Tak heran diburu oleh banyak kalangan masyarakat, ini dia seluk beluk golongan PNS dan daftar gaji yang diterima para abdi negara ini!

Yuk simak artikel Finansialku hari ini.

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku Lifestyle (rev)

 

Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Siapa yang tak kenal PNS atau Pegawai Negeri Sipil, sebuah pekerjaan menjadi abdi negara yang sangat diidam-idamkan oleh kebanyakan lapisan masyarakat di Indonesia.

Di samping prospek kinerja yang bagus, ada banyak keuntungan yang didapat menjadi seorang PNS ini.

Itulah sebabnya setiap tahunnya banyak orang yang berbondong-bondong untuk melamar menjadi PNS.

Namun demikian, selama 3 tahun terakhir, gaji PNS tidak ada kenaikan.

Tilik Seluk Beluk Golongan PNS, Para Abdi Negara! (1)

[Baca Juga: Kebiasaan, Peraturan dan Gaya Kepemimpinan di Perusahaan Amazon yang Perlu Anda Ketahui]

 

Dilansir dari keepo.me, pemerintah berniat untuk melakukan perubahan dalam penggajian mereka.

Perubahan ini pun akhirnya berpengaruh terhadap pangkat, golongan dan jabatan PNS terbaru.

Sistem yang baru akan menghapus seluruh tunjangan yang ada di gaji induk, penghasilan PNS akan lebih sederhana dengan gaji pokok, tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan daerah.

 

Perubahan Sistem Golongan & Kualifikasi Pendidikan PNS

Pegawai Negeri Sipil atau PNS di Golongan I sebelumnya memiliki kualifikasi pendidikan minimal SD-SMP.

Namun sekarang telah diganti dengan lulusan SMA sederajat di tingkat jabatan administrasi sebagai jabatan pelaksana.

Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas para abdi negara yang sebelumnya dinilai kalah dibandingkan ASN di Malaysia atau Thailand.

Dengan sistem terbaru ini, PNS baru mayoritas akan diisi oleh generasi muda dengan kualifikasi pendidikan minimal S1-D4 sederajat yang akan ada di pangkat Jabatan Pengawas atau Jabatan Administrator.

PNS yang dulu ada di Golongan IVA-IVB akan memperoleh pangkat JA, JF-5 sampai JA, JF-15.

Untuk PNS yang dulu minimal di Golongan IVC atau Eselon I dan II berhak duduk di Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT).

Sedangkan JPT Pratama setara dengan Eselon II dan JPT Madya setara Eselon I.

Untuk pangkat golongan PNS tertinggi yakni JPT Utama hanya boleh diisi oleh mereka-mereka yang menjadi Kepala atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian.

 

Pembagian Golongan Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Seperti yang kita ketahui bersama, terdapat empat pangkat golongan PNS, yaitu Golongan 1 (I), Golongan 2 (II), Golongan 3A (III), dan Golongan IV.

Tilik Seluk Beluk Golongan PNS, Para Abdi Negara! (2)

[Baca Juga: Strategi Paling Ampuh untuk Para Pebisnis Menang Persaingan Dari Sun Tzu Art of War, Filsuf Tiongkok]

 

Berikut ini penjabaran dari setiap golongan pegawai negeri sipil tersebut:

 

#1 Juru (Golongan I)

Juru merupakan jabatan PNS yang membutuhkan keterampilan dasar saja dan belum dituntut memiliki keterampilan ilmu tertentu.

Biasanya PNS dengan Golongan I merupakan PNS dengan pendidikan formal tingkat sekolah dasar dan sekolah menengah pertama atau sederajat.

Dalam pelaksanaannya, PNS dengan Golongan I merupakan pelaksana pembantu dalam suatu kegiatan.

PNS Golongan I ini memiliki tanggung jawab untuk memberi asistensi kepada jenjang kepangkatan di atasnya (pengatur).

 

#2 Pengatur (Golongan II)

Pengatur merupakan jenjang PNS yang sudah memiliki gelar suatu keterampilan bidang ilmu tertentu dan bersifat teknis.

PNS Golongan II merupakan PNS yang memiliki pendidikan formal jenjang sekolah menengah atas atau sederajat hingga diploma III.

