Sudah tahu hak karyawan sesuai dengan UU Ketenagakerjaan?
Simak informasi lengkap mengenai hak karyawan berdasarkan UU Ketenagakerjaan Republik Indonesia melalui artikel berikut ini. Selamat membaca!
Rubrik Finansialku
Kasus: Jam Lembur Tidak Dibayar
Sebut saja Imran (bukan nama sebenarnya) bekerja sebagai seorang karyawan di sebuah perusahaan startup.
Setelah masa percobaan 3 bulan, ia ditetapkan sebagai pegawai tetap dan mendapatkan berbagai fasilitas sesuai dengan perjanjian kerja yang telah dibuat.
Imran bekerja selama 5 hari kerja dengan total 40 jam kerja dalam satu minggu.
Seiring berjalannya waktu, ia dan rekan-rekan satu kantornya diminta untuk bekerja lembur setiap hari, namun tanpa adanya tambahan kompensasi pengganti jam lembur tersebut.
Menurut UU Ketenagakerjaan Repubik Indonesia No 13 Tahun 2013, pemberi kerja atau pengusaha yang mempekerjakan karyawan melebihi waktu kerja, wajib membayar upah kerja lembur.
Berikut ini adalah pasal-pasal dari UU Ketenagakerjaan Republik Indonesia No 13 Tahun 2013 yang bisa diaplikasikan pada kasus di atas:
#1 Pasal 77 ayat 2
Waktu kerja meliputi:
- 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu; atau
- 8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.
#2 Pasal 78 ayat 2
Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib membayar upah kerja lembur.
[Baca Juga: Ingat Kembali! Ini Tips dan Trik Mengembangkan Bisnis Startup Anda!]
Apakah Anda sudah mengetahui peraturan di atas?
Apakah kasus Imran tersebut pernah Anda alami atau terjadi pada teman Anda?
Jika ya, Anda dapat mengadukannya pada Dinas Ketenagakerjaan.
Itu baru kasus kelalaian pihak pengusaha dalam membayarkan uang lembur. Belum lagi berbagai kasus lainnya seperti pihak perusahaan yang tidak membayarkan tunjangan kesehatan para karyawannya, dan lain sebagainya.
Hak Karyawan Menurut UU Ketenagakerjaan Republik Indonesia
Anda sebagai karyawan, sebaiknya mengetahui hak Anda sesuai dengan UU Ketenagakerjaan Republik Indonesia.
Jangan sampai Anda dirugikan sebagai pihak pekerja karena ketidaktahuan Anda akan hak karyawan yang sebetulnya dapat Anda klaim.
Berikut ini hak karyawan yang umumnya perlu Anda ketahui menurut UU Ketenagakerjaan Republik Indonesia.
#1 Hak Karyawan Menjadi Anggota Serikat Tenaga Kerja
Anda sebagai tenaga kerja memiliki hak untuk membentuk dan menjadi anggota dari serikat tenaga kerja.
Anda dan rekan tenaga kerja Anda sangat diperbolehkan untuk mengembangkan dan meningkatkan potensi kerja Anda sesuai dengan minat dan bakat.
Tidak hanya itu saja, Anda sebagai tenaga kerja mendapatkan jaminan dari perusahaan (tempat Anda bekerja) dalam hal keselamatan, kesehatan, moral, kesusilaan dan perlakuan yang sesuai dengan harkat serta martabat berdasarkan norma dan nilai-nilai keagamaan dan kemanusiaan.
[Baca Juga: Cara Sukses Menjalankan Bisnis Rumahan Tanpa Mengorbankan Kebahagiaan Anak-anak]
Peraturan Pemerintah yang masuk dalam UU Ketenagakerjaan tersebut tertulis dalam Undang-undang nomor 13 tahun 2003 pasal 104 tentang Serikat Pekerja dan Undang-undang nomor 21 Tahun 2000 mengenai Serikat Pekerja.
Undang-undang No. 21 Tahun 2000 mengenai Serikat Pekerja memberikan hukuman pidana kepada siapapun yang melakukan tindakan anti serikat pekerja/serikat buruh.
Tindakan yang dimaksud termasuk melarang orang membentuk, bergabung atau melakukan aktivitas serikat pekerja/serikat buruh, memecat atau mengurangi upah pekerja/buruh karena melakukan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh, melakukan kampanye anti serikat dan intimidasi dalam bentuk apapun.
#2 Hak Karyawan Atas Jaminan Sosial dan K3 (Keselamatan serta Kesehatan Kerja)
Sebagai tenaga kerja, Anda berhak mendapatkan jaminan sosial yang berisi tentang kecelakaan kerja, kematian, hari tua dan pemeliharaan kesehatan.
Bila isi ketentuan perjanjian kerja mengenai hal ini dirasa meragukan, Anda sebagai tenga kerja berhak untuk mengajukan keberatan kepada pihak pemberi kerja atau perusahaan.
Peraturan mengenai hak karyawan atas jaminan sosial ini tertulis dalam UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003, UU No. 03 Tahun 1992, UU No. 01 Tahun 1970, Ketetapan Presiden (Keppres) No. 22 Tahun 1993, Peraturan Pemerintah (PP) No. 14 Tahun 1993, Peraturan Menteri (Permen) No. 4 Tahun 1993, dan No. 1 Tahun 1998.
#3 Hak Karyawan Menerima Upah yang Layak
Upah Minimum adalah suatu standar minimum yang digunakan oleh para pengusaha atau pelaku industri untuk memberikan upah kepada pekerja di dalam lingkungan usaha atau kerjanya.
Oleh karena pemenuhan kebutuhan yang layak di setiap provinsi berbeda-beda, maka disebut Upah Minimum Provinsi.
Menurut Permen No. 1 Tahun 1999 Pasal 1 ayat 1, upah minimum adalah upah bulanan terendah yang terdiri dari upah pokok termasuk tunjangan tetap.
Upah Minimum Provinsi (UMP) adalah upah minimum yang berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di satu provinsi.
Upah minimum ini ditetapkan setiap satu tahun sekali oleh gubernur berdasarkan rekomendasi Komisi Penelitian Pengupahan dan Jaminan Sosial Dewan Ketenagakerjaan Daerah (sekarang Dewan Pengupahan Provinsi).
[Baca Juga: Beberapa Hal Penting Yang Anda Perlu Tahu Sebelum Melakukan Bisnis Kuliner]
Selain itu ada juga yang disebut dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota yang merupakan upah minimum yang berlaku di daerah kabupaten/kota.
Penetapan upah minimum kabupaten/kota dilakukan oleh gubernur yang penetapannya harus lebih besar dari upah minimum provinsi.
Sebagai informasi, karyawan lelaki dan wanita upahnya harus sama berdasarkan beban kerjanya.
Peraturan tersebut tertulis dalam Undang-undang No. 13 Tahun 2003, PP No. 8 Tahun 1981 dan Peraturan Menteri No. 01 Tahun 1999.
Jika beban kerja dan gaji Anda tak berimbang, Anda memiliki hak untuk mengajukan kenaikan.
Kalau perusahaan mangkir dari tanggung jawabnya, Anda dapat melaporkannya pada Dinas Ketenagakerjaan.
Berbicara mengenai upah, sudahkah Anda memprioritaskan upah yang Anda dapatkan untuk persiapan hari tua atau masa pensiun Anda?
Apakah Anda sudah mengetahui bahwa persiapan dana hari tua memerlukan perencanaan yang matang dan sistematis dan persiapannya perlu sesegera mungkin?
Segera persiapkan dana hari tua Anda dengan aplikasi Finansialku! Dijamin, Anda bisa menikmati masa pensiun Anda tanpa rasa khawatir.
#4 Hak Karyawan atas Pembatasan Waktu Kerja, Istirahat, Cuti & Libur
UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 Pasal 79 mengenai waktu kerja:
- Pengusaha wajib memberi waktu istirahat dan cuti kepada pekerja/buruh.
- Waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), meliputi:
- istirahat antara jam kerja, sekurang kurangnya setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja;
- istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu;
- cuti tahunan, sekurang kurangnya 12 (dua belas) hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus; dan
- Istirahat panjang sekurang-kurangnya 2 (dua) bulan dan dilaksanakan pada tahun ketujuh dan kedelapan masing-masing 1 (satu) bulan bagi pekerja/buruh yang telah bekerja selama 6 (enam) tahun secara terus menerus pada perusahaan yang sama dengan ketentuan pekerja/buruh tersebut tidak berhak lagi atas istirahat tahunannya dalam 2 (dua) tahun berjalan dan selanjutnya berlaku untuk setiap kelipatan masa kerja 6 (enam) tahun.
- Pelaksanaan waktu istirahat tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf c diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
- Hak istirahat panjang sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf d hanya berlaku bagi pekerja/buruh yang bekerja pada perusahaan tertentu.
- Perusahaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) diatur dengan Keputusan Menteri.
[Baca Juga: Inilah 10 Ciri Kepemimpinan Visioner atau Visionary Leadership yang Harus Dimiliki Setiap Orang Hebat seperti Anda]
Jangan diam saja jika Anda mendapatkan perlakuan tidak adil atas jam kerja yang melebihi perjanjian dan beban kerja Anda, ditambah lagi dengan jam lembur yang tidak dibayar.
#5 Hak Karyawan Membuat Perjanjian Kerja (PKB)
Anda yang telah tergabung dalam Serikat Tenaga Kerja memiliki hak untuk dapat membuat Perjanjian Kerja atau PKB yang dilaksanakan berdasarkan proses musyawarah.
