Berapa besar Anda akan gajian setelah pensiun sebagai PNS? Saat ini, peraturannya telah jelas dan sangat mudah untuk dipelajari lho!

Karenanya, simak dulu yuk artikel Finansialku tentang gajian setelah pensiun bagi PNS berikut ini.

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku Finansialku Planner

 

Gajian Setelah Pensiun PNS: Jaminan Dana Pensiun Teraman

Bagi Anda yang bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil, sudah tahukah Anda besaran pensiun yang akan Anda terima nantinya.

Mengetahui besaran gajian setelah pensiun sangat penting karena sesaat setelah pensiun nanti kita harus teliti dan lebih serius dalam mengambil keputusan, akan digunakan apa uang itu nantinya.

Jika kurang tepat, dana pensiunan yang diberikan pemerintah bisa saja langsung habis untuk hal-hal yang kurang berguna. Tidak berencana hal itu terjadi bukan?

Sebagai serangkaian persiapan pensiun nanti, alangkah lebih baiknya jika Anda mengetahui besarnya nominal gajian setelah pensiun agar Anda bisa menghitung dan merencanakan dengan sebaik-baiknya.

 

Peraturan Pemerintah Tentang Gajian Setelah Pensiun PNS

Pemerintah telah membuat pengaturan tentang gaji pensiunan bagi Pegawai Negeri Sipil. Tak hanya gaji pensiun PNS saja yang diatur kali ini, melainkan dana pensiun untuk janda atau duda pun juga telah diatur.

Adapun peraturan yang dimaksud disini merupakan Peraturan Pemerintah yang telah ditetapkan oleh Presiden RI Joko Widodo berupa PP RI Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Penetapan Gaji Pensiunan PNS dan Janda/Duda.

Gaji Pensiunan PNS 02 - Finansialku

[Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan: Antara Digitalisasi vs Efisiensi]

 

Peraturan tersebut sudah mulai diberlakukan pada tanggal 13 Maret 2019 lalu setelah didatangkannya Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly. Peraturan ini dituangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia 2019 Nomor 46 Jakarta.

Berikut ini adalah beberapa informasi terkait peraturan yang mengatur besaran gajian setelah pensiun PNS yang harus Anda ketahui.

 

#1 Status PP RI Nomor 18 Tahun 2019

Peraturan yang mengatur tentang penetapan pensiun atau gaji pokok untuk PNS dan janda atau duda ini dianggap sebagai pembaruan dari peraturan sebelumnya.

Adapun peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2015 yang juga mengatur besaran dana pensiunan untuk PNS dan janda atau duda.

 

#2 Latar Belakang PP RI Nomor 18 Tahun 2019

Tentunya ada sebuah pertimbangan di bawah adanya peraturan. Adapun pertimbangan yang digunakan untuk penyusunan ini adalah adanya perubahan gaji pokok yang diterima Pegawai Negeri Sipil yang mana telah berlaku sejak tanggal 1 Januari 2019 lalu.

Perubahan gaji pokok yang diberlakukan di awal tahun kemarin merupakan perubahan ke delapan belas dari Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang gaji pegawai negeri sipil.

2019 Gaji Perangkat Desa Setara Dengan Gaji PNS Golongan IIA 03 PNS - Finansialku

[Baca Juga: Kenali Cara Beli Rumah Pakai BPJS, KPR BPJS Ketenagakerjaan]

 

#3 Dasar Hukum PP RI Nomor 18 Tahun 2019

Selain status dan latar belakang, sebuah dasar hukum juga turut mempengaruhi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2019 yang mengatur besarnya dana pensiun untuk pegawai negeri sipil ini.

Diketahui ada lima dasar hukum yang digunakan untuk penyusunan peraturan pemerintah ini, antara lain:

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang gaji pegawai negeri sipil,
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen pegawai negeri sipil,
  3. Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang aparatur sipil negara,
  4. Undang Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang pensiun pegawai dan pensiun janda atau duda,
  5. Pasal 5 ayat 2 dari Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

 

#4 Isi PP RI Nomor 18 Tahun 2019

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2019 yang mengatur tentang gaji pensiun pegawai negeri sipil dan pensiun janda atau duda ini memiliki 8 pasal.

Delapan pasal ini sangat jelas dalam mengatur besaran gaji pensiun pegawai negeri sipil, mulai dari besarnya, persenannya, dan lainnya.

Contohnya saja pada Pasal 5, tertulis bahwa pegawai negeri sipil yang pensiun selain menerima pensiun pokok juga akan menerima tunjangan keluarga dan tunjangan pangan yang berlaku untuk pegawai negeri sipil yang sesuai dengan perundang-undangan.

