Hak Pekerja Perempuan ini wajib kamu ketahui ya… Hari buruh internasional yang jatuh setiap tanggal 1 Mei kemarin sering kali menjadi momentum para pekerja untuk menyuarakan aspirasinya dengan cara turun ke jalan.

Meski aksi ini lebih didominasi oleh laki-laki, namun tidak sedikit kaum hawa menjadi bagian di dalamnya untuk menuntut hak pekerja perempuan yang sering kali diabaikan.

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku Lifestyle (rev)

 

Perempuan Sebagai Pekerja

Emansipasi wanita di tengah dinamisnya kehidupan memang tidak dipungkiri lagi. Hal ini terbukti semakin meningkatnya pertumbuhan jumlah pekerja perempuan setiap tahun bahkan beberapa posisi pekerjaan spesifikasinya dibuat khusus untuk perempuan.

Tidaklah salah ketika perusahaan memperkerjakan kaum hawa, apalagi banyak anggapan bahwa perempuan cenderung lebih teliti, tekun, multitasking, yang menjadi nilai lebih dibandingkan pekerja laki-laki. Sehingga dapat mendukung performa kerja pada jabatan dan bidang tertentu.

Penting! Inilah 5+ Hak Pekerja Perempuan yang Penting Kamu Ketahui 02 - Finansialku

[Baca Juga: Prospek Dunia Kerja 2019, Inilah 5 Jenis Pekerjaan yang Banyak Dibutuhkan]

 

But anyway, ada hal yang penting digarisbawahi oleh perusahaan yang menaungi pekerja perempuan, yaitu mengenai hak-hak khusus yang tidak sama dengan pekerja laki-laki pada umumnya.

Masih terngiang di ingatan kita kejadian miris dari salah satu pekerja perempuan Indonesia, Tuti Tursilawati, yang dieksekusi mati oleh pemerintah Arab Saudi.

Hingga saat ini, kejadian itu meninggalkan duka mendalam tidak hanya bagi keluarga tetapi juga para pekerja perempuan Indonesia.

Minimnya pemahaman tentang hak pekerja perempuan, sering menjadi penyebab adanya gap antara pekerja perempuan dan laki-laki.

Yuk, saatnya kamu ketahui dan pahami hak perempuan sebagai pekerja.

 

Inilah 7 Hak Pekerja Perempuan yang Wajib Diketahui

Masih banyak diantara pekerja perempuan belum mengetahui bahwa dirinya mempunyai hak-hak yang layak diperoleh sebagai pekerja. Padahal aturan hak pekerja perempuan secara resmi telah tertuang dalam undang-undang.

Kendati demikian, ada saja perusahaan ‘nakal’ yang mengabaikan hal tersebut dengan alasan kejar target atau sebagainya yang pada intinya tidak mau merugi.

Iklan Perencanaaan Hari Tua - 728x90

Download Aplikasi Finansialku di Google Play Store

Nah, sebagai perempuan yang bekerja selain dibekali kemampuan di bidangnya masing-masing, penting bagi kamu mengetahui 7 hak pekerja yang layak didapatkan sebagai pekerja perempuan. Check it out!

 

#1 Hak atas Cuti Haid

Melansir dari Fimela.com (8/5/2019), sudah menjadi lumrah ketika setiap bulannya perempuan akan kedatangan ‘tamu’, yakni haid atau menstruasi. Kondisi setiap perempuan ketika masa haid tersebut berbeda-beda, dan tak jarang rasa sakit yang dirasakan.

Nyatanya, pemerintah memang telah memberikan perhatian terhadap hal ini. Upaya yang diwujudkannya melalui peraturan di Pasal 81 (1) UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 yang menyatakan:

Pekerja/buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid.”

 

Karena itulah, jika pekerja perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha atau pihak perusahaan, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid.