Perjanjian Kerja tersebut berisi tentang berbagai persetujuan bersama di antaranya hak dan kewajiban pengusaha beserta karyawan, jangka waktu berlakunya perjanjian dan perjanjian yang disepakati oleh keduanya.
Peraturan mengenai hak membuat perjanjian kerja ini tertulis dalam UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 dan UU No. 21 Tahun 2000.
#6 Hak Karyawan Perempuan Seperti Libur PMS atau Cuti Hamil
Pemerintah Republik Indonesia juga memperhatikan para pekerjanya yang berjenis kelamin perempuan melalui beberapa peraturan sebagai berikut:
6.1 Hak Cuti Hamil dan Cuti Melahirkan
UU No.13 Tahun 2013 Pasal 82 mengatur hak cuti hamil dan melahirkan bagi perempuan. Pekerja perempuan berhak atas istirahat selama 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan setelah melahirkan.
Keluarga pekerja wajib memberi kabar ke perusahaan mengenai kelahiran anaknya dalam tujuh hari setelah melahirkan serta wajib memberikan bukti kelahiran atau akta kelahiran kepada perusahaan dalam enam bulan setelah melahirkan.
6.2 Hak Perlindungan Selama Masa Kehamilan
UU No. 13 Tahun 2003 Pasal 76 ayat 2 menyatakan bahwa pengusaha dilarang mempekerjakan perempuan hamil yang bisa berbahaya bagi kandungannya dan dirinya sendiri.
Oleh karena itu, perusahaan wajib menjamin perlindungan bagi pekerja wanita yang sedang hamil, karena pekerja yang sedang hamil berada dalam kondisi yang sangat rentan oleh karena itu harus dihindarkan dari beban pekerjaan yang berlebih.
[Baca Juga: Apakah Perlu Membeli Asuransi Mobil Rental, Jika Saya Memiliki Bisnis Penyewaan Mobil?]
6.3 Hak Cuti Keguguran
Pekerja yang mengalami keguguran juga memiliki hak cuti melahirkan selama 1,5 bulan dengan disertai surat keterangan dokter kandungan. Peraturan ini diatur dalam pasal 82 ayat 2 UU No. 13 Tahun 2003.
6.4 Biaya Persalinan
Berdasarkan UU No 3 Tahun 1992 tentang jaminan sosial tenaga kerja, perusahaan yang mempekerjakan lebih dari 10 tenaga kerja atau membayar upah paling sedikit Rp1.000.000/bulan wajib mengikut sertakan karyawannya dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Salah satu program BPJS Ketenagakerjaan adalah jaminan kesehatan yang mencakup pemeriksaan dan biaya persalinan.
6.5 Hak Menyusui
Pasal 83 UU no. 13 Tahun 2003 menyatakan bahwa pekerja yang menyusui minimal diberi waktu untuk menyusui atau memompa ASI pada waktu jam kerja.
[Baca Juga: Mau Bisnis Investasi Emas? Ketahui Dulu Cara Perhitungan Pajak Penghasilan Beli Emas]
6.6 Hak Cuti Menstruasi
Setiap pegawai perempuan memiliki hak untuk cuti menstruasi pada hari pertama dan kedua periode haidnya.
Hal ini tercantum dalam pasal 81 UU no 13 tahun 2003. Walaupun demikian, masih banyak pekerja perempuan yang belum mengetahui hak yang seharusnya bisa mereka dapatkan.
#7 Hak Karyawan Atas Perlindungan Keputusan PHK yang Tidak Adil
Jika Anda mendapatkan keputusan Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK secara tidak adil, Anda memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dari Pemerintah melalui Dinas Tenaga Kerja.
Hal ini diatur dalam surat edaran menteri tenaga kerja nomor SE 907/Men.PHI-PPHI/X/2004. Aturan ini juga mencatat tentang pencegahan pemutusan hubungan kerja massal.
Ketahui & Jangan Bungkam
Ketidakadilan dalam ketenagakerjaan seringkali dialami oleh tenaga kerja, terutama mereka yang tidak mengetahui secara jelas mengenai berbagai hak yang melekat pada mereka sebagai pekerja.
Jangan bungkam jika Anda mengetahui ketidakadilan ketenagakerjaan terjadi pada Anda atau rekan kerja dan juga kenalan Anda.
Pelajari dan pahami dengan saksama segala hak dan kewajiban Anda sebagai pekerja dalam peraturan ketenagakerjaan Republik Indonesia dan juga perjanjian kerja antara Anda dengan pemberi kerja atau perusahaan.
Anda dapat membagikan setiap artikel dari Finansialku kepada rekan-rekan atau kenalan Anda yang membutuhkan.
Apabila Anda memiliki kesulitan dalam perencanaan keuangan, Anda dapat menghubungi Konsultan Perencana Keuangan Finansialku yang siap membantu Anda.
Jika Anda memiliki saran, tanggapan atau pertanyaan, Anda dapat menuliskannya pada kolom yang telah tersedia di bawah ini. Terima kasih!
Sumber Referensi:
- Fajar Nurmanto. 26 Februari 2016. Catat! Ini Daftar Hak Karyawan Sesuai UU yang Belum Pernah Kamu Dengar Sebelumnya. Idntimes.com – https://goo.gl/Ky7ozr
- UU RI. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. DPR.go.id – https://goo.gl/S35kAQ
- Kebebasan untuk bergabung dengan serikat buruh dan berpartisipasi di dalam aktifitas serikat buruh di luar jam kerja. Gajimu.com – https://goo.gl/A1Yg2x
- Admin. 23 Januari 2013. Serikat Pekerja (Poin – Poin Penting UU No.21 Tahun 2000). Spsitasik.wordpress.com – https://goo.gl/E9pzYp
- Serambi Indonesia. 12 Juni 2015. Bunyi Pasal 104 Serikat Pekerja / Serikat Buruh, Undang Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003. Rodinsaputra.wordpress.com – https://goo.gl/sNMg8q
Sumber Gambar:
- Karyawan – https://goo.gl/c3D41y
- Lembur – https://goo.gl/Z6DMXd
- Serikat Pekerja – https://goo.gl/oUM2h9
- Berlibur – https://goo.gl/Vz2s5T
- Hamil – https://goo.gl/DXxmqj
- Menyusui – https://goo.gl/Wb6RYd
Kalauu terjadi kecelakaan dalam jam kerja, perusahaan membiayai ongkos rumah sakit dan obat. Apakah ada kewajiban lain?
Siang Pak Louis!
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Perusahaan wajib mendaftarkan Anda pada layanan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan yang dapat Anda gunakan fasilitasnya.
Informasi lebih lanjut mengenai kepegawaian dan ketenagakerjaan, Anda dapat menghubungi Dinas Tenaga Kerja di kota setempat.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
saya dibiarkan tinggal di mess lokasi nya jauh dari kota selama 1 bulan penuh dan hanya dikasih uang oprasional 1jt , tidak ada fasilitas motor atau mobil , dan akses untuk membeli makanan pun sangat jauh , ketika uang optasional habis dan saya coba untuk meminta lagi ternyata saya di maki maki dan mengancam akan memecat saya ,apakah saya ini bisa melaporkan atasan saya ?
Siang Pak Nanda!
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Apabila terjadi penyelewengan mengenai kepegawaian dan ketenagakerjaan, Anda dapat menghubungi Dinas Tenaga Kerja di kota setempat.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Assalamualaikum
Aku mau nanya pak,, aku bekerja di slah 1 pt di Pekanbaru dan aku disuruh bwak forklip, tpi aku gk pnya shio atau apa nmanya, semacam sim gtu. Klau aku nolak aku akn di pecat. Apa hak aku bsa kluar, aku krja dri thun 2012…
Siang Pak Sumi!
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Apabila terjadi penyelewengan kepegawaian dan ketenagakerjaan, Anda dapat menghubungi Dinas Tenaga Kerja di kota setempat.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Saya sebagai karyawan tidak mendapatkan hak hak seperti disebutkan dalam peraturan (seperti upah hanya harian lepas, tunjangan tidak ada sama sekali termasuk perlindungan sosial), padahal perusahaan skala international.
Apakah bisa diadukan ?
Dan jika bisa harus diadukan kemana ?
Hi Pak Andri!
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Apabila terjadi penyelewengan kebijakan mengenai kepegawaian dan ketenagakerjaan, Anda dapat menghubungi Dinas Tenaga Kerja di kota setempat.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Di perusahaan tempat saya bekerja menggunakan sistem premi TDK pakai sistem lembur. Apakah itu sesuai peraturan ketenagakerjaan???
Hi Pak Romandi!
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Menurut informasi yang kami terima,
Jam Kerja adalah waktu untuk melakukan pekerjaan, dapat dilaksanakan siang hari dan/atau malam hari. Jam Kerja bagi para pekerja di sektor swasta diatur dalam Undang-Undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya pasal 77 sampai dengan pasal 85.
Pasal 77 ayat 1, UU No.13/2003 mewajibkan setiap pengusaha untuk melaksanakan ketentuan jam kerja. Ketentuan jam kerja ini telah diatur dalam 2 sistem seperti yang telas disebutkan diatas yaitu:
7 jam kerja dalam 1 hari atau 40 jam kerja dalam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu; atau
8 jam kerja dalam 1 hari atau 40 jam kerja dalam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu.
Pada kedua sistem jam kerja tersebut juga diberikan batasan jam kerja yaitu 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu. Apabila melebihi dari ketentuan waktu kerja tersebut, maka waktu kerja biasa dianggap masuk sebagai waktu kerja lembur sehingga pekerja/buruh berhak atas upah lembur.
