HAKI adalah hal yang perlu kreator pahami. Tujuannya untuk melindungi suatu karya agar tidak digunakan pihak lain dengan sesuka hati.

Simak ulasan berikut untuk memahami arti HAKI secara menyeluruh!

 

Summary:

  • Sebagai seorang yang memiliki karya atau pekerja kreatif, penting untuk melakukan pendaftaran hak atas kekayaan intelektual untuk menghindari pembajakan.
  • Terdapat beberapa jenis hak atas kekayaan intelektual yang bisa Anda sesuaikan dengan kebutuhan, lengkap dengan dasar hukumnya.

 

Pentingnya HAKI untuk Kreator

Menjadi pekerja kreatif memang menyenangkan. Profesi seperti desainer grafis, pelukis, pencipta lagu, pembuat film, dan perancang busana bisa berekspresi dengan bebas.

Hasil ekspresi tersebut dituangkan dalam karya unik yang tidak pernah ada sebelumnya.

Kendati menyenangkan, bidang ini juga perlu perlindungan khusus karena rentan pembajakan. Hingga saat ini, kasus pelanggaran kekayaan intelektual sudah banyak terjadi. Sehingga berakibat pada kerugian pembuat karya.

Beberapa waktu ke belakang, perbincangan hangat tentang HAKI adalah bahasan mengenai Baim Wong yang mendaftarkan Citayam Fashion Week ke Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI).

Sehari setelahnya, Indigo Aditya Nugroho, konten kreator, mengajukan permohonan serupa.

Melalui PT Tiger Wong, Baim mendaftarkan CFW untuk hiburan berupa peragaan busana, podcast mode, dan publikasi majalah mode.

Lantas, apa pentingnya HAKI untuk pembuat konten? Nah, agar tidak bingung lagi, silakan simak artikel berikut sampai habis.

 

Apa Itu HAKI?

HAKI atau Hak atas Kekayaan Intelektual adalah hak yang timbul sebagai perlindungan hasil olah pikir seseorang tentang suatu produk atau proses yang berguna untuk kepentingan manusia.

HAKI adalah ketentuan yang tujuannya untuk melindungi hak ekonomi atas suatu karya. Seperti mengatur produk berupa karya yang lahir dari kemampuan berpikir manusia.

Karya tersebut meliputi sastra, seni, ilmu, atau teknologi yang dihasilkan dengan mengorbankan tenaga, waktu, dan biaya.

Bagi pemilik karya, hak ini untuk membuktikan bahwa dia adalah pemegang asli merek atau karya yang telah dirilis. Cara ini juga menghindarkan klaim atau pendaftaran pihak lain untuk merek yang sama.

Dengan kata lain, hak atas kekayaan intelektual adalah salah satu cara menghargai suatu ciptaan.

 

Manfaat Memiliki HAKI

Bagi pembuat karya, HAKI adalah hal bermanfaat. Jika memilikinya, seseorang akan mendapat banyak manfaat, seperti kepastian hukum untuk mencegah pemalsuan. 

Beberapa manfaat lainnya yang perlu Anda ketahui adalah sebagai berikut:

 

#1 Dunia Usaha

Dalam dunia usaha, ini berguna untuk meningkatkan citra perusahaan. Sebab, masyarakat cenderung percaya dengan perusahaan yang memegang paten tertentu.

Jika terjadi pelanggaran, pemilik karya tetap aman dan bisa mengajukan keberatan di mata hukum.

 

#2 Investor

Bagi investor, hak atas kekayaan intelektual akan melindungi dari kerugian akibat pemalsuan. Mereka juga kekuatan untuk menuntut secara hukum.

 

#3 Pemerintah

Pemerintah akan mendapat citra positif jika menerapkan HAKI di tingkat WTO. Negara juga akan mendapat tambahan devisa dari pendaftaran HAKI di wilayahnya.

 

#4 Seluruh Pemegang HAKI

Beberapa manfaat untuk seluruh pemegangnya adalah sebagai berikut:

  1. Mendapat kepastian hukum mengenai suatu ciptaan tanpa gangguan pihak lain.
  1. Memiliki kekuatan di mata hukum, baik perdata atau pidana, jika terdapat kekeliruan
  1. Dapat memberikan izin berupa lisensi ke pihak lain dan mendapat royalti dari sana.

[Baca Juga: 8 Daftar Perusahaan Aset Terbesar di Indonesia]

 

Jenis HAKI

Adanya hak ini menjadi sebuah kebijakan yang melindungi pekerja kreatif. Kepemilikannya membuat seseorang memiliki ruang untuk objek ciptaannya. Beberapa jenisnya adalah sebagai berikut:

 

#1 Hak Cipta

Jenis pertama adalah hak cipta. Hak ini pencipta karya miliki secara eksklusif.

