Apakah Anda sudah tahu apa itu investasi syariah? Apakah Anda sudah tahu apa perbedaan investasi konvensional dan investasi syariah di Indonesia?

Semakin banyaknya masyarakat yang sudah melek mengenai investasi syariah, produk investasi syariah pun sudah semakin banyak di pasar. Saatnya kita mengetahui bagaimana investasi syariah di Indonesia.

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku Finansialku Planner

 

Prinsip Dalam Investasi Syariah

Investasi syariah kini sudah semakin banyak pilihannya dan semakin mudah juga diaksesnya. Tetapi, sebelum kita memulai investasi kita di investasi syariah, kita wajib mengetahui apa investasi syariah itu sendiri.

Investasi syariah ini pada dasarnya termasuk dalam keuangan syariah yang tentu saja di dalam investasi tersebut juga sudah pasti menggunakan sistem yang pelaksanaannya sesuai dengan hukum Islam (Syariah).

Dalam pelaksanaannya sendiri, setiap investasi maupun praktek keuangan syariah harus mengenal 3 prinsip umum dalam investasi syariah. Berikut ini adalah penjelasan lebih dalam mengenai 3 prinsip umum dalam investasi syariah:

 

Prinsip #1 Harus Terhindar Dari Riba

Pasti Anda sering sekali mendengar riba, apa sih yang dimaksud dengan riba itu. Riba ini secara Bahasa memiliki makna ziyadah atau tambahan.

Definisi Riba Adalah 02 Riba 2 - Finansialku

[Baca Juga: Jenis Investasi Syariah yang Bebas Riba dan Menguntungkan]

 

Pengertian lainnya, secara linguistik, riba ini adalah tumbuh dan membesar. Selain itu, menurut Abu Hanifah, riba adalah melebihkan harta dalam suatu transaksi tanpa pengganti atau imbalan.

Artinya, tambahan terhadap barang atau uang yang timbul dari suatu transaksi utang piutang yang harus diberikan oleh pihak yang berutang kepada pihak yang berpiutang pada saat jatuh tempo.

Riba yang diharamkan oleh para ulama dan dilarang dalam Al-Qur’an adalah riba jahiliyah. Riba Jahiliyah ini terjadi saat adanya proses pinjam-meminjam barang atau uang dalam periode tertentu dengan adanya riba atau tambahan.

 

Prinsip #2 Terhindar Dari Gharar

Selain riba, prinsip selanjutnya yang harus ada dalam investasi syariah adalah terhindar dari Gharar. Al-Gharar ini adalah “ketidakpastian”, maksudnya adalah ketidakpastian dalam transaksi muamalah.

banner- investasi syariah yang menguntungkan

 

Ketidakpastian dalam transaksi muamalah ini adalah terdapat sesuatu yang ingin disembunyikan oleh sebelah pihak dan hanya boleh menimbulkan rasa ketidakadilan serta penganiayaan kepada pihak yang lain.

Lebih singkatnya, gharar adalah semua aktivitas jual beli yang mengandung ketidakjelasan atau keraguan tentang adanya komoditas yang menjadi objek akad, ketidakjelasan akibat dan bahaya yang mengancam antara untung dan rugi, seperti pertaruhan atau perjudian.

Dalam Islam sendiri, gharar adalah perkara yang sangat dilarang dan haram hukumnya karena sangat merugikan pihak lainnya.

Seperti yang kita ketahui, bahwa dalam prinsip keuangan syariah menganut pilar keadilan dimana menempatkan segala sesuatu dengan seharusnya atau memberikan semua hak yang memang menjadi milik seseorang.

Gharar ini juga bisa menghancurkan atau merusak akad, dimana pelarangan gharar ini memiliki peran signifikan dalam menjaga keadilan.

 

Prinsip #3 Harus Terhindar Dari Maysir

Selain riba dan gharar, prinsip investasi syariah pun harus terhindar dari maysir. Maysir ini secara harfiah adalah memperoleh sesuatu dengan sangat mudah tanpa kerja keras atau mendapat keuntungan tanpa bekerja atau disebut juga judi.