Instansi yang membuka Lowongan CPNS Lulusan SMA Finansialku 2

[Baca Juga: Apa Saja Hak Karyawan yang di PHK menurut UU Ketenagakerjaan?]

 

Pada Pasal 3 juga dijelaskan bahwa bagi pegawai negeri sipil yang telah pensiun sebelum tanggal 1 Juli 2001 akan mengalami kenaikan penghasilan sebesar kurang dari 5% dari penghasilannya. Untuk itu, diberikan tambahan penghasilan sehingga kenaikan penghasilannya menjadi sebesar 5%.

Di pasal yang sama juga telah ditulis bahwa apabila terjadi mutasi keluarga sejak awal tahun 2019, maka penghasilannya akan seperti yang dimaksud pada Pasal 3 ayat 1, yang mana akan diberikan setelah perhitungan perubahan penghasilan.

 

#5 Besarnya Nominal Gajian Setelah Pensiun PNS dan Janda atau Duda

Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 telah mengatur secara terperinci besarnya gaji-gaji yang diterima pensiunan pegawai negeri sipil serta janda atau dudanya.

Pada peraturan tersebut telah dilampirkan besarnya nominal-nominal yang diterima pegawai negeri sipil nantinya sesuai dengan golongannya.

Contohnya saja pada pegawai negeri sipil:

  • Golongan 1a yang tadinya Rp1.114.900 menjadi Rp1.170.600,
  • Golongan 1b tadinya Rp1.114.900 menjadi Rp1.170.000,
  • Golongan 1c tadinya Rp1.114.900 menjadi Rp1.170.600,
  • Golongan 1d tadinya Rp1.114.900 menjadi Rp1.170.600,
  • Golongan 2a tadinya Rp1.125.400 menjadi Rp1.181.600,
  • Golongan 2b tadinya Rp1.205.700 menjadi Rp1.265.900,
  • Golongan 2c yang tadinya Rp1.256.700 menjadi Rp1.319.400,
  • Golongan 2d yang tadinya Rp1.179.900 menjadi Rp1.238.800.

 

Intip-Uang-THR-PNS-Iri-Gak-Ya-2-Finansialku

[Baca Juga: Lulus S1, Pilih Kerja atau Kuliah S2? Berapa Dana Yang Harus Disiapkan?]

 

Diatur juga nominal baru yang akan diterima pensiunan janda atau duda dalam Peraturan pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 ini.

Contohnya saja pada:

  • Golongan 1a yang tadinya mendapat Rp1.486.500 menjadi Rp1.560.800,
  • Golongan 2b yang tadinya Rp2.056.000 menjadi Rp2.158.900,
  • Golongan 2d dari yang tadinya Rp2.619.000 menjadi Rp2.746.500.

 

Perubahan yang Baik untuk Para Pensiunan PNS

Perubahan besaran gaji pensiun untuk pegawai negeri sipil memang dinilai merupakan sebuah perubahan yang baik.

Dengan nominal yang ditambah, diharapkan para pensiunan pegawai negeri sipil bisa menggunakan uangnya sebaik mungkin dan tetap sejahtera. Jika perlu, gunakanlah untuk berinvestasi.

Pegawai negeri sipil yang pensiun juga perlu berhati-hati dalam membelanjakan uangnya supaya tidak cepat habis dan bisa bertahan hingga akhir usia.

Karena meskipun ada jaminan dalam bentuk gaji bulanan, tetapi pengelolaan yang tidak tepat akan tetap mengantarkan pada kesulitan dalam mendapatkan kemandirian finansial di hari tua.

Oleh sebab itu, Manfaatkan waktu yang ada untuk mengikuti kelas online atau seminar seputar perencanaan keuangan. Dengan demikian Anda dapat lebih mantap dalam memilih jenis usaha di masa pensiun.

Jadi, sudah siapkah Anda untuk merencanakan hari tua dengan masa pensiun yang terjamin? Jika ya, jangan lupa untuk membagikan artikel ini pada sebanyak mungkin rekan sesama PNS, terima kasih.

 

Sumber Referensi:

  • Jogloabang. 19 Juli 2019. PP 18 Tahun 2019, Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan PNS Dan Janda/dudanya. Jogloabang.com – https://bit.ly/2oCd0BK
  • Admin. 27 Juni 2019. Pemerintah Masih Kaji Perubahan Skema Pensiun PNS. Liputan6.com – https://bit.ly/2ow6jRS

 

Sumber Gambar:

  • Gajian Setelah Pensiun – https://bit.ly/2pptcqE

 

Gratis Download Ebook Perencanaan Keuangan untuk Usia 30 an

Perencanaan Keuangan Untuk Usia 30 an - Finansialku Mock Up