Beredar kabar jika gaji komisaris Pertamina mencapai Rp3,2 miliar per bulan. Apakah benar?

Simak ulasannya berikut ini. Selamat membaca!

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku and News

 

Gaji Komisaris Pertamina

Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok hari ini resmi dipilih menjadi Komisaris Utama Pertamina, menggantikan Tanri Abeng. Ahok dan komisaris serta direksi Pertamina lainnya dikabarkan akan mendapat gaji dengan jumlah fantastis.

Gaji komisaris Pertamina yang diterima Ahok disebut-sebut mencapai Rp3,2 miliar per bulan.

Menanggapi hal itu, Direktur Pemasaran Korporat Pertamina, Basuki Trikora Putra mengatakan, gaji dan kompensasi komisaris dan dewan direksi yang mencapai Rp3,2 miliar per bulan tidak benar alias hoaks.

Basuki Trikora Putra saat menghadiri rapat bersama Komisi V DPR RI di Jakarta, Senin (25/11/2019) mengungkapkan:

“Gaji Rp 3,2 miliar itu banyak sekali. Ya, anggap saja itu hoaks ya, Pak.”

 

Dia menuturkan, angka itu tidak dapat dipertanggungjawabkan. Bahkan, Basuki tidak tahu dari mana perhitungan hingga menghasilkan angka Rp3,2 miliar per bulan tersebut.

Ahok Jadi Calon Komisaris Utama Pertamina, Apa Tugasnya_ 02

[Baca Juga: Cash Flow Trap: 5 Cara Mengelola Gaji Bulanan]

 

Sebelumnya diberitakan, dewan komisaris dan dewan direksi Pertamina sebagai pejabat di badan usaha milik negara (BUMN) mendapat gaji dan kompensasi.

Kompensasi Komisaris BUMN tertera dalam Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-01/MBU/05/2019 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri BUMN Negara Nomor PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN.

Pada Bab II mengatur tentang Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN disebutkan bahwa honorarium komisaris utama sebesar 45 persen dari gaji direktur utama.

Pada Laporan Keuangan PT Pertamina 2018 halaman 122 pada bagian “Kompensasi Manajemen Kunci dan Dewan Komisaris” menyebutkan, manajemen kunci adalah direksi dan personel lain yang mempunyai peranan kunci dalam perusahaan.

Kompensasi yang dibayar atau terutang pada manajemen kunci dan dewan komisaris berdasarkan laporan tersebut per 31 Desember 2018 sekitar 47,237 juta dolar AS.

Pada 2018, ada 11 orang direksi serta 6 orang komisaris. Dengan perhitungan pembagian rata, maka per orang mendapatkan kisaran Rp3,2 miliar per bulan atau sekitar Rp38 miliar per tahun.

Sudah Resmi! Ahok Jadi Komisaris Utama Pertamina 01

[Baca Juga: Ayo MENGATUR GAJI Sebelum Terlambat!!]

 

Mengutip Laporan Tahunan 2018 Pertamina, disebutkan struktur dan komponen remunerasi yang diberikan kepada dewan komisaris dan direksi terdiri dari gaji/honorarium, tunjangan, fasilitas, dan tantiem/insentif kinerja.

 

Gaji

  • Gaji Direktur Utama ditetapkan dengan menggunakan pedoman internal yang ditetapkan oleh Menteri BUMN selaku RUPS PT Pertamina (Persero).
  • Gaji anggota direksi lainnya ditetapkan dengan komposisi Faktor Jabatan, yaitu sebesar 85 persen dari gaji Direktur Utama.
  • Honorarium Komisaris Utama adalah sebesar 45 persen dari gaji Direktur Utama.
  • Honorarium Wakil Komisaris Utama adalah sebesar 42,5 persen dari Direktur Utama.
  • Honorarium Anggota Dewan Komisaris adalah 90 persen dari honorarium Komisaris Utama.

 

Tunjangan

  • Direksi: Meliputi tunjangan hari raya, tunjangan perumahan dan asuransi purna jabatan.
  • Dewan Komisaris: Meliputi tunjangan hari raya, tunjangan transportasi, dan asuransi purna jabatan.

 

Fasilitas

  • Direksi: Fasilitas kendaraan, fasilitas kesehatan, fasilitas bantuan hukum.
  • Dewan Komisaris: Fasilitas kesehatan dan fasilitas bantuan hukum.

 

Tantiem/Insentif Kinerja

  • Ketentuan dalam pemberian tantiem ini, sebagaimana mengacu pada Peraturan Menteri.

 

Disebutkan bahwa struktur dan komponen remunerasi yang diterima oleh Dewan Komisaris dan Direksi Pertamina tidak terdapat pemberian bonus kinerja, bonus non kinerja, dan/atau opsi saham bagi setiap anggota dewan komisaris dan direksi.

Sementara itu, gaji pokok dan tunjangan Gubernur DKI Jakarta, jabatan yang pernah diduduki Ahok, ialah senilai Rp8,4 juta per bulan.

Namun, setiap bulan Gubernur DKI Jakarta mendapatkan Biaya Penunjang Operasional (BPO) sebesar 0,13 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) berdasarkan PP Nomor 109 Tahun 2000. Setiap bulan, BPO Gubernur DKI Jakarta mencapai miliaran rupiah.

Sudah Resmi! Ahok Jadi Komisaris Utama Pertamina 02

[Baca Juga: Besar Gajian Setelah Pensiun Bagi PNS]

 

Ahok akan langsung diminta menjalankan tugas yang diberikan Menteri BUMN, Erick Thohir.

Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan:

“Setelah diputuskan Pak Ahok langsung tugas. Tugasnya melakukan pengawasan, diatribusi, efisiensi dan persoalan kilang-kilang (milik Pertamina).”

 

Secara garis besar, tugas Ahok sebagai Komisaris Utama Pertamina adalah pengawasan.

Berdasarkan Pasal 31 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), tugas seorang komisaris BUMN yakni mengawasi direksi dalam menjalankan kepengurusan persero, serta memberikan nasihat kepada direksi.

Penjabaran lebih lengkap terkait tugas dan wewenang komisaris BUMN tercantum di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara.

 

Jangan lupa bagikan setiap artikel dari Finansialku kepada teman Anda. Semoga bermanfaat. Terima kasih

 

Sumber Referensi:

  • Admin. 25 November 2019. Gaji Direksi dan Komisaris Rp 3,2 Miliar Per Bulan, Ini Kata Pertamina. Kompas.com – https://bit.ly/34kKqoH
  • Wahyu Gilang Putranto. 23 November 2019. Gaji Ahok Sebagai Komisaris Utama Pertamina Rp 3,2 Miliar, Kalahkan Gaji Gubernur hingga Presiden. Tribunnews.com – https://bit.ly/2OlqE75

 

Sumber Gambar:

  • Gaji Komisaris Pertamina – https://bit.ly/33niwa6