Informasi lebih lanjut mengenai kepegawaian dan ketenagakerjaan, Anda dapat menghubungi Dinas Tenaga Kerja di kota setempat.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
assalamu’alaikum
bagaimana cara membuat surat perlindungan kepada disnaker permasalahannya kami masih bekerja tetapi gaji tidak di bayarkan full (di cicil) dan itu sudah berlangsung 1tahun
Siang Bu Septiyanti!
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Apabila terjadi penyelewengan kebijakan mengenai kepegawaian dan ketenagakerjaan, Anda dapat menghubungi Dinas Tenaga Kerja di kota setempat.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Apakah semua perusahaan wajib mengikuti peraturan tentang ketenaga kerjaan? Soalnya saya bekerja di sebuah pabrik kelapa sawit. Dan menurut saya peraturannya masih jauh berbeda dgn apa yg saya baca di artikel ini.
1. Tentang jam kerja. Saya bekerja 8 jam per hari selama 6 hari.
2. Tentang cuti. Kami tidak mendapatkan jatah cuti seperti yg tertulis di uu ketenaga kerjaan.
3. Tentang jaminan kesehatan. Kami hanya mendapatkan jaminan kecelakaan.
Saya mohon pencerahannya
Hi Pak Rumanda!
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Menurut informasi yang kami terima, Jam Kerja adalah waktu untuk melakukan pekerjaan, dapat dilaksanakan siang hari dan/atau malam hari. Jam Kerja bagi para pekerja di sektor swasta diatur dalam Undang-Undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya pasal 77 sampai dengan pasal 85.
Pasal 77 ayat 1, UU No.13/2003 mewajibkan setiap pengusaha untuk melaksanakan ketentuan jam kerja. Ketentuan jam kerja ini telah diatur dalam 2 sistem seperti yang telas disebutkan diatas yaitu:
7 jam kerja dalam 1 hari atau 40 jam kerja dalam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu; atau
8 jam kerja dalam 1 hari atau 40 jam kerja dalam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu.
Pada kedua sistem jam kerja tersebut juga diberikan batasan jam kerja yaitu 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu. Apabila melebihi dari ketentuan waktu kerja tersebut, maka waktu kerja biasa dianggap masuk sebagai waktu kerja lembur sehingga pekerja/buruh berhak atas upah lembur.
Informasi lebih lanjut mengenai kepegawaian dan ketenagakerjaan, Anda dapat menghubungi Dinas Tenaga Kerja di kota setempat.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
jikalau salinan kontrak kerja tidak rangkap dua dan tidak di berikan kepada karyawan, apakah poin poin syarat dan ketentuan yg tertulis di kontrak tersebut masih sah dan mempunyai kekuatan hukum bilamana ada poin yang di langgar? mohon pencerahan. terima kasih
Siang Pak/Bu!
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Anda dapat meminta salinan dari surat perjanjian kerja yang telah Anda tanda tangani.
Informasi lebih lanjut mengenai kepegawaian dan ketenagakerjaan, Anda dapat menghubungi Dinas Tenaga Kerja di kota setempat.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
di tempat perusahaan saya bekerja memotong upah pokok,apa bila si pekerja tidak memenuhi basis/target yang diberikan perusahaan,padahal alasan tidak bisa memenuhi target di karenakan kekurangan buah yang ada di lahan perusahaan,
apakah perusahaan bisa di tuntut?
Hi Pak Agam!
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Apabila terjadi penyelewengan kebijakan mengenai kepegawaian dan ketenagakerjaan, Anda dapat menghubungi Dinas Tenaga Kerja di kota setempat.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Saya masa percobaan 3 bulan katanya dg gaji 1,4 jt tapi setelah 3 bulan kerja gaji tidak pernah mencapai 1,4jt dan juga waktu selesai masa percobaan saya di keluarkan tanpa alasan yg jelas apa itu bisa di adukan
Hi Pak!
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Apabila terjadi penyelewengan mengenai kepegawaian dan ketenagakerjaan, Anda dapat menghubungi Dinas Tenaga Kerja di kota setempat.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Saya masa percobaan 3 bulan dengan iming2 gaji 1,4 jt tapi 3 bulan saya kerja tidak pernah sampai 1,4jt dan juga setelah masa percobaan saya di keluarkan tanpa alasan yg jelas apa itu bisa di adukan
Siang Pak!
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Apabila terjadi penyelewengan mengenai kepegawaian dan ketenagakerjaan, Anda dapat menghubungi Dinas Tenaga Kerja di kota setempat.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Selmat siang saya bekerja di perkebunan sawit
Dan di sini g ada UMK nya jadi sistem nya di sini buruh g ada upah hk
Apakah boleh perusahaan membuat peraturan seperti itu trmakasih
Hi Pak Sofan!
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Menurut informasi yang kami terima,
Ketentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) berlaku untuk semua perusahaan termasuk perusahaan berbentuk CV dan memiliki karyawan kurang dari 10 orang. Akan tetapi, jika pengusaha tidak mampu membayar upah minimum, maka pengusaha dapat mengajukan penangguhan pelaksanaan upah minimum.
Informasi lebih lanjut mengenai kepegawaian dan ketenagakerjaan, Anda dapat menghubungi Dinas Tenaga Kerja di kota setempat.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
kami bekerja dengan gaji bulanan ,namun hari minggu tidak di hitung …
Bagai mana pendapat nya.?
Dan lagi hari sabtu kami bekerja hanya setengah hari apa gaji juga di bayar setengah hari.?
Tolong beri saran nya
Siang Pak/Bu Sholehan!
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Anda perlu menilik kembali surat perjanjian kerja yang sudah Anda tanda tangani.
Informasi lebih lanjut mengenai kepegawaian dan ketenagakerjaan, Anda dapat menghubungi Dinas Tenaga Kerja di kota setempat.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Banyak jg tenaga kerja yg mengalami hal di atas tp ketika di laporkan pada pihak yg berwenang ujung2nya tidak ada kelanjutannya. Mikir kita pasti oknum2 nya sdh di tutup mulut pakai amplop.
Apalah daya seorang karyawan dg seorang pengusaha yg kuat finansialnya. Blm lgi klo sdh proses hrs bolak balik ke kantor disnaker dg biaya sendiri bisa2 habis melebihi uang yg akan kita perjuangkan.
Hi Pak/Bu!
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Terima kasih atas tanggapan Anda. Semoga pelayanan masyarakat mengenai pengaduan atas ketenagakerjaan semakin lebih baik dan mensejahterakan rakyat.
Informasi lebih lanjut mengenai kepegawaian dan ketenagakerjaan, Anda dapat menghubungi Dinas Tenaga Kerja di kota setempat.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Saya pernah kerja di perusahaan start up, waktu itu pas ttd kontrak kerja, yg ttd hanya saya saja sebagai karyawan, sementara direktur nya sampai saya resign pun tidak ttd di surat kontrak kerja tsb, bahkan direktur itu resign sebelum saya resign. Yang ingin saya tanyakan, apakah surat kontrak kerja itu berlaku ? Karena yg ttd hanya sepihak
Terimakasih
Siang Bu Irma!
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Kontrak kerja seharunya ditanda tangani dan disetujui oleh kedua belah pihak.
Informasi lebih lanjut mengenai kepegawaian dan ketenagakerjaan, Anda dapat menghubungi Dinas Tenaga Kerja di kota setempat.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Bagaimana jika,perusahaan seperti didalam kota palangkaraya kariawannya 30an,itu termasuk gajih UMP/UMR…dan itu sdh termasuk PT/CV…sekian terima kasih
Hi Pak Gusti!
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Menurut informasi yang kami terima, Palangkaraya adalah ibukota sehingga menggunakan standar UMK. Untuk tahun 2020 ini UMK Kota Palangkaraya sebesar Rp 2,931,674.
Informasi lebih lanjut mengenai kepegawaian dan ketenagakerjaan, Anda dapat menghubungi Dinas Tenaga Kerja di kota setempat.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
mohon pencerahanya.saya bekerja d perusahaan.yg beergerak d bidang distributor air minum terkenal d indonesia.yg mempunyai 13cabang d daerah jabodetabek.akan tetapi perusahaan tersebut.memiliki undang2 sendiri atas karyawanya.terakhir.seluruh karyawan khususnya driver.dikenakan sangsi hutang mines solar/BBM. dan d hitung per tahun. dan yg paling sedih bahkan hutang tersebut d kali 2.dan karyawan harus melunasinya.jika tidak pihak dri perusahaan akan menyeret mereka k meja hukum.trimakasih.mohon bantuanya
Hi Pak Delpan!
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Apabila terjadi penyelewengan kebijakan mengenai kepegawaian dan ketenagakerjaan, Anda dapat menghubungi Dinas Tenaga Kerja di kota setempat.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Saya ingin di PHK
Gmn ya caranya
Hi Pak Enda!
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Anda perlu bersyukur masih dapat bekerja dan menghasilkan pendapatan karena masih banyak orang yang mengalami kesulitan mendapatkan pekerjaan dan mencari nafkah.
Informasi lebih lanjut mengenai kepegawaian dan ketenagakerjaan, Anda dapat menghubungi Dinas Tenaga Kerja di kota setempat.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Suami saya pegawai outsourcing di sebuah instansi pemerintahan sudah 10 tahun bekerja, hak dan kewajiban kami sangat tidak manusiawi, kami wajib bekerja 24 jam bila diperlukan, wajib hidup hp menerima tlpn 24 jam, dan hak kami cuma menerima gaji, uang lembur tidak ada, thr tidak ada, tunjangan tidak ada, asuransi kesehatan tidak ada, bahkan untuk cuti tahunan pn tidak ada, kami ini bekerja untuk pemerintahan, masak pemerintah yg membuat peraturan mereka sendiri yg melanggar.
