Warisan adalah peninggalan dari seseorang yang sudah meninggal dunia yang diberikan kepada ahli waris.

Untuk penjelasan selengkapnya, simak sampai tuntas artikel Finansialku berikut ini yang akan membahas pengertian warisan dan hukumnya di Indonesia. 

 

Summary:

  • Harta warisan terdiri dari berbagai jenis aset, seperti uang tunai, investasi, properti, dan benda berharga lainnya.
  • Hukum waris yang berlaku di Indonesia terbagi menjadi hukum menurut Islam, hukum waris perdata, dan hukum waris adat. 

 

Pengertian Warisan

Warisan atau pewarisan adalah harta atau kekayaan yang seseorang tinggalkan setelah kematiannya. Harta warisan peninggalan seseorang ini termasuk berbagai jenis aset seperti properti, uang tunai, investasi, dan benda berharga lainnya.

Melansir dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham RI, definisi warisan adalah kumpulan aset yang memiliki nilai moneternya.

Warisan ini mencakup hak dan kewajiban yang seseorang tinggalkan setelah meninggal dunia.

warisan

Ilustrasi Harta Warisan. Sumber: Pexels.com

 

Ketika seseorang menghembuskan nafas terakhir, ia memberikan harta peninggalannya kepada ahli waris atau keluarga yang bersangkutan.

Proses pembagian harta warisan sendiri biasanya berdasarkan pada hubungan kekerabatan seperti darah, pernikahan, persaudaraan, dan tautan keluarga.

Salah satu Perencana Keuangan, Gembong Suwito mengatakan, setelah seseorang meninggal dunia, seluruh aset yang ia miliki akan berubah menjadi harta warisan.

“Aset itu terbagi menjadi aset likuid, aset investasi, aset investasi tidak likuid, dan aset personal. Jadi ketika posisinya meninggal, maka harta tersebut menjadi harta waris.”

 

Dengan demikian, meskipun sebelum meninggal tidak merencanakan harta untuk mereka wariskan, nantinya seluruh harta tersebut akan terwariskan secara hukum.

[Baca Juga: Mengenal Old Money: Warisan Finansial yang Menyinari Generasi]

 

Jenis Harta Warisan

Jenis harta warisan dapat terbagi menjadi tiga jenis, yaitu harta bawaan, harta perolehan, dan harta bersama. Berikut adalah penjelasan dari ketiga jenis harta warisan tersebut:

  • Harta Bawaan, adalah harta yang seseorang bawa atau miliki sebelum ia menikah.
  • Harta Perolehan, adalah harta yang seseorang miliki, yang ia dapatkan dari orangtuanya. Harta perolehan bisa berbentuk warisan ataupun bentuk lainnya.
  • Harta Bersama, adalah harta yang seseorang dan pasangannya miliki ketika mereka sudah menikah.

 

Hukum Waris di Indonesia

Ada tiga jenis hukum waris yang berlaku di Indonesia. Di antaranya, hukum waris menurut ajaran Islam, hukum waris perdata, dan hukum waris adat.

Warga Negara Indonesia (WNI) wajib memilih salah satu dari hukum waris yang akan mereka gunakan dan ditulis dalam surat wasiat.

Ketiga jenis hukum waris tersebut mempunyai aturan dan ketentuan yang berbeda-beda tentang warisan. Berikut penjelasannya.

 

#1 Hukum Waris Menurut Ajaran Islam

Dalam hukum Islam, warisan terbagi berdasarkan bagian masing-masing ahli waris yang besarannya sudah ditetapkan.

Namun, warisan juga dapat terbagi berdasarkan wasiat dengan ketentuan hanya boleh maksimal sepertiga dari harta warisan, kecuali jika semua ahli waris menyetujuinya.

Berdasarkan Pasal 171 KHI, pengertian ahli waris adalah sebagai berikut:

“Ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam, dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris.”

 

Selain itu, KHI juga membagi ahli waris ke dalam dua kelompok, yaitu:

  • Menurut hubungan darah
    • Golongan laki-laki terdiri dari ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman, dan kakek.
    • Golongan perempuan terdiri dari ibu, anak perempuan, saudara perempuan, dan nenek.
  • Menurut hubungan perkawinan terdiri dari dua atau janda.

[Baca Juga: Cara Hitung dan Tata Cara Pembagian Warisan Menurut Islam]

 

#2 Hukum Waris Perdata

Waris menurut perdata adalah hukum waris berupa perangkat ketentuan hukum yang mengatur akibat-akibat hukum umumnya di bidang hukum harta kekayaan.

Hal ini karena kematian seseorang yaitu pengalihan harta yang seseorang tinggalkan beserta akibat-akibat pengasingan tersebut bagi para penerimanya. Baik dalam hubungan antar mereka maupun antar mereka dengan pihak ketiga.

Pembagian harta warisan menurut KUH Perdata hanya dapat terjadi karena kematian. Terkait pembagian harta warisan ini, ada dua cara yang dapat seseorang lakukan, yakni berdasarkan surat wasiat atau undang-undang.

Warisan tersebut dapat diberikan kepada ahli waris yang tertulis dalam surat wasiat atau keluarga yang memiliki hubungan keturunan atau kekerabatan. Seperti anak, orang tua, saudara, kakek, nenek, hingga saudara dari keturunan tersebut.

