Sudah tahu hak karyawan sesuai dengan UU Ketenagakerjaan?

Simak informasi lengkap mengenai hak karyawan berdasarkan UU Ketenagakerjaan Republik Indonesia melalui artikel berikut ini. Selamat membaca!

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku Lifestyle (rev)

 

Kasus: Jam Lembur Tidak Dibayar

Sebut saja Imran (bukan nama sebenarnya) bekerja sebagai seorang karyawan di sebuah perusahaan startup.

Setelah masa percobaan 3 bulan, ia ditetapkan sebagai pegawai tetap dan mendapatkan berbagai fasilitas sesuai dengan perjanjian kerja yang telah dibuat.

Imran bekerja selama 5 hari kerja dengan total 40 jam kerja dalam satu minggu.

Seiring berjalannya waktu, ia dan rekan-rekan satu kantornya diminta untuk bekerja lembur setiap hari, namun tanpa adanya tambahan kompensasi pengganti jam lembur tersebut.

Menurut UU Ketenagakerjaan Repubik Indonesia No 13 Tahun 2013, pemberi kerja atau pengusaha yang mempekerjakan karyawan melebihi waktu kerja, wajib membayar upah kerja lembur.

Berikut ini adalah pasal-pasal dari UU Ketenagakerjaan Republik Indonesia No 13 Tahun 2013 yang bisa diaplikasikan pada kasus di atas:

 

#1 Pasal 77 ayat 2

Waktu kerja meliputi:

  • 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu; atau
  • 8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.

 

#2 Pasal 78 ayat 2

Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib membayar upah kerja lembur.

Hak-Karyawan-01-Karyawan-Lembur-Finansialku

[Baca Juga: Ingat Kembali! Ini Tips dan Trik Mengembangkan Bisnis Startup Anda!]

 

Apakah Anda sudah mengetahui peraturan di atas?

Apakah kasus Imran tersebut pernah Anda alami atau terjadi pada teman Anda?

Jika ya, Anda dapat mengadukannya pada Dinas Ketenagakerjaan.

Itu baru kasus kelalaian pihak pengusaha dalam membayarkan uang lembur. Belum lagi berbagai kasus lainnya seperti pihak perusahaan yang tidak membayarkan tunjangan kesehatan para karyawannya, dan lain sebagainya.

 

Hak Karyawan Menurut UU Ketenagakerjaan Republik Indonesia

Anda sebagai karyawan, sebaiknya mengetahui hak Anda sesuai dengan UU Ketenagakerjaan Republik Indonesia.

Jangan sampai Anda dirugikan sebagai pihak pekerja karena ketidaktahuan Anda akan hak karyawan yang sebetulnya dapat Anda klaim.

Berikut ini hak karyawan yang umumnya perlu Anda ketahui menurut UU Ketenagakerjaan Republik Indonesia.

 

#1 Hak Karyawan Menjadi Anggota Serikat Tenaga Kerja

Anda sebagai tenaga kerja memiliki hak untuk membentuk dan menjadi anggota dari serikat tenaga kerja.

Anda dan rekan tenaga kerja Anda sangat diperbolehkan untuk mengembangkan dan meningkatkan potensi kerja Anda sesuai dengan minat dan bakat.

Tidak hanya itu saja, Anda sebagai tenaga kerja mendapatkan jaminan dari perusahaan (tempat Anda bekerja) dalam hal keselamatan, kesehatan, moral, kesusilaan dan perlakuan yang sesuai dengan harkat serta martabat berdasarkan norma dan nilai-nilai keagamaan dan kemanusiaan.

banner -cara sukses atur gaji ala karyawan

[Baca Juga: Cara Sukses Menjalankan Bisnis Rumahan Tanpa Mengorbankan Kebahagiaan Anak-anak]

 

Peraturan Pemerintah yang masuk dalam UU Ketenagakerjaan tersebut tertulis dalam Undang-undang nomor 13 tahun 2003 pasal 104 tentang Serikat Pekerja dan Undang-undang nomor 21 Tahun 2000 mengenai Serikat Pekerja.

Undang-undang No. 21 Tahun 2000 mengenai Serikat Pekerja memberikan hukuman pidana kepada siapapun yang melakukan tindakan anti serikat pekerja/serikat buruh.

