PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) alias Antam terlibat dalam polemik emas sejumlah 1,1 ton yang harus dibayarkan kepada konglomerat asal Surabaya, Budi Said. Baca informasi selengkapnya berikut ini!

 

Summary:

  • Capaian kinerja keuangan ANTM cenderung positif pada kuartal III/2023.
  • Meski sempat diterpa polemik emas 1,1 ton, ANTM diperkirakan tidak akan pailit karena ANTM merupakan perusahaan yang sehat dan tidak merugi.

 

ANTM Terlibat Polemik Emas 1,1 Ton!

Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali yang diajukan oleh PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) atau Antam melawan pengusaha asal Surabaya, Budi Said.

Sebelumnya, pada September 2022 lalu, Antam telah bersiap mengambil langkah upaya hukum luar biasa dalam kasus transaksi emas dengan Budi Said.

Berdasarkan laporan keuangan, Antam mengakui telah menjadi tergugat dalam sejumlah kasus hukum terkait transaksi penjualan emas batangan.

Kasus-kasus tersebut sebagian besar terkait dengan klaim bahwa perusahaan belum menyerahkan emas batangan yang telah mencapai kesepakatan bersama penggugat selaku pembeli.

Pembeli tersebut mengklaim kerugian materiil dan imaterial dengan total kurang lebih Rp1,5 triliun.

Adapun informasi yang biasanya disyaratkan oleh PSAK 57 “Provisi, Liabilitas Kontinjensi dan Aset Kontinjensi” tidak diungkapkan. Alasannya karena dapat membentuk prasangka tertentu atas penyelesaian permasalahan hukum tersebut.

Pada tahun 2022, Manajemen Antam telah mendapatkan informasi putusan atas beberapa kasus hukum ini.

Untuk putusan yang tidak menguntungkan bagi perusahaan maupun kasus hukum yang masih berjalan, manajemen meyakini bahwa klaim-klaim tersebut tidak berdasar dan akan terus melakukan upaya hukum (baik upaya hukum biasa maupun upaya hukum luar biasa) dalam rangka membela posisi perusahaan,” tulis Manajemen Antam dalam laporan keuangan.

Pada Juli 2022, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi pengusaha Budi Said atas gugatannya kepada PT Aneka Tambang Tbk (ANTM).

Perusahaan tambang pelat merah itu mendapat gugatan terkait polemik 1,1 ton emas.

 

Kronologi Singkat Polemik 1,1 Ton Emas

Sebagai informasi, Budi Said mengajukan gugatan PKPU terhadap ANTM ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena tak kunjung menyerahkan emas 1,1 ton.

Gugatan PKPU itu diregistrasi dengan nomor registrasi perkara 387/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst.

Polemik emas yang melibatkan PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) ini bermula ketika Budi Said membeli 7 ton emas dari Antam pada 2018.

Ribuan kilogram emas ini ia beli dengan harga diskon atau senilai Rp3,9 triliun melalui Eksi Anggraeni selaku marketing dari Butik Antam Surabaya.

Namun, Budi hanya menerima sebanyak 5,9 ton emas dan 1,1 ton sisanya tidak pernah ia terima.

Karena merasa tertipu, crazy rich asal Surabaya ini mengirim surat ke Antam Cabang Surabaya, tetapi tidak pernah mendapat balasan.

Akhirnya, ia berkirim surat ke Antam Pusat Jakarta. Namun, Antam justru menyatakan pihaknya tidak pernah menjual emas dengan harga diskon.

Kemudian, Budi Said membawa kasus ini ke meja hijau. Kasus bergulir di pengadilan hingga 2021 dengan gugatan kepada Antam untuk mengganti kerugiannya sejumlah 1,1 ton emas.

Dalam perkara tersebut ada 5 pihak tergugat, yakni: (I) Antam, (II) Endang Kumoro, Kepala BELM Surabaya I Antam, dan (III) Misdianto, Tenaga Administrasi BELM Surabaya I Antam. Selanjutnya, (IV) Ahmad Purwanto, General Trading Manufacturing and Service Senior Officer, dan (V) Eksi Anggraeni.

