Sudah tahu apa itu hiwalah? Pelajari selengkapnya dalam artikel Finansialku tentang pengertian, dasar hukum, skemanya pada bank syariah, rukun dan syarat, hingga contohnya berikut ini.

 

Summary:

  • Dalam praktiknya, hiwalah termasuk sah asalkan tetap memenuhi asas syariah dan menghindari larangannya.
  • Dalam transaksi hiwalah terdapat skema pada bank syariah yang wajib memenuhi beberapa rukun dan syarat tertentu.

 

Pengertian Hiwalah

Hiwalah adalah istilah dari kata tahawwul yang artinya berpindah atau tahwil yang berarti pengalihan.

Maka, dapat kita pahami bahwa pengertian hiwalah adalah pengalihan atau pemindahan utang piutang dari pihak kreditur kepada pihak penanggung pelunasan utang.

Dalam praktiknya, ini adalah proses memindahkan utang dari muhil (peminjam pertama) kepada pihak muhal’alaih (peminjam kedua) melalui akad atau kata-kata.

Dalam transaksi syariah, perpindahan pembayaran utang ini adalah sah, asalkan tetap memenuhi asas syariah dan menghindari larangannya.

 

Dasar Hukum Hiwalah

Dasar hukum hiwalah sendiri berpedoman pada kitab Al-Quran dan hadits. Berdasarkan Q.S. Al-Baqarah [2]: 282, yang artinya:

“Hai orang-orang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaknya kamu menuliskannya, dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar.”

 

Sementara berdasarkan hadist Bukhari menyebutkan bahwa:

“Menunda-nunda pembayaran utang oleh orang mampu adalah suatu kezaliman. Maka, jika seseorang di antara kamu dialihkan hak penagihan piutangnya (dihiwalahkan) kepada pihak yang mampu, maka terimalah.” (HR. Bukhari)

 

Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia juga telah mengatur akad hiwalah dengan mengeluarkan fatwa DSN-MUI No.12/DSN-MUI/IV/2000 tentang Hawalah.

Kemudian, fatwa DSN-MUI No. 34/DSN-MUI/IX/2002 tentang Letter of Credit (L/C) Impor Syariah, dan fatwa DSN-MUI No. 58/DSN-MUI/V/2007 tentang Hawalah bil Ujrah.

 

Skemanya Pada Bank Syariah

Dalam perbankan syariah, skemanya terbagi ke dalam dua jenis, yaitu al-muqayyadah dan al-mutlaqah. Berikut penjelasannya:

 

#1 Hiwalah al-Muqayyadah

Al-Muqayyadah adalah skema yang memindahkan tanggung jawab pembayaran utang pihak pertama kepada pihak kedua.

[Baca Juga: Ini Perbedaan Konsep Pinjaman Syariah dan Konvensional, Jelas Beda!]

 

#2 Hiwalah al-Mutlaqah

Al-Mutlaqah adalah konsep yang mengalihkan utang secara tidak tegas sebagai pengganti pelunasan utang pihak pertama kepada pihak kedua.

 

Rukun dan Syarat Hiwalah

Dalam kaidahnya, transaksi skema ini pada bank syariah wajib memenuhi beberapa rukun dan syarat tertentu. Berikut adalah rukun dan syaratnya.

 

#1 Rukun Hiwalah

Rukun hiwalah adalah rukun yang wajib terpenuhi sebelum akad terjadi. Apabila tidak terpenuhi salah satunya, maka akad tidak sah. Rukun-rukun tersebut antara lain:

  • Muhil

Muhil adalah orang yang mempunyai utang. Seorang muhil harus berakal sehat, balig, dan mempunyai kemampuan melaksanakan akad hiwalah.

Selain itu, muhil atau pemilik utang harus menjalankannya atas keinginan pribadi, tanpa paksaan dari pihak manapun.

  • Muhal

Muhal adalah orang yang memberikan utang atau pihak piutang. Pihak muhal juga harus mencapai usia balig, berakal sehat, dan melaksanakan akad secara sukarela tanpa paksaan.

Ijab qabul hiwalah oleh muhal harus berada dalam majelis akad dan pihak terkait turut serta menyaksikannya.

 

  • Muhal’alaih

Muhal’alaih adalah pemilik utang dan bertanggungjawab untuk melunasi utang pihak muhil. Pihak ini harus berakal sehat, berusia balig, mampu secara finansial, dan memahami pelaksanaan akad.

Pihak muhal’alaih juga mengucapkan ijab qabul dalam majelis akad dengan kehadiran pihak terkait.

  • Utang yang Diakadkan

Dalam konsep hiwalah, utang merupakan bentuk pinjaman oleh muhil dan muhal, dan akan dilunasi oleh pihak muhal’alaih

Utang tersebut bisa berupa uang, aset, dan barang berharga lainnya.