Siang Bu Tiara!
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Apabila ada penyelewengan terhadap kebijakan mengenai kepegawaian dan ketenagakerjaan, Anda dapat menghubungi Dinas Tenaga Kerja di kota setempat.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Mlm pak.saya zulkarnain saya mempinyai istri yg kerja sebagai pendaftaran di rmh sakit.istri saya awal awalnya masuk memang d perhatikan sekali kesejaterahannya tapi sekarang berkurang drastis pak.sekarang dia jaga sendiri di kasir sedangkan paisen banyak.selama pelayanan jangankan untuk istiraht untuk buang air kecil saja biasanya nunggu pulang kerja dl.dan kalau mau keluar harus lapor 2bln dl sebelum keluar kalau tidak akan di denda berapa kali gaji saya lupa pak.mohon sarannya pak karena saya kasian sm istri saya pak karena beban kerjanya sangat berat padahal dia hanya kontrak dan yang PNS malah di permudah dan beban kerjanya tdk berat pak.kasian untuk yang kontrak sepertinya di anak tirikan dan kerjaannya banyak.dan yang tertua di tim istrisaya dia di ajak sering keluh kesah aggotanya tetapi dia malah nyari amannya saja pak.mohon sarannya pak.trimakasih
Siang Pak Zulkarnain!
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Menurut informasi yang kami terima,
Setiap pekerja berhak atas istirahat antara jam kerja dalam sehari, sekurang kurangnya 1/2 jam setelah bekerja 4 jam terus menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja (Pasal 79 UU 13/2003). Selain itu, pengusaha wajib memberikan waktu secukupnya bagi pekerja untuk melaksanakan ibadah (Pasal 80 UU 13/2003).
Masa istirahat mingguan tidak boleh kurang dari 1 (satu) hari setelah 6 (enam) hari kerja atau tidak boleh kurang dari 2 (dua) hari setelah 5 (lima) hari kerja dalam satu minggu (Pasal 79 UU 13/2003).
Informasi lebih lanjut mengenai kepegawaian dan ketenagakerjaan, Anda dapat menghubungi Dinas Tenaga Kerja di kota setempat.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Di tempat saya bekerja masih sering di berlakukan ganti Hari, lebih tidak enaknya lagi hari libur di ganti ke hari biasa. Apa benar Ada uu kalau ganti hari merah ke hari biasa itu sama.?
Hi Pak Rudi!
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Menurut informasi yang kami terima,
Jam Kerja adalah waktu untuk melakukan pekerjaan, dapat dilaksanakan siang hari dan/atau malam hari. Jam Kerja bagi para pekerja di sektor swasta diatur dalam Undang-Undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya pasal 77 sampai dengan pasal 85.
Pasal 77 ayat 1, UU No.13/2003 mewajibkan setiap pengusaha untuk melaksanakan ketentuan jam kerja. Ketentuan jam kerja ini telah diatur dalam 2 sistem seperti yang telas disebutkan diatas yaitu:
7 jam kerja dalam 1 hari atau 40 jam kerja dalam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu; atau
8 jam kerja dalam 1 hari atau 40 jam kerja dalam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu.
Pada kedua sistem jam kerja tersebut juga diberikan batasan jam kerja yaitu 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu. Apabila melebihi dari ketentuan waktu kerja tersebut, maka waktu kerja biasa dianggap masuk sebagai waktu kerja lembur sehingga pekerja/buruh berhak atas upah lembur.
Informasi lebih lanjut mengenai kepegawaian dan ketenagakerjaan, Anda dapat menghubungi Dinas Tenaga Kerja di kota setempat.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Hy, min
Saya masuk bekerja diperusahaan tgl 20 February 2014 (status karyawan kontrak) dan diangkat menjadi karyawan tetap pada tgl 22 Oktober 2015 (tidak ada jeda)
Kasus yang saya alami, saya mengajukan resign dari perusahaan tsb,tetapi perusahaan hanya membayar uang pisah sebesar 1xbulan upah. (pihak perusahaan menghitung masa kerja dari pengangkatan karyawan tetap)
1. Perhitungan masa kerja apakah terhitung sejak pertama bekerja atau sejak pengangkatan menjadi karyawan tetap?
2. Masa kontrak apakah tidak terhitung sebagai masa kerja karyawan?
Hi Pak Ariz!
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Menurut informasi yang kami terima,
Perhitungan masa kerja adalah dihitung sejak adanya hubungan kerja antara pekerja dan pengusaha atau sejak pekerja pertama kali mulai bekerja di perusahaan tertentu dengan berdasarkan pada Perjanjian Kerja. Hal ini merujuk pada Pasal 50 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UUK”):
“Hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja/buruh.”
Perjanjian Kerja yaitu perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 14 UUK. Menurut Pasal 56 ayat (1) UUK perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau waktu tidak tertentu (“PKWT”) atau untuk waktu tidak tertentu ( “PKWTT”).
Dengan demikian pekerja dengan PKWT yang kemudian diangkat menjadi pekerja dengan PKWTT, selama masih dalam 1 (satu) perusahaan, masa kerja dihitung sejak pertama kali adanya hubungan kerja antara pekerja dan pengusaha.
Informasi lebih lanjut mengenai kepegawaian dan ketenagakerjaan, Anda dapat menghubungi Dinas Tenaga Kerja di kota setempat.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Aku mau tanya ,slama masih di dlm lingkungan perusahaan dan sdh diluar jam kerja dan itu pun di minta oleh pihak perusahaan ,apa itu sdh bisa d katakan lembur,dan apa bisa meminta hak karyawan untuk minta uang lemburan?
Pagi Pak Hendra!
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Menurut informasi yang kami terima,
Menurut UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003, Pasal 78, kerja lembur hanya bisa dilakukan apabila ada perintah dari pengusaha dan disetujui oleh karyawan. Artinya, kerja lembur merupakan kesepakatan kedua belah pihak. Selain itu, pengusaha juga wajib membayar upah kerja lembur di luar upah.
Lembur adalah waktu kerja yang melebihi 7 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk perusahaan yang beroperasi 6 hari kerja, atau melebihi 8 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk perusahaan yang memberlakukan 5 hari kerja. Kerja saat hari libur mingguan atau hari libur yang ditetapkan pemerintah juga termasuk lembur.
Aturan lembur lebih rinci ditetapkan melalui Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.102 Tahun 2004. Dalam Pasal 3 disebutkan:
Waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 jam dalam 1 hari dan 14 jam dalam 1 minggu.
Ketentuan waktu kerja lembur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak termasuk kerja lembur yang dilakukan pada waktu istirahat mingguan atau hari libur resmi.
Dengan demikian, sesuai peraturan di atas, batas maksimal jam lembur per hari tak boleh melebihi 3 jam dan total seminggu tak boleh melebihi 14 jam. Sedangkan kerja lembur di hari libur tidak dihitung dalam lembur mingguan. Perusahaan yang menerapkan jam lembur melebihi batas bisa dikenai sanksi denda paling sedikit Rp 5 juta dan paling banyak Rp 50 juta.
Informasi lebih lanjut mengenai kepegawaian dan ketenagakerjaan, Anda dapat menghubungi Dinas Tenaga Kerja di kota setempat.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
mf saya bekerja d perusaan dagang bergerak d bidang makanan
Kita ad PKWT
D pKWT trtulis penalty yg harus kita bayarkn jika kita brhenti atau d berhentikan
Dn perusahaan menahan ijazah sya
Sya 3 hari tidk masuk d karenakan sakit pihak perusaan sudh sya info kn
Tp tetap melakukan pemecatan atas saya
Sekrng yg sya tanya kn ap kh sya tetap harus membayar penalty it dn ap kh ijazah sya bsa kluar
Trimakasih
Pagi Pak Kiki!
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Jika sesuai dengan perjanjian kerja Anda perlu membayar penalti, maka Anda perlu membayarnya dan perusahaan memiliki kewajiban untuk mengembalikan ijazah Anda.
Informasi lebih lanjut mengenai kepegawaian dan ketenagakerjaan, Anda dapat menghubungi Dinas Tenaga Kerja di kota setempat.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Ada teman saya yang bekerja di perusahaan. Selama 2 tahun dia tidak tahu status dia di perusahaan tersebut, apakah di kontrak atau harian. Dan dia juga tidak menerima gaji pokok sesuai umk/ump yg berlaku. Jadi bagaimana pendapat Anda tentang perusahaan ini..?
Pagi Pak Hendra!
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Menurut informasi yang kami terima, teman Anda perlu meminta surat perjanjian kontrak kerja untuk mengetahui kejelasan statusnya sebagai pekerja di perusahaan itu.
Informasi lebih lanjut mengenai kepegawaian dan ketenagakerjaan, Anda dapat menghubungi Dinas Tenaga Kerja di kota setempat.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Mas saya di schorshing. Perusahaan dengan alasan tidak mensetorkan uang. Penjualan 2500000 selama 3 bln tetapi dibulan ke3nya saya ada cicil 1jt dan sisa saya akan lunas . Dengan memotong gaji saya. Pada tgl 15 mei ini surat scorhing dikeluar peruhaan dan saya langsung melunasi. Tgl 15 mei juga. Dan saya saya mentanyakan ke hrd sampai kapan saya di scorshing. Dan hrd hanya menjawab sampai perusahaan membutuhkan kan kamu. Ini namanya memecat saya , dan selama di scosing gaji. TdkBerikan , batas scorhing brp aja tidak beri kejelasan dan saya di suruh buat pengunduran diri. Saya tidak mau karena saya bekerja di perusahaan tsb sudah 10 thn. Kalau emang perusahaan ingin phk saya harus masa kerja saya dan royal litas untuk perusahaan. Mohon bantuan permasalahaan inj.