KETUPAT Yuk Kita Ketahui Bagaimana Investasi Syariah di Indonesia 02 - Finansialku

[Baca Juga: Saatnya Berinvestasi! Ini Beberapa Fakta Investasi Syariah yang Perlu Investor Ketahui]

 

Judi dalam agama ini diartikan sebagai suatu transaksi yang dilakukan oleh dua pihak untuk kepemilikan suatu benda atau jasa yang menguntungkan satu pihak dan merugikan pihak lain dengan cara mengaitkan transaksi tersebut dengan suatu tindakan atau kejadian tertentu.

Segala bentuk bisnis yang mendatangkan uang secara untung-untungan, spekulasi dan ramalan atau terkaan ini dilarang dalam Islam.

Dengan demikian, setiap investasi syariah atau keuangan syariah pasti sudah menerapkan harga yang jelas dan transparan sehingga tidak ada lagi unsur spekulasi.

728x90 hitung sekarang Investasi Reksa Dana
300x250 - Hitung Sekarang Investasi Reksa Dana

 

Lembaga Yang Mengawasi Investasi Syariah

Selain dari prinsip yang berbeda antara investasi syariah dan konvensional, ternyata terdapat perbedaan Lembaga yang mengawasi investasi syariah ini.

Seperti yang kita ketahui dalam setiap investasi pasti ada OJK yang mengawasi segala macam transaksi dan investasi keuangan.

Ternyata, dalam investasi syariah terdapat Lembaga yang turut berpartisipasi dalam mengawasi investasi syariah.

Sejalan dengan berkembangnya Lembaga keuangan syariah dan investasi syariah, muncullah Dewan Syariah Nasional (DSN) dan Dewan Pengawas Syariah (DPS).

MUI sebagai paying dari Lembaga dan organisasi keislaman tanah air, menganggap perlu dibentuknya satu dewan Syariah yang bersifat nasional dan membawahi seluruh lembaga keuangan.

Lembaga ini kemudian dikenal dengan Dewan Syariah Nasional atau lebih sering disingkat DSN.

Dewan Syariah Nasional ini dibentuk pada tahun 1997 dan merupakan hasil rekomendasi Lokakarya Reksadana Syariah pada bulan Juli di tahun yang sama.

Lembaga ini juga merupakan Lembaga otonom dibawah Majelis Ulama Indonesia yang dipimpin oleh Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia dan Sekretaris.

Fungsi Utama dari Dewan Syariah Nasional adalah mengawasi produk-produk lembaga keuangan syariah agar sesuai dengan syariah Islam.

Dewan ini tidak hanya mengawasi bank syariah, tetapi juga Lembaga-lembaga lain seperti asuransi, reksadana, modal ventura dan lain sebagainya.

Fungsi lain dari Dewan Syariah Nasional ini adalah meneliti dan memberi fatwa bagi produk-produk baru harus diajukan oleh manajemen setelah direkomendasikan oleh Dewan Pengawas Syariah pada Lembaga yang bersangkutan.

Selain itu, Dewan Syariah Nasional bertugas memberikan rekomendasi para ulama yang akan ditugaskan sebagai Dewan Syariah Nasional pada suatu Lembaga keuangan syariah.

728x90 hitung sekarang Investasi Emas
300x250 - Hitung Sekarang Investasi Emas

 

Sedangkan, Dewan Pengawas Syariah (DPS) adalah suatu dewan yang didirikan untuk mengawasi kegiatan operasi bank Islam, sehingga tidak sampai melanggar prinsip syariah atau senantiasa sesuai dengan prinsip muamalah dalam Islam.

Tanggung jawab DPS ini adalah mengawasi produk dan jasa yang ditawarkan bank kepada nasabah, investasi ataupun protek dengan siapa bank bekerja sama diizinkan oleh syariah dan manajemen bank yang harus didasari prinsip-prinsip syariah.

Dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, DPS wajib mengikuti fatwa DSN yang merupakan otoritas tertinggi dalam mengeluarkan fatwa mengenai produk dan jasa bank dengan ketentuan dan prinsip syariah.