Meski begitu, utang tersebut tidak boleh berbentuk barang setengah jadi atau belum ada nilainya. 

Seperti, bibit tanaman yang belum berbuah, janji bantuan hibah yang belum diterima, dan sebagainya.

[Baca Juga: Daftar Lengkap Akad Transaksi Perbankan Syariah]

 

#2 Syarat Hiwalah

Beberapa syarat hiwalah antara lain:

  • Pihak peminjam (muhil) rela melaksanakan akad tanpa paksaan.
  • Produk utang harus terbayar sesuai haknya yang sama baik jenis dan jumlah utang, waktu pelunasan, dan kualitasnya. Misalnya, bentuk utang berupa emas, maka pelunasannya harus berbentuk emas dengan nilai yang setara.
  • Pihak muhal’alaih harus bertanggungjawab dalam menanggung utang setelah adanya kesepakatan bersama muhil.
  • Pihak muhal atau pemberi utang harus menyetujui akad hiwalah.
  • Utang tetap berada dalam jaminan pelunasan.

 

Contoh Hiwalah

Setelah mengetahui pengertian hingga rukun dan syarat hiwalah, berikut adalah 2 contoh yang telah Finansialku rangkum.

 

#1 Hiwalah al-Muqayyadah

Contoh hiwalah al-Muqayyadah yakni seorang individu A melakukan piutang kepada pihak B sebesar Rp5 juta. Sementara pihak B berpiutang kepada pihak C sebesar Rp5 juta.

Kemudian, pihak B mengalihkan haknya untuk menuntut piutangnya yang ada pada pihak C kepada A sebagai ganti pembayaran utang pihak B kepada A.

Jadi, individu A membayar utang sebesar Rp5 juta kepada pihak C.

 

#2 Hiwalah al-Mutlaqah

Contoh hiwalah al-Mutlaqah yakni pihak B yang melakukan utang kepada bank konvensional sebagai pemberi piutang.

Kemudian, utang pihak B mengalihkan pembayaran utang kepada pihak muhal’alaih.

Jadi, yang membayar utang pihak B kepada bank konvensional adalah pihak muhal’alaih.

Hiwalah al-mutlaqah terjadi ketika pihak muhal’alaih membayar utang tersebut tanpa pihak B menegaskan pengalihan utangnya.

 

Transaksi Hiwalah: Berutang Sesuai Syariah

Itulah pembahasan lengkap mengenai hiwalah yang telah Finansialku rangkum. Mulai dari pengertian, dasar hukum, skema pada bank syariah, rukun dan syarat, hingga contohnya.

Bicara soal utang, ini bukanlah opsi utama yang harus kita pilih saat bertransaksi.

Akan lebih baik jika kita mendapatkan sesuatu tanpa perlu berutang, karena Finansialku punya cara yang bisa membantu kamu untuk mendapatkan barang kebutuhanmu tanpa harus berutang.

Cara tersebut Finansialku rangkum dalam ebook tentang Cara Beli Barang Mahal Tanpa Utang, kamu akan memahami efek psikologis yang memengaruhi keputusan pembelianmu.

Selain itu, kamu juga bisa memahami framework yang membantu kamu untuk menunda pembelian hingga praktik beli barang mahal tanpa utang.

Segera unduh Ebook Finansialku yang bisa kamu dapatkan secara gratis di bawah ini, dan terapkan caranya sekarang!

Banner Iklan Ebook Cara Beli Barang Mahal Tanpa Utang (Dana Membeli Barang) HP
Banner Iklan Ebook Ebook Cara Beli Barang Mahal Tanpa Utang (Dana Membeli Barang) Web

 

Sudah pernah transaksi dengan skema di atas? Berikan pendapatmu pada kolom komentar di bawah.

Bagikan artikelnya ke orang-orang terdekatmu dan bantu mereka untuk mempraktikkan cara beli barang mahal tanpa utang melalui penjelasan dari Ebook Finansialku. Terima kasih.

 

Editor: Hesti Retno W.

Sumber Referensi:

  • Redaksi OCBC NISP. 15 Juli 2021. Hiwala h: Pengertian, Skema, Dasar Hukum, Jenis & Contohnya. Ocbcnisp.com – https://bit.ly/3VhEVBy
  • Admin. 20 April 2022. Apa Pengertian Hiwala h dan Contoh Hiwala h? Wakalahmu.com – https://bit.ly/3UkxGrt
  • Khulafa Pinta Winastya. 27 Juni 2022. Apa Itu Hiwala h? Ketahui Pengertian dan Hukumnya dalam Islam. Merdeka.com – https://bit.ly/3gJBBQS