Apakah anak tiri mendapatkan warisan sama dengan anak kandung?

Ketentuan pembagian warisan seringkali menjadi pertanyaan banyak orang. Salah satunya, hukum warisan untuk anak tiri. Seperti apa ketentuannya? Yuk, cari tahu bahasannya dalam artikel ini!

 

Pengertian Anak Tiri

Anak merupakan hasil dari suatu perkawinan. Orangtua wajib mengasuh, mendidik, dan membesarkan anak pemberian Allah SWT. Hal ini bukan hanya soal agama, tetapi juga undang-undang pun mengatur hubungan ini.

Dalam Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 45 dan 46, disebutkan bahwa kedua orang tua wajib memelihara dan mendidik anak-anak mereka sebaik-baiknya. Kewajiban orang tua dalam pasal ini berlaku sampai anak itu kawin atau dapat berdiri sendiri, kewajiban mana berlaku terus meskipun perkawinan antara kedua orang tua putus.

 

Anak tiri adalah anak yang didapat dari pernikahan seseorang dengan pasangannya yang telah memiliki anak di masa lalu. Biasanya, anak tiri diperoleh dari pernikahan terdahulu. Anak tiri ini bisa merupakan anak dari sang wanita atau anak dari sang pria.

[Baca Juga: Penetapan Ahli Waris: Inilah Prosedur, Persyaratan, & Biaya Pengurusan]

Pernikahan yang menimbulkan anak tiri adalah pernikahan dengan janda atau duda yang sudah memiliki anak. Anak tiri juga merupakan hasil dari perceraian orangtua terdahulunya karena ayahnya menjatuhkan talak pada ibunya atau salah satu dari keduanya meninggal dunia.

Sebelumnya, apa Anda ingin mengelola keuangan pribadi dan bisnis dengan baik? Jika ya, Anda dapat mempelajari bagaimana caranya mengurus keuangan bisnis dan keuangan pribadi dalam E-book dari Finansialku berjudul Pentingnya Mengelola Keuangan Pribadi dan Bisnis. E-book ini dapat Anda unduh GRATIS dengan klik link d bawah ini.

14 Ebook Mengelola Keuangan Bisnis dan Pribadi

 

Hukum Waris Anak Tiri

Anak adalah salah satu ahli waris yang berhak menerima warisan dari orangtuanya. Anak yang dilahirkan dari hubungan pernikahan memiliki hak atas harta orangtuanya. Baik laki-laki maupun perempuan sama-sama memiliki hak tersebut.

Anak kandung merupakan ahli waris yang sah dari kedua orangtuanya. Hukum waris dalam islam biasanya menyatakan bahwa ahli waris terdekat dari seseorang adalah anaknya hal ini disebabkan karena adanya ikatan darah anak tersebut dengan orangtuanya.

Nah, bagaimana dengan anak tiri?

 

Bagaimana Hukum Waris Untuk Anak Tiri Dalam Islam 02-Finansialku

Sumber: Hautehijab.com – https://bit.ly/36rHwkN

 

#1 Hukum Waris Anak Tiri Menurut Al-Quran

Anak tiri atau anak yang didapatkan dari pasangan dan dari pernikahan terdahulunya. Anak tiri tidak disebutkan menjadi bagian dari ahli waris berdasarkan Al-Qur’an dan Hadits. Hal ini terjadi dikarenakan anak tiri tidak memiliki hubungan darah atau sebab yang membuatnya dapat mewarisi harta orangtua tirinya.

Jadi, anak tiri hanya bisa mendapat waris dari orangtua yang sedarah dengannya. Hal ini tercantum dalam QS. An-Nisa Ayat 7, 11, dan 12.

Q.S Annisa Ayat 7

“Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu bapak dan kerabatnya, dan bagi wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu bapak dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan”

Q.S Annisa Ayat 11

“Allah mensyariatkan (mewajibkan) kepadamu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu, (yaitu) bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan. Dan jika anak itu semuanya perempuan yang jumlahnya lebih dari dua, maka bagian mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Jika dia (anak perempuan) itu seorang saja, maka dia memperoleh setengah (harta yang ditinggalkan). Dan untuk kedua ibu bapak, bagian masing-masing seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika dia (yang meninggal) mempunyai anak. Jika dia (yang meninggal) tidak mempunyai anak dan dia diwarisi oleh kedua ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga. Jika dia (yang meninggal) mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) setelah (dipenuhi) wasiat yang dibuatnya atau (dan setelah dibayar) hutangnya. (Tentang) orangtuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih banyak manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetpan Allah. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.”