Tindakan yang dimaksud termasuk melarang orang membentuk, bergabung atau melakukan aktivitas serikat pekerja/serikat buruh, memecat atau mengurangi upah pekerja/buruh karena melakukan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh, melakukan kampanye anti serikat dan intimidasi dalam bentuk apapun.

 

#2 Hak Karyawan Atas Jaminan Sosial dan K3 (Keselamatan serta Kesehatan Kerja)

Sebagai tenaga kerja, Anda berhak mendapatkan jaminan sosial yang berisi tentang kecelakaan kerja, kematian, hari tua dan pemeliharaan kesehatan.

Bila isi ketentuan perjanjian kerja mengenai hal ini dirasa meragukan, Anda sebagai tenga kerja berhak untuk mengajukan keberatan kepada pihak pemberi kerja atau perusahaan.

Peraturan mengenai hak karyawan atas jaminan sosial ini tertulis dalam UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003, UU No. 03 Tahun 1992, UU No. 01 Tahun 1970, Ketetapan Presiden (Keppres) No. 22 Tahun 1993, Peraturan Pemerintah (PP) No. 14 Tahun 1993, Peraturan Menteri (Permen) No. 4 Tahun 1993, dan No. 1 Tahun 1998.

 

#3 Hak Karyawan Menerima Upah yang Layak

Upah Minimum adalah suatu standar minimum yang digunakan oleh para pengusaha atau pelaku industri untuk memberikan upah kepada pekerja di dalam lingkungan usaha atau kerjanya.

Oleh karena pemenuhan kebutuhan yang layak di setiap provinsi berbeda-beda, maka disebut Upah Minimum Provinsi.

Menurut Permen No. 1 Tahun 1999 Pasal 1 ayat 1, upah minimum adalah upah bulanan terendah yang terdiri dari upah pokok termasuk tunjangan tetap.

Upah Minimum Provinsi (UMP) adalah upah minimum yang berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di satu provinsi.

Upah minimum ini ditetapkan setiap satu tahun sekali oleh gubernur berdasarkan rekomendasi Komisi Penelitian Pengupahan dan Jaminan Sosial Dewan Ketenagakerjaan Daerah (sekarang Dewan Pengupahan Provinsi).

Gaji Karyawan Semangat Kerja Finansialku

[Baca Juga: Beberapa Hal Penting Yang Anda Perlu Tahu Sebelum Melakukan Bisnis Kuliner]

 

Selain itu ada juga yang disebut dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota yang merupakan upah minimum yang berlaku di daerah kabupaten/kota.

Penetapan upah minimum kabupaten/kota dilakukan oleh gubernur yang penetapannya harus lebih besar dari upah minimum provinsi.

Sebagai informasi, karyawan lelaki dan wanita upahnya harus sama berdasarkan beban kerjanya.

Peraturan tersebut tertulis dalam Undang-undang No. 13 Tahun 2003, PP No. 8 Tahun 1981 dan Peraturan Menteri No. 01 Tahun 1999.

Jika beban kerja dan gaji Anda tak berimbang, Anda memiliki hak untuk mengajukan kenaikan.

Kalau perusahaan mangkir dari tanggung jawabnya, Anda dapat melaporkannya pada Dinas Ketenagakerjaan.

Berbicara mengenai upah, sudahkah Anda memprioritaskan upah yang Anda dapatkan untuk persiapan hari tua atau masa pensiun Anda?

Apakah Anda sudah mengetahui bahwa persiapan dana hari tua memerlukan perencanaan yang matang dan sistematis dan persiapannya perlu sesegera mungkin?

Segera persiapkan dana hari tua Anda dengan aplikasi Finansialku! Dijamin, Anda bisa menikmati masa pensiun Anda tanpa rasa khawatir.