Emas batangan

Emas batangan. Sumber: GettyImages/OsakaWayneStudios

 

Kalah PK, Antam Wajib Bayar Emas 1,1 Ton

Menanggapi hal ini, Antam tidak tinggal diam dan melawan balik gugatan 1,1 ton emas oleh Budi Said dengan mengajukan banding dan menang.

Akan tetapi, Budi tidak menyerah dan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Majelis hakim MA akhirnya memenangkan Budi Said pada 23 Agustus 2022.

Putusan PK Antam vs Budi Said ini secara otomatis mengharuskan ANTM membayar kerugian sejumlah 1,1 ton emas atau senilai Rp1,1 triliun kepada pengusaha tersebut.

Budi Said diketahui merupakan konglomerat asal Surabaya dengan bisnis utama di bidang properti, meliputi perumahan, apartemen, hingga pusat perbelanjaan.

Melansir dari berbagai sumber, Budi Said juga menjabat sebagai Direktur Utama PT Tridjaya Kartika Group.

[Baca Juga: Bingung Beli Emas Antam di Mana? Simak 7 Rekomendasi Tempat Terbaiknya]

 

Apakah ANTM akan Alami Kerugian?

Mengutip keterbukaan informasi BEI, Jumat (22/09/2023), ANTM memastikan kasus tersebut tidak berdampak material bagi laporan keuangan konsolidasian perusahaan.

Pasalnya, perusahaan telah melakukan pencatatan provisi pada laporan keuangan sebelumnya atas gugatan tersebut sesuai dengan PSAK 57.

Manajemen menyebut, dalam membayar kewajiban tersebut, Antam memiliki posisi yang solid. Hal ini tercermin pada posisi saldo kas dan setara kas pada akhir periode enam bulan pertama tahun 2023.

Sebagai bagian dari komitmen penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, perusahaan memastikan pengelolaan dan pencatatan keuangan berlangsung secara prudent, akuntabel, dan transparan.

Tentu saja dengan memerhatikan pemenuhan terhadap kaidah-kaidah standar akuntansi keuangan yang berlaku.

Manajemen Antam juga memastikan bahwa kasus 1,1 ton emas ini tidak akan berdampak pada aspek kegiatan operasional, keuangan, hukum, dan kelangsungan usaha perusahaan.

Perusahaan tetap optimis terhadap keberlanjutan operasional komoditas inti perseroan (emas, nikel, dan bauksit).

Hal ini untuk mencapai target produksi dan penjualan di tahun 2023, serta proyek strategis perusahaan.

Jika Anda masih ragu atas investasi yang Anda lakukan, baik itu investasi emas maupun saham pada emiten ANTM, ada baiknya Anda diskusi dengan ahlinya.

Anda bisa lakukan review portofolio investasi Anda bersama Perencana Keuangan Finansialku.

Yuk, manfaatkan promo free konsultasi keuangan selama 20 menit (setara harga Rp250.000) dengan klik banner ini. Buruan buat janji temu sebelum kuota habis!

Free FCU

 

ANTM Diprediksi Tidak akan Pailit

Polemik emas yang melibatkan ANTM dengan Budi Said juga dipastikan tidak akan membuat perusahaan pailit.

Ekonom senior Faisal Basri mengatakan bahwa ANTM seharusnya tidak perlu khawatir atas gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh Budi Said. Sebab, ANTM merupakan perusahaan yang sehat dan tidak merugi.

Katakanlah semisal Antam kalah PKPU sehingga dinyatakan pailit dan aset-aset Antam dilelang oleh kurator. Tapi, tidak semudah itu, meskipun sudah ada kekuatan hukum tetap,” kata Faisal Basri melalui keterangannya, Senin (18/12/2023).

