Deposito adalah salah satu jenis instrumen investasi yang tergolong mudah dan aman. Namun, bagaimana hukum deposito menurut Islam?

Cari tahu penjelasan selengkapnya dalam artikel Finansialku berikut ini!

 

Summary:

  • Saat ini terdapat berbagai jenis produk investasi salah satunya untuk memperoleh keuntungan. Namun dalam Islam, ada aturan dan hukumnya tersendiri yang sebaiknya umat muslim pahami.
  • Dalam pandangan Islam, hukum deposito harus ada akad dan kesepakatan bersama.

 

Pengertian Deposito

Melansir dari laman resmi OJK, deposito adalah simpanan yang pencairannya hanya dapat nasabah lakukan pada jangka waktu tertentu dan syarat-syarat tertentu.

Sehingga nasabah yang ingin mencairkan uang depositonya hanya bisa mereka lakukan saat jangka waktu sudah berakhir.

Sebagai informasi, jatuh tempo yang biasa bank tetapkan dalam produk deposito adalah pada 1, 3, 6, hingga 12 bulan.

Sederhananya, deposito adalah produk investasi dari lembaga keuangan perbankan dengan tingkat pengembalian lebih tinggi ketimbang dengan tabungan.

Karena itulah, produk deposito akan lebih menguntungkan daripada produk simpanan biasa. Saat ini, deposito terbagi menjadi 2 jenis, yakni deposito konvensional dan deposito syariah.

Deposito konvensional banyak kita temukan di bank-bank konvensional, sementara deposito syariah hanya ada di bank syariah.

 

Hukum Deposito Menurut Islam

Lantas, bagaimana Islam memandang tentang deposito ini? Bagaimana hukumnya dalam Islam?

Menurut Islam, hanya jenis deposito syariah yang diperbolehkan dan halal. Deposito syariah adalah suatu bentuk tabungan berjangka yang berdasarkan pada hukum Islam.

Segala transaksinya harus dengan menerapkan prinsip syariah. Juga menerapkan sistem bagi hasil dan penentuannya oleh nisbah atau porsi yang sebelumnya sudah melalui kesepakatan.

Hukum deposito syariah yang boleh dan halal menurut Islam ini karena penerapannya menggunakan perjanjian atau akad mudarabah.

[Baca Juga: Penting! 10 Tips Membeli Emas Perhiasan Untuk Investasi]

 

Deposito dengan Akad Mudharabah

Akad mudarabah merupakan salah satu contoh akad tijarah atau akad yang bersifat profit oriented

Perjanjian ini terjadi apabila ada 1 pihak yang menanamkan modal dan pihak lain yang menerapkan skill atau keahliannya.

Dalam deposito syariah, pihak yang menanamkan modal akan bekerja sama dengan bank sebagai pihak yang mengontribusikan keahliannya dengan mengelola dana investor untuk diinvestasikan.

Singkatnya, kamu sebagai pemilik modal atau yang disebut dengan shahibu mal dan bank sebagai mudharib (pihak pengelola).

Dengan menerapkan akad mudarabah, sistem pembagian keuntungan deposito syariah juga berbeda dengan deposito konvensional.

Jika bunga deposito adalah apa yang nasabah dapatkan sebagai imbal hasil investasi deposito, maka nisbah atau bagi hasil lah yang nasabah dapatkan pada deposito syariah.

Nisbah deposito syariah umumnya sebesar 70:30 untuk bank dan nasabah. Jangka waktu yang nasabah pilih sama beragamnya dengan deposito konvensional, yakni 1, 2, 3, 6, 12, dan 18 bulan.

Jadi, semakin lama jangka waktu deposito yang kamu pilih, keuntungan yang akan kamu dapatkan semakin besar.

 

Apakah Bunga Deposito Termasuk Riba?

Investasi dalam istilah fikih dapat kita kenal dengan istilah istishna’, yaitu akad investasi usaha.

Dalam investasi, terdapat nisbah rasio keuntungan yang harus diberikan kepada pihak shahibul mal (pemilik modal/nasabah) oleh pelaku usaha melalui wakilnya yaitu mudharib (bank).

Nisbah rasio ini sifatnya tetap dan diketahui bersama saat awal nasabah mendaftarkan diri ke bank untuk mendepositokan uangnya.