 

#4 Hak Karyawan atas Pembatasan Waktu Kerja, Istirahat, Cuti & Libur

UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 Pasal 79 mengenai waktu kerja:

  • Pengusaha wajib memberi waktu istirahat dan cuti kepada pekerja/buruh.
  • Waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), meliputi:
    • istirahat antara jam kerja, sekurang kurangnya setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja;
    • istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu;
    • cuti tahunan, sekurang kurangnya 12 (dua belas) hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus; dan
    • Istirahat panjang sekurang-kurangnya 2 (dua) bulan dan dilaksanakan pada tahun ketujuh dan kedelapan masing-masing 1 (satu) bulan bagi pekerja/buruh yang telah bekerja selama 6 (enam) tahun secara terus menerus pada perusahaan yang sama dengan ketentuan pekerja/buruh tersebut tidak berhak lagi atas istirahat tahunannya dalam 2 (dua) tahun berjalan dan selanjutnya berlaku untuk setiap kelipatan masa kerja 6 (enam) tahun.
    • Pelaksanaan waktu istirahat tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf c diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
  • Hak istirahat panjang sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf d hanya berlaku bagi pekerja/buruh yang bekerja pada perusahaan tertentu.
  • Perusahaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) diatur dengan Keputusan Menteri.

 

Hak-Karyawan-03-Karyawan-Berlibur-Finansialku

[Baca Juga: Inilah 10 Ciri Kepemimpinan Visioner atau Visionary Leadership yang Harus Dimiliki Setiap Orang Hebat seperti Anda]

 

Jangan diam saja jika Anda mendapatkan perlakuan tidak adil atas jam kerja yang melebihi perjanjian dan beban kerja Anda, ditambah lagi dengan jam lembur yang tidak dibayar.

 

#5 Hak Karyawan Membuat Perjanjian Kerja (PKB)

Anda yang telah tergabung dalam Serikat Tenaga Kerja memiliki hak untuk dapat membuat Perjanjian Kerja atau PKB yang dilaksanakan berdasarkan proses musyawarah.

Perjanjian Kerja tersebut berisi tentang berbagai persetujuan bersama di antaranya hak dan kewajiban pengusaha beserta karyawan, jangka waktu berlakunya perjanjian dan perjanjian yang disepakati oleh keduanya.

Peraturan mengenai hak membuat perjanjian kerja ini tertulis dalam UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 dan UU No. 21 Tahun 2000.

 

#6 Hak Karyawan Perempuan Seperti Libur PMS atau Cuti Hamil

Pemerintah Republik Indonesia juga memperhatikan para pekerjanya yang berjenis kelamin perempuan melalui beberapa peraturan sebagai berikut:

 

6.1 Hak Cuti Hamil dan Cuti Melahirkan

UU No.13 Tahun 2013 Pasal 82 mengatur hak cuti hamil dan melahirkan bagi perempuan. Pekerja perempuan berhak atas istirahat selama 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan setelah melahirkan.

Keluarga pekerja wajib memberi kabar ke perusahaan mengenai kelahiran anaknya dalam tujuh hari setelah melahirkan serta wajib memberikan bukti kelahiran atau akta kelahiran kepada perusahaan dalam enam bulan setelah melahirkan.

 

6.2 Hak Perlindungan Selama Masa Kehamilan

UU No. 13 Tahun 2003 Pasal 76 ayat 2 menyatakan bahwa pengusaha dilarang mempekerjakan perempuan hamil yang bisa berbahaya bagi kandungannya dan dirinya sendiri.

Oleh karena itu, perusahaan wajib menjamin perlindungan bagi pekerja wanita yang sedang hamil, karena pekerja yang sedang hamil berada dalam kondisi yang sangat rentan oleh karena itu harus dihindarkan dari beban pekerjaan yang berlebih.

Hak-Karyawan-04-Karyawan-Hamil-Finansialku

[Baca Juga: Apakah Perlu Membeli Asuransi Mobil Rental, Jika Saya Memiliki Bisnis Penyewaan Mobil?]

 

6.3 Hak Cuti Keguguran

Pekerja yang mengalami keguguran juga memiliki hak cuti melahirkan selama 1,5 bulan dengan disertai surat keterangan dokter kandungan. Peraturan ini diatur dalam pasal 82 ayat 2 UU No. 13 Tahun 2003.

 

6.4 Biaya Persalinan

Berdasarkan UU No 3 Tahun 1992 tentang jaminan sosial tenaga kerja, perusahaan yang mempekerjakan lebih dari 10 tenaga kerja atau membayar upah paling sedikit Rp1.000.000/bulan wajib mengikut sertakan karyawannya dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Salah satu program BPJS Ketenagakerjaan adalah jaminan kesehatan yang mencakup pemeriksaan dan biaya persalinan.