Penting! Inilah 5+ Hak Pekerja Perempuan yang Penting Kamu Ketahui 03 Haid - Finansialku

[Baca Juga: 10 Jenis Pekerjaan Dengan Gaji Tertinggi di Indonesia]

 

Tapi, kenyataan di lapangan memang tidak selalu berjalan mulus karena polemik yang terjadi adalah bagaimana prosedur untuk “memberitahukan kepada pengusaha” itu. Banyak terjadi, karyawan perempuan dipersulit mendapatkan hak tersebut karena perusahaan mewajibkan adanya surat keterangan dokter.

Padahal, kondisi seperti ini memang jarang seorang perempuan pergi ke dokter hanya karena mengalami menstruasi. Rasa tidak nyaman dan sakit di hari-hari awal menstruasi dialami sebagian besar wanita, sehingga hal tersebut dianggap normal.

Tuntutan perusahaan itu sebenarnya sah-sah saja, jika ketentuan tersebut tercantum dan disetujui bersama karyawan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama, sesuai pasal 81 ayat 2 UU Ketenagakerjaan.

 

#2 Hak atas Cuti Hamil dan Melahirkan

Mengenai hak cuti untuk perempuan hamil dan melahirkan sudah banyak diberlakukan oleh perusahaan.

Hal ini juga tertulis dalam aturan hukum di Pasal 82 ayat 1 UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 yang mengatur hak karyawan perempuan mendapatkan hak cuti hamil dalam masa kehamilan dan hak cuti melahirkan atau cuti bersalin dalam masa persalinan:

Pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.”

 

Aturan yang dibuat kenyataannya masih bersifat fleksibel di lapangan sesuai dengan kebijakan perusahaan karena beberapa perusahaan memberi kebebasan karyawannya untuk menentukan sendiri kapan waktu yang diinginkan untuk cuti.

Biaya Melahirkan di Bidan 03 - Finansialku

[Baca Juga: Bingung Saat Pertama Kali Kerja? Ketahui Dulu Tips Memulai Pekerjaan Baru]

 

Hal ini membuat pekerja perempuan lebih banyak mengambil cuti ketika mendekati hari prediksi lahirnya, supaya waktu merawat sang anak bisa lebih lama.

Nah, penting untuk diketahui nih yaitu kesamaan persepsi waktu “3 bulan” antara perusahaan dengan karyawan.

Beberapa perusahaan memperinci artinya menjadi 90 hari kalender dalam peraturan perusahaan agar tidak terjadi kesalahpahaman.

 

#3 Hak atas Biaya Melahirkan

Tertuang dalam UU No 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan PP No 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja mengatur tentang kewajiban perusahaan yang memiliki lebih dari 10 tenaga kerja atau membayar upah sedikitnya Rp1 juta untuk mengikutsertakan seluruh tenaga kerjanya dalam program BPJS Kesehatan.

Program BPJS Kesehatan ini sudah mencakup tentang pemeriksaan kehamilan dan melahirkan.

 

#4 Hak atas Cuti Keguguran

Rasanya tidak ada satu perempuan pun yang ingin mengambil hak cuti ini. Tapi, jika seorang perempuan mengalami keguguran maka ada hak yang bisa didapatkan dari perusahaan.

Istilah keguguran sendiri dalam dunia kedokteran, merupakan kondisi kehilangan janin sebelum janin itu dapat bertahan hidup di luar kandungan, yang diartikan usia janin kurang dari 20 minggu.

Berbeda dengan cuti hamil atau melahirkan, untuk cuti keguguran diberikan waktu 1,5 bulan atau sesuai dengan surat keterangan dari dokter sehingga pekerja perempuan wajib melampirkan surat dokter atau bidan.

Penting! Inilah 5+ Hak Pekerja Perempuan yang Penting Kamu Ketahui 04 Haid - Finansialku

[Baca Juga: Kenali Cara Cerdas Karyawan Memulai Bisnis Tanpa Mengabaikan Pekerjaan Utama]

 

Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 82 (2) UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003, dan hendaknya ditaati oleh perusahaan.