Biasanya bank konvensional menetapkan istilah nisbah rasio keuntungan ini sebagai bunga deposito.

Al-Imam Ala’uddin Abi Bakr bin Mas’ud Al-Kasani Al-Hanafi dalam kitab Badai’us Shana’I, juz VI, halaman 80-81, menjelaskan:

 

إذَا عُرِفَ هَذَا، فَنَقُولُ فِي هَذِهِ الْمَسْأَلَةِ إذَا سُمِّيَ لِلْمُضَارِبِ جُزْءًا مَعْلُومًا مِنْ الرِّبْحِ، فَقَدْ وَجَدَ فِي حَقِّهِ مَا يَفْتَقِرُ إلَى اسْتِحْقَاقِهِ الرِّبْحَ فَيَسْتَحِقُّهُ، وَالْبَاقِي يَسْتَحِقُّهُ رَبُّ الْمَالِ بِمَالِهِ

 

Artinya: “Bila (jenis akad) sudah dikenali, maka dapat kami katakana bahwa: bilamana disampaikan kepada mudharib satu nisbah yang ma’lum dari laba, maka nisbah laba itu merupakan haknya, sedangkan sisanya merupakan hak pemilik harta (rabbul mal) sebab modalnya.”

 

Mengutip dari laman Islam.nu.or.id, terdapat sebuah kaidah fiqih yang menyebutkan:

العبرة فى العقود للمقصاد والمعاني لا للألفاظ والمباني

 

Artinya: “Pada dasarnya, suatu akad bergantung pada niat dan maknanya, bukan pada lafal dan bentuknya.”

 

Jadi, meskipun namanya ada bunga, namun karena praktiknya adalah nisbah keuntungan usaha yang diberikan kepada nasabah, maka istilah tersebut mengikut maksud dari terciptanya produk.

[Baca Juga: Rincian Bunga Deposito BRI Terbaru 2023, Begini Cara Hitungnya!]

 

Mau Tambah Penghasilan dari Deposito?

Demikian penjelasan Finansialku terkait hukum deposito menurut Islam yang perlu kamu ketahui.

Nah, jika Sobat Finansialku ingin menambah penghasilan melalui deposito, sebaiknya konsultasikan terlebih dahulu bersama Perencana Keuangan Finansialku.

Dengan begitu, kamu tidak hanya mendapatkan advice yang tepat, tetapi juga strategi terbaik dalam berinvestasi sesuai kebutuhan.

Yuk, buat janji via WhatsApp di nomor ini 0851 5866 2940, ya!

 

Disclaimer: Finansialku adalah perusahaan perencana keuangan di Indonesia yang melayani konsultasi keuangan bersama Certified Financial Planner (CFP) seputar perencanaan keuangan, rencana pensiun, dana pendidikan, review asuransi dan investasi.

Finansialku bukan platform pinjaman online dan tidak menerima layanan konsultasi di luar hal-hal yang disebutkan sebelumnya.

Artikel ini dibuat hanya sebagai sarana edukasi dan informasi.

 

Bagikan artikel ini ke orang terdekat kamu yang masih ragu untuk mendepositokan uang di bank. Semoga informasinya bermanfaat. Terima kasih.

 

Editor: Ari A. Santosa

Sumber Referensi:

  • Muhammad Syamsudin. 07 Januari 2018. Hukum Mengonsumsi Uang Deposito Bank. Islam.nu.or.id – https://bit.ly/3jDw7bC
  • Admin. 13 April 2022. Bagaimana Hukum Deposito Menurut Islam? Wakalahmu.com – https://bit.ly/3DQdCYC
  • Mohammad Yan Yusuf. 10 Juni 2022. Mengenal Hukum Deposito dalam Islam, Simak Penjelasannya. Idxchannel.com – https://bit.ly/3YfvDrm
  • Widya Resti Oktaviana. 31 Desember 2021. Hukum Deposito dalam Islam, Apakah Halal untuk Dilakukan? Dream.co.id – https://bit.ly/3XaZ50d
  • Adhi Muhammad Daryono. 12 Agustus 2021. Bagaimana Hukum Deposito di Bank Syariah? Alamisharia.co.id – https://bit.ly/3HMIiee