Terimakasih
Pagi Pak Stiadi!
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Apabila terjadi penyelewengan mengenai kepegawaian dan ketenagakerjaan, Anda dapat menghubungi Dinas Tenaga Kerja di kota setempat.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Jika suatu perusahaan atau manajemen membuat peraturan tanpa ada sosialisasi kepada karyawan atau bawahan…dan peraturan itu di langgar oleh karyawan dan di bersih sanksi kepada karyawan tersebut
Apakah karyawan berhak mengadu…….
Pagi Pak Anto!
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Apabila terjadi penyelewengan kebijakan dalam perusahaan mengenai kepegawaian dan ketenagakerjaan, Anda dapat menghubungi Dinas Tenaga Kerja di kota setempat.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Saya sudah bekerja 1tahun 4bulana,apa saya sudah berhak dapat cuti tahunan…..???
Hi Pak Hendra!
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Menurut informasi yang kami terima, Dalam Pasal 79 ayat (2) poin (c) menyebutkan bahwa hak cuti tahunan akan diberikan kepada pekerja atau karyawan yang telah memenuhi masa kerja selama 12 (dua belas) bulan atau satu tahun secara berkesinambungan dengan jumlah hari sebanyak 12 (dua belas). Namun, perusahaan memiliki aturannya masing-masing dalam menentukan jumlah hari cuti, karena tidak sedikit perusahaan yang memutuskan untuk menambah jatah cuti karyawan sesuai dengan posisi di kantor tersebut.
Banyak pula perusahaan yang telah memberikan hak cuti penuh pada karyawan meski belum bekerja selama satu tahun. Sering kali, hak cuti tahunan diberikan pada bulan keempat karyawan bekerja setelah dinyatakan lulus dari masa percobaan. Saat karyawan dalam masa cuti, perusahaan wajib memberikan upah harian secara penuh tanpa pemotongan apa pun sesuai dengan Pasal 84.
Informasi lebih lanjut mengenai kepegawaian dan ketenagakerjaan, Anda dapat menghubungi Dinas Tenaga Kerja di kota setempat.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Assalamualaikum, mohon penjelasannya, apakah untuk lembur ada ketentuan lainnya?
Terima kasih
Sama hal seperti kasus imran…
Saya belerja melebihi jam kerja saya, ketika saya komplain karena lembur saya tidak di bayarkan, mereka berdalih “kami bekerja melebihi jam kerja karena kami menyelesaikan tugas kami” , padahal itu sudah melebihi jam kerja sangat lama dan itu berulang hampir setiap hari
Terima kasih
Siang Bu Nur!
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Terima kasih juga untuk komentar Anda yang bisa menjadi tambahan informasi bagi para pembaca lainnya.
Informasi lebih lanjut mengenai kepegawaian dan ketenagakerjaan, Anda dapat menghubungi Dinas Tenaga Kerja di kota setempat.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Siang Bu Nur!
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Menurut informasi yang kami terima,
Secara garis besar, upah lembur merupakan kompensasi yang wajib dibayar oleh pengusaha yang mempekerjakan karyawan melebihi waktu kerja, pada waktu istirahat mingguan atau pada hari libur resmi. Dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP. 102 MEN/VI/2004 Pasal 1, perusahaan harus membayar uang lembur untuk karyawan yang:
1. Bekerja lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk 6 hari kerja
2. Bekerja lebih dari 8 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk 5 hari kerja
3. Bekerja pada hari istirahat mingguan dan hari libur nasional
Namun sebagai bukti karyawan bekerja lembur, karyawan harus menyerahkan SPL (Surat Penugasan Lembur) yang ditandatangani. Perlu diingat, meskipun perusahaan memiliki itikad baik untuk menggaji karyawan yang melakukan overtime, perusahaan juga harus mendapatkan persetujuan karyawan yang bersangkutan.
Pelaksanaan kerja lembur haruslah dibuat secara detail, mencakup daftar nama pekerja, waktu, tujuan, dan sebagainya. Selain itu, terdapat hitungan maksimal waktu lembur selama 3 jam dalam sehari dan 14 jam dalam seminggu (tidak termasuk lembur pada waktu istirahat mingguan atau hari libur resmi).
Terdapat 2 (dua) cara menghitung lembur karyawan:
Untuk lembur pada hari kerja, rate upah lembur adalah 1,5x upah sejam pada jam pertama lembur dan 2x upah sejam pada jam seterusnya.
Untuk lembur pada hari istirahat mingguan dan hari libur nasional:
a. Untuk perusahaan dengan 5 hari kerja, rate adalah 2x upah sejam untuk 8 jam pertama, 3x upah sejam untuk jam ke-9, dan 4x upah sejam untuk jam ke-10 dan ke-11
b. Untuk perusahaan dengan 6 hari kerja, rate adalah 2x upah sejam untuk 7 jam pertama, 3x upah sejam untuk jam ke-8, dan 4x upah sejam untuk jam ke-9 dan ke-10
c. Untuk hari libur yang jatuh pada hari kerja terpendek (misalnya Jumat), rate adalah 2x upah sejam untuk 5 jam pertama, 3x upah sejam pada jam ke-6, dan 4x upah sejam pada jam ke-7 dan ke-8
Keterangan: upah 1 jam dihitung dengan rumus 1/173 x upah sebulan, yaitu upah pokok sebulan 100% beserta tunjangan tetap atau 75% upah pokok apabila Anda mendapatkan tunjangan tetap dan tidak tetap (Peraturan Kemenakertrans No. KEP. 102/MEN/VI/2004 Pasal 8 Ayat (2)).
Perhitungan upah lembur karyawan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang menyebutkan bahwa uang lembur untuk sejam didasarkan pada upah bulanan dapat dihitung dengan 1/173 dikali upah sebulan.
Upah Lembur Sejam = (1/173) x Upah Satu Bulan Karyawan
(catatan: upah adalah gaji pokok + tunjangan tetap)
Informasi lebih lanjut mengenai kepegawaian dan ketenagakerjaan, Anda dapat menghubungi Dinas Tenaga Kerja di kota setempat.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Selamat malam pak
Saya bekerja d bidang logam,spt besi almunium tembaga dan sehenisnya. Seharusnya gaji saya sudah masuk sektoral 1. Tp gaji saya umr saja. San saya bekerja masa trening 3 bln dengan gaji d bawah umr. Masuk kontrak prtama 1th. Sudah habis masuk kontrak ke 2. 2th. Setelah th d putus. Saya tdk dapat apa dr perusahaan. Apak kah saya brhak dapat pesangon. Dan kalau pun dapat. Apa yg bisa memperkuat agar saya dapat pesangon
Hi Pak Asmuni!
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Menurut informasi yang kami terima,
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (“PKWT”) pada dasarnya hanya boleh untuk pekerjaan tertentu dan jangka waktu 2 (dua) tahun, yang mana hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun. Atau hanya dapat diperbaharui 1 (satu) kali untuk paling lama 2 (dua) tahun.
Jika pengusaha melanggar ketentuan tersebut, maka PKWT berubah menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (“PKWTT”). Jika Anda sebenarnya adalah pekerja dengan PKWTT (karena pengusaha melanggar ketentuan UU Ketenagakerjaan), maka jika terhadap Anda dilakukan pemutusan hubungan kerja, Anda berhak atas uang pesangon. Akan tetapi jika PKWT dan kontrak berakhir, tidak ada pesangon untuk pekerja kontrak.
Informasi lebih lanjut mengenai kepegawaian dan ketenagakerjaan, Anda dapat menghubungi Dinas Tenaga Kerja di kota setempat.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Saya mau tanyak kalau kariawan sering kenak teguran.terus suka terlambat kerja.sering ngak masuk kerja tapi ada surat sakitnya apa sangsinya itu makasih
Siang pak Hery!
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Ada baiknya Anda membaca kembali peraturan dan sanksi dalam buku kebijakan perusahaan Anda.
Informasi lebih lanjut mengenai kepegawaian dan ketenagakerjaan, Anda dapat menghubungi Dinas Tenaga Kerja di kota setempat.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Selamat malam pak.
Saya mau bertanya.sebelum nya saya bekerja di spbu di duri-riau
Saya dan rekan rekan kerja saya setiap bulan nya itu tidak pernah mendapat kan upah yang sama.setiap bulan pasti berbeda hasil nya
Dan yg lebih sadis nya lagi kalau hari off atau libur itu di hitung tidak masuk kerja
Gimana solusi nya ini pak?
Siang Pak Marihot!
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Menurut informasi yang kami terima, Anda perlu menilik kembali kontrak kerja Anda, apabila ditemukan penyelewengan kebijakan dari pemberi kerja, Anda dapat menghubungi Dinas Tenaga Kerja di kota setempat.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Hai kawan….terimakasih atas sharing pengetahuannya.
Saya ingin bertanya tentang, bagaimana hak-hak karyawan bila ia diubah statusnya dari yang semula karyawan PT. ABC, menjadi karyawan PT. DEF?
UU Ketenagakerjaan pasal mana saja yang trrkait ini yang perlu direferensikan?
Hi Pak Juniko!