Dalam pelaksanaannya, PNS dengan Golongan II memiliki tugas merealisasikan suatu kegiatan operasional dari program instansi.

 

#3 Penata (Golongan III)

Penata merupakan jenjang PNS yang menuntut pekerjaan yang membutuhkan keahlian bidang tertentu dengan lingkup pemahaman ilmu yang lebih mendalam.

PNS Golongan III merupakan PNS yang memiliki pendidikan formal jenjang sarjana S1 atau diploma IV ke atas.

Dalam pelaksanaannya, PNS dengan Golongan 3A memiliki tanggung jawab menjamin mutu sebuah proses dan output kerja tingkatan pengatur.

Tilik Seluk Beluk Golongan PNS, Para Abdi Negara! (3)

[Baca Juga: Mau Terlindungi & Punya Jaminan Hari Tua? Ini Persyaratan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan!]

 

#4 Pembina (Golongan IV)

Pembina merupakan jenjang kepangkatan PNS yang menuntut keahlian ilmu yang mendalam dan kematangan serta kearifan kerja selama masa kerja.

Pembina merupakan jenjang kepangkatan tertinggi sepanjang karier seorang PNS.

Dalam pelaksanaannya, PNS dengan golongan IV memiliki tugas membina dan mengembangkan sumber daya untuk mencapai sebuah visi misi lembaga.

 

Eselonisasi dalam PNS

Selain golongan, Pegawai Negeri Sipil dilihat berdasarkan pangkat dan masa kerjanya, ada juga pembagian eselonisasi yang merupakan hierarki jabatan struktural berikut.

 

#1 Eselon I

Dalam pelaksanaannya, eselon I merupakan seorang pimpinan wilayah.

Biasanya jenjang kepangkatan eselon I adalah golongan IVC ataupun golongan IVE.

Eselon I merupakan jabatan struktural tertinggi yang terdiri dari eselon IA dan eselon IB.

Tugas seorang Eselon I adalah untuk menetapkan kebijakan pokok untuk mencapai sasaran jangka pendek dan jangka panjang.

 

#2 Eselon II

Dalam pelaksanaannya Eselon II merupakan kepala sebuah instansi.

Biasanya Eselon II adalah mereka yang memiliki pangkat golongan IV/C dan tertinggi golongan IV/D.

Eselon II merupakan jabatan struktural lapis kedua yang terdiri dari dua jenjang, yaitu Eselon IIA dan Eselon IIB.

Tugas seorang eselon II adalah dalam hal perencanaan dan implementasi strategi dalam mengembangkan kebijakan pokok wilayah.

 

#3 Eselon III

Dalam pelaksanaannya, Eselon III merupakan kepala bidang atau bisa disebut dengan manajer madya dalam satuan kerja.

Biasanya Eselon II merupakan PNS yang memiliki golongan III/D dan tertinggi golongan IV/D.

Eselon III merupakan jabatan struktural lapis kedua yang memiliki dua jenjang, yaitu Eselon IIIA dan Eselon IIIB.

Tugas Eselon III adalah bertanggung jawab dalam penyusunan dan realisasi yang diturunkan dari strategi instansi oleh Eselon II.

Tilik Seluk Beluk Golongan PNS, Para Abdi Negara! (4)

[Baca Juga: 6 Cara Praktis Meningkatkan Motivasi Kerja Karyawan, Tanpa Merusak Keuangan Perusahaan]

 

#4 Eselon IV

Eselon IV merupakan seorang kepala seksi atau bisa disebut dengan manajer lini dalam satuan kerja.

Biasanya eselon IV merupakan PNS yang memiliki PNS yang memiliki Golongan IIIB dan tertinggi memiliki golongan IIID.

Eselon IV merupakan jabatan struktur lapis ketiga yang memiliki dua jenjang, yaitu eselon IVA dan eselon IVB.

Tugas eselon IV adalah bertanggungjawab pada kegiatan operasional yang disusun di tingkat eselon IIIE.

 

Besaran Gaji PNS

Berdasarkan peraturan pemerintah Nomor 15 Tahun 2019, berikut besaran gaji PNS berdasarkan golongannya yang dilansir dari situs Jojonomic.