Selain melalui artikel ini, Anda juga bisa mendapatkan informasi selengkapnya melalui channel Youtube Finansialku berikut ini:

 

Fatwa (Dasar Hukum) Investasi Syariah

Setelah kita membahas tentang prinsip investasi syariah dan Lembaga yang mengawasi investasi syariah. Masih ada beberapa orang yang masih meragukan keabsahan dari investasi syariah ini.

Seperti yang telah dibahas sebelumnya, bahwa Dewan Syariah Nasional membuat fatwa-fatwa yang berhubungan mengenai investasi syariah di Indonesia.

Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia telah membuat 15 fatwa yang berhubungan dengan pasar modal syariah dan jenis investasinya yang bisa Anda temukan, sebagai berikut:

  1. Fatwa No. 20/DSN-MUI/IX/2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi Untuk Reksa Dana Syariah
  2. Fatwa No. 32/DSN-MUI/IX/2002 tentang Obligasi Syariah
  3. Fatwa No. 33/DSN-MUI/IX/2002 tentang Obligasi Syariah Mudharabah
  4. Fatwa No. 40/DSN-MUI/X/2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal
  5. Fatwa No. 41/DSN-MUI/III/2004 tentang Obligasi Syariah Ijarah
  6. Fatwa No. 59/DSN-MUI/V/2007 tentang Obligasi Syariah Mudharabah Konversi
  7. Fatwa No. 65/DSN-MUI/III/2008 tentang Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) Syariah
  8. Fatwa No. 66/DSN-MUI/III/2008 tentang Waran Syariah
  9. Fatwa No. 69/DSN-MUI/VI/2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN)
  10. Fatwa No. 70/DSN-MUI/VI/2008 tentang Metode Penerbitan SBSN
  11. Fatwa No. 71/DSN-MUI/VI/2008 tentang Sale and Lease Back
  12. Fatwa No. 72/DSN-MUI/VI/2008 tentang SBSN Ijarah Sale and Lease Back
  13. Fatwa No. 76/DSN-MUI/VI/2010 tentang SBSN Ijarah Asset To Be Leased
  14. Fatwa No. 80/DSN-MUI/III/2011 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek.
  15. Fatwa No. 124/DSN-MUI/XI/2018 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Pelaksanaan Layanan Jasa Penyimpanan dan Penyelesaian Transaksi Efek Serta Pengelolaan Infrastruktur Investasi Terpadu.

 

Investasi Syariah di Indonesia Sudah Terjamin Berkahnya

Dengan semakin banyaknya fatwa yang hadir untuk melengkapi transaksi berinvestasi yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah ini tentu semakin meyakinkan masyarakat akan investasi syariah.

Anda sudah tidak perlu meragukan lagi karena Majelis Ulama Indonesia pun sudah membuat dewan yang akan mengawasi setiap aktivitas keuangan Anda yang sesuai dengan prinsip syariah.

Jika Anda ingin belajar lebih banyak mengenai investasi, salah satunya investasi reksa dana. Anda bisa membaca ebook mengenai investasi reksadana untuk pemula dari Finansialku di bawah ini secara GRATIS.

Free Download Ebook Panduan Investasi Reksa Dana untuk Pemula

Download Panduan Berinvestasi Reksa Dana untuk Pemula -Finansialku.com

 

Setelah membaca artikel ini, saya yakin Anda telah mengetahui bagaimana investasi Syariah di Indonesia.

Bagikan informasi ini kepada teman atau saudara Anda yang belum mengetahui bagaimana investasi Syariah di Indonesia. Semoga bermanfaat!

 

Sumber referensi:

  • Rifki M. Firdaus. Inilah Perbedaan Riba, Gharar dan Maysir. Islampos.com – https://bit.ly/2E16IR4
  • Navirta Ayu. 12 Januari 2018. Dunia Perbankan Syariah, Mengapa Adanya DSN dan DPS?. Kompasiana.com – https://bit.ly/2YdKT8C

 

Sumber Gambar:

  • Investasi Syariah 1 – http://bit.ly/2HhhW69
  • Investasi Syariah 2 – http://bit.ly/2HwwQVd