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Menurut informasi yang kami terima,
Hak Buruh dalam Penggabungan dan Pengambilalihan (Peraturan Perundang-undangan dan Tinjauan Kritis)
Undang-undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenegakerjaan mengatur mengenai dampak penggabungan dan pengambilalihan terhadap buruh sebatas mengenai perjanjian kerja bersama dan status hubungan kerja. Sedangkan Undang-undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (”UUPT”) hanya mengatur hak prosedural buruh, bersama dengan pihak bekepentingan lainnya untuk memperoleh rancangan Penggabungan dan Pengambilalihan.
Walaupun dinyatakan bahwa penggabungan dan pengambilalihan perusahaan hanya dapat dilakukan dengan memperhatikan kepentingan karyawan perusahaan yang bersangkutan
Dengan demikian, kebijakan di Indonesia sebenarnya tidak menjadikan buruh sebagai partner pengusaha dalam menentukan arah jalannya perusahaan. Sebab jika kita menelisik hak-hak dan partisipasi buruh dalam proses penggabungan dan pengambilalihan, maka terlihat jelas bahwa peran dan hak-hak buruh sangat minim.
Mengenai perjanjian kerja, dampak pengambilalihan dan penggabungan perusahaan terhadap serikat buruh adalah sebagai berikut:
Dalam hal pengambilalihan perjanjian kerja bersama tetap berlaku sampai berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja bersama
Dalam hal penggabungan dan kedua perusahaan mempunyai perjanjian kerja bersama maka perjanjian kerja bersama yang berlaku adalah perjanjian kerja bersama yang lebih menguntungkan pekerja
Dalam hal penggabungan dan hanya salah satu perusahaan mempunyai perjanjian kerja bersama maka perjanjian kerja bersama tersebut berlaku bagi perusahaan yang bergabung (penggabungan) sampai dengan berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja bersama.
Sedangkan mengenai status hubungan kerja, dampak pengambilalihan dan penggabungan perusahaan adalah sebagai berikut.
1. Hubungan kerja terus berlanjut
2. Pengusaha dapat melakukan PHK, dalam hal pekerja tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja, maka pekerja berhak atas uang pesangon sebesar 1 (satu), uang perhargaan masa kerja 1 (satu) kali dan uang penggantian hak. Jadi jika pekerja tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja, bukan dianggap sebagai pengunduran diri sebagaimana dimaksud dalam pasal 162 dan pasal 168 UUK
3. Pengusaha dapat melakukan PHK, dalam hal pengusaha tidak bersedia menerima pekerja di perusahaannya, maka pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan, uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan, dan uang penggantian. Jadi bukan dengan alasan efisiensi atau merugi sebagaimana dimaksud dalam pasal 164 UUK
Hak buruh mengenai perjanjian kerja dan hubungan kerja ini disebut dengan hak substantf. Sedangkan UUPT juga mengatur hak prosedural buruh dalam proses penggabungan dan pengambilalihan yang dalam pasal 127 ayat (3) dinyatakan bahwa buruh sebagai pihak yang berkepentingan berhak untuk memperoleh rancangan Penggabungan dan Pengambilalihan di kantor Perseroan terhitung sejak tanggal pengumuman sampai tanggal RUPS diselenggarakan. Bahkan dalam pasal 127 ayat (2) UUPT dan penjelasannya, Ringkasan rancangan harus diumumkan agar pihak-pihak yang berkepentingan, termasuk buruh, berkesempatan menyatakan keberatannya. Namun pada akhirnya, keputusan mengenai penggabungan dan pengambilalihan ditentukan dalam rapat RUPS (Lihat Pasal 89 UUPT). Khusus dalam hal yang akan melakukan penggabungan dan pengambilalihan adalah Bank maka harus memperoleh persetujuan Komisaris, sedangkan pekerja hanya berhak mendapatkan pengumuman ringkasan rancangan pengambilalihan dan penggabungan dari Direksi.
Informasi lebih lanjut mengenai kepegawaian dan ketenagakerjaan, Anda dapat menghubungi Dinas Tenaga Kerja di kota setempat.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Mohon pencerahan saya sudah bekerja hampir sepuluh tahun disebuah persuhaan swasta bergerak dibidang pertambangan.tapi sampai hari ini masih berstatus karyawan kontrak,ga juga diangkat menjadi karyawan tetap.
Siang Pak Asmar!
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Anda perlu mengkonfirmasi kepada pihak HRD dan pemberi kerja mengenai hal ini.
Informasi lebih lanjut mengenai kepegawaian dan ketenagakerjaan, Anda dapat menghubungi Dinas Tenaga Kerja di kota setempat.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Selamat sore ..
Saya mau tanyak bagaimna klau kita mengalami kecelakaan kerja di jalan setelah masalah kecelakaan kerja pihak dari perusahan mau lepas tangan jadi saya yang mengurus semua tentang kecelakaan itu mulai dana sampai tenaga.. Dan saya tidak masuk 5 hari tu mengurus itu.. Setalah selesai urusan saya masuk kerja dan di kasih SP1. 2dan 3 dan di bilang mengundurkan diri sepihak.. Saya bekerja udah 7 tahun 9 bulan di hitung pesangon cuma Rp 4400000
Yg saya mau tanyak ap bisa saya dipaksa harus mengundurkan diri di kasih pesangon segitu..
Siang Pak Hendra!
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Apabila terjadi penyelewengan kebijakan dari pihak pemberi kerja, Anda dapat menghubungi Dinas Tenaga Kerja di kota setempat.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Saya kerja sehari 12jam dari jam 9 pagi smpai jam setengah 9 malam, selama 6 hari kerja dlm seminggu,, tapi gak dihitung lembur..
Gak masuk kerja(Alpa,, izin maupun sakit tetap kena potongan gaji) potongan gak masuk 1 hari kerja lumayan besar padahal gaji gak UMR…
Siang Bu Ernita!
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Anda perlu menilik kembali kontrak kerja yang telah Anda tanda tangani. Apabila terjadi penyelewengan oleh pihak peberi kerja, Anda dapat menghubungi Dinas Tenaga Kerja di kota setempat.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Teman sy sudah bekerja kurang lebihnya 1 tahunan,tapi kontraknya blm dikeluarkan,itu prosesnya gimana yah???
Siang Pak Uje!
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Menurut informasi yang kami terima, Anda perlu mengkonfirmasi kepada pihak HRD untuk kejelasannya.
Informasi lebih lanjut mengenai kepegawaian dan ketenagakerjaan, Anda dapat menghubungi Dinas Tenaga Kerja di kota setempat.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Teman sy sudah bekerja kurang lebihnya 1 tahunan,tapi kontraknya blm dikeluarkan,itu prosesnya gimana yah???
Hi Pak Uje!
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Menurut informasi yang kami terima, Anda perlu mengkonfirmasi langsung kepada pihak HRD.
Informasi lebih lanjut mengenai kepegawaian dan ketenagakerjaan, Anda dapat menghubungi Dinas Tenaga Kerja di kota setempat.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Bila sakit tanpa ada pemberitahuan ke atasan tp ada surat keterangan sakit dari dokter bgmn? Di hitung cuti benarkah itu?
Hi Pak Lay!
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Surat tersebut dapat Anda lampirkan kepada atasan atau pihak personalia sebagai surat izin pengambilan cuti karena sakit.
Informasi lebih lanjut mengenai kepegawaian dan ketenagakerjaan, Anda dapat menghubungi Dinas Tenaga Kerja di kota setempat.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Job over saya (masa percobaan) selama 3 bulan berakhir pada tanggal 4 Januaty 2019. Tanpa ada pemberitahuan lebih lanjut saya terus bekerja sampai saya off duty pafa tgl 24 Jan 2019. Dan lalu saya menanyakan kelanjutan untuk kontrak saya melalui email kepada HRD pada tgl 5 February 2019. Akan tetapi saya mendapat jawaban balasan email itu pada tgl 8 Feb 2019, yg menyatakan bahwa kontrak saya tidak diperpanjang, padalah saya belum ada kontrak dan hanya job over. Yang 8ngin saya tanyakan adalah:
1. Apakah seharusnya saya sudah dianggap karyawan permanen. Itupun saya yg berinisiatif tanya ke HRD, yang seharusnya dari pihak HRD peka akan kelanjutan karyawannya. Dan terlambat selama 1 bulan lebih pemberitahuannya
Siang Pak Charles!
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Anda perlu mengkonfirmasi kembali kepada pihak HRD untuk lebih jelasnya.
Informasi lebih lanjut mengenai kepegawaian dan ketenagakerjaan, Anda dapat menghubungi Dinas Tenaga Kerja di kota setempat.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Assalamualaikum,,saya ingin bertanya,, seberapa besar pengaruh peraturan PT,terhadap karyawan,,contoh,,upah yang di bayarkan, tidak sesuai,dengan upah minimum,di tingkat kabupaten,,dengan alasan,,basis buah yang tidak cukup,, akhirnya pemotongan uang koreksi yang begitu besar, terimakasih atas jawabannya,,,
Siang Pak!
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Menurut informasi yang kami terima,
Menurut Pasal 1 ayat 30 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.