Sehingga memungkinkan mereka untuk mengumumkan dan menggandakan suatu ciptaan, termasuk karya sastra, seni, dan ilmu.

 

#2 Hak Kekayaan Industri

Berikut adalah beberapa jenis kekayaan industri yang kita kenal saat ini:

 

#1 Paten

Paten dalam HAKI adalah hak eksklusif yang negara berikan atas capaian tertentu.

Hal ini tertuang dalam Undang-undang No. 14 tahun 2001 Pasal 1 Ayat 1 yang berbunyi:

Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

 

Paten hanya diberikan kepada penemu baru dalam bidang teknologi. Sesuatu disebut sebagai penemuan jika bisa memecahkan masalah tertentu dengan lebih mudah atau justru menemukan cara baru untuk menyelesaikannya.

 

#2 Merek

Jenis selanjutnya adalah merek. Dalam Undang-undang No. 15 tahun 20021 Pasal 1 Ayat 1:

Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.

 

Ada beberapa istilah merek yang saat ini digunakan dalam tata niaga:

  1. Merek dagang. Ini digunakan untuk menamai suatu produk di pasar untuk membedakan dengan produk sejenis.

Misalnya, Saus ABC, Saus Indofood, dan Sambal Jawara.

  1. Merek jasa. Tujuannya untuk menamai jasa yang diperjualbelikan dengan tujuan membedakan dengan jasa sejenis.

Contohnya McDonalds, KFC, Wendy’s dan sebagainya.

  1. Merek kolektif. Biasanya untuk produk dengan karakteristik serupa yang sama-sama diperdagangkan. Merek kolektif banyak individu atau kelompok gunakan untuk membedakan dengan produk sejenis.

Contohnya Oreo dengan Goriorio. Goriorio meniru merek Oreo. Larutan Cap Badak dengan Larutan Cap Kaki Tiga. Keduanya memiliki kemasan yang mirip dan memiliki gambar badak.

 

#3 Desain Industri

Desain industri mendapat perlindungan ini untuk mempertahankan kekhasan suatu ciptaan. Aturannya tertuang dalam Undang-undang No. 31 tahun 2000.

Dalam Pasal 1 Ayat 1:

Desain industri diartikan sebagai kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan dari padanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.

 

Contoh desain industri adalah desain botol Yakult dan desain iPhone yang seluruh bingkainya memiliki lebar sama (hal ini membuat android memiliki bingkai bawah tebal untuk menghindari sengketa dengan Apple selaku pemegang hak desain industri).

[Baca Juga: Penjualan Anjlok Gegara iPhone 14 Pro, Saham Apple Turun 3,7%]

 

#4 Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu

Desain tata letak sirkuit terpadu dibuat oleh insinyur di perusahaan tertentu. Karena merupakan ciptaan, maka desain ini juga dilindungi hak atas kekayaan intelektual.

Menurut UU No. 32 tahun 2000 Pasal 1 Ayat 1:

Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu adalah produk jadi atau setengah jadi yang membuat elemen, di mana satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan untuk menghasilkan fungsi elektronik.

 

Contoh desain tata letak sirkuit terpadu adalah motherboard komputer, mesin smartphone, dan sebagainya.

 

#5 Rahasia Dagang

Rahasia dagang adalah hak informasi bisnis atau teknologi perusahaan yang bersifat ekonomis tetapi tidak untuk masyarakat ketahui.

Beberapa contoh rahasia dagang adalah resep masakan bisnis, metode produksi, teknik marketing, dan sebagainya.

 

#6 Indikasi Geografis

Jenis terakhir yaitu indikasi geografis untuk melindungi ciptaan yang menunjukkan daerah asalnya. Contohnya adalah Pemerintah Kabupaten Sumedang yang memegang hak tembakau hitam Sumedang.

 

Prinsip HAKI

Beberapa prinsip yang ada dalam hak atas kekayaan intelektual adalah sebagai berikut:

 

#1 Prinsip Ekonomi

Prinsip ekonomi mutlak digunakan karena pemberian hak memang bertujuan untuk melindungi nilai ekonomi. Agar pencipta mendapat keuntungan maksimal dari karyanya.

 

#2 Prinsip Keadilan

Prinsip keadilan tujuannya untuk memastikan pemilik kaya mendapat manfaat secara seimbang. Sehingga, mereka punya kendali penuh atas karyanya.