Setiap individu ahli waris berhak mendapatkan harta warisan berdasarkan bagiannya masing-masing. Jika terdapat surat wasiat, maka orang yang menjadi ahli waris adalah mereka yang namanya tersebut dan tercatat dalam surat wasiat.

[Baca juga: 7+ Cara Merencanakan Warisan untuk Keluarga, No Debat!]

 

#3 Hukum Waris Adat

Selanjutnya, hukum waris adat adalah peraturan-peraturan yang mengatur proses penerusan serta pengoperan barang-barang atau harta benda. Baik yang berwujud dan tidak berwujud, serta dari generasi yang satu ke generasi berikutnya.

Hukum waris adat di Indonesia tidak terpengaruh oleh variasi dalam susunan keluarga.

Masyarakat sangat mematuhi dan menerapkan hukum waris adat terlepas dari hukum waris adat tersebut telah ditetapkan secara tertulis maupun tidak tertulis.

Hubungan kekerabatan dan struktur kemasyarakatan dengan berbagai jenis pewarisan mempengaruhi hukum ini, seperti:

  • Sistem Keturunan, pewaris berasal dari garis keturunan bapak, garis keturunan ibu, dan garis keturunan keduanya.
  • Sistem Individual, setiap ahli waris mendapatkan bagiannya masing-masing. Umumnya, banyak masyarakat suku Jawa yang menerapkan sistem pembagian warisan individual.
  • Sistem Kolektif, masing-masing ahli waris menerima harta warisan tetapi tidak dapat terbagi penguasaan ataupun kepemilikannya. Setiap ahli waris hanya mendapatkan hak untuk menggunakan ataupun mendapatkan hasil dari harta tersebut.

Umumnya, bentuk warisan yang masyarakat gunakan dengan sistem ini adalah barang pustaka pada masyarakat tertentu.

  • Sistem Mayorat, harta warisan turunan kepada anak tertua sebagai pengganti ayah dan ibunya. Seperti pada masyarakat Lampung dan Bali.

 

Setelah mengetahui beberapa jenis hukum waris yang ada di Indonesia, sebaiknya rencanakan warisan dengan bijak agar tidak menjadi konflik dalam keluarga. Caranya?

Dengarkan Podcast Finansialku bersama ahlinya berikut ini!

 

Jangan Asal Rencanakan Warisan!

Mengurus warisan merupakan proses yang penting setelah seseorang meninggal dunia. Pembagian harta waris pun membutuhkan kesabaran, kehati-hatian, dan harus sesuai dengan hukum yang berlaku.

Agar harta warisan dapat terkelola dengan bijak, ada baiknya untuk berkonsultasi dengan orang-orang yang ahli di bidangnya. Seperti notaris, ahli hukum (hukum perdata, hukum adat, atau hukum Islam), dan perencana keuangan.

Para ahli tersebut akan membantu Anda membuat perhitungan yang akurat dan adil dalam membagi harta warisan secara hukum.

Selain itu, libatkan juga seluruh anggota keluarga setidaknya istri dan anak-anak, untuk memastikan bahwa harta peninggalan tersebut akan menjadi aset yang membawa berkah.

Untuk bisa mengelola warisan dengan baik, Anda bisa membaca ebook dari Finansialku dengan judul Cara Memindahkan Harta Kepada Anak Cucu Tersayang.

Terkait pengelolaan harta warisan maupun perencanaan keuangannya secara syariah, Anda bisa diskusikan secara 1 on 1 bersama Perencana Keuangan Finansialku yang sudah bersertifikat.

Hubungi Customer Advisory via WhatsApp di nomor 0851 5866 2940 untuk buat janji konsultasi atau klik banner di bawah ini, sekarang!

Promo Bukber

 

Disclaimer: Finansialku adalah perusahaan perencana keuangan di Indonesia yang melayani konsultasi keuangan bersama Certified Financial Planner (CFP) seputar perencanaan keuangan, rencana pensiun, dana pendidikan, review asuransi dan investasi.

Finansialku bukan platform pinjaman online dan tidak menerima layanan konsultasi di luar hal-hal yang disebutkan sebelumnya. Artikel ini dibuat hanya sebagai sarana edukasi dan informasi.

 

Ada pertanyaan lain terkait masalah keuangan yang belum bisa Anda atasi? Silakan tuliskan di kolom komentar, atau langsung saja hubungi Perencana Keuangan Finansialku!

Jangan lupa bagikan artikel ini kepada kerabat Anda agar mereka mengetahui betapa pentingnya pembagian harta warisan demi menjaga keharmonisan dan keutuhan keluarga. Semoga bermanfaat!

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

 

Editor: Muhammad Dicky Syaifudin

Sumber Referensi:

  • Hesti Retno Wahyuni, S.I.Kom. 16 Maret 2022. Harta Warisan: Pengertian, Hukum, dan Cara Merencanakannya. Finansialku.com – https://shorturl.at/dCFSY
  • Tim Hukumonline. 06 November 2022. Hukum Pembagian Harta Warisan yang Berlaku di Indonesia. Hukumonline.com – https://shorturl.at/fFL18
  • Tim Redaksi. 05 Desember 2023. Apa Itu Warisan? Jenis, Dasar Hukum, dan Manfaatnya. Prudentialsyariah.co.id – https://shorturl.at/lvxHL

 

Sumber Gambar:

  • Cover: web.suaramuhammadiyah.id