Menurutnya, salah satu alasan ANTM tidak perlu mengkhawatirkan gugatan PKPU adalah ketidakmungkinan perusahaan untuk dinyatakan pailit oleh pengadilan.

Secara teori mungkin Antam bisa kalah PKPU. Tapi untuk pailit tidak semudah itu. Secara logika saja, Antam ini asetnya masih sehat dan memiliki kemampuan bayar yang tinggi, sehingga tidak masuk akal jika dijatuhi PKPU,” pungkasnya.

Dari sisi kinerja, anggota holding MIND ID ini membukukan laba periode berjalan Rp2,85 triliun pada kuartal III/2023. Capaian laba tersebut tumbuh 8% dibandingkan periode yang sama tahun 2022 sebesar Rp2,63 triliun.

Capaian kinerja keuangan ANTM yang positif juga tercermin dari capaian earnings before interest, taxes, depreciation, and amortization (EBITDA) sebesar Rp5,40 triliun.

Faisal menambahkan bahwa alasan lain yang tidak mudah menyatakan ANTM pailit adalah karena emiten pelat merah tersebut tidak pernah mengalami kerugian.

Ini termasuk jika kita bandingkan dengan BUMN lainnya seperti Waskita Karya dan sejenisnya.

[Baca Juga: Keuntungan Investasi Emas: Cara Praktis Menghitung Return Anda]

 

Jangan Takut Investasi Emas

Dengan adanya pemberitaan kurang mengenakkan di atas, tidak membuat investor emas mundur dari investasinya. Terbukti dari pernyataan di atas bahwa ANTM tidak pernah mengalami kerugian.

Untuk itu, bagi Sobat Finansialku yang berencana untuk investasi emas, usahakan rencana tersebut untuk jangka waktu yang panjang dan bukan sekadar investasi jangka pendek.

Dengan demikian, biaya pembuatan saat membeli perhiasan emas bisa tertutupi seiring kenaikan harga emas di pasaran.

Meski profitnya cukup menjanjikan, tetapi perlu Anda imbangi dengan sabar dan selalu up-to-date informasi tentang emas itu sendiri supaya investasi Anda berhasil.

Jika masih bingung ingin memulai investasi dari mana, Anda bisa berdiskusi dengan Perencana Keuangan Finansialku mengenai investasi yang terbaik bagi pemula.

Hubungi nomor WhatsApp 0851 5866 2940 dan lakukan booking konsultasi sekarang.

 

Disclaimer: Finansialku adalah perusahaan perencana keuangan di Indonesia yang melayani konsultasi keuangan bersama Certified Financial Planner (CFP) seputar perencanaan keuangan, rencana pensiun, dana pendidikan, review asuransi dan investasi.

Finansialku bukan platform pinjaman online dan tidak menerima layanan konsultasi di luar hal-hal yang disebutkan sebelumnya. Artikel ini dibuat hanya sebagai sarana edukasi dan informasi.

 

Bagaimana tanggapan Sobat Finansialku terkait informasi di atas? Tuliskan di kolom komentar di bawah ini, ya!

Jangan lupa bagikan juga artikelnya ke rekan-rekan kantor Anda. Terima kasih.

 

Editor: Ratna Sri H.

Sumber Referensi:

  • Dionisio Damara Tonce. 18 Desember 2023. Terlilit Polemik Emas 1,1 Ton, Antam (ANTM) Diyakini Tak Bakal Pailit. Bisnis.com – https://shorturl.at/ioFKU 
  • Ed Suwiknyo. 18 September 2023. Kalah PK Lawan Crazy Rich Surabaya, Antam (ANTM) Wajib Bayar 1,1 Ton Emas! Bisnis.com – https://shorturl.at/buY46 
  • Mentari Puspadini. 01 Oktober 2023. Kalah Gugatan 1,1 Ton Emas, Antam Bakal Rugi atau Tidak? Cnbcindonesia.com – https://shorturl.at/gjlqU 

 

Sumber Gambar:

Cover – https://shorturl.at/dgwFW