Namun, dalam menetapkan besarnya upah, pengusaha dilarang membayar lebih rendah dari ketentuan upah minimum yang telah ditetapkan pemerintah setempat (Pasal 90 ayat 1 UU No. 13/ 2003). Apabila pengusaha memperjanjikan pembayaran upah yang lebih rendah dari upah minimum, maka kesepakatan tersebut batal demi hukum (Pasal 91 ayat 2 UU No. 13/2003)
Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan (Pasal 88 ayat 1 No. 13/2003). Kebijakan pemerintah mengenai pengupahan yang melindungi pekerja/buruh meliputi:
• upah minimum
• upah kerja lembur
• upah tidak masuk kerja karena berhalangan
• upah tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya;
• upah karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya;
• bentuk dan cara pembayaran upah
• denda dan potongan upah;
• hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah;
• struktur dan skala pengupahan yang proporsional;
• upah untuk pembayaran pesangon; dan
• upah untuk perhitungan pajak penghasilan.
Komponen upah sendiri terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap, maka besarnya upah pokok sedikit-dikitnya 75% dari jumlah upah pokok dan tunjangan tetap (Pasal 94 UU No. 13/2003).
Informasi lebih lanjut mengenai kepegawaian dan ketenagakerjaan, Anda dapat menghubungi Dinas Tenaga Kerja di kota setempat.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Ass… Saya mau tanya saya sudah di berikan surat peringatan ke 2 di karenakan saya lambat2 kekantor…akan tetapi sampai dgn sekarang ini buat lg kasus yg sama akn tetapi tdk di berikan surat peringatan ke 3 malahan di kasih 2 pilihan mutasi kalau tdk mau di suruh mengundurkan diri… Dan saya kerja sampe jam 11malam… Tdk di ada upah lemburnya
Hi Pak Muhamad!
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Menurut informasi yang kami terima, Anda perlu mengkonfirmasi kembali kebijakan dan kontrak kerja Anda.
Informasi lebih lanjut mengenai kepegawaian dan ketenagakerjaan, Anda dapat menghubungi Dinas Tenaga Kerja di kota setempat.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
sy mau tanya, gimana kalo kami yg kerjanya hanya 20 hari dalam 1 bulan bisa kurang/ lebih,, kalo 1 hari kerja 8 jam di kalikan 20 hari, hasilnya cuma 160 jam/ bulan,, berartikan masih kurang dari 173,, untuk mencapai 173 dari 160 jam yg kami hasilkan tiap bulan, kami harus menutupinya dengan di potong 13 jam lemburan,,tlng penjelasanya…
Siang Bu Riyanda!
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Menurut informasi yang kami terima, Anda perlu menilik kembali perjanjian kontrak kerja yang telah Anda tanda tangani.
Informasi lebih lanjut mengenai kepegawaian dan ketenagakerjaan, Anda dapat menghubungi Dinas Tenaga Kerja di kota setempat.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Ada teman saya yang tidak masuk kerja 5 hari berturut turut tanpa ijin.Seberapa jauh hal ini dipermasalahkan oleh perusahaan? Hal resiko yang paling berat?
Terima kasih sharenya
Hi Rendy, Terima Kasih telah memberikan komentar :)
Untuk masalah perizinan itu masing-masing perusahaan memiliki ketentuan/peraturan yang berbeda. Akan lebih baiknya untuk izin terlebih dahulu jika memang ada keperluan/sakit. Untuk masalah hukuman paling berat yang bisa mas Rendy terima pasti PHK, cuma pasti ada sanksi/surat peringatan terlebih dahulu biasanya.
Terima Kasih
Mau tanya dong mz..
Saya ini perkerja kontrak dan saya sudah bekerja hampir 2tahun d prusahaan tsb.
Bulan ini saya memutuskan untuk tidak memperpanjang kontrak saya dengan perusahaan tsb dan prusahaan sudah menyetujuinya.
Dan yg jd masalah d sini selama saya bekerja saya tidak d daftarkan BPJS kesehatan dan Ketenagakerjaan !!
dan prusahaan tersebut berjumlah 16 karyawan dengan rata2 gaji 1.5+ mohon pencerahan ny..
Siang Pak Dimas!
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Menurut informasi yang kami terima, menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan merupakan hak setiap karyawan dan sebaliknya menjadi kewajiban bagi perusahaan untuk mendaftarkan setiap karyawannya.
Apabila ada penyelewengan mengenai kepegawaian dan ketenagakerjaan, Anda dapat menghubungi Dinas Tenaga Kerja di kota setempat.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Selamat sore,mau tanya pak saya krj disebuah perusahaan dan saya hamil ketika kontrak kerja belum selesai dan saya mengundurkan diri,tapi perusahaan menahan dokumen saya dan tidak akan mengembalikan sebelum saya membayar denda yang ditentukan perusahaan,itu bagaimana solusinya pak
Siang Bu Asmiani!
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Anda perlu menilik kembali surat perjanjian kerja yang sudah Anda tanda tangani sebelumnya.
Informasi lebih lanjut mengenai kepegawaian dan ketenagakerjaan, Anda dapat menghubungi Dinas Tenaga Kerja di kota setempat.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
saya bekerja disalah satu hotel
mau bertanya pak. apakah kita punya hak untuk libur ketika istri kita sedang sakit ????
Siang Pak Helmi!
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Menurut informasi yang kami terima, Anda dapat mengabil jatah cuti sesuai peraturan dari perusahaaan yang bersangkutan.
Informasi lebih lanjut mengenai kepegawaian dan ketenagakerjaan, Anda dapat menghubungi Dinas Tenaga Kerja di kota setempat.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
saya bekerja disalah satu hotel
mau bertanya pak. apakah kita punya hak untuk libur ketika istri kita sedang sakit ????
Hi Pak Helmi!
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Menurut informasi yang kami terima, Anda dapat mengambil jatah cuti sesuai kebijakan dan peraturan.
Informasi lebih lanjut mengenai kepegawaian dan ketenagakerjaan, Anda dapat menghubungi Dinas Tenaga Kerja di kota setempat.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Maaf agak melenceng, saya mau tanya upah minimum itu dihitungnya gaji pokok saja atau gaji pokok + uang makan yaa,,
Dan tentang THR , itu dikasih nya gaji pokok saja apa sesuai upah minimumnya.
Mohon dikasih jawaban ya pak
Terimakasih
Hi Pak Marwan!
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Menurut informasi yang kami terima, pengertian upah minimum menurut Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) No 7 Tahun 2013 tentang Upah Minimum adalah, upah bulanan terendah yang terdiri atas upah pokok termasuk tunjangan tetap yang ditetapkan oleh gubernur sebagai jaring pengaman. Upah ini wajib dijadikan acuan oleh pengusaha dan pelaku industri sebagai standar minimum dalam memberi upah pekerjanya.
Minimal Besaran THR Sesuai Besar Upah Per Bulan.
Upah per bulan yang dimaksud di sini ialah upah/gaji pokok per bulan ditambahkan dengan tunjangan-tunjangan tetap yang diterima karyawan setiap bulannya. Tunjangan tidak tetap (misalnya tunjangan makan yang dipotong jika karyawan absen) tidak termasuk dalam perhitungan THR.
Akan tetapi, jika dalam Peraturan Perusahaan (PP), Perjanjian Kerja, atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dimuat kebijakan perusahaan untuk memberikan THR dengan besaran yang lebih baik dari besaran minimal yang ditetapkan pemerintah, maka perusahaan wajib membayarkan THR sesuai dengan PP, Perjanjian Kerja, atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Informasi lebih lanjut mengenai kepegawaian dan ketenagakerjaan, Anda dapat menghubungi Dinas Tenaga Kerja di kota setempat.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Suami saya setiap bulannya selalu di potong gajinya untuk pembayaran bpjs dan kartunya tidak pernah di terima sampai suami saya resign.
Dan sekarang di persulit untuk mengambil jaminan yang di berikan suami saya kepada perusahaan sebagai syarat bekerja disana.
Apakah saya bisa melaporkan perusahaan tersebut karena telah melanggar UU yang berlaku ??
Hi Bu Lia!
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Menurut informasi yang kami terima, Anda dapat melaporkan hal ini ke Dinas Tenaga Kerja di kota setempat.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Suami saya setiap bulannya selalu di potong gajinya untuk pembayaran bpjs dan kartunya tidak pernah di terima sampai suami saya resign.
Dan sekarang di persulit untuk mengambil jaminan yang di berikan suami saya kepada perusahaan sebagai syarat bekerja disana.
Apakah saya bisa melaporkan perusahaan tersebut karena telah melanggar UU yang berlaku ??
Pagi Bu Lia!
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Menurut informasi yang kami terima, Anda dapat menghubungi Dinas Tenaga Kerja perihal tersebut.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Dan jika harus melapor apakah pelapor mendapat perlindungan dari dinas ketenagakerjaan , bagaimana prosedur pelaporan itu .
Trimakasih
Hi Pak Aris!
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Menurut informasi yang kami terima,
Perselisihan hubungan industrial yang meliputi perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dapat diselesaikan dengan melalui dua jalur yaitu melalui pengadilan dan di luar pengadilan. Namun Pasal 3 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 (“UU PHI”) tentang Penyelesaian Hubungan Industrial, mengatur bahwa perselisihan hubungan industrial wajib diupayakan penyelesaiannya terlebih dahulu melalui perundingan bipatrit secara musyawarah untuk mencapai mufakat. Apabila upaya bipatrit gagal, maka salah satu atau kedua belah pihak melakukan pengaduan ke Dinas Ketenagakerjaan.
Kemudian, Dinas Ketenagakerjaan mencatatkan pengaduan tersebut dengan menyediakan formulir pengaduan untuk diisi oleh para pihak. Salah satu atau kedua belah pihak yang mengadukan perselisihannya untuk dicatat oleh Dinas Ketenagakerjaan harus melampirkan bukti-bukti bahwa upaya-upaya penyelesaian bipartit telah dilakukan (Pasal 4 ayat (1) UU PHI). Apabila bukti-bukti sebagaimana dimaksud di atas tidak dilampirkan, maka Dinas Ketenagakerjaan mengembalikan berkas untuk dilengkapi paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya pengembalian berkas.