Q.S Annisa Ayat 12

“Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika isteri-isterimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudahnya.”

 

#2 Hukum Waris Anak Tiri Menurut Kompilasi Hukum Islam

Dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 171 disebutkan bahwa ahli waris merupakan orang yang mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris. Dalam pasal ini juga disebutkan siapa saja yang berhak menerima warisan.

Perlu diingat, berdasarkan pasal ini, ahli waris harus memiliki hubungan darah. Oleh karena itu, anak tiri bukanlah ahli waris karena tidak memiliki hubungan darah. Artinya, ia tidak dapat saling mewarisi antara dirinya dengan orangtua tirinya. Sebab, mewarisi terbatas pada 3 (tiga) sebab saja, yaitu:

  1. Sebab kekerabatan (qarabah), atau disebut juga sebab nasab (garis keturunan)
  2. Sebab perkawinan (mushaharah), yaitu antara pewaris dengan ahli waris ada hubungan perkawinan yang sah menurut Islam, bukan perkawinan yang tidak sah. Selain itu, perkawinan pun masih utuh alias tidak bercerai
  3. Sebab memerdekakan budak (wala`)

Akan tetapi, Kompilasi Hukum Islam Pasal 195 menyatakan bahwa mewariskan kepada anak tiri itu hukumnya mubah. Artinya, dibolehkan selama orangtua tirinya memberi wasiat.

[Baca Juga:5 POIN Ini Harus Diperhatikan Jika Membuat Rencana Waris Sendiri]

Adapun ketentuan harta yang diberikan sebagai wasiat kepada anak tiri tidak melebihi 1/3 dari harta orang tua tirinya yang meninggal. Dengan kata lain, anak tiri dapat diberikan hibah wasiat dengan syarat tidak lebih dari 1/3 harta warisan. Jika wasiatnya melebihi 1/3, pelaksanaanya bergantung pada persetujuan para ahli waris.

 

Menghindari Konflik dalam Keluarga

Seringkali, pembagian harta warisan bisa menimbulkan konflik dalam keluarga. Apalagi, jika berhubungan dengan anak tiri. Dengan memahami ketentuan hukum waris untuk anak tiri, konflik dalam keluarga bisa dihindari.

Untuk Anda yang ingin memperbaiki kualitas kehidupan finansial pribadi, Anda dapat menginstal aplikasi Finansialku. Aplikasi ini memiliki beragam fitur yang dapat membantu untuk mewujudkan tujuan keuangan Anda. Mulai dari pencatatan keuangan harian sampai mengecek kesehatan Finansial Anda.

Aplikasi Finansialku sudah tersedia di Google Play Store dan App Store. Jadi, buat Anda yang penasaran dengan aplikasi ini, silahkan unduh. Cukup klik tautan berikut Download Aplikasi.

banner -perencanaan keuangan usia 30an

 

Itu dia penjelasan mengenai hokum waris anak tiri. Semoga informasi ini bisa bermanfaat sebagai referensi bagi Anda yang membutuhkannya. Oleh karena itu, jangan lupa bagikan artikel ini. Siapa tahu ada kerabat yang sedang membutuhkan informasi ini.

 

Editor: Julius Fallen

Sumber Referensi:

  • Admin. 20 September 2014. Ketentuan Pembagian Warisan Terhadap Anak Tiri. bimarasolusindo.co.id – https://bit.ly/36wBQWK
  • Admin. Hak Waris Anak Tiri dalam Islam. Dalamislam.com – https://bit.ly/3r1pJdq
  • Flowa Dianti. 1 Agustus 2011. Bagaimana Hukum Hak Waris Anak Tiri? Hukumonline.com – https://bit.ly/3hSWfvk

 

Sumber Gambar:

  • Cover – https://bit.ly/3AP8Mrg