 

6.5 Hak Menyusui

Pasal 83 UU no. 13 Tahun 2003 menyatakan bahwa pekerja yang menyusui minimal diberi waktu untuk menyusui atau memompa ASI pada waktu jam kerja.

Hak-Karyawan-05-Karyawan-Menyusui-Finansialku

[Baca Juga: Mau Bisnis Investasi Emas? Ketahui Dulu Cara Perhitungan Pajak Penghasilan Beli Emas]

 

6.6 Hak Cuti Menstruasi

Setiap pegawai perempuan memiliki hak untuk cuti menstruasi pada hari pertama dan kedua periode haidnya.

Hal ini tercantum dalam pasal 81 UU no 13 tahun 2003. Walaupun demikian, masih banyak pekerja perempuan yang belum mengetahui hak yang seharusnya bisa mereka dapatkan.

 

#7 Hak Karyawan Atas Perlindungan Keputusan PHK yang Tidak Adil

Jika Anda mendapatkan keputusan Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK secara tidak adil, Anda memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dari Pemerintah melalui Dinas Tenaga Kerja.

Hal ini diatur dalam surat edaran menteri tenaga kerja nomor SE 907/Men.PHI-PPHI/X/2004. Aturan ini juga mencatat tentang pencegahan pemutusan hubungan kerja massal.

 

Ketahui & Jangan Bungkam

Ketidakadilan dalam ketenagakerjaan seringkali dialami oleh tenaga kerja, terutama mereka yang tidak mengetahui secara jelas mengenai berbagai hak yang melekat pada mereka sebagai pekerja.

Jangan bungkam jika Anda mengetahui ketidakadilan ketenagakerjaan terjadi pada Anda atau rekan kerja dan juga kenalan Anda.

Pelajari dan pahami dengan saksama segala hak dan kewajiban Anda sebagai pekerja dalam peraturan ketenagakerjaan Republik Indonesia dan juga perjanjian kerja antara Anda dengan pemberi kerja atau perusahaan.

 

Anda dapat membagikan setiap artikel dari Finansialku kepada rekan-rekan atau kenalan Anda yang membutuhkan.

Apabila Anda memiliki kesulitan dalam perencanaan keuangan, Anda dapat menghubungi Konsultan Perencana Keuangan Finansialku yang siap membantu Anda.

Jika Anda memiliki saran, tanggapan atau pertanyaan, Anda dapat menuliskannya pada kolom yang telah tersedia di bawah ini. Terima kasih!

 

Sumber Referensi:

  • Fajar Nurmanto. 26 Februari 2016. Catat! Ini Daftar Hak Karyawan Sesuai UU yang Belum Pernah Kamu Dengar Sebelumnya. Idntimes.com – https://goo.gl/Ky7ozr
    • UU RI. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. DPR.go.id – https://goo.gl/S35kAQ
    • Kebebasan untuk bergabung dengan serikat buruh dan berpartisipasi di dalam aktifitas serikat buruh di luar jam kerja. Gajimu.com – https://goo.gl/A1Yg2x
    • Admin. 23 Januari 2013. Serikat Pekerja (Poin – Poin Penting UU No.21 Tahun 2000). Spsitasik.wordpress.com – https://goo.gl/E9pzYp
    • Serambi Indonesia. 12 Juni 2015. Bunyi Pasal 104 Serikat Pekerja / Serikat Buruh, Undang Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003. Rodinsaputra.wordpress.com – https://goo.gl/sNMg8q

 

Sumber Gambar:

  • Karyawan – https://goo.gl/c3D41y
  • Lembur – https://goo.gl/Z6DMXd
  • Serikat Pekerja – https://goo.gl/oUM2h9
  • Berlibur – https://goo.gl/Vz2s5T
  • Hamil – https://goo.gl/DXxmqj
  • Menyusui – https://goo.gl/Wb6RYd

 

Free Download Ebook Panduan Investasi Saham Untuk Pemula

Ebook Panduan Investasi Saham untuk Pemula Finansialku.jpg