 

#3 Prinsip Kebudayaan

Prinsip kebudayaan untuk meningkatkan kualitas hidup. Prinsip satu ini merupakan pengembangan lebih lanjut dari pengetahuan manusia.

 

#4 Prinsip Sosial

Prinsip sosial yaitu untuk memastikan pemilik karya memiliki perlindungan yang menyeluruh atas karya-karyanya seperti dirinya sendiri. Prinsip terakhir mengatur hubungan individu sebagai warga negara.

[Baca Juga: Aset: Pengertian, Jenis, Sifat, dan Contohnya]

 

Dasar Hukum HAKI

Dasar hukum untuk mengatur hak atas kekayaan intelektual, antara lain:

 

#1 UU Nomor 19/2002 diganti oleh UU No. 28/2014

UU ini mengatur tentang hak cipta. Di sana, Anda bisa menemukan jenis perlindungan yang akan Anda dapat jika memiliki ciptaan.

 

#2 UU Nomor 4 Tahun 2001

UU ini mengatur tentang paten. Dalam undang-undang ini, pemilik paten mendapat kekuatan tertentu mengenai temuannya.

 

#3 UU Nomor 15 Tahun 2001

Uu No. 15 tahun 2001 membahas tentang merek. Negara memberi perlindungan kepada merek dagang, jasa, kolektif, dan jangka waktu perlindungan merek.

 

#4 UU Nomor 31 Tahun 2000

Selanjutnya, UU No. 31 tahun 2000 membahas tentang desain industri. Di sini, pemilik ciptaan bisa mendapat perlindungan dalam waktu tertentu.

 

#5 UU Nomor 32 Tahun 20000

UU ini mengatur tentang desain tata letak sirkuit terpadu. Pembuat desain berhak atas komposisi tata letak dan sirkuit terpadu.

 

#6 UU Nomor 30 Tahun 2000

UU terakhir membahas tentang rahasia dagang. Pemilik rahasia dagang memiliki kekuatan untuk melindungi aset dagangnya melalui perlindungan dalam jangka waktu tertentu.

Berisi tentang rahasia dagang, lingkup rahasia dagang, dan juga perlindungan terhadap rahasia dagang.

 

Pahami Hak Kekayaan Intelektual Agar Tidak Melanggar Hukum

Dalam dunia kreatif, HAKI hal penting yang perlu mendapat sorotan khusus. Pendaftaran suatu ciptaan ke pihak terkait dapat kita gunakan untuk melindungi karya dari eksploitasi oleh pihak lain.

Dengan begitu, pembuat karya menjadi satu-satunya pihak yang berhak mengizinkan entitas lain menggunakan ciptaannya.

Sembari belajar tentang pentingnya HAKI, Anda juga bisa menambah wawasan dan referensi seputar keuangan yang tak kalah pentingnya, melalui Perpustakaan Ebook Finansialku.

Selanjutnya, Anda bisa menerapkan pengetahuan yang diperoleh mengenai cara mengatur dan merencanakan keuangan bersama Aplikasi Finansialku. Yuk, download aplikasinya sekarang juga untuk mendapat manfaatnya!
Banner Iklan Aplikasi Finansialku General

 

Sekian pembahasan tentang HAKI. Nah, sekarang sudah tahu, bukan, jika mengakses karya dari sumber tidak jelas adalah pelanggaran? Agar lebih banyak yang tahu, yuk bagikan informasi ini ke rekan Anda! Terima kasih!

 

Editor: Ismyuli Tri Retno

Sumber Referensi:

  • Admin. 12 April 2021. Apa Itu HA KI? Pengertian, Fungsi, Macam dan Cara Mendaftarnya. Sevina.com – https://bit.ly/3S7Rbnm
  • Admin. 25 November 2021. Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) : Pengertian dan Jenisnya. lp2m.uma.ac.id – https://bit.ly/3EgEpgN
  • Admin. 26 Juli 2022. Apa Itu HA KI: Fungsi, Tujuan dan Jenis-jenis HA KI. Blog.amartha.com – https://bit.ly/418psHe
  • Muhammad Iqbal. 08 Agustus 2022. Hak Kekayaan Intelektual (HA KI) Adalah: Pengertian, Dasar Hukum , kategori, Tujuan, dan Manfaatnya. Lindungihutan.com – https://bit.ly/419Uajh
  • Novi Aisyah. 26 Juli 2022. HA KI: Pengertian, Kepanjangan, Fungsi, Manfaat, dan Jenisnya. detik.com – https://bit.ly/3YEaZS3
  • Trias. 22 Januari 2021. Definisi dan Panduan Lengkap Tentang HAKI. Izin.co.id – https://bit.ly/3xzuZJm