf52j
  • Lidya Julita Sembiring. 08 November 2021. Terungkap! Alasan Rumah hingga Mobil Buat Karyawan Kena Pajak. Cnbcindonesia.com – https://bit.ly/3qgO4hb