Pekerja/buruh perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan.

 

#5 Hak atas Menyusui

Hampir setiap perempuan yang sudah melahirkan pasti ingin memberikan yang terbaik untuk anaknya termasuk ASI eksklusif. Maka dari itu, perusahaan perlu melihat urgensi pemenuhan hak karyawan perempuan untuk menyusui bayinya.

Salah satu upayanya dengan menyediakan tempat laktasi dan memberi kesempatan setidaknya untuk memerah ASI bagi karyawan perempuan pada waktu kerja.

Hal ini juga sudah diatur dalam Pasal 83 UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 telah sebagai berikut:

Pekerja/buruh perempuan yang anaknya masih menyusu harus diberi kesempatan sepatutnya untuk menyusui anaknya jika hal itu harus dilakukan selama waktu kerja.”

 

Penjelasan pasal tersebut yang dimaksud kesempatan sepatutnya adalah lamanya waktu yang diberikan kepada pekerja perempuan untuk menyusui bayinya dengan memperhatikan tersedianya tempat yang sesuai dengan kondisi dan kemampuan perusahaan, yang diatur dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

 

#6 Hak Memperoleh Perlakuan Khusus

Adanya perlakukan khusus bagi pekerja perempuan ditetapkan dalam UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 No 76, bahwa pekerja perempuan yang berumur kurang dari 18 (delapan belas) tahun dilarang dipekerjakan antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00.

Selain itu, perusahaan wajib menyediakan angkutan antar jemput bagi pekerja perempuan yang berangkat dan pulang bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 05.00.

728x90 hitung sekarang Kesehatan Keuangan
300x250 - Hitung Sekarang Kesehatan Keuangan

 

#7 Hak Larangan PHK karena Kasus Tertentu

Nah, hak yang ketujuh bagi pekerja perempuan diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Permen 03/Men/1989, yakni larangan PHK terhadap pekerja perempuan dengan alasan menikah, sedang hamil dan melahirkan.

Hal ini didasari oleh perlindungan hak perempuan bahwa ketiga hal tersebut adalah kodrat, harkat dan martabatnya sebagai seorang perempuan.

Selain hak-hak khusus di atas, pekerja perempuan tetap berhak untuk memiliki cuti yang telah diatur oleh Depnaker. Jika kamu sebagai HR, sebaiknya ketahui dan pahami hak khusus ini.

 

Sudahkah Hak Khusus Kamu Terpenuhi?

Menjadi perempuan berkarier bisa didasari karena pilihan atau tuntutan. Apapun alasannya, kamu layak mendapatkan hak khusus yang sudah diatur oleh pemerintah.

Meski belum semua perusahaan memberlakukannya, tapi usaha tidak akan mengkhianati hasil kok.

Semoga kamu bisa menjadi bagian yang membantu memperjuangkan hak-hak untuk pekerja perempuan. Semangat!!!

 

Apakah artikel ini bermanfaat untuk kamu? Jangan lupa bagian ke teman-teman pekerja yang lainnya ya supaya mereka mengetahui bahwa sebagai pekerja memiliki hak khusus yang bisa didapatkan.

 

Sumber Referensi:

  • Ayu Puji Lestari. 31 Oktober 2019. Mengenal 7 Hak Pekerja Perempuan yang Wajib Diketahui. Fimela.com- https://bit.ly/2V8hwm6
  • Syiti Rommalla. 20 Desember 2017. 4 Hak Pekerja Wanita yang Wajib HR Ketahui. Gadjian.com- https://bit.ly/3057cPt

 

Sumber Gambar:

  • Hak Pekerja Perempuan 01 – https://bit.ly/2JOFS2y
  • Hak Pekerja Perempuan 02 – https://bit.ly/2HoRdED
  • Cuti Haid – https://bit.ly/2JHsixQ
  • Cuti Keguguran – https://bit.ly/2HAxMaK