Selanjutnya Dinas Ketenagakerjaan melakukan pemanggilan kepada para pihak untuk menawarkan jalan penyelesaian melalui konsiliasi atau melalui arbitrase. Jika para pihak tidak menetapkan pilihan penyelesaian konsiliasi atau arbitrase dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja, maka instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan melimpahkan penyelesaian perselisihan kepada mediator (Pasal 4 ayat (5) UU PHI).
Penyelesaian konsiliasi melalui Dinas Ketenagakerjan dilakukan untuk menangani penyelesaian perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, atau perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh. Sedangkan penyelesaian arbitrase melalui Dinas Ketenagakerjaan dilakukan untuk menangani penyelesaian perselisihan kepentingan atau perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh.
Informasi lebih lanjut mengenai kepegawaian dan ketenagakerjaan, Anda dapat menghubungi Dinas Tenaga Kerja di kota setempat.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Di perusahan tempat teman saya bekerja banyak hak karyawannya yang tidak dipenuhi . Seperti jam kerja yang tidak sesuai , pemberian gaji lembur yang tidak ada , gaji yang jauh di bawah UMP , pemutusan hubungan kerja dengan alasan tidak masuk akal dan yang lebih anehnya lagi perusahaan melaporkan gaji karyawannya di dinas ketenagakerjaan sesuai dengan UMP padahal kenyataannya tidak terbukti dengan slip gaji yang diterima karyawannya.
Terimakasih dan mohon petunjuknya
Hi Pak Aris!
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Menurut informasi yang kami terima, Anda dapat menginformasikan hal ini ke DInas Tenaga Kerja di kota Anda.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Apa benar kalu menjaga dan merawat anak yang sakit tidak ad ijin dan peraturannya di peraturan depnaker. Begitu penjelasan yg saya dapatkan dari menejem di prusahaan saya.. mohon penjelasan nya…
Pagi Pak Yogi!
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Menurut informasi yang kami terima, menjaga anggota keluarga yang sakit tidak ada hak cutinya. Anda bisa mengambil jatah cuti tahunan Anda untuk alasan tersebut.
Informasi lebih lanjut mengenai kepegawaian dan ketenagakerjaan, Anda dapat menghubungi Dinas Tenaga Kerja di kota setempat.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
sejak 2003 sy berkerja si sebuah Induk Koperasi, terkait dengan menurunnya kinerja keuangan, pada hari ini sy ditawarkan untuk mengundurkan diri,, sedangkan usia sy saat ini sudah 53 tahun dan tinggal 3 tahun lagi menjelang pensiun. selama ini saya berkerja penuh tanpa pekerjaan lainnya (sampingan) dengan 3 anak yang sedang butuh-butuhknya biaya ( 2 kuliah dan 1 SMA), terus terang sy bimbang/bingung, walaupun gaji selama ini tidak mencukupi keseluruhan biaya hidup kami, tetapi istri dirumah membantu dengan usaha lain untuk dapat memenuhi kebutuhan hidup kami.
1. apa yang harus sy lakukan, menerima tawaran ini begitu saja (tawaran bersifat dipaksakan, dengan konsekwensi tanpa pesangon/minim yang layak/karena kondisi perusahaan sedang defisit juga ditambahkan hutang/pinjaman karyawan yang masih cukup besar)?
2. bila mungkin mohon diberikan contoh surat pengunduran diri yang terbaik, sehingga memenuhi harapan kelayakan/adil hak seorang karyawan.
mohon tanggapannya dan terima kasih atas pehatian/bantuannya.
Selamat Pagi Pak Bahry!
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Menurut informasi yang kami terima, Anda dapat menghubungi Dinas Tenaga Kerja untuk mengetahui hak dan kewajiban yang seharusnya dapat Anda terima dari perusahaan yang bersangkutan.
Berikut contoh surat pengunduran diri yang dapat Anda berikan:
Jakara, 1 Maret 2018
Kepada
Yth. Human Resource
_________________
Dengan hormat,
Bersamaan dengan surat ini, saya sebagai ________________, berdasarkan keputusan direksi, saya yang bertanda tangan dibawah ini:
Nama :
Jabatan :
Berniat untuk menyampaikan pengunduran diri saya dari jabatan _____________ terhitung sejak tanggal _____________.
Sebelumnya saya ucapkan terima kasih sebesar-besarnya atas dukungan dan kesempatan yang telah diberikan selama ini. Semua hal ini akan membantu saya untuk menjadi seorang yang lebih profesional lagi. Saya juga menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada seluruh jajaran direksi beserta dengan rekan-rekan jika selama ini terdapat banyak kesalahan baik yang tidak disengaja maupun yang disengaja.
Semoga kedepannya perusahaan dapat terus berkembang lebih baik lagi.
Hormat saya,
Informasi lebih lanjut mengenai kepegawaian dan ketenagakerjaan, Anda dapat menghubungi Dinas Tenaga Kerja di kota setempat.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Hi Finansialku,
Saya mau tanya ttg cuti khusus nikah, di tempat saya bekerja cuti nikah diberikan selama 3 hari kalender, jadi kalau nikahny sabtu, cutinya mulai dihitung dr sabtu-senin. Peraturan yang tidak masuk akal kan, pdhl kami sabtu-mgg itu libur, dengan demikian perusahaan hanya memberi cuti 1 hari bukan 3 hari.
Mohon advise nya, dan apakah ada undang2 yang mengatur mengenai cuti nikah tsb.
Terima kasih,
Tamy
Selamat Pagi!
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Menurut informasi yang kami terima,
Cuti penting berhak didapatkan karyawan yang memang tidak bisa hadir di kantor karena berbagai alasan penting, seperti meninggal, menikah, dan berbagai keperluan mendesak lainnya. Sesuai dengan Pasal 93 ayat (2) dan (4) yang mengatur tentang lama hari cuti yang diperoleh karyawan berdasarkan kepentingannya.
Misalnya, cuti karena karyawan menikah adalah maksimal tiga hari, menikahkan anak, membaptis, atau mengkhitan anak maksimal dua hari, anggota keluarga meninggal maksimal satu hari, anggota keluarga inti meninggal maksimal dua hari, dan istri keguguran atau melahirkan maksimal dua hari.
Informasi lebih lanjut mengenai kepegawaian dan ketenagakerjaan, Anda dapat menghubungi Dinas Tenaga Kerja di kota setempat.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
contoh format kontrak kerja untuk karyawan yang sudah melewati masa pensiun. Dan Yang mencakup hak dan kewajibannya.
terima kasih
Pagi Bu Nur!
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Menurut informasi yang kami terima, Anda perlu menyusunnya bersama pihak direksi dan HRD beserta penasihat hukum dari perusahaan Anda.
Informasi lebih lanjut mengenai kepegawaian dan ketenagakerjaan, Anda dapat menghubungi Dinas Tenaga Kerja di kota setempat.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
masa kerja di hitung dari mulai kita bekerja atau di tentukan oleh jenjang karir yg kita lalui dalam melaksanakan pekerjaan.
Pagi Pak Nilson!
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Menurut informasi yang kami terima,
Perhitungan masa kerja adalah dihitung sejak adanya hubungan kerja antara pekerja dan pengusaha atau sejak pekerja pertama kali mulai bekerja di perusahaan tertentu dengan berdasarkan pada Perjanjian Kerja. Hal ini merujuk pada Pasal 50 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UUK”):
“Hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja/buruh.”
Perjanjian Kerja yaitu perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 14 UUK. Menurut Pasal 56 ayat (1) UUK perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau waktu tidak tertentu (“PKWT”) atau untuk waktu tidak tertentu (“PKWTT”).
Dengan demikian pekerja dengan PKWT yang kemudian diangkat menjadi pekerja dengan PKWTT, selama masih dalam 1 (satu) perusahaan, masa kerja dihitung sejak pertama kali adanya hubungan kerja antara pekerja dan pengusaha.
Informasi lebih lanjut mengenai kepegawaian dan ketenagakerjaan, Anda dapat menghubungi Dinas Tenaga Kerja di kota setempat.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Kepada finansialku saya mau bertanya untuk UU yg perusahaan mempekerjakan karyawan tapi tidak ada kejelasan seperti kontrak kerja apa Masi bisa di proses,dan skrg di pecat tapi gaji Masi belom di bayar apa lagi untuk pesangon tidak ada sama sekali.bagai mana proses hukum nya..untuk bukti jadwal jam kerja nya ada berikut tandatangan org staf,apa saya bisa laporkan ke polisian atas dasar penipuan untuk awal atau melapor ke dinker..mohon petunjuk
Pagi Pak Rudi!
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Menurut informasi yang kami terima, Anda dapat melaporkan hal ini ke Dinas Tenaga Kerja.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Pak Hadi bagaimana dengan perhitungan tunjangan untuk libur panjang 6 tahunan
Selamat pagi Pak Heri!
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Mengenai tunjangan untuk libur panjang, Anda dapat mengkonfirmasi kepada pihak HRD tentang peraturan perusahaan yang memuat kebijakan tersebut.
Informasi lebih lanjut mengenai kepegawaian dan ketenagakerjaan, Anda dapat menghubungi Dinas Tenaga Kerja di kota setempat.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
saya kerja tanpa libur apa bisa di adukan
Hi Pak Hadi
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Coba diobrolkan terlebih dahulu dengan HRD atau pemilik usaha.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.