Tarif pajak penghasilan dalam UU HPP dibagi dalam lima lapisan. Berikut ini lapisan tarif terbaru pajak penghasilan (PPh) Orang Pribadi (OP).

Ketahui informasi selengkapnya dalam berita Finansialku.

 

Pengesahan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP)

Aturan peraturan pajak telah diperbaharui melalui pengesahan Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Adapun penghasilan kena pajak (PKP) orang pribadi ditingkatkan menjadi Rp 60 juta dari sebelumnya Rp 50 juta dengan tarif PPh sebesar 5 %.

Artinya, pekerja baru akan ditarik pajak sebesar 5 % atas penghasilan kena pajak sampai dengan Rp 60 juta per tahun, bukan lagi Rp 50 juta.

 

Lewat aturan baru tersebut, Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tidak berubah, yakni tetap Rp 4,5 juta per bulan untuk wajib pajak orang pribadi lajang, serta Rp 4,5 juta per bulan kepada WP sudah kawin dan Rp 4,5 juta untuk setiap tanggungan maksimal per orang.

Tarif pajak penghasilan dalam UU baru ini dibagi dalam lima lapisan. Tarif ini akan dikenakan untuk penghasilan kena pajak (PKP) tahunan seseorang sesuai dengan lapisannya. Berikut ini lapisan tarif terbaru pajak penghasilan (PPh) Orang Pribadi (OP):

  • Penghasilan sampai dengan Rp 60 juta kena tarif 5%.
  • Penghasilan di atas Rp 60 juta – Rp 250 juta kena tarif 15%.
  • Penghasilan di atas Rp 250 juta – Rp 500 juta kena tarif 25%.
  • Penghasilan di atas Rp 500 juta – Rp 5 miliar kena tarif 30%.
  • Penghasilan di atas Rp 5 miliar kena tarif 35%.

[Baca juga: Pajak Penghasilan Pasal 22: Cara Hitung dan Pelaporannya]

 

Sementara itu, melalui peraturan baru tersebut, pemerintah menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp 139,2 triliun pada 2022.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan target tersebut didapat dari asumsi pendapatan pajak sekitar 9,22% dari PDB tahun depan sebesar Rp 1.510 triliun.

“Kita berharap pada 2022 minimal Rp 130 triliun tambahan pendapatan dan itu berarti menaikkan rasio pajak kita ke 9,22 persen dari PDB,” ujarnya mengutip dari Swa.co.id.

Menurutnya jika tidak diimplementasikan UU HPP maka target rasio perpajakan sebesar 8,44% dari PDB. Maka itu Sri Mulyani optimistis implementasi UU HPP dapat meningkatkan penerimaan negara dari sisi perpajakan.

“Target pada 2025 kembali dinaikkan menjadi 10,12 persen dari PDB,” ucapnya.

 

Selain itu, tujuan dari pengesahan UU HPP adalah untuk meningkatkan keadilan dan keberpihakan kepada masyarakat berpenghasilan rendah maupun menengah, termasuk pengusaha UMKM, OP, maupun UMKM badan.

[Baca juga: Perhitungan Lengkap PPh Pasal 4 Ayat 2 Biar Gak Salah Hitung!]

 

Sebagai contoh, pekerja dengan penghasilan Rp 9 juta per bulan sebelumnya membayar pajak Rp 3,4 juta setahun. Namun melalui aturan baru ini, WP OP dengan gaji Rp 9 juta/bulan cukup membayar Rp 2,7 juta per tahun.

“Kenaikan batas lapis layer tarif terendah justru masyarakat berpenghasilan rendah dan menengah mendapat benefit untuk membayar pajak lebih rendah dari sebelumnya,” ujar Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly

 

Gunakan aplikasi Finansialku untuk perencanaan keuangan yang lebih baik. Yuk download melalui Google Play Store maupun App store, dan kamu bisan rasakan langsung manfaatnya.

Jangan lupa bagikan artikel ini kepada sanak-saudara atau kawanmu lewat berbagai platform di bawah ini, supaya mereka juga tahu apa yang kamu ketahui.

 

Editor: Ari A. Santosa

 

Sumber Referensi:

  • Redaksi. 09 Oktober 2021. Aturan Pajak Baru, Pemerintah Optimistis Penerimaan Negara Rp 130 Triliun pada 2022. Swa.co.id – https://bit.ly/3iQpIWT
  • Redaksi. 09 Oktober 2021. Simak! Ini Hitungan Pajak Terbaru Gaji Rp 5-15 Juta/Bulan. Cnbcindonesia.com – https://bit.ly/2YA9n1V
  • Fika Nurul Ulya. 07 Oktober 2021. UU HPP Disahkan, Batas Penghasilan Kena Pajak Tarif 5 Persen Naik Jadi Rp 60 Juta. Kompas.com – https://bit.ly/3v1rucw