 

Golongan I

Pada Golongan I, gaji pegawai negeri sipil dimulai dari Rp1.560.000 dan diakhiri dengan Rp2.686.500.

Pada golongan ini terdapat beberapa ruang yang sesuai dengan pangkatnya.

Misal untuk Golongan I ruang A, dimulai dari Rp1.560.000 dan diakhiri dengan Rp2.335.800.

Lanjut ke ruang B, gaji untuk Golongan I dimulai dengan nominal Rp1.704.500 dan diakhiri dengan Rp2.472.900.

Sedangkan untuk ruang C, gaji Golongan I dimulai dengan Rp1.776.600, dan diakhiri dengan Rp2.472.900.

Terakhir, untuk ruang D, gajinya dimulai dari Rp1.851.800 dan berakhir di Rp2.686.500.

 

Golongan II

Selanjutnya adalah golongan II, atau pegawai negeri sipil dengan minimal tingkat pendidikan SLTA. Gajinya dimulai dari nominal Rp2.022.200 dan berakhir di nominal Rp3.820.000.

Untuk ruang A, dimulai dengan Rp2.022.200 dan diakhiri dengan nominal Rp3.373.600. Pada ruang B, gaji untuk PNS golongan II dimulai dari Rp2.208.400 lalu diakhiri dengan Rp3.516.300.

Pada ruang C, gajinya ada di rentang Rp2.301.500 sampai Rp3.665.000. Terakhir, pada ruang D, rentang gajinya ada di Rp2.339.200 sampai Rp3.820.000.

 

Golongan III

Pada Golongan III yang memiliki empat ruang, rentang gajinya adalah sebagai berikut.

Pertama pada ruang A, ada di rentang Rp2.579.400 sampai Rp4.236.400. Pada ruang B, gaji PNS berada di kisaran Rp2.688.500 sampai Rp4.415.400.

Pada ruang C, gaji PNS untuk golongan III adalah Rp2.802.300 untuk yang terendah, dan Rp4.602.400 untuk yang tertinggi.

Terakhir, pada ruang D, gaji PNS Golongan III berada di rentang Rp2.920.800 sampai Rp4.797.000

 

Golongan IV

Rentang gajinya adalah Rp3.044.300 sampai Rp5.901.200.

Khusus untuk ruang A, gajinya berada di rentang Rp3.044.300 sampai Rp5.000.000. Untuk ruang B, berada di rentang Rp3.173.100 sampai Rp5.221.500.

Pada ruang C, rentang gajinya adalah Rp3.307.300 sampai Rp5.431.900. Untuk ruang D, gaji golongan IV adalah Rp3.477.200 sampai Rp5.661.700.

Terakhir, untuk ruang E, gajinya berada di kisaran Rp3.593.100 sampai Rp5.901.200

 

Anda dapat membagikan artikel di atas kepada rekan atau kenalan yang membutuhkan!

Tuliskan komentar dan tanggapan Anda pada kolom di bawah ini!

Jika Anda membutuhkan konsultasi mengenai perencanaan keuangan pribadi, keluarga maupun bisnis, Anda dapat menghubungi Konsultan Perencana Keuangan Finansialku yang siap menolong Anda.

 

Sumber Referensi:

  • Admin. Inilah Daftar Golongan dan Pangkat PNS. Karyaone.co.id – https://bit.ly/2qTdyVs
  • Tamimah Ashilah. 16 Juli 2019. Mencari Tahu Pangkat dan Golongan PNS. Jojonomic.com – https://bit.ly/2YRMxOV
  • Admin. Mengenal Jenis-jenis Pangkat, Golongan, dan Ruang Dalam PNS. Talenta.com – https://bit.ly/2PTwUCe
  • Rindu Vitalagas. 29 Agustus 2019. Kenali Jabatan PNS Berdasarkan Golongan sebelum Mendaftar!. Keepo.me – https://bit.ly/2r15nqk

 

Sumber Gambar:

  • PNS 01 – https://bit.ly/2MnZmez
  • PNS 02 – https://bit.ly/2ZlPszo
  • PNS 03 – https://bit.ly/2MqDUps
  • PNS 04 – https://bit.